Kabariku- Mencermati tingginya dugaan penyimpangan dana desa dalam beberapa tahun terakhir. Lembaga Antirasuah ini pun mengandeng Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk meluncurkan Program Desa AntiKorupsi.
Program Desa AntiKorupsi bisa mengajak semua para aparatur dan masyarakat desa terlibat aktif dalam pencegahan dan penegakan hukum tindak kejahatan korupsi. saya ingin langkah ini tidak hanya diterapkan di hilir, namun juga menyentuh hulu.
Menurut Menteri Desa (Mendes) Dr. (HC) Drs. A. Halim Iskandar, M.Pd. (Gus Halim), Program Desa Antikorupsi merupakan bagian dari percepatan pencapaian tujuan pembangunan sebagaimana Undang-Undang Desa mengatur agar banyak pihak terlibat demi mewujudkan good and clean government.
“Salah satu prasyarat dalam pembangunan desa adalah transparan dan partisipasi masyarakat desa. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan terhadap pembangunan desa,” kata Gus Halim, saat menghadiri peluncuran Desa AntiKorupsi beberapa waktu lalu.
Gus Halim melanjutkan, UU Desa juga telah mengatur peran pihak-pihak yang harus terlibat, diantaranya harus dilakukan pemerintah dan lembaga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan seperti penataan desa, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa.
“Keberadaan desa antikorupsi ini menjadi penting karena belum semua perangkat desa yang memahami tata kelola keuangan, manajemen teknis, serta pengelolaan SDM,” ujar Gus Halim.
Berbagai batasan juga telah diatur, mulai dari larangan bagi Kades membuat keputusan yang merugikan kepentingan umum alias menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga.
“Ketika berbagai ketentuan dijalankan seperti perencanaan, partisipatif, memaksimalkan SDM, transparan dan akuntabel maka akan mudah mencapai tujuan UU Desa, membangun desa yang berkeadilan, itulah tujuan akhir Desa AntiKorupsi,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan, peluncuran Program Desa AntiKorupsi berawal dari banyak laporan masyarakat tentang penyelewengan uang negara oleh oknum pemerintah desa, akan tetapi KPK sebagai lembaga antirasuah itu tidak dapat melakukan penindakan.
“Karena ada aturan Kepala Desa itu bukan pejabat negara, bukan penyelenggara negara dan itu bukan kewenangan KPK,” jelas Alexander.
Pihaknya berkoordinasi dengan Kemendes PDTT supaya laporan-laporan tersebut dapat ditindaklanjuti dengan cermat dan bijaksana. Akhirnya lahir program Desa AntiKorupsi dengan tujuan mengantisipasi penyalahgunaan uang negara atau Dana Desa.
“Kami berharap peluncuran program desa anti korupsi ini dapat menjadi awal pencegahan korupsi dari lingkup terkecil hingga bisa mewujudkan indonesia yang bebas dari korupsi, “ kata Alexander Marwata.
Adapun Launching Desa Anti Korupsi sebagai salah satu rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Dunia Tahun 2021 lalu, kegiatan ini diiniasiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menggelar Peluncuran Desa AntiKorupsi di Kampung Mataraman, Panggungharjo, Sewon, Bantul.
Sebagai informasi, ada tiga desa di Kabupaten Bantul yang diusulkan untuk dicanangkan sebagai desa antikorupsi.
Ketiga desa itu yaitu; Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon; Desa Sumberagung, Kecamatan Jetis; dan Desa Sumbermulyo, Kecamatan Bambanglipuro.
Setelah dilakukan penilaian dan verifikasi, KPK memilih Panggungharjo sebagai desa antikorupsi.
Program yang menjadikan Panggungharjo menjadi desa yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab dimulai sejak 2012. Alasannya, untuk mewujudkan masyarakat desa yang demokratis, mandiri, sejahtera, dan berkesadaran lingkungan.
Sejak 2012, Desa Panggungharjomendorong adanya satu reformasi birokrasi, dalam upaya membangun pola relasi yang baru antara Pemdes dan warga desa agar relasinya tidak hanya relasi administratif. Dalam langka mewujudkan tata kelola Pemdes yang baik kita membangun akuntabilitas.
Lalu pada 2013, pihaknya membangun sistem arsip desa. Langkah itu supaya arsip di desa sesuai dengan standar kaidah pengelolaan arsip saat ini. Sistem data dan informasi di desa tersebut juga dibangun secara transparan. Semua data di Pemdes, kecuali yang dilindungi undang-undang, bebas diakses publik.
Tak hanya itu, pada 2015, seluruh biaya administrasi di desa tersebut digratiskan. Artinya masyarakat tak ada yang mengeluarkan uang untuk mendapatkan pelayanan.
Desa anti korupsi bukanlah suatu aplikasi ataupun membangun sistem baru, tetapi upaya membangun implementasi dan sinergi kepada program-program pemerintah dengan pelibatan peran serta masyarakat dalam mendukung pembangunan desa yang bebas dari korupsi.
Desa anti korupsi mengutamakan implementasi nyata di lapangan dalam mendukung perubahan kebiasaan korupsi menjadi budaya anti korupsi.
Untuk menyamakan persepsi pada perangkat dan masyarakat desa tentang perlunya menilai dan membangun nilai-nilai integritas atau nilai-nilai anti korupsi, dan berperang aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi maka kami membuat program anti korupsi.
Untuk menjadi desa anti korupsi setidaknya harus memenuhi 5 komponen dan 18 indikator berdasarkan ketentuan yang telah tercantum dalam Buku Panduan Desa Anti Korupsi yang meliputi; penguatan tatalaksana pemerintahan, penguatan pelaksanaan, penguatan pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Diketahui, pada semester satu tahun 2021 KPK mencatat ada 62 kasus korupsi yang melibatkan puluhan kepala desa atau lurah hingga perangkatnya. Rinciannya, kasus korupsi itu melibatkan 61 kepala desa dan 24 aparatur desa.

Sementara pada 2020 lalu, dari 141 kasus korupsi, 132 kasus melibatkan kepala desa dan 50 kasus lainnya juga melibatkan aparatur desa lainnya.
Keberadaan desa antikorupsi menjadi penting. Apalagi belum semua perangkat desa memahami tata kelola keuangan, manajemen teknis serta pengelolaan sumber daya manusia (SDM).
Pendidikan antikorupsi tidak hanya di hilir melainkan dari hulu. Merujuk hasil survei BPS 2021 menyebutkan masyarakat kota lebih antikorupsi daripada masyarakat desa.
Desa antikorupsi bukanlah membuat sistem baru atau aplikasi baru namun menyinergikan antara program yang ada baik pemerintah pusat, daerah, dan desa sehingga tidak ada korupsi. Sehingga program desa antikorupsi yang diutamakan adalah implementasi dengan pelibatan masyarakat.
Untuk diketahui, Sumber pendapatan desa dihasilkan dari:
1. Pendapatan asli Desa, terdiri dari; Hasil Usaha, Hasil Aset Desa, Swadaya, Partisipasi, Gotong Royong, dll,
2. Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
3. Bagian hasil pajak dan retribusi daerah Kabupaten/Kota,
4. Bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah,
5. Hibah dan sumbangan, dan
6. Lain-lain pendapatan Desa yang sah.***
Red/K.000
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post