• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, April 2, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Hari ini, Presidium Nasional JAGA IKN ke KPK Sampaikan Pencegahan dan Monitoring Pendanaan dan Pembangunan IKN

Redaksi oleh Redaksi
30 Maret 2022
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare
“Tolak Keterlibatan Asing dalam Pendanaan, pembangunan dan operasionalisasi IKN dan IKN Nusantara”

JAKARTA, Kabariku- Pada Hari Rabu, tanggal 30 Maret 2022, kami, Presidium Nasional JAGA IKN telah menyampaikan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), melalui Ketua KPK RI Bapak. Firli Bahuri, M.SI perihal:

Permohonan Pencegahan dan Monitoring Terhadap Pendanaan Ibu Kota Negara (IKN) dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara (IKN Nusantara)

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik
Hal yang kami sampaikan sebagai berikut;

Dengan mempedomani Pasal 6, 7, 8 dan 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 41 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

RelatedPosts

KPK Geledah Rumah Ono Surono, Dalami Dugaan Suap Ijon Proyek Bekasi

Dugaan Korupsi Beasiswa Rp13 Miliar di UMI Makassar Berulang Tiap Tahun, Mahasiswa Geruduk KPK

Krisis Energi Global, Pemuda Timur Desak Polri Perkuat Pengamanan Infrastruktur Energi

Dengan ini, perkenankan kami, organisasi non pemerintah yang tergabung dalam Presidium Nasional Jaringan Kerja Ibu Kota Negara, disingkat JAGA IKN, yang terdiri dari; Simpul Advokasi Angkatan ’98 (SIAGA ’98), Perhimpunan Pergerakan Jejaring Nasional Aktifis ’98 (PPJNA ’98) dan PIJAR ’98 menyampaikan Permohonan Pencegahan dan Monitoring Terhadap Pendanaan Ibu Kota Negara (IKN) dan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara (IKN Nusantara) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Permohonan ini kami ajukan dengan dasar dan pertimbangan;

Bahwa Ibu Kota Negara (IKN) dan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara (IKN Nusantara) adalah bagian dari sejarah nasional dan proyek strategis nasional untuk mewujudkan tujuan bernegara;

Baca Juga  Pelarangan Ekspor CPO/Migor; Keputusan Ngasal dan Tak Berwibawa, Padahal Sebaliknya!

Sebagai proyek strategis nasional, Pembangunan IKN dan IKN Nusantara tidak hanya direncanakan sebagai bagian dari penataan wilayah dan perekonomian nasional, melainkan juga pertahanan nasional;

Sebagai bagian pertahanan nasional, IKN dan IKN Nusantara adalah tempat dimana Kepala Negara dan/atau Kepala Pemerintahan, serta pemerintah pusat menjalankan tugas kenegaraan dan membuat keputusan strategis kenegaraan dan pemerintahan;

Sebagai IKN dan IKN Nusantara dari negara yang merdeka dan berdaulat, maka perencanaan pembangunan, pelaksanaan dan operasionalisasinya harus mempertimbangkan sisi pertahanan nasional yang mencerminkan kedaulatan dan kemandirian negara, yang dapat dilihat dari sumber dan skema pendanaan pembangunan IKN dan IKN Nusantara;

Oleh sebab itu, sumber dan skema pendanaan selain bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanjara Negara (APBN) dan sumber lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 24, ayat (1) huruf b UU Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara; “sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, haruslah dimaknai sebagai bentuk pendanaan bersumber dari dalam negeri dan/atau melibatkan potensi sumber daya nasional, yang terikat dan menjadi satu kesatuan dengan mempedomani Pasal 20 tentang Pertahanan dan Keamanan;

Dalam hal dimaknai secara berbeda, dan/atau dimaknai luas dari kalimat “sumber lain yang sah”, sehingga dimungkinkan keterlibatan pendanaan dari luar negeri, kerjasama internasional, negara lain, swasta asing, dlsb.

Hal ini patutlah dianggap telah menciderai spirit penetapan IKN dan IKN Nusantara dan “pemaknaan luas ini”, dapatlah dianggap sebagai skema pendanaan yang berpotensi memiliki conflict of interest (konflik kepentingan) tidak hanya pada soal kedaulatan dan kemandirian negara, melainkan juga memiliki “motif lain” atas nama pembangunan IKN dan IKN Nusantara;

Apa yang dimaksud dengan menciderai spirit berdirinya IKN adalah diabaikannya ruh penetapan berdirinya Ibu Kota Negara sebagaimana dapat dilihat dari dokumen hukum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1964 tentang Pernyataan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya Tetap Sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia dengan Nama Jakarta, dan catatan sejarah lainnya terkait Ibu Kota Negara dimasa menjelang dan permulaan kemerdekaan;

Baca Juga  Hasanuddin Optimis Partai Gerindra Kembali Memimpin Garut Kedepan

Terhadap hal ini, maka, IKN dan IKN Nusantara sebagai pusat pertahanan dan keamanan nasional dalam perencanaan, pelaksanaan dan operasionalisi pembangunannya perlu melibatkan perencanaan dan pengawasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Badan Intelijen Negara (BIN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), dan/atau Dewan Pertahanan Nasional (Wantanas), serta;

Terkait dengan akuntabilitas dan transparansi Pendanaan IKN dan IKN Nusantara perlu pencegahaan dan monitoring yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

Terhadap hal ini, maka kami memandang KPK RI harus terlibat dalam pencegahan dan monitoring dalam hal pendanaan dan pembangunan IKN, yang secara khusus keterlibatan ini setidaknya pada;

