• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Mei 3, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Uncategorized

(Double-Job) Pendamping PKH dan Rutilahu Bangunan 2022, Tatang Ahmad KA FoSSEI Garut: Banyak yang Mengetahui Namun Dibiarkan?

Redaksi oleh Redaksi
14 April 2022
di Uncategorized
A A
0
ShareSendShare ShareShare

GARUT, Kabariku- Diduga adanya penyalahgunaan aturan kebijakan terkait aturan kebijakan mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu disampaikan Tatang Ahmad, anggota KA FoSSEI (Korp Alumni Forum Silaturahmi Study Ekonomi Islam) kabupaten Garut.

Tatang Ahmad menyebutkan banyaknya “oknum” Pendamping Desa Pemberdayaan dan Perogram Keluarga Harapan serta, Tenaga pendamping Masyarakat BBWS yang diduga “Double-Job” atau punya Pekerjaan Ganda yang tetap lainnya, sehingga menarik untuk dipertanyakan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Mengapa? Sebab kalau kita  merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa PDP tersebut merupakan bahagian dari ASN. Hal ini bisa kita lihat Pada Pasal 1 Ayat (1) dan Ayat (2) tentang definisi ASN,” kata Tatang. Kamis (14/4/2022).

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

Tatang merincikan, Pasal 1; Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1) Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah;

2) Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan “ demikian definisi ASN sesuai Pasal 1 Ayat (1) dan (2).

Dijelaskannya, Berdasarkan defenisi ASN sesuai Pasal 1 UU No 5 Tahun 2014 tersebut dapat disimpulkan bahwa ASN tersebut bukan hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetapi juga setiap orang yang menjadi Pegawai Pemerintah.

Baca Juga  Jum'at Berkah Sampaikan Amanat Kapolres, Kasat Binmas Bersama Kanit Bintibmas Polres Garut Jenguk Tuti Pasca Amputasi

Dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada Instansi Pemerintah yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi Tugas Negara lainnya dan digaji berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

“Oleh karena itu, Peraturan yang berlaku bagi PNS seyogyanya juga berlaku secara automatis kepada ASN khusunya terkait Kode Etik dan Penerapan Sanksi lainnya,” ungkapnya.

Dilain sisi, Tatang menyebut, secara aturan dalam Pendamping PKH Berdasarkan Peraturan Kementerian Sosial Republik Indonesia No. 249/LJS.JS/BLTB/07/2014 tentang Kriteria Rangkap Pekerjaan Bagi Pegawai Kontrak Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) di Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota maka setiap Pendamping PKH tidak diperbolehkan rangkap pekerjaan.

“Peraturan ini harus ditegakkan untuk menjaga profesionalisme Pendamping PKH dan kesuksesan program ini dalam pengentasan kemiskinan peserta PKH,” kata Tatang.

Lebih jauh Tatang mengatakan, Terkait hal ini juga masih banyak contoh kasus yang terjadi dan terkonfirmasi di Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat.

Dimana seorang Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP) dan Program Keluarga Harapan (PKH) yang diangkat berdasarkan Surat Perintah Tenaga Pendamping Profesional pada Program Pendamping Desa dan Program Keluarga Harapan (PKH) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Kepala Dinas Sosial Provinsi serta Dinas Kabupaten (Dinsos).

“Banyak yang mengetahui namun dibiarkan,  ternyata disinyalir masih mempunyai pekerjaan tetap lainnya (Double-Job) sebagai pendamping PKH dan Rutilahu bangunan 2022,” terangnya.

