• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Maret 29, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Uncategorized

(Double-Job) Pendamping PKH dan Rutilahu Bangunan 2022, Tatang Ahmad KA FoSSEI Garut: Banyak yang Mengetahui Namun Dibiarkan?

Redaksi oleh Redaksi
14 April 2022
di Uncategorized
A A
0
ShareSendShare ShareShare

GARUT, Kabariku- Diduga adanya penyalahgunaan aturan kebijakan terkait aturan kebijakan mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu disampaikan Tatang Ahmad, anggota KA FoSSEI (Korp Alumni Forum Silaturahmi Study Ekonomi Islam) kabupaten Garut.

Tatang Ahmad menyebutkan banyaknya “oknum” Pendamping Desa Pemberdayaan dan Perogram Keluarga Harapan serta, Tenaga pendamping Masyarakat BBWS yang diduga “Double-Job” atau punya Pekerjaan Ganda yang tetap lainnya, sehingga menarik untuk dipertanyakan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Mengapa? Sebab kalau kita  merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa PDP tersebut merupakan bahagian dari ASN. Hal ini bisa kita lihat Pada Pasal 1 Ayat (1) dan Ayat (2) tentang definisi ASN,” kata Tatang. Kamis (14/4/2022).

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

Tatang merincikan, Pasal 1; Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1) Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah;

2) Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan “ demikian definisi ASN sesuai Pasal 1 Ayat (1) dan (2).

Dijelaskannya, Berdasarkan defenisi ASN sesuai Pasal 1 UU No 5 Tahun 2014 tersebut dapat disimpulkan bahwa ASN tersebut bukan hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetapi juga setiap orang yang menjadi Pegawai Pemerintah.

Baca Juga  ASN Kota Bengkulu Dilarang Bercerai, Ini Sebabnya

Dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada Instansi Pemerintah yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi Tugas Negara lainnya dan digaji berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

“Oleh karena itu, Peraturan yang berlaku bagi PNS seyogyanya juga berlaku secara automatis kepada ASN khusunya terkait Kode Etik dan Penerapan Sanksi lainnya,” ungkapnya.

Dilain sisi, Tatang menyebut, secara aturan dalam Pendamping PKH Berdasarkan Peraturan Kementerian Sosial Republik Indonesia No. 249/LJS.JS/BLTB/07/2014 tentang Kriteria Rangkap Pekerjaan Bagi Pegawai Kontrak Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) di Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota maka setiap Pendamping PKH tidak diperbolehkan rangkap pekerjaan.

“Peraturan ini harus ditegakkan untuk menjaga profesionalisme Pendamping PKH dan kesuksesan program ini dalam pengentasan kemiskinan peserta PKH,” kata Tatang.

Lebih jauh Tatang mengatakan, Terkait hal ini juga masih banyak contoh kasus yang terjadi dan terkonfirmasi di Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat.

Dimana seorang Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP) dan Program Keluarga Harapan (PKH) yang diangkat berdasarkan Surat Perintah Tenaga Pendamping Profesional pada Program Pendamping Desa dan Program Keluarga Harapan (PKH) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Kepala Dinas Sosial Provinsi serta Dinas Kabupaten (Dinsos).

“Banyak yang mengetahui namun dibiarkan,  ternyata disinyalir masih mempunyai pekerjaan tetap lainnya (Double-Job) sebagai pendamping PKH dan Rutilahu bangunan 2022,” terangnya.

Pihaknya berharap ada tindakan tegas dan ada pergantian secara profesional

“Diharapkan Dinas terkait menindak dengan tegas dan mengganti dengan yang lebih membutuhkan serta profesional dibidangnya, jangan hanya itu itu saja yang ujung-ujungya ada kedekatan secara keluarga ataupun emosional tidak memperhatikan Aturan dan Hasil Akademisi atau Nilai dalam tes-nya,” tutupnya.***

Baca Juga  Pemekaran Papua Jadi Tiga Provinsi Didukung Pemuka Agama Asal Sorong
Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Dinsos GarutDPMD GarutKA FoSSEI GarutKorp Alumni Forum Silaturahmi Study Ekonomi IslamPD KAMMI GarutPendamping Desa Pemberdayaanpendamping PKH
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Wabup Garut dr Helmi Budiman Dampingi Disparbud Jabar Monitoring Perkembangan Pantai Sayangheulang dan Pantai Santolo

Post Selanjutnya

Pembangunan IKN Nusanatara Tahap Pertama Seluas 856 Ha Menerapkan Konsep Hunian Smart Forest City

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

15 Juni 2023

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

10 Juni 2023

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

8 Juni 2023

Polres Garut Gerebek Dua Perusahaan Penyalur TKI Ilegal 14 Diamankan

8 Juni 2023

Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan nonPeraturan Produk Hukum Bawaslu

8 Juni 2023

‘Inovasi Social Enterprice’ Desa Cinta Karangtengah Wakili Garut Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Jawa Barat 2023

7 Juni 2023
Post Selanjutnya

Pembangunan IKN Nusanatara Tahap Pertama Seluas 856 Ha Menerapkan Konsep Hunian Smart Forest City

Repdem Dukung Puan Maharani Menolak Bingkisan Lebaran, Kenaikan Harga Listrik, Solar, Pretalite dan Gas 3 Kg

Discussion about this post

KabarTerbaru

BNN Buru Jaringan Narkoba Internasional “Mami”, Gandeng DEA dan Polisi Kamboja

29 Maret 2026
dok KPK

KPK Imbau Kepala Daerah Evaluasi Penyalahgunaan Kendaraan Dinas saat Idulfitri 2026

28 Maret 2026
ilustrasi

Tak Ada Sosialisme Indonesia Tanpa Hilirisasi dan Industrialisasi

28 Maret 2026

Skema MBG 5 Hari Tunggu Keputusan Prabowo, Fokus Kualitas dan Hemat Anggaran 40 Triliun

28 Maret 2026

Pemkab Bogor WFH Tiap Jumat, Rudy Susmanto Tekankan Hemat Energi di Tengah Krisis Global

27 Maret 2026
Timnas Indonesia menang 4-0 atas Saint Kitts. Beckham Putra brace di debut John Herdman.(Foto:Istimewa)

Pesta Gol di GBK! Timnas Indonesia Bungkam Saint Kitts and Nevis 4-0 pada FIFA Series 2026

27 Maret 2026

Operasi Ketupat 2026 Resmi Ditutup, Korlantas Lanjut Pengamanan Arus Balik Lewat KRYD

27 Maret 2026

KPK Tegaskan Pengalihan Tahanan Yaqut Diputuskan Kolektif, SIAGA 98: Sah Sesuai KUHAP

27 Maret 2026

Beri Layanan Gratis, BAZNAS RI Siagakan 21 Pos Mudik pada Arus Balik Lebaran 2026

27 Maret 2026

Seskab Teddy Ungkap Presiden Prabowo Telepon Presiden Palestina: Momen Idulfitri Pererat Solidaritas

25 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Taman Yu Yuan (Yu Yuan Garden) dan Polisi Shanghai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjalanan Karier Brigjen TNI Dwi Sasongko, Penerima Adhi Makayasa1998 Butuh 16 Tahun Raih Pangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Terkesan Latar “Criminal Mind” Bossman, Sebut Relevan bagi KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KontraS Ungkap Kondisi Andrie Yunus Usai Operasi 4 Jam, RSCM Temukan Iskemia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com