• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, April 2, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Sidang Lanjutan Pengujian UU TNI, Jenderal Andika Mohon Majelis Hakim Konstitusi Bijak dan Adil

Redaksi oleh Redaksi
8 Februari 2022
di News
A A
0
dok. indonesia.go.id

dok. indonesia.go.id

ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dalam agenda sidang mendengarkan keterangan DPR, Presiden dan Pihak Terkait. Sidang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Panglima TNI Andika Perkasa, S.E., M.A., M.Sc., M.Phil, Ph.D., selaku Pihak terkait hadir secara daring. Selasa (8/2/2022).

“Mengenai perubahan batas usia pensiun, saat ini Pemerintah dan DPR akan membahas Rancangan Undang-Undang atas UU TNI yang telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional dalam materi Rancangan Undang-Undang tersebut termasuk perubahan batas usia pensiun,” jelas Jenderal Andika kepada Pleno Hakim yang dipimpin Ketua MK Dr. Anwar Usman, S.H., M.H.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Terhadap dalil-dalil para Pemohon Perkara 62/PUU-XIX/2021, Panglima TNI Andika Perkasa tidak membacakan dihadapan sidang, sebab hal tersebut masih dibahas dalam RUU TNI.

RelatedPosts

Forum Media dan Lintas Sektor Perkuat Sinergi Program Bangga Kencana di Jawa Barat 2026

Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tidak Naik, PLN Siap Jaga Keandalan dan Kualitas Layanan

Harga BBM Bersubsidi Tetap Stabil, Pemerintah Imbau Masyarakat Bijak Konsumsi Energi

“Saya izin tidak membacakan karena masih dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang sehingga yang kami sampaikan disini pasti akan mengalami perubahan,” ujar Jenderal Andika.

Terakhir, Jenderal Andika memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut agar dapat memberikan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya.

Batas Usia Pensiun Ditentukan Pembentuk UU

Sementara itu karena satu dan lain hal, Presiden menunda pemberian keterangan. Berikutnya keterangan DPR RI disampaikan oleh Anggota Komisi III, Arteria Dahlan, S.T., S.H., M.H., terhadap kedudukan hukum para Pemohon, DPR berpandangan bahwa para Pemohon harus membuktikan terlebih dahulu mengenai kerugian hak konstitusional atas berlakunya pasal-pasal yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon.

Baca Juga  Ketua Mahkamah Agung Menyerahkan Sertifikat SMAP kepada Tujuh Pengadilan Negeri

“Para Pemohon juga perlu membuktikan secara kronologis mengenai hubungan sebab akibat antara kerugian yang dialami para pemohon dengan berlakunya pasal-pasal a quo yang dimohonkan pengujian,” ucap Arteria.

Terhadap kedudukan hukum para Pemohon, DPR menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah para Pemohon memiliki kedudukan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK dan Putusan MK Nomor 06/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 011/PUU-V/2007 mengenai parameter kerugian konstitusional.

“Terhadap pokok permohonan, DPR berpandangan bahwa reformasi nasional Indonesia yang didorong oleh semangat bangsa Indonesia untuk menata kehidupan bangsa Indonesia yang lebih baik telah menghasilkan perubahan yang mendasar dalam sistem ketatanegaraan dan kenegaraan,” jelas Arteria.

Perubahan tersebut telah ditindaklanjuti antara lain dengan melakukan penataan kelembagaan sesuai dengan perkembangan lingkungan dan tuntutan tugas ke depan.

DPR menegaskan, perubahan terhadap sistem ketatanegaraan berimplikasi pula pada TNI, antara lain adanya pemisahan antara TNI dan Polri yang menyebabkan perlunya penataan kembali peran dan fungsi masing-masing.

Ketetapan MPR Nomor 6/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri maupun Ketetapan MPR Nomor 7/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri, sekaligus menjadi referensi juridis dalam mengembangkan suatu undang-undang yang mengatur tentang TNI.

Selanjutnya DPR menanggapi batas usia pensiun TNI dan Polri. Batas usia pensiun secara profesional ditentukan oleh institusi atau organisasi profesional yang bersangkutan. Termasuk juga jenjang karir dan keahlian masing-masing profesi tersebut.

Dikarenakan profesi alat negara yang tercantum dalam Pasal 30 UUD 1945 terdiri dari pertahanan dan keamanan yaitu TNI dan Polri, mempunyai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing sesuai undang-undang.

“Oleh karena itu, penentuan batas usia pensiun ditentukan oleh pembentuk undang-undang berdasarkan kebutuhan masing-masing institusi tersebut sesuai tugas dan kewenangannya. Penentuan batas usia pensiun tersebut tentunya harus berdasarkan kebutuhan personel dan keahlian yang dibutuhkan berdasarkan analisa jabatan, baik yang ada di kepolisian maupun TNI,” tandas Arteria.

Baca Juga  MK Tolak Uji Materi: Warga yang Tidak Beragama Tidak Masuk di Administrasi Kependudukan RI

Diketahui sebelumnya, Purnawirawan dengan pangkat terakhir Letnal Kolonel bernama Euis Kurniasih adalah mantan anggota Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) dan pensiun pada 2019 di usia 58 tahun, akhir berdinas di Pusdikpom Kodiklatad. Letkol Euis bersama empat Pemohon prajurit TNI yakni: Jerry Indrawan G,S.IP., M.Si (Han), Hardiansyah,, A. Ismail Irawan Marzuki, S.H, dan Budi Widiyanto, melakukan pengujian Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

“Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama”.  