Pihaknya berharap ada tindakan tegas dan ada pergantian secara profesional

“Diharapkan Dinas terkait menindak dengan tegas dan mengganti dengan yang lebih membutuhkan serta profesional dibidangnya, jangan hanya itu itu saja yang ujung-ujungya ada kedekatan secara keluarga ataupun emosional tidak memperhatikan Aturan dan Hasil Akademisi atau Nilai dalam tes-nya,” tutupnya.***

Baca Juga  'Inovasi Social Enterprice' Desa Cinta Karangtengah Wakili Garut Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Jawa Barat 2023
Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Dinsos GarutDPMD GarutKA FoSSEI GarutKorp Alumni Forum Silaturahmi Study Ekonomi IslamPD KAMMI GarutPendamping Desa Pemberdayaanpendamping PKH
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Wabup Garut dr Helmi Budiman Dampingi Disparbud Jabar Monitoring Perkembangan Pantai Sayangheulang dan Pantai Santolo

Post Selanjutnya

Pembangunan IKN Nusanatara Tahap Pertama Seluas 856 Ha Menerapkan Konsep Hunian Smart Forest City

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

15 Juni 2023

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

10 Juni 2023

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

8 Juni 2023

Polres Garut Gerebek Dua Perusahaan Penyalur TKI Ilegal 14 Diamankan

8 Juni 2023

Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan nonPeraturan Produk Hukum Bawaslu

8 Juni 2023

‘Inovasi Social Enterprice’ Desa Cinta Karangtengah Wakili Garut Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Jawa Barat 2023

7 Juni 2023
Post Selanjutnya

Pembangunan IKN Nusanatara Tahap Pertama Seluas 856 Ha Menerapkan Konsep Hunian Smart Forest City

Repdem Dukung Puan Maharani Menolak Bingkisan Lebaran, Kenaikan Harga Listrik, Solar, Pretalite dan Gas 3 Kg

Discussion about this post

KabarTerbaru

KAUP FHUP lantik pengurus 2026–2030, Sayuti Abubakar tekankan jejaring alumni dan pelatihan lulusan hukum (Foto: Bemby/kabariku.com)

KAUP FHUP Lantik Pengurus, Sayuti Abubakar Tekankan Jejaring dan Pelatihan Lulusan

2 Mei 2026

Pendidikan Jadi Soko Guru Integritas, KPK Dorong Budaya Antikorupsi Sejak Dini

2 Mei 2026

Pemkab Garut Wajib Membantu Janda Duafa yang Tidak Masuk DTSEN

2 Mei 2026
PB SEMMI menyoroti pidato Prabowo Subianto di Monumen Nasional saat May Day,(Istimewa)

May Day di Monas, PB SEMMI Soroti Pidato Prabowo hingga Langkah Negara Tekan Potongan Ojol

2 Mei 2026

Hari Buruh Internasional 2026, Bupati Garut Terima Aspirasi Pekerja dan Janjikan Evaluasi Upah

2 Mei 2026

May Day 2026 di Monas, Prabowo Bentuk Satgas Mitigasi PHK: “Kita Bela dan Lindungi Buruh”

2 Mei 2026

Ruang Bagi Aktivis dan Purnawirawan

1 Mei 2026

Pasca Kecelakaan KRL Bekasi, BKKBN Jabar Beri Pendampingan Trauma dan Bantuan Korban

1 Mei 2026

Rakernas I IVENDO Hasilkan 8 Program Strategis, Fokus Perkuat Daya Saing Industri Event Nasional

1 Mei 2026
Presiden Prabowo Subianto melakukan groundbreaking proyek hilirisasi nasional tahap II di Refinery Unit IV Cilacap, Jawa Tengah, pada Rabu, 29 April 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Hilirisasi Kunci Kebangkitan dan Kemakmuran Bangsa

30 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Prabowo Tunjuk Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup, Berikut Daftar Pejabat yang Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Duka Tabrakan KA di Bekasi Timur: Jurnalis Ditemukan Meninggal, Korban Tewas Capai 15 Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tembus Eropa! PT SPP Ekspor 20 Ton Pipa Stainless ke Jerman, Kemendag Soroti Kualitas Baja Dalam Negeri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis 98 Andrianto Andri Apresiasi Penunjukan Mohammad Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi Kereta Bekasi Timur, FSP BUMN Indonesia Raya: Kelalaian Sistemik, Copot Direksi PT KAI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ADPPI Dorong Percepatan Ekonomi Karbon: Kepemimpinan Jumhur Hidayat Kunci Transisi Energi Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com