JAKARTA, Kabariku- Bursah Zarnubi, Presidium Poros Peduli Indonesia (Populis) mengapresiasi penetapan 4 tersangka oleh Jaksa Agung Burhanudin terkait kasus Minyak Goreng yang menyebabkan Kelangkaan dan Kenaikan Harga Minyak Goreng yg berakibat pada kerugian perekonomian Negara & Masyarakat. Jaksa Agung Burhanudin, yang telah menetapkan 4 Tersangka
“Penetapan tersangka ini merupakan langkah positif pemerintah (Kejagung) yg harus kita apresiasi dan kita dukung penuh, karena ulah mereka telah menyulitkan kehidupan masyarakat dan industri kecil yg bergantung kepada minyak goreng, wajib dibongkar dan ditertibkan, Negara tidak boleh kalah dengan kelompok Mafia dan Kartel Minyak Goreng yg berkongsi dg Pejabat” kata Bursah mengutip Instagram/indosatunews. Selasa (19/4/2022).
Bursah mengatakan, Kejahatan Kartel minyak goreng harus dihentikan, bagaimana mungkin Indonesia sebagai produsen sawit terbesar dunia minyak goreng bisa langka dan mahal.
“Ini pasti ulah keserakahan para mafia dan Kartel migor. Kita juga berharap penetapan tersangka tidak berhenti pada level Dirjen Daglu Kemendag dan perusahaan tertentu, wajib pula diperiksa atasan Dirjen dalam hal ini Menteri Perdagangan,” cetusnya.
Setidaknya, Bursah melanjutkan, lalai sehingga terjadi kelangkaan dan kenaikan harga serta ijin ekspor minyak goreng yang tidak terkendali.
“Menurut kami Dirjen tidak berdiri sendiri namun ada dugaan restu menteri perdagangan sehingga kelangkaan dan kenaikan harga terjadi,” katanya.
“Oleh karena itu, Presiden Jokowi wajib segera evaluasi pucuk pimpinan Kemendag, dalam hal ini Menteri perdagangan harus dicopot,” lanjutnya.
Bursah menyebut, Ini menjadi catatan buruk bagi pemerintahan Jokowi-Ma’ruf yang berdampak kekacauan pada semua sektor.
“Karena telah menimbulkan kekacauan tataniaga minyak goreng. Ini menjadi catatan buruk pemerintahan Jokowi-Mar’uf sebab kerugian yg ditimbulkan Tidak hanya dalam sisi perekonomian namun juga berdampak pada stabilitas politik dalam negeri dengan banyaknya gelombang protes dari berbagai elemen masyarakat,” paparnya.
Lebih lanjut, ujar Bursah, penyalahgunaan tataniaga migor, dapat dikategorikan sebagai subversi ekonomi, kategori sabotase.
“Bisa membahayakan stabilitas politik dan ekonomi nasional. Karena itu jaksa agung jangan lagi ragu untuk membawa menteri perdagangan ke pengadilan subversi ekonomi,” Bursah menutup.***
Red/K.000
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post