• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, November 17, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Hari ini, Presidium Nasional JAGA IKN ke KPK Sampaikan Pencegahan dan Monitoring Pendanaan dan Pembangunan IKN

Redaksi oleh Redaksi
30 Maret 2022
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare
“Tolak Keterlibatan Asing dalam Pendanaan, pembangunan dan operasionalisasi IKN dan IKN Nusantara”

JAKARTA, Kabariku- Pada Hari Rabu, tanggal 30 Maret 2022, kami, Presidium Nasional JAGA IKN telah menyampaikan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), melalui Ketua KPK RI Bapak. Firli Bahuri, M.SI perihal:

Permohonan Pencegahan dan Monitoring Terhadap Pendanaan Ibu Kota Negara (IKN) dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara (IKN Nusantara)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Hal yang kami sampaikan sebagai berikut;

Dengan mempedomani Pasal 6, 7, 8 dan 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 41 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

RelatedPosts

KPK Telaah Putusan MK Soal Larangan Anggota Polri Aktif Menduduki Jabatan Sipil

Jangan Takut “Lapor Pak Purbaya”: Ini Nomor Konfirmasi Aduan Pajak-Bea Cukai

Kepala BPN Garut : Negara Hadir Dalam Rangka Menekan Kembali Penguasaan, Kepemilikan, Pemanfaatan, dan Pemerataan Tanah

Dengan ini, perkenankan kami, organisasi non pemerintah yang tergabung dalam Presidium Nasional Jaringan Kerja Ibu Kota Negara, disingkat JAGA IKN, yang terdiri dari; Simpul Advokasi Angkatan ’98 (SIAGA ’98), Perhimpunan Pergerakan Jejaring Nasional Aktifis ’98 (PPJNA ’98) dan PIJAR ’98 menyampaikan Permohonan Pencegahan dan Monitoring Terhadap Pendanaan Ibu Kota Negara (IKN) dan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara (IKN Nusantara) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Permohonan ini kami ajukan dengan dasar dan pertimbangan;

Bahwa Ibu Kota Negara (IKN) dan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara (IKN Nusantara) adalah bagian dari sejarah nasional dan proyek strategis nasional untuk mewujudkan tujuan bernegara;

Baca Juga  KPK Serahkan Aset Terpidana Korupsi Senilai Rp28,9 Miliar ke Kemenkumham

Sebagai proyek strategis nasional, Pembangunan IKN dan IKN Nusantara tidak hanya direncanakan sebagai bagian dari penataan wilayah dan perekonomian nasional, melainkan juga pertahanan nasional;

Sebagai bagian pertahanan nasional, IKN dan IKN Nusantara adalah tempat dimana Kepala Negara dan/atau Kepala Pemerintahan, serta pemerintah pusat menjalankan tugas kenegaraan dan membuat keputusan strategis kenegaraan dan pemerintahan;

Sebagai IKN dan IKN Nusantara dari negara yang merdeka dan berdaulat, maka perencanaan pembangunan, pelaksanaan dan operasionalisasinya harus mempertimbangkan sisi pertahanan nasional yang mencerminkan kedaulatan dan kemandirian negara, yang dapat dilihat dari sumber dan skema pendanaan pembangunan IKN dan IKN Nusantara;

Oleh sebab itu, sumber dan skema pendanaan selain bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanjara Negara (APBN) dan sumber lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 24, ayat (1) huruf b UU Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara; “sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, haruslah dimaknai sebagai bentuk pendanaan bersumber dari dalam negeri dan/atau melibatkan potensi sumber daya nasional, yang terikat dan menjadi satu kesatuan dengan mempedomani Pasal 20 tentang Pertahanan dan Keamanan;

Dalam hal dimaknai secara berbeda, dan/atau dimaknai luas dari kalimat “sumber lain yang sah”, sehingga dimungkinkan keterlibatan pendanaan dari luar negeri, kerjasama internasional, negara lain, swasta asing, dlsb.

