• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Februari 4, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Uncategorized

(Double-Job) Pendamping PKH dan Rutilahu Bangunan 2022, Tatang Ahmad KA FoSSEI Garut: Banyak yang Mengetahui Namun Dibiarkan?

Redaksi oleh Redaksi
14 April 2022
di Uncategorized
A A
0
ShareSendShare ShareShare

GARUT, Kabariku- Diduga adanya penyalahgunaan aturan kebijakan terkait aturan kebijakan mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu disampaikan Tatang Ahmad, anggota KA FoSSEI (Korp Alumni Forum Silaturahmi Study Ekonomi Islam) kabupaten Garut.

Tatang Ahmad menyebutkan banyaknya “oknum” Pendamping Desa Pemberdayaan dan Perogram Keluarga Harapan serta, Tenaga pendamping Masyarakat BBWS yang diduga “Double-Job” atau punya Pekerjaan Ganda yang tetap lainnya, sehingga menarik untuk dipertanyakan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Mengapa? Sebab kalau kita  merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa PDP tersebut merupakan bahagian dari ASN. Hal ini bisa kita lihat Pada Pasal 1 Ayat (1) dan Ayat (2) tentang definisi ASN,” kata Tatang. Kamis (14/4/2022).

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

Tatang merincikan, Pasal 1; Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1) Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah;

2) Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan “ demikian definisi ASN sesuai Pasal 1 Ayat (1) dan (2).

Dijelaskannya, Berdasarkan defenisi ASN sesuai Pasal 1 UU No 5 Tahun 2014 tersebut dapat disimpulkan bahwa ASN tersebut bukan hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetapi juga setiap orang yang menjadi Pegawai Pemerintah.

Baca Juga  Unras di Depan Kantor Bupati, KAMMI: Pemkab Garut Gagal Wujudkan Garut Bertaqwa, Maju, dan Sejahtera

Dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada Instansi Pemerintah yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi Tugas Negara lainnya dan digaji berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

“Oleh karena itu, Peraturan yang berlaku bagi PNS seyogyanya juga berlaku secara automatis kepada ASN khusunya terkait Kode Etik dan Penerapan Sanksi lainnya,” ungkapnya.

Dilain sisi, Tatang menyebut, secara aturan dalam Pendamping PKH Berdasarkan Peraturan Kementerian Sosial Republik Indonesia No. 249/LJS.JS/BLTB/07/2014 tentang Kriteria Rangkap Pekerjaan Bagi Pegawai Kontrak Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) di Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota maka setiap Pendamping PKH tidak diperbolehkan rangkap pekerjaan.

“Peraturan ini harus ditegakkan untuk menjaga profesionalisme Pendamping PKH dan kesuksesan program ini dalam pengentasan kemiskinan peserta PKH,” kata Tatang.

Lebih jauh Tatang mengatakan, Terkait hal ini juga masih banyak contoh kasus yang terjadi dan terkonfirmasi di Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat.

Dimana seorang Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP) dan Program Keluarga Harapan (PKH) yang diangkat berdasarkan Surat Perintah Tenaga Pendamping Profesional pada Program Pendamping Desa dan Program Keluarga Harapan (PKH) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Kepala Dinas Sosial Provinsi serta Dinas Kabupaten (Dinsos).

“Banyak yang mengetahui namun dibiarkan,  ternyata disinyalir masih mempunyai pekerjaan tetap lainnya (Double-Job) sebagai pendamping PKH dan Rutilahu bangunan 2022,” terangnya.

Pihaknya berharap ada tindakan tegas dan ada pergantian secara profesional

“Diharapkan Dinas terkait menindak dengan tegas dan mengganti dengan yang lebih membutuhkan serta profesional dibidangnya, jangan hanya itu itu saja yang ujung-ujungya ada kedekatan secara keluarga ataupun emosional tidak memperhatikan Aturan dan Hasil Akademisi atau Nilai dalam tes-nya,” tutupnya.***

Baca Juga  Mengharukan, Pasien Sembuh Covid-19 Disambut Warga Sekampung di Selaawi dengan Lantunan Shalawat
Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Dinsos GarutDPMD GarutKA FoSSEI GarutKorp Alumni Forum Silaturahmi Study Ekonomi IslamPD KAMMI GarutPendamping Desa Pemberdayaanpendamping PKH
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Wabup Garut dr Helmi Budiman Dampingi Disparbud Jabar Monitoring Perkembangan Pantai Sayangheulang dan Pantai Santolo

Post Selanjutnya

Pembangunan IKN Nusanatara Tahap Pertama Seluas 856 Ha Menerapkan Konsep Hunian Smart Forest City

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

15 Juni 2023

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

10 Juni 2023

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

8 Juni 2023

Polres Garut Gerebek Dua Perusahaan Penyalur TKI Ilegal 14 Diamankan

8 Juni 2023

Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan nonPeraturan Produk Hukum Bawaslu

8 Juni 2023

‘Inovasi Social Enterprice’ Desa Cinta Karangtengah Wakili Garut Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Jawa Barat 2023

7 Juni 2023
Post Selanjutnya

Pembangunan IKN Nusanatara Tahap Pertama Seluas 856 Ha Menerapkan Konsep Hunian Smart Forest City

Repdem Dukung Puan Maharani Menolak Bingkisan Lebaran, Kenaikan Harga Listrik, Solar, Pretalite dan Gas 3 Kg

Discussion about this post

KabarTerbaru

Gedung Merah Putih KPK, di Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK OTT Lagi Pejabat Pajak di Banjarmasin

4 Februari 2026

NPCI Diterima Humanis Kejari Kota Bogor, Dorong Tata Kelola dan Pembinaan Atlet Paralimpik

4 Februari 2026
Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Soroti Aset Mewah Pemkab Mimika: Pesawat dan Helikopter Senilai Rp85,8 Miliar Mangkrak

4 Februari 2026

Tokoh dan Ormas Islam Dukung Presiden Prabowo Perjuangkan Palestina di Board of Peace

4 Februari 2026

Mensesneg: Presiden Serap Aspirasi Pimpinan Ormas dan Tokoh Islam soal Board of Peace di Istana

4 Februari 2026

BNN Paparkan Capaian “War on Drugs for Humanity”, Gandeng DPR Edukasi Bahaya Narkoba di Dapil

4 Februari 2026

Pimpinan KPK, Johanis Tanak: Independensi Lebih Selaras Jika Masuk Rumpun Yudikatif

3 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan awak media di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Hadirkan Jamdatun sebagai Ahli dalam Sidang Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura

3 Februari 2026
Komika Pandji Pragiwaksono mendatangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta Pusat, Selasa (03/02). Foto: Irfan/kabariku.com)

Usai Polemik ‘Mens Rea’, Pandji ke MUI, Nonton Bareng dan Pilih Tak Laporkan Akun Penyerang Keluarganya

3 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar Terpilih Jadi Ketua KAUP FHUP, Alumni Nilai Sosoknya Tenang dan Konsisten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar, Wali Kota Lhokseumawe Nahkodai Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Abraham Samad Ungkap Pertemuan dengan Presiden Prabowo, Bahas Revisi UU KPK hingga Oligarki 9 Naga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Interpol Resmi Terbitkan Red Notice, Polri Intensifkan Perburuan Riza Chalid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriyati Hoegeng Tutup Usia di Umur 100 Tahun, Sosok Pendamping Jenderal Hoegeng yang Bersahaja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com