Selain itu, menguji Pasal 71 huruf a UU TNI frasa, “Usia pensiun paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama”.

Pasal-pasal yang diujikan tersebut berisi aturan mengenai batas usia pensiun prajurit TNI. Dalam permohonannya, para Pemohon mendalilkan adanya perbedaan batas usia pensiun prajurit TNI sebagaimana diatur dalam pasal-pasal yang diujikan dengan batas usia pensiun anggota Polri.

Menurut para Pemohon, pengaturan usia pensiun anggota Polri tidak dibedakan berdasarkan golongan kepangkatan, melainkan berlaku untuk seluruh anggota Polri yaitu, usia pensiun paling tinggi 58 tahun.

Para Pemohon menilai; Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU TNI telah menimbulkan perbedaan perlakuan antara Prajurit TNI dengan anggota Polri yang mempunyai kesamaan sebagai alat negara yang menjalankan usaha pertahanan dan keamanan negara, telah secara nyata memberi perlakuan yang berbeda terhadap hal yang sama.

Sehingga menurutnya, secara esensi bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dan pada saat yang sama bertentangan pula dengan prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Baca Juga  WNI Masuk Militer Asing, Yusril: Tidak Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan

Untuk itu, dalam petitumnya, para Pemohon meminta agar norma Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU TNI harus dinyatakan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.***

*Sumber: HUMAS MKRI

Red/K.000

 

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: mahkamah konstitusiPanglima TNI Jenderal Andika PerkasaUU TNI
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kapolda Jabar Perintahkan Jajaran Segera Sosialisasikan Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 Tentang PPKM

Post Selanjutnya

Kapolri Paparkan Strategi Antisipasi Lonjakan Covid-19

RelatedPosts

Forum Media dan Lintas Sektor Perkuat Sinergi Program Bangga Kencana di Jawa Barat 2026

1 April 2026
Ilustrasi Gedung PLN Kantor Pusat di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tidak Naik, PLN Siap Jaga Keandalan dan Kualitas Layanan

1 April 2026

Harga BBM Bersubsidi Tetap Stabil, Pemerintah Imbau Masyarakat Bijak Konsumsi Energi

1 April 2026

BGN Rinci Anggaran MBG, Program Kini Terintegrasi dengan Pengelolaan Sampah Sirkular

31 Maret 2026

Publik Tuntut Dampak Nyata WBBM, Pusdiklat APU-PPT Diminta Perkuat Peran Tekan Kejahatan Keuangan

31 Maret 2026

Halalbihalal Keluarga Besar DPN BMI, H. Farkhan Evendi Tekankan Pentingnya Persaudaraan dan Solidaritas

31 Maret 2026
Post Selanjutnya

Kapolri Paparkan Strategi Antisipasi Lonjakan Covid-19

dok.presidenri.go.id

Puncak Peringatan HPN 2022, Presiden Jokowi Apresiasi Peran Pers Bangun Optimisme Hadapi Pandemi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Forum Media dan Lintas Sektor Perkuat Sinergi Program Bangga Kencana di Jawa Barat 2026

1 April 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Geledah Rumah Ono Surono, Dalami Dugaan Suap Ijon Proyek Bekasi

1 April 2026

Kapolda NTT Rudi Darmoko Beri Penghargaan Personel Berprestasi, Tekankan Integritas dan Pelayanan Prima

1 April 2026
Ilustrasi Gedung PLN Kantor Pusat di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tidak Naik, PLN Siap Jaga Keandalan dan Kualitas Layanan

1 April 2026

Dugaan Korupsi Beasiswa Rp13 Miliar di UMI Makassar Berulang Tiap Tahun, Mahasiswa Geruduk KPK

1 April 2026
Koordinator Nasional Presidium Pemuda Timur, Sandri Rumanama,(Foto: Istimewa)

Krisis Energi Global, Pemuda Timur Desak Polri Perkuat Pengamanan Infrastruktur Energi

1 April 2026

Seskab Teddy Ungkap Pertemuan Presiden Prabowo dengan 13 CEO Perusahaan Jepang

1 April 2026

Serangan terhadap Andrie Yunus Diduga Berencana, TAUD Desak Komisi III Bentuk TGPF

1 April 2026

Temukan Dugaan Pelanggaran di MA dan Peradilan? Berikut Cara Melapor Lewat SIWAS

1 April 2026

Seskab Teddy Ungkap Pertemuan Presiden Prabowo dengan 13 CEO Perusahaan Jepang

1 April 2026

Kabar Terpopuler

  • BNN Buru Jaringan Narkoba Internasional “Mami”, Gandeng DEA dan Polisi Kamboja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Khawatir Dampak Eksplorasi Panas Bumi Papandayan Garut Ganggu Ekosistem dan Pertanian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawas MA Imbau Publik Tak Tergiur Oknum yang Janjikan Bantuan Pengurusan Perkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KontraS Ungkap Kondisi Andrie Yunus Usai Operasi 4 Jam, RSCM Temukan Iskemia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com