• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, April 11, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Istana

Presiden Jokowi Terbitkan Kepres Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penetapan Hari Penegakan Kedaulatan Negara

Redaksi oleh Redaksi
27 Februari 2022
di Kabar Istana
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Presiden RI Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara.

Dalam rangka menanamkan kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai sejarah perjuangan bangsa guna memperkuat kepribadian dan harga diri bangsa yang pantang menyerah, patriotik, rela berkorban, berjiwa nasional, dan berwawasan kebangsaan, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Menetapkan tanggal 1  Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara,” bunyi Diktum Kesatu peraturan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 24 Februari tersebut.

RelatedPosts

Istana Respons Isu Reshuffle Kabinet Prabowo: Evaluasi Dilakukan Setiap Saat

Hadapi Gejolak Global, Prabowo Pastikan Ketahanan Energi Indonesia Tetap Terjaga

Pemerintah Siapkan Subsidi Triliunan untuk Tahan Kenaikan Tiket Pesawat

Ditegaskan pada Diktum Kedua, Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” ditegaskan pada Diktum Ketiga.

Adapun penetapan Hari Penegakan Kedaulatan Negara dilakukan dengan sejumlah pertimbangan, diantaranya;

Pertama, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 adalah negara yang merdeka dan berdaulat sehingga dapat mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945,

“Yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social”.

Kedua, bahwa setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 upaya bangsa Indonesia untuk memperoleh pengakuan kedaulatan dari dunia internasional mendapat perlawanan dari Belanda dengan melakukan agresi militer dan propaganda politik di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Ketiga, bahwa peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 yang digagas oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan diperintahkan oleh Panglima Besar Jenderal Soedirman serta disetujui dan digerakkan oleh Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta dan didukung oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, laskar-laskar perjuangan rakyat, dan segenap komponen bangsa Indonesia lainnya, merupakan bagian penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang mampu menegakkan kembali eksistensi dan kedaulatan Negara Indonesia di dunia internasional serta telah berhasil menyatukan kembali kesadaran dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Baca Juga  Bahas Pak Lurah Hingga Tren di Kalangan Politisi, Berikut Lengkapnya Pidato Kenegaraan Presiden Jokowi

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada Kamis, tanggal 24 Februari 2022,di Jakarta,” tutup Presiden dalam Keppres 2/2022.***

Lapiran Salinan Keppres Nomor 2 Tahun 2022

*Sumber: setkab.go.id

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pasca Gempabumi M 6.1 Sumbar, Hingga Hari Ini Dilaporkan 10 Orang Meninggal Dunia

Post Selanjutnya

Pengukuhan DPW Jawa Barat, Sahabat Polisi Berikan Bantuan Beasiswa Kepada Putra Putri Terbaik Jawa Barat

RelatedPosts

Istana Respons Isu Reshuffle Kabinet Prabowo: Evaluasi Dilakukan Setiap Saat

10 April 2026
Presiden Prabowo Subianto/setneg

Hadapi Gejolak Global, Prabowo Pastikan Ketahanan Energi Indonesia Tetap Terjaga

9 April 2026
Ilustrasi pesawat/pixabay

Pemerintah Siapkan Subsidi Triliunan untuk Tahan Kenaikan Tiket Pesawat

7 April 2026

Presiden Prabowo Beri Penghormatan Terakhir Tiga Prajurit TNI Gugur di Misi Perdamaian UNIFIL Lebanon

5 April 2026
dok Seskab

Prabowo Perintahkan Evakuasi Cepat Usai Gