• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Agustus 19, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Dwi Warna

Hari ini, Presidium Nasional JAGA IKN ke KPK Sampaikan Pencegahan dan Monitoring Pendanaan dan Pembangunan IKN

Redaksi oleh Redaksi
30 Maret 2022
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare
“Tolak Keterlibatan Asing dalam Pendanaan, pembangunan dan operasionalisasi IKN dan IKN Nusantara”

JAKARTA, Kabariku- Pada Hari Rabu, tanggal 30 Maret 2022, kami, Presidium Nasional JAGA IKN telah menyampaikan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), melalui Ketua KPK RI Bapak. Firli Bahuri, M.SI perihal:

Permohonan Pencegahan dan Monitoring Terhadap Pendanaan Ibu Kota Negara (IKN) dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara (IKN Nusantara)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Hal yang kami sampaikan sebagai berikut;

Dengan mempedomani Pasal 6, 7, 8 dan 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 41 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

RelatedPosts

Terpidana Korupsi e-KTP Rp2,6 Triliun: Setnov Bebas Bersyarat di Hari Kemerdekaan

Peringati HUT ke-80 RI, Ketua KPK: Kemerdekaan Sejati adalah Bebas dari Korupsi

Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Dilantik jadi Wakapolri: Siap Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo

Dengan ini, perkenankan kami, organisasi non pemerintah yang tergabung dalam Presidium Nasional Jaringan Kerja Ibu Kota Negara, disingkat JAGA IKN, yang terdiri dari; Simpul Advokasi Angkatan ’98 (SIAGA ’98), Perhimpunan Pergerakan Jejaring Nasional Aktifis ’98 (PPJNA ’98) dan PIJAR ’98 menyampaikan Permohonan Pencegahan dan Monitoring Terhadap Pendanaan Ibu Kota Negara (IKN) dan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara (IKN Nusantara) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Permohonan ini kami ajukan dengan dasar dan pertimbangan;

Bahwa Ibu Kota Negara (IKN) dan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara (IKN Nusantara) adalah bagian dari sejarah nasional dan proyek strategis nasional untuk mewujudkan tujuan bernegara;

Baca Juga  Polda Banten Dalam OTT Amankan Empat Staf BPN dan Satu Kades Lebak

Sebagai proyek strategis nasional, Pembangunan IKN dan IKN Nusantara tidak hanya direncanakan sebagai bagian dari penataan wilayah dan perekonomian nasional, melainkan juga pertahanan nasional;

Sebagai bagian pertahanan nasional, IKN dan IKN Nusantara adalah tempat dimana Kepala Negara dan/atau Kepala Pemerintahan, serta pemerintah pusat menjalankan tugas kenegaraan dan membuat keputusan strategis kenegaraan dan pemerintahan;

Sebagai IKN dan IKN Nusantara dari negara yang merdeka dan berdaulat, maka perencanaan pembangunan, pelaksanaan dan operasionalisasinya harus mempertimbangkan sisi pertahanan nasional yang mencerminkan kedaulatan dan kemandirian negara, yang dapat dilihat dari sumber dan skema pendanaan pembangunan IKN dan IKN Nusantara;

Oleh sebab itu, sumber dan skema pendanaan selain bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanjara Negara (APBN) dan sumber lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 24, ayat (1) huruf b UU Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara; “sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, haruslah dimaknai sebagai bentuk pendanaan bersumber dari dalam negeri dan/atau melibatkan potensi sumber daya nasional, yang terikat dan menjadi satu kesatuan dengan mempedomani Pasal 20 tentang Pertahanan dan Keamanan;

Dalam hal dimaknai secara berbeda, dan/atau dimaknai luas dari kalimat “sumber lain yang sah”, sehingga dimungkinkan keterlibatan pendanaan dari luar negeri, kerjasama internasional, negara lain, swasta asing, dlsb.

Hal ini patutlah dianggap telah menciderai spirit penetapan IKN dan IKN Nusantara dan “pemaknaan luas ini”, dapatlah dianggap sebagai skema pendanaan yang berpotensi memiliki conflict of interest (konflik kepentingan) tidak hanya pada soal kedaulatan dan kemandirian negara, melainkan juga memiliki “motif lain” atas nama pembangunan IKN dan IKN Nusantara;

Apa yang dimaksud dengan menciderai spirit berdirinya IKN adalah diabaikannya ruh penetapan berdirinya Ibu Kota Negara sebagaimana dapat dilihat dari dokumen hukum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1964 tentang Pernyataan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya Tetap Sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia dengan Nama Jakarta, dan catatan sejarah lainnya terkait Ibu Kota Negara dimasa menjelang dan permulaan kemerdekaan;

Baca Juga  Hari ini Beroperasi, KM Bukit Raya Fasilitas Isoter Terapung di Dermaga Pelabuhan Belawan

Terhadap hal ini, maka, IKN dan IKN Nusantara sebagai pusat pertahanan dan keamanan nasional dalam perencanaan, pelaksanaan dan operasionalisi pembangunannya perlu melibatkan perencanaan dan pengawasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Badan Intelijen Negara (BIN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), dan/atau Dewan Pertahanan Nasional (Wantanas), serta;

Terkait dengan akuntabilitas dan transparansi Pendanaan IKN dan IKN Nusantara perlu pencegahaan dan monitoring yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

Terhadap hal ini, maka kami memandang KPK RI harus terlibat dalam pencegahan dan monitoring dalam hal pendanaan dan pembangunan IKN, yang secara khusus keterlibatan ini setidaknya pada;

Pertama, Melakukan pencegahan dan monitoring dalam perencanaan, pelaksanaan dan operasionalisasi pembangunan IKN dan IKN Nusantara;

Kedua, Dalam ruang lingkup pencegahan, ikut serta memberikan pengertian terhadap kalimat “Sumber lain yang sah” sebagaimana Pasal 24, ayat (1) huruf b UU Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dengan merumuskan pengertian secara spesifik, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan prosedur yang ketat, akuntabel dan transparan untuk menghindari terjadinya conflict of interest (konflik kepentingan) dan mencegah masuknya dana illegal (Narkotika, Terorisme, Korupsi-TPPU, Money Loundring, Perjudian, illegal logging, illegal fishing, dlsb) melalui skema crowdfunding dan bentuk kerjasama lainnya yang berpotensi menciderai pembangunan IKN dan IKN Nusantara;

Ketiga, Melakukan monitoring terhadap pejabat yang telah dan/akan melakukan negosiasi dengan pihak internasional dan/atau swasta asing di dalam negeri terkait pendanaan IKN dan IKN Nusantara, padahal pengaturan tentang sumber dan skema pendanaan (peraturan pemerintah/PP) sedang dalam pembahasan dan belum ditetapkan;

Kami, yang tergabung dalam Presideum Nasional JAGA IKN berpendapat dan berpendirian bahwa demi menghormati dan mempedomani Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, dan mandiri, dengan ini:

Baca Juga  Besok KPK Periksa Mantan Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

“Menolak Keterlibatan Asing dalam Pendanaan, pembangunan dan operasionalisasi IKN dan IKN Nusantara”.

Demikian kami sampaikan, Terimakasih.*”*

Jakarta, 30 Maret 2022

Presidium Nasional JAGA IKN

ANTO KUSUMAYUDHA, Ketua Umum;

SULAIMAN HAIKAL, Sekretaris Umum;

HASANUDDIN, Ketua Harian

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Ketua KPK Firli BahuriPresidium Nasional JAGA IKNSIAGA ’98
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Surat Pernyataan Sikap Ketetapan Tokoh Adat dan Tokoh Agama Sedistrik Tigi Kabupaten Deiyai

Post Selanjutnya

BKN Membuka Pendaftaran Sekolah Kedinasan TA 2022, Ini Info Lengkapnya

RelatedPosts

Setya Novanto mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Terpidana Korupsi e-KTP Rp2,6 Triliun: Setnov Bebas Bersyarat di Hari Kemerdekaan

18 Agustus 2025
Ketua KPK, Setyo Budiyanto Menyampaikan Amanatnya selaku Inspektur Upacara HUT ke-80 RI di halaman Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Peringati HUT ke-80 RI, Ketua KPK: Kemerdekaan Sejati adalah Bebas dari Korupsi

17 Agustus 2025
Pelantikan Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo di Markas Besar Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (16/8/2025).

Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Dilantik jadi Wakapolri: Siap Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo

16 Agustus 2025
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan Pidato Kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR RI dan SIdang Bersama DPR-DPD RI 2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

APBN Rp300 Triliun Diselamatkan, Presiden Prabowo Apresiasi Lembaga dan Pengusaha

15 Agustus 2025
Tom keluar dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta. Setelah terpisah oleh sembilan bulan proses hukum

“Terima Kasih Presiden Prabowo”, Tom Lembong Ungkap Dukungan Lintas Kubu Hingga Gugat Hakim ke KY

15 Agustus 2025
Melalui dialog bersama akademisi, KPK menegaskan pentingnya pendidikan sebagai benteng integritas bangsa/KPK

KPK Libatkan Akademisi UGM dan LLDIKTI V Perkuat Kurikulum Antikorupsi

15 Agustus 2025
Post Selanjutnya

BKN Membuka Pendaftaran Sekolah Kedinasan TA 2022, Ini Info Lengkapnya

Pengamat Maritim: Tuntaskan Pembangunan Pelabuhan Ambon Baru 

Discussion about this post

KabarTerbaru

langit gaza dipenuh parasut GMP II kirim bantuan kemanusiaan bagi rakyat Palestina

Aksi Kemanusiaan HUT Kemerdekaan: Satgas Garuda Merah Putih-II Dropping 17,8 Ton Bantuan ke Gaza

19 Agustus 2025
human person people cheerful pointing AI

AI dan Peranannya dalam Perjalanan Pengetahuan dan Etika Manusia: Perspektif Kantian

19 Agustus 2025

Tanggapi Isu Diskriminasi Bimtek, Nurul Ghufron: Kemerdekaan Tercoreng Kebijakan Partisan

18 Agustus 2025
Motor Besar Indonesia (MBI) DKI Jakarta menggelar Kirab Merah Putih pada Minggu, 17 Agustus 2025 untuk merayakan HUT RI ke-80/Kabariku/Bembeng

Semarak Kemerdekaan RI ke-80, MBI DKI Jakarta Gelar Kirab Merah Putih dan Lomba 17 Agustus

18 Agustus 2025
Tim gabungan Satpol PP dan BPBD Blora memadamkan api akibat kebakaran sumur minyak di desa Gandu Kecamatan Bogorejo/Dok. Info Publik

Kebakaran Sumur Minyak Mengguncang Blora: 3 Tewas, 2 Kritis, 50 Warga Mengungsi, Kementerian ESDM Perketat Pengawasan

18 Agustus 2025
Mayor Jenderal TNI (Purn.) Dr. (HC) I Gusti Kompyang Manila, S.I.P atau akrab disapa IGK Manila, meninggal dunia pada Senin (18/8/2025) di RS Bunda, Jakarta Pusat/Partai NasDem

IGK Manila Tutup Usia: Profil Lengkap Berikut Istri dan Kedua Putranya yang Jarang Terungkap

18 Agustus 2025

Semarak Kemerdekaan RI ke-80: Jeep Merah Putih Sapa Pasukan Oranye Lewat Aksi Sosial

18 Agustus 2025

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Dirjenpas Mashudi: Wajib Lapor hingga 2029 atau Status Dicabut

18 Agustus 2025
Setya Novanto mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Terpidana Korupsi e-KTP Rp2,6 Triliun: Setnov Bebas Bersyarat di Hari Kemerdekaan

18 Agustus 2025

Kabar Terpopuler

  • Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meninjau langsung  pelaksanaan Geladi Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Lanud Suparlan, Pusdiklatpassus Kopassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat/.tni.mil.id***

    Mabes TNI Bentuk 6 Kodam Baru, Berikut Ini Daftarnya Serta Nama Pangdam yang akan Memimpin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IGK Manila Tutup Usia: Profil Lengkap Berikut Istri dan Kedua Putranya yang Jarang Terungkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Guru Antusias Ikuti Workshop Deep Learning Pembelajaran Bahasa Indonesia Pascasarjana IPI Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OTT KPK di Sektor Kehutanan: Tetapkan Tiga Tersangka, Kerugian Negara Rp15,9 Triliun per Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanggapi Isu Diskriminasi Bimtek, Nurul Ghufron: Kemerdekaan Tercoreng Kebijakan Partisan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.