JAKARTA, Kabariku- Rapat Paripurna DPR RI ke-16 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani menyetujui 7 calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan 5 calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang terpilih melalui uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi II DPR RI untuk ditetapkan menjadi Komisioner KPU dan Anggota Bawaslu periode masa bakti 2022-2027.
Ketua DPR RI, Puan Maharani menyambut baik penetapan anggota KPU dan Bawaslu terpilih. Ia berharap 7 komisioner KPU dan 5 anggota Bawaslu periode 2022-2027 dapat bekerja secara profesional dengan integritas yang tinggi. Pengesahan penetapan anggota KPU dan Bawaslu terpilih dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Jumat (18/2/2022).
Adapun 7 anggota KPU terpilih yaitu; Betty Epsilon Idroos, Hasyim Asy’ari, Muhammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik dan August Mellaz.
Sementara, 5 anggota Bawaslu terpilih adalah; Lolly Suhenty, Puadi, Rahmat Bagja, Totok Hariyono, dan Herwyn Jefler Malonga.
“Selamat kepada calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu masa jabatan tahun 2022-2027, semoga dapat menjalankan tugas dengan profesional, berintegritas, bertanggungjawab, dan amanah demi terjaminnya hak konstitusional warga negara dalam memilih dan dipilih,” ungkap politisi PDI Perjuangan tersebut.
Puan pun mengingatkan agar anggota KPU dan Bawaslu terpilih senantiasa memegang teguh prinsip netralitas saat menjalankan tugasnya nanti.
“Hal ini penting agar penyelenggaraan pemilu berjalan dengan baik mengingat tantangan keserentakan dalam Pemilu ke depan. Dengan begitu Pemilu dapat dilaksanakan dengan prinsip langsung, umum, bebas,rahasia, jujur, serta adil,” ucap Puan.
Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu berharap, anggota KPU dan Bawaslu terpilih bisa segera melakukan konsolidasi sehingga bisa segera bekerja efektif dalam mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Dalam mempersiapkan tahapan Pemilu, Puan mengingatkan anggota KPU-Bawaslu terpilih agar memperhatikan keamanan dan kesehatan masyarakat. Kondisi pandemi Covid-19 yang belum menentu, kata mantan Menko PMK tersebut, harus diantisipasi sebaik-baiknya.
“Sehingga masyarakat dalam menyalurkan hak suaranya tidak memiliki kekhawatiran dan tingkat partisipasi warga pada Pemilu berikutnya meningkat,” tuturnya.
Tak hanya itu, Puan pun meminta KPU menyiapkan skema yang baik terhadap proses penghitungan suara. Hal ini mengingat pada Pemilu 2019 lalu, banyak petugas dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia karena kelelahan.
“Kita harus memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik. Namun dalam proses demokrasi tersebut harus dapat dipastikan bahwa kesehatan dan keamanan masyarakat menjadi prioritas,” sebut Puan.
Sebelumnya dihadapan Rapat Paripurna DPR RI, Ketua Komisi II DPR RI Dr. H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung S.Si., M.T.. MP., menyampaikan laporannya, Komisi II DPR RI telah melaksanakan seluruh tahapan seleksi calon anggota KPU RI dan calon anggota Bawaslu RI masa jabatan 2020-2027 yang dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan disaksikan oleh seluruh masyarakat Indonesia, baik secara langsung maupun melalui media elektronik.
“Komisi II DPR RI telah melakukan serangkaian kegiatan rapat dalam rangka persiapan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu dengan tahapan seleksi, pertama pada tanggal 7 Februari 2022 Komisi II DPR RI dengan didampingi Wakil Ketua Komisi II DPR RI melakukan konferensi pers di hadapan wartawan, baik media cetak maupun media elektronik terkait pengumuman secara resmi kepada publik dengan tujuan meminta masukan dari masyarakat terhadap 14 nama calon anggota Komisi pemilihan Umum dan 10 nama calon anggota Badan Pengawas Pemilu masa jabatan 2022-2027,” papar Doli.
Pada 9 Februari 2002, lanjut Doli, Komisi II DPR RI melakukan rapat internal dengan agenda pembahasan atas penugasan kepada Komisi II DPR RI berkenaan dengan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu masa jabatan 2002-2027, diantaranya mengesahkan rancangan jadwal, mekanisme, dan tata tertib untuk proses pemilihan dan penetapan calon anggota KPU dan Bawaslu masa jabatan 2022-2027.
“Uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 dilaksanakan dalam rapat pleno khusus Komisi II DPR RI selama 3 hari, yakni dari tanggal 14 sampai tanggal 16 Februari 2022. Seluruh tahapan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2027 dilakukan dalam rapat yang bersifat terbuka untuk umum,” tutur politisi Partai Golkar tersebut.
Doli menambahkan, setelah selesai uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu, selanjutnya dilaksanakan proses pemilihan terhadap calon-calon tersebut melalui rapat pleno Komisi II DPR RI.
“Seluruh fraksi menyepakati bahwa proses pemilihan akan dilakukan dengan mekanisme musyawarah dan mufakat setelah melalui pembahasan dan mengeluarkan pendapat dari masing-masing fraksi dan mempertimbangkan berbagai aspek utama dalam kaitanya dengan upaya untuk lebih meningkatkan kualitas penyelenggara maupun penyelenggaraan agenda politik nasional ke depan yakni pemilu,” katanya.
Dikatakan Doli, berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat dari seluruh fraksi-fraksi tersebut, Komisi II DPR RI menetapkan 7 calon anggota KPU terpilih.
“Anggota KPU RI dan anggota Bawaslu RI yang terpilih adalah anak bangsa yang terbaik dari yang terbaik karena mereka melalui proses seleksi yang cukup panjang,” ujarnya.
Legislator dapil Sumatera Utara III itu mengatakan, Komisi II DPR RI menaruh harapan besar kepada para komisioner KPU dan anggota Bawaslu terpilih agar mampu bekerja keras, bekerja sehat, dan bekerja tuntas, utamanya dalam mempersiapkan penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah tahun 2024 secara demokratis, berintegritas, dan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, dan rahasia.
Oleh karena itu, sambungnya, untuk mendukung proses pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah tahun 2024 yang taat azas diperlukan sistem pendukung yang sangat memadai yaitu penyelenggara Pemilu yang mandiri, independen, profesional secara kelembagaan, dan secara personal mampu bersikap tegas, berlaku adil, memiliki integritas yang kuat, dan berkompeten.
“Komisi II DPR RI meminta kepada para komisioner KPU dan Bawaslu masa jabatan 2022-2027 agar kedepan mampu membangun hubungan kerjasama yang konstruktif antara DPR RI sebagai pembuat undang-undang dan KPU dan maupun Bawaslu sebagai pelaksana undang-undang,” Doli menutup.***
*Sumber: Parlementaria/dpr.go.id
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post