Pertama, Melakukan pencegahan dan monitoring dalam perencanaan, pelaksanaan dan operasionalisasi pembangunan IKN dan IKN Nusantara;

Kedua, Dalam ruang lingkup pencegahan, ikut serta memberikan pengertian terhadap kalimat “Sumber lain yang sah” sebagaimana Pasal 24, ayat (1) huruf b UU Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dengan merumuskan pengertian secara spesifik, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan prosedur yang ketat, akuntabel dan transparan untuk menghindari terjadinya conflict of interest (konflik kepentingan) dan mencegah masuknya dana illegal (Narkotika, Terorisme, Korupsi-TPPU, Money Loundring, Perjudian, illegal logging, illegal fishing, dlsb) melalui skema crowdfunding dan bentuk kerjasama lainnya yang berpotensi menciderai pembangunan IKN dan IKN Nusantara;

Ketiga, Melakukan monitoring terhadap pejabat yang telah dan/akan melakukan negosiasi dengan pihak internasional dan/atau swasta asing di dalam negeri terkait pendanaan IKN dan IKN Nusantara, padahal pengaturan tentang sumber dan skema pendanaan (peraturan pemerintah/PP) sedang dalam pembahasan dan belum ditetapkan;

Kami, yang tergabung dalam Presideum Nasional JAGA IKN berpendapat dan berpendirian bahwa demi menghormati dan mempedomani Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, dan mandiri, dengan ini:

Baca Juga  Laporan Artis R Terlibat Kasus RAT, Ini Tanggapan Jubir KPK

“Menolak Keterlibatan Asing dalam Pendanaan, pembangunan dan operasionalisasi IKN dan IKN Nusantara”.

Demikian kami sampaikan, Terimakasih.*”*

Jakarta, 30 Maret 2022

Presidium Nasional JAGA IKN

ANTO KUSUMAYUDHA, Ketua Umum;

SULAIMAN HAIKAL, Sekretaris Umum;

HASANUDDIN, Ketua Harian

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Ketua KPK Firli BahuriPresidium Nasional JAGA IKNSIAGA ’98
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Surat Pernyataan Sikap Ketetapan Tokoh Adat dan Tokoh Agama Sedistrik Tigi Kabupaten Deiyai

Post Selanjutnya

BKN Membuka Pendaftaran Sekolah Kedinasan TA 2022, Ini Info Lengkapnya

RelatedPosts

Gedung Merah Putih KPK

KPK Geledah Rumah Ono Surono, Dalami Dugaan Suap Ijon Proyek Bekasi

1 April 2026

Dugaan Korupsi Beasiswa Rp13 Miliar di UMI Makassar Berulang Tiap Tahun, Mahasiswa Geruduk KPK

1 April 2026
Koordinator Nasional Presidium Pemuda Timur, Sandri Rumanama,(Foto: Istimewa)

Krisis Energi Global, Pemuda Timur Desak Polri Perkuat Pengamanan Infrastruktur Energi

1 April 2026

Serangan terhadap Andrie Yunus Diduga Berencana, TAUD Desak Komisi III Bentuk TGPF

1 April 2026

KPK Bongkar Skema Suap Kuota Haji 2023-2024, Dua Pihak Swasta Ditetapkan Tersangka

31 Maret 2026

Mensesneg: BBM Belum Naik, Pemerintah dan Pertamina Pastikan Stok Nasional Aman

31 Maret 2026
Post Selanjutnya

BKN Membuka Pendaftaran Sekolah Kedinasan TA 2022, Ini Info Lengkapnya

Pengamat Maritim: Tuntaskan Pembangunan Pelabuhan Ambon Baru 

Discussion about this post

KabarTerbaru

Forum Media dan Lintas Sektor Perkuat Sinergi Program Bangga Kencana di Jawa Barat 2026

1 April 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Geledah Rumah Ono Surono, Dalami Dugaan Suap Ijon Proyek Bekasi

1 April 2026

Kapolda NTT Rudi Darmoko Beri Penghargaan Personel Berprestasi, Tekankan Integritas dan Pelayanan Prima

1 April 2026
Ilustrasi Gedung PLN Kantor Pusat di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tidak Naik, PLN Siap Jaga Keandalan dan Kualitas Layanan

1 April 2026

Dugaan Korupsi Beasiswa Rp13 Miliar di UMI Makassar Berulang Tiap Tahun, Mahasiswa Geruduk KPK

1 April 2026
Koordinator Nasional Presidium Pemuda Timur, Sandri Rumanama,(Foto: Istimewa)

Krisis Energi Global, Pemuda Timur Desak Polri Perkuat Pengamanan Infrastruktur Energi

1 April 2026

Seskab Teddy Ungkap Pertemuan Presiden Prabowo dengan 13 CEO Perusahaan Jepang

1 April 2026

Serangan terhadap Andrie Yunus Diduga Berencana, TAUD Desak Komisi III Bentuk TGPF

1 April 2026

Temukan Dugaan Pelanggaran di MA dan Peradilan? Berikut Cara Melapor Lewat SIWAS

1 April 2026

Seskab Teddy Ungkap Pertemuan Presiden Prabowo dengan 13 CEO Perusahaan Jepang

1 April 2026

Kabar Terpopuler

  • BNN Buru Jaringan Narkoba Internasional “Mami”, Gandeng DEA dan Polisi Kamboja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Khawatir Dampak Eksplorasi Panas Bumi Papandayan Garut Ganggu Ekosistem dan Pertanian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawas MA Imbau Publik Tak Tergiur Oknum yang Janjikan Bantuan Pengurusan Perkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KontraS Ungkap Kondisi Andrie Yunus Usai Operasi 4 Jam, RSCM Temukan Iskemia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com