Kabariku- Direktorat Polairud Polda Jawa Barat, menggagalkan penyelundupan benur sebanyak 8.600 ekor senilai Rp2,2 miliar di Ranca Buaya, Garut.
Selain mengamankan benih lobster, petugas juga menyita tabung oksigen dan handphone yang diduga digunakan untuk transaksi. Benih lobster senilai lebih dari dua milyar tersebut disita petugas dari pengepul dan akan dikirim keluar negeri.
“Ada 8.600 baby lobster yang berhasil kita sita dari enam orang pelaku illegal fishing di kabupaten Garut,” ungkap Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jabar Kompol Andik Eko Siswanto dalam konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Jawa Barat, jalan Samadikun Dalam, Kota Cirebon. Jumat 18 Maret 2022.
Kompol Andik Eko mengatakan, Saat ini keenam pelaku masih diperiksa mendalam di Dirpolairud Polda Jawa Barat untuk mengetahui peranannya masing-masing.
“Hasil pemeriksaan sementara keenam pelaku itu dua diantaranya mengarah sebagai tersangka, yaitu W dan K. Keduanya ini merupakan pengepul benur, sedang empat lainnya masih berstatus saksi,” katanya.
Disebutkannya, benur yang berhasil disita itu disinyalir akan diselundupkan ke luar negeri.
“Dari pengakuan dua orang itu sudah melakukan aksinya beberapa kali. Jenis benur yang disita yaitu lobster mutiara, dan pasir. Akibat perbuatan para pelaku, negara dirugikan mencapai Rp2 miliar,” sebutnya.
Kompol Andik Eko mengatakan, para pelaku dijerat Undang-Undang Perikanan pasal 92 junto 28 ayat 1 dan pasal 88 junto pasal 16 ayat 1 UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.
“Ancaman kurungan penjaranya paling lama 6 tahun. Kami juga menyerahkan benur lobster tersebut ke petugas BKIPM untuk dilepaskan ke habitatnya,” tutupnya.***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post