Hal ini patutlah dianggap telah menciderai spirit penetapan IKN dan IKN Nusantara dan “pemaknaan luas ini”, dapatlah dianggap sebagai skema pendanaan yang berpotensi memiliki conflict of interest (konflik kepentingan) tidak hanya pada soal kedaulatan dan kemandirian negara, melainkan juga memiliki “motif lain” atas nama pembangunan IKN dan IKN Nusantara;

Apa yang dimaksud dengan menciderai spirit berdirinya IKN adalah diabaikannya ruh penetapan berdirinya Ibu Kota Negara sebagaimana dapat dilihat dari dokumen hukum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1964 tentang Pernyataan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya Tetap Sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia dengan Nama Jakarta, dan catatan sejarah lainnya terkait Ibu Kota Negara dimasa menjelang dan permulaan kemerdekaan;

Baca Juga  Sejumlah Pihak yang Terjaring OTT KPK Tadi Malam Tiba di Gedung Merah Putih, Ini Jumlah Uang yang Diamankan

Terhadap hal ini, maka, IKN dan IKN Nusantara sebagai pusat pertahanan dan keamanan nasional dalam perencanaan, pelaksanaan dan operasionalisi pembangunannya perlu melibatkan perencanaan dan pengawasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Badan Intelijen Negara (BIN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), dan/atau Dewan Pertahanan Nasional (Wantanas), serta;

Terkait dengan akuntabilitas dan transparansi Pendanaan IKN dan IKN Nusantara perlu pencegahaan dan monitoring yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

Terhadap hal ini, maka kami memandang KPK RI harus terlibat dalam pencegahan dan monitoring dalam hal pendanaan dan pembangunan IKN, yang secara khusus keterlibatan ini setidaknya pada;

Pertama, Melakukan pencegahan dan monitoring dalam perencanaan, pelaksanaan dan operasionalisasi pembangunan IKN dan IKN Nusantara;

Kedua, Dalam ruang lingkup pencegahan, ikut serta memberikan pengertian terhadap kalimat “Sumber lain yang sah” sebagaimana Pasal 24, ayat (1) huruf b UU Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dengan merumuskan pengertian secara spesifik, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan prosedur yang ketat, akuntabel dan transparan untuk menghindari terjadinya conflict of interest (konflik kepentingan) dan mencegah masuknya dana illegal (Narkotika, Terorisme, Korupsi-TPPU, Money Loundring, Perjudian, illegal logging, illegal fishing, dlsb) melalui skema crowdfunding dan bentuk kerjasama lainnya yang berpotensi menciderai pembangunan IKN dan IKN Nusantara;

Ketiga, Melakukan monitoring terhadap pejabat yang telah dan/akan melakukan negosiasi dengan pihak internasional dan/atau swasta asing di dalam negeri terkait pendanaan IKN dan IKN Nusantara, padahal pengaturan tentang sumber dan skema pendanaan (peraturan pemerintah/PP) sedang dalam pembahasan dan belum ditetapkan;

Kami, yang tergabung dalam Presideum Nasional JAGA IKN berpendapat dan berpendirian bahwa demi menghormati dan mempedomani Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, dan mandiri, dengan ini:

Baca Juga  Opini Tak Berdasar Data dan Fakta. Ini Penjelasan Nurul Ghufron Terkait Pemeriksaan LHKPN di KPK

“Menolak Keterlibatan Asing dalam Pendanaan, pembangunan dan operasionalisasi IKN dan IKN Nusantara”.

Demikian kami sampaikan, Terimakasih.*”*

Jakarta, 30 Maret 2022

Presidium Nasional JAGA IKN

ANTO KUSUMAYUDHA, Ketua Umum;

SULAIMAN HAIKAL, Sekretaris Umum;

HASANUDDIN, Ketua Harian

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Ketua KPK Firli BahuriPresidium Nasional JAGA IKNSIAGA ’98
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Surat Pernyataan Sikap Ketetapan Tokoh Adat dan Tokoh Agama Sedistrik Tigi Kabupaten Deiyai

Post Selanjutnya

BKN Membuka Pendaftaran Sekolah Kedinasan TA 2022, Ini Info Lengkapnya

RelatedPosts

Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

KPK Telaah Putusan MK Soal Larangan Anggota Polri Aktif Menduduki Jabatan Sipil

16 November 2025

Jangan Takut “Lapor Pak Purbaya”: Ini Nomor Konfirmasi Aduan Pajak-Bea Cukai

15 November 2025

Kepala BPN Garut : Negara Hadir Dalam Rangka Menekan Kembali Penguasaan, Kepemilikan, Pemanfaatan, dan Pemerataan Tanah

14 November 2025
Masyarakat Maluku siap turun ke jalan tuntut pengakuan Abdul Muthalib Sangadji sebagai Pahlawan Nasional.(Foto: Kabariku)

Masyarakat Maluku Siap Turun ke Jalan Desak Pengakuan AM Sangadji sebagai Pahlawan Nasional

13 November 2025
Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa tiba di Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.(Foto:Ist)

Roy Suryo Cs Tiba di Polda Metro Jaya, Rismon Ancam Gugat Polisi Rp126 Triliun

13 November 2025
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad didampingi Mensesneg Prasetyo Hadi menyerahkan surat rehabilitasi pemulihan namabaik dan hak guru Abdul Muis dan Rasnal

Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Sufmi Dasco: Bentuk Kepedulian Presiden pada Dunia Pendidikan

13 November 2025
Post Selanjutnya

BKN Membuka Pendaftaran Sekolah Kedinasan TA 2022, Ini Info Lengkapnya

Pengamat Maritim: Tuntaskan Pembangunan Pelabuhan Ambon Baru 

Discussion about this post

KabarTerbaru

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) - kader Partai Gerindra, Bobby Nasution

Bobby Nasution Ikuti Sikap DPD Sumut Menolak Budi Arie Gabung Partai Gerindra

17 November 2025
Oplus_131072

Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil, FHUI: Perlu Diselaraskan dengan Regulasi Lain

17 November 2025

Omzet Panen Padi Cahyo Capai Rp15,6 Juta, Berkat Bantuan BAZNAS RI

17 November 2025
Petugas melakukan pengecekan rumah warga yang ambruk dampak cuaca ekstrem di Desa Hujungtiwu, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (15/11/2025). ANTARA/HO-BPBD Ciamis

BPBD Ciamis Asesmen Sejumlah Rumah dan Fasilitas Pendidikan Ambruk Akibat Cuaca Ekstrem

16 November 2025
Pemkab Cirebon saat meresmikan kampung donor darah di Desa Babakangebang, Cirebon, Jawa Barat. ANTARA/HO-Pemkab Cirebon.

Pemkab Cirebon Perluas Kampung Donor Darah untuk Perkuat Stok PMI

16 November 2025
Alfira Anandika, atlet renang asal Garut yang meraih emas di Popnas 2025, bersiap mewakili Indonesia pada Asean School Games di Brunei Darussalam/Kabariku

Atlet Renang Garut Alfira Anandika Siap Harumkan Indonesia di Asean School Games

16 November 2025
Wakil Bupati Garut Putri Karlina/Kabariku

Warga Hibahkan Tanah untuk Jalan Umum, Wabup Garut: “Gerakan Dimulai dari Masyarakat”

16 November 2025
Forum Pemerhati Bangsa soroti lemahnya penerapan Pancasila yang memicu radikalisme dan intoleransi.(Foto:Ist)

Forum Pemerhati Bangsa: Lemahnya Pemahaman Pancasila Dorong Intoleransi di Masyarakat

16 November 2025

Struktur Ditjen Pesantren, Ini Penjelasan Menko PMK

16 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Adian Napitupulu, Wakil Ketua BAM DPR RI, ketika melakukan kunjungan kerja ke PT Indofarma Tbk Selasa (11/11/2025)

    FSP BUMN IRA Dukung BAM DPR RI Kawal Pembayaran Pesangon Eks Karyawan Indofarma Global Medika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Nasional FH UI, Irjen Andry Wibowo: “Reformasi Polri Tak Boleh Berhenti, Polisi adalah Wajah Negara”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Telusuri Investasi Telkomsel di GoTo: Dari Obligasi Rp2,1 Triliun hingga Saham Rp6 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Berikut Daftar Lolos dari Direktur Penyelidikan hingga Kabiro Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Soeharto Jadi Pahlawan, Lalu Kami Ini Siapa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Anugerahkan Bintang Bhayangkara Pratama kepada Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com