• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Oktober 16, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

BBHAR: Masinton Pasaribu Tidak Layak Diadukan Etik di Mahkamah Kehormatan Dewan

Redaksi oleh Redaksi
19 April 2022
di News, Opini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Ramainya pemberitaan serta opini terkait dengan statemen anggota DPR RI dari PDI Perjuangan Masinton Pasaribu terkait dengan penyebutan pihak yang dianggap “brutus dalam Istana”.

Fuad Abdullah, SH.,M.Si., Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Cabang DPC PDI Perjuangan Jakarta Pusat menyatakan, Tidak ada hal janggal apalagi melanggar etis maupun hukum yang dilakukan oleh Masinton Pasaribu, semuanya masih dalam koridor kewajaran.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Haruslah dipahami sebagai pernyataan yang wajar seorang politisi yang menyandang sebagai anggota Parlemen. Tidak ada hal janggal apalagi melanggar etis maupun hukum yang dilakukan oleh Masinton Pasaribu, semuanya masih dalam koridor kewajaran secara etik maupun hukum,” ucapnya. Selasa (19/4/2022).

RelatedPosts

Steve Forbes: Dunia Butuhkan Pemimpin Kuat Seperti Prabowo, Tegas dan Visioner

Presiden Prabowo Sahkan UU 16/2025: Kementerian Diganti BP BUMN dan Danantara Kelola Investasi Negara

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Dukung Perdamaian Timur Tengah: Indonesia Siap Berkontribusi

Menurut Fuad, Pernyataan anggota DPR Masinton Pasaribu terkait dengan pilihan diksi “Brutus Istana” kepada nama atau inisial tertentu bukan merupakan statemen yang tiba-tiba muncul tanpa ada suatu riwayat atau latar belakang peristiwa yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai anggota DPR RI.

Materi statemen Masinton Pasaribu yang viral dimuat kanal Youtube sebuah media nasional adalah terkait menanggapi sikap dan pernyataan seseorang diduga pejabat di lingkaran istana dengan menggulirkan wacana  penundaan Pemilu.

”Tentu berimplikasi pada konsekuensi bias konstitusional lainnya. Berdasarkan konstitusi maupun perundangan terkait serta kode etik anggota DPR RI tugas anggota secara umum dan melekat individual jelas harus dalam rangka kepentingan rakyat yang harus dimaknai sebagai kepentingan Negara,” terangnya.

Baca Juga  Puan Maharani Apresiasi Tim Bulutangkis Indonesia Kembali Rebut Thomas Cup

Sebagai anggota Parlemen, kata Fuad, yang harus berpijak pada kepentingan Rakyat dan linear terhadap kepentingan Negara tentu Masinton Pasaribu mensikapi wacana Penundaan Pemilu tersebut.

“Dengan mengacu pada konstitusionalisme pembatasan kekuasaan yang secara limitatif telah diatur dalam konstitusi Negara kita Indonesia. tentu Masinton Pasaribu mensikapi wacana Penundaan Pemilu dalam perspektif konstitusionalisme wacana penundaan Pemilu adalah wacana inkonstitusional yang berpotensi mengkebiri akses hak konstutusional Rakyat dalam siklus Pemilu setiap 5 (lima) tahunan,” bebernya.

Lebih dalam Fuad menjelaskan, Secara hukum dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR RI tentu Masinton Pasaribu tidak bisa dituntut baik secara pidana maupun perdata karena melekat hak imunitas. Hak imunitas tersebut diatur dalam Pasal 20A ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pasa’ tersebut, menyatakan:

“Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain, Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas,” jelas Fuad.

Landasan normatifnya, tutur Fuad, tentu berdasarkan Pasal 224 Ayat (1) UU MD3 dimana berlaku ketentuan Lex Spesialis derogat legi generali yang merupakan asas penafsiran hukum yang memberlakukan ketentuan hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).

“Terkait dengan kelayakan pengaduan dugaan pelanggaran etik ke instansi Mahkamah Kehormatan Dewan oleh pihak atau unsur masyarakat tertentu terhadap anggota DPR Masinton Pasaribu hal tersebut tidaklah mempunyai muatan materiil terhadap pelanggaran etik,” tukasnya.

Bahkan Fuad menyebut, Selayaknya justru anggota DPR RI seperti Masinton Pasaribu harus diberikan penghargaan sebagai role model politisi Indonesia yang telah benar-benar memberikan pendidikan politik konstitusional sebagai anggota Parlemen.

“Bobot dan kelas Masinton Pasaribu sebagai anggota DPR RI merupakan contoh Parlemen bertaraf Internasional dimana independensi dan keberpihakan kepada visi politik negara telah diterapkan,” ujarnya.

Baca Juga  Habib Syakur Minta Persoalan Putusan MK dan DPR Jangan Dikaitkan dengan Jokowi

Ia pun mengatakan, PDI Perjuangan telah memberikan contoh berpolitik secara elegan dengan menempatkan sikap kritis konstitusional konstruktif sekalipun bagian yang utuh dari koalisi yang mengendalikan pemerintahan.

“Sikap politik yang lebih mementingkan kepentingan Negara dibandingkan misi kekuasaan an sich tersebut semestinya harus dicontoh oleh Partai Politik lainnya,” tandas Fuad Abdullah.***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyatdpr riMasinton PasaribuPDI Perjuangan
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Resmi Dibuka Kasad, MTQN TNI AD Bangun Kualitas Sumber Daya Umat Berkarakter Islami

Post Selanjutnya

Haul KH Wahid Hasyim ke-69, Puan: Ulama Pemikir-Pejuang Sahabat Bung Karno

RelatedPosts

Steve Forbes: Dunia Butuhkan Pemimpin Kuat Seperti Prabowo, Tegas dan Visioner

16 Oktober 2025

Presiden Prabowo Sahkan UU 16/2025: Kementerian Diganti BP BUMN dan Danantara Kelola Investasi Negara

16 Oktober 2025

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Dukung Perdamaian Timur Tengah: Indonesia Siap Berkontribusi

14 Oktober 2025
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, memberikan pembekalan kepada peserta PPPJ Angkatan 82 Gelombang II Tahun 2025 di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jakarta, Senin (13/10/2025)

Pembekalan PPPJ Angkatan 82, ST Burhanuddin: Adab dan Etika adalah Mahkota Bagi Setiap Jaksa

14 Oktober 2025

Polda Metro Jaya Luncurkan Platform SIKAP: Solusi Cepat Laporkan Penipuan Online

14 Oktober 2025

Trump Puji Prabowo di KTT Perdamaian Gaza: Sosok Luar Biasa, Diakui Berperan Penting di Timur Tengah

14 Oktober 2025
Post Selanjutnya

Haul KH Wahid Hasyim ke-69, Puan: Ulama Pemikir-Pejuang Sahabat Bung Karno

KPK Tetapkan Panggungharjo sebagai Desa Antikorupsi Pertama di Indonesia

Discussion about this post

KabarTerbaru

Steve Forbes: Dunia Butuhkan Pemimpin Kuat Seperti Prabowo, Tegas dan Visioner

16 Oktober 2025

Pemerintah Cabut PIK 2 dari PSN, Menko Airlangga Pastikan Investasi Berlanjut: Ruang Hidup Nelayan Pulih

16 Oktober 2025

Presiden Prabowo Sahkan UU 16/2025: Kementerian Diganti BP BUMN dan Danantara Kelola Investasi Negara

16 Oktober 2025

Gandeng Perusahaan Teknologi Global, Jabar Mantapkan Diri Jadi Pusat Investasi Energi Hijau

16 Oktober 2025
Momen Jabat Tangan dan Pujian Presiden Trump kepada Presiden Prabowo/Setneg

Seskab: Kehadiran Presiden Prabowo di KTT Sharm el-Sheikh Wujud Komitmen Indonesia terhadap Perdamaian Dunia

15 Oktober 2025
CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Rosan Roeslani berbicara dalam acara Forbes CEO Global Conference di Jakarta, Selasa (14/10/2025). (Forbes CEO Global)

Danantara: Bank Himbara Hati-hati Serap Dana Pemerintah Rp200 Triliun

15 Oktober 2025
Presiden Prabowo Subianto melambaikan tangan saat akan bertolak ke Amerika Serikat (melalui Tokyo) untuk menghadiri Sidang Umum PBB, Sabtu (20/9/2025) (Foto: Dokumentasi Biro Pers Sekretariat Presiden).

Presiden Prabowo: Gencatan Senjata Gaza Langkah Awal Menuju Perdamaian

15 Oktober 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Mediodecci Lustarini (Foto: Kemkomdigi)

Kemkomdigi Perkenalkan Glosarium Pengawasan Ruang Digital SadarRuang

15 Oktober 2025
Menteri Luar Negeri (Menlu) Republik Indonesia, Sugiono/IST

Menlu Sugiono Tegaskan Presiden Prabowo Tidak Miliki Agenda Kunjungan ke Israel

15 Oktober 2025

Kabar Terpopuler

  • Kejati Sumut menahan tersangka RS, terkait kasus dugaan korupsi di PT Pelindo, Senin (13/10) sore

    Kejati Sumut Tahan Eks Kepala Cabang BKI Tersangka Korupsi Kapal Tunda Pelindo I Rp135 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Kamtibmas: Menata Ulang Relasi Keamanan dan Ketertiban Sipil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98: Jokowi Sebaiknya Cabut Laporan dan Tunjukkan Ijazah Asli untuk Akhiri Polemik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadin Karawang Dukung H. Nizar Sungkar, Desak Kadin Indonesia Segera Akhiri Dualisme Kadin Jabar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98: Kehadiran Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Forum BRI Sah Secara Etik dan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.