• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Oktober 3, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Tokoh
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Tetapkan Panggungharjo sebagai Desa Antikorupsi Pertama di Indonesia

Redaksi oleh Redaksi
19 April 2022
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Mencermati tingginya dugaan penyimpangan dana desa dalam beberapa tahun terakhir. Lembaga Antirasuah ini pun mengandeng Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk meluncurkan Program Desa AntiKorupsi.

Program Desa AntiKorupsi bisa mengajak semua para aparatur dan masyarakat desa terlibat aktif dalam pencegahan dan penegakan hukum tindak kejahatan korupsi. saya ingin langkah ini tidak hanya diterapkan di hilir, namun juga menyentuh hulu.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurut Menteri Desa (Mendes) Dr. (HC) Drs. A. Halim Iskandar, M.Pd. (Gus Halim), Program Desa Antikorupsi merupakan bagian dari percepatan pencapaian tujuan pembangunan sebagaimana Undang-Undang Desa mengatur agar banyak pihak terlibat demi mewujudkan good and clean government.

RelatedPosts

KPK Telusuri Aliran Dana Bank BJB hingga ke Keluarga Ridwan Kamil

KPK Tahan Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Terkait Kasus Suap Jual-Beli Gas 2017-2021

KPK Sita Barang Bukti dari Rumah Gubernur Kalbar dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Mempawah

“Salah satu prasyarat dalam pembangunan desa adalah transparan dan partisipasi masyarakat desa. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan terhadap pembangunan desa,” kata Gus Halim, saat menghadiri peluncuran Desa AntiKorupsi beberapa waktu lalu.

Gus Halim melanjutkan, UU Desa juga telah mengatur peran pihak-pihak yang harus terlibat, diantaranya harus dilakukan pemerintah dan lembaga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan seperti penataan desa, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa.

“Keberadaan desa antikorupsi ini menjadi penting karena belum semua perangkat desa yang memahami tata kelola keuangan, manajemen teknis, serta pengelolaan SDM,” ujar Gus  Halim.

Berbagai batasan juga telah diatur, mulai dari larangan bagi Kades membuat keputusan yang merugikan kepentingan umum alias menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga.

Baca Juga  KPK Lelang Emas Seberat 2,5 Kg Milik Mantan Rektor Unila

“Ketika berbagai ketentuan dijalankan seperti perencanaan, partisipatif, memaksimalkan SDM, transparan dan akuntabel maka akan mudah mencapai tujuan UU Desa, membangun desa yang berkeadilan, itulah tujuan akhir Desa AntiKorupsi,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan, peluncuran Program Desa AntiKorupsi berawal dari banyak laporan masyarakat tentang penyelewengan uang negara oleh oknum pemerintah desa, akan tetapi KPK sebagai lembaga antirasuah itu tidak dapat melakukan penindakan.

“Karena ada aturan Kepala Desa itu bukan pejabat negara, bukan penyelenggara negara dan itu bukan kewenangan KPK,” jelas Alexander.

Pihaknya berkoordinasi dengan Kemendes PDTT supaya laporan-laporan tersebut dapat ditindaklanjuti dengan cermat dan bijaksana. Akhirnya lahir program Desa AntiKorupsi dengan tujuan mengantisipasi penyalahgunaan uang negara atau Dana Desa.

“Kami berharap peluncuran program desa anti korupsi ini dapat menjadi awal pencegahan korupsi dari lingkup terkecil hingga bisa mewujudkan indonesia yang bebas dari korupsi, “ kata Alexander Marwata.

Adapun Launching Desa Anti Korupsi sebagai salah satu rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Dunia Tahun 2021 lalu, kegiatan ini diiniasiasi oleh  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menggelar Peluncuran Desa AntiKorupsi di Kampung Mataraman, Panggungharjo, Sewon, Bantul.

Sebagai informasi, ada tiga desa di Kabupaten Bantul yang diusulkan untuk dicanangkan sebagai desa antikorupsi.

Ketiga desa itu yaitu; Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon; Desa Sumberagung, Kecamatan Jetis; dan Desa Sumbermulyo, Kecamatan Bambanglipuro.

Setelah dilakukan penilaian dan verifikasi, KPK memilih Panggungharjo sebagai desa antikorupsi.

Program yang menjadikan Panggungharjo menjadi desa yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab dimulai sejak 2012. Alasannya, untuk mewujudkan masyarakat desa yang demokratis, mandiri, sejahtera, dan berkesadaran lingkungan.

Sejak 2012, Desa Panggungharjomendorong adanya satu reformasi birokrasi, dalam upaya membangun pola relasi yang baru antara Pemdes dan warga desa agar relasinya tidak hanya relasi administratif. Dalam langka mewujudkan tata kelola Pemdes yang baik kita membangun akuntabilitas.

Baca Juga  Tanpa Tandatangan Presiden, UU KPK Hasil Revisi Jadi UU No 19/2019

Lalu pada 2013, pihaknya membangun sistem arsip desa. Langkah itu supaya arsip di desa sesuai dengan standar kaidah pengelolaan arsip saat ini. Sistem data dan informasi di desa tersebut juga dibangun secara transparan. Semua data di Pemdes, kecuali yang dilindungi undang-undang, bebas diakses publik.

Tak hanya itu, pada 2015, seluruh biaya administrasi di desa tersebut digratiskan. Artinya masyarakat tak ada yang mengeluarkan uang untuk mendapatkan pelayanan.

Desa anti korupsi bukanlah suatu aplikasi ataupun membangun sistem baru,  tetapi upaya membangun implementasi dan sinergi kepada program-program pemerintah dengan pelibatan peran serta masyarakat dalam mendukung pembangunan desa yang bebas dari korupsi.

Desa anti korupsi mengutamakan implementasi nyata di lapangan dalam mendukung perubahan kebiasaan korupsi menjadi budaya anti korupsi.

Untuk menyamakan persepsi pada perangkat dan masyarakat desa tentang perlunya menilai dan membangun nilai-nilai integritas atau nilai-nilai anti korupsi, dan berperang aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi maka kami membuat program anti korupsi.

Untuk menjadi desa anti korupsi setidaknya harus memenuhi 5 komponen dan 18 indikator berdasarkan ketentuan yang telah tercantum dalam Buku Panduan Desa Anti Korupsi yang meliputi; penguatan tatalaksana pemerintahan, penguatan pelaksanaan, penguatan pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Diketahui, pada semester satu tahun 2021 KPK mencatat ada 62 kasus korupsi yang melibatkan puluhan kepala desa atau lurah hingga perangkatnya. Rinciannya, kasus korupsi itu melibatkan 61 kepala desa dan 24 aparatur desa.

dok. IG_official.kpk

Sementara pada 2020 lalu, dari 141 kasus korupsi, 132 kasus melibatkan kepala desa dan 50 kasus lainnya juga melibatkan aparatur desa lainnya.

Keberadaan desa antikorupsi menjadi penting. Apalagi belum semua perangkat desa memahami tata kelola keuangan, manajemen teknis serta pengelolaan sumber daya manusia (SDM).

Baca Juga  Sabtu-Minggu Besok, KPK Buka Layanan Perbaikan Dokumen LHKPN untuk Bakal Cakada 2024

Pendidikan antikorupsi tidak hanya di hilir melainkan dari hulu. Merujuk hasil survei BPS 2021 menyebutkan masyarakat kota lebih antikorupsi daripada masyarakat desa.

Desa antikorupsi bukanlah membuat sistem baru atau aplikasi baru namun menyinergikan antara program yang ada baik pemerintah pusat, daerah, dan desa sehingga tidak ada korupsi. Sehingga program desa antikorupsi yang diutamakan adalah implementasi dengan pelibatan masyarakat.

Untuk diketahui, Sumber pendapatan desa dihasilkan dari:
1. Pendapatan asli Desa, terdiri dari; Hasil Usaha, Hasil Aset Desa, Swadaya, Partisipasi, Gotong Royong, dll,
2. Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
3. Bagian hasil pajak dan retribusi daerah Kabupaten/Kota,
4. Bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah,
5. Hibah dan sumbangan, dan
6. Lain-lain pendapatan Desa yang sah.***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Desa AntiKorupsiKemendes PDTTKPK
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Haul KH Wahid Hasyim ke-69, Puan: Ulama Pemikir-Pejuang Sahabat Bung Karno

Post Selanjutnya

Kapolres Garut Bersama Jajaran Giat Safari Ramadhan Peringatan Nuzulul Qur’an 17 Ramadhan 1443 H

RelatedPosts

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu. Foto: KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Bank BJB hingga ke Keluarga Ridwan Kamil

2 Oktober 2025
Gedung Merah Putih KPK

KPK Tahan Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Terkait Kasus Suap Jual-Beli Gas 2017-2021

1 Oktober 2025

KPK Sita Barang Bukti dari Rumah Gubernur Kalbar dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Mempawah

1 Oktober 2025
Kepala Satuan Tugas Korsup III KPK, Maruli Tua dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi antara KPK dan Pemkab Kapuas yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025)

Catatkan Tinta Merah, KPK Dorong Pemkab Kapuas Evaluasi dan Berbenah

28 September 2025
Rapat Koordinasi KPK bersama Kementerian ESDM serta Pemprov Kepri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/9/2025)

190 IUP Dihentikan, KPK Dorong ESDM Perbaiki Tata Kelola Pascatambang

26 September 2025
Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

KPK Tahan Dirut PT Wahana Adyawarna Menas Erwin Djohansyah, Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA

25 September 2025
Post Selanjutnya

Kapolres Garut Bersama Jajaran Giat Safari Ramadhan Peringatan Nuzulul Qur’an 17 Ramadhan 1443 H

Wirawan Center Silaturahmi dan Berbuka Puasa Bersama

Discussion about this post

KabarTerbaru

Program MBG Dinilai Tak Punya Dasar Hukum, Ini Respon Istana dan SIAGA 98

3 Oktober 2025
Konpers di Mapolda Metro Jaya Terkait Pengungkapan Hacker Bjorka

Polda Metro Jaya Tangkap WFT Hacker “Bjorka” Klaim Bobol 4,9 Juta Data Nasabah Bank

2 Oktober 2025

Bertemu Menaker, Bupati Garut Bahas Strategi Pengembangan Serta Penyerapan Tenaga Kerja

2 Oktober 2025

Kasus Penyegelan PT Petro Muba: FK2AS Pertanyakan Diamnya APH “Terkesan Tutup Mata”

2 Oktober 2025
Appe Hutauruk

Ketika Kejahatan Berdaulat, Hukum Harus Berani

2 Oktober 2025

Anak Satpam Kerja di Dapur MBG: Nafkah untuk Keluarga, Harap Program Lanjut Terus

2 Oktober 2025

Antusiasme Pelajar Sambut Mobil MBG, Bikin Personel Dapur Ikut Bangga

2 Oktober 2025

Terkait Perkembangan Program MBG, Presiden Prabowo Terima Laporan Kepala BGN

2 Oktober 2025

Korban Pelecehan Di Bekasi Pastikan Dapatkan Layanan Psikologis dan Bantuan Hukum dari Kemen PPPA

2 Oktober 2025

Kabar Terpopuler

  • Menteri Luar Negeri Sugiono

    Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Pers Minta Akses Liputan CNN Indonesia Dipulihkan, SIAGA 98: Presiden Prabowo Tak Anti Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasan Nasbi Ungkap Momen Bersama Seskab Teddy: Kedatangan Tamu Istimewa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati Tragedi 1965, Bendera Merah Putih Berkibar Setengah Tiang pada 30 September

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunker ke Bangka Belitung, Satgas PKH Sita Smelter Timah dan Tertibkan Tambang Ilegal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiba di Tanah Air Usai Kunjungan ke Empat Negara, Presiden Prabowo Disambut Wapres Gibran dan Kabinet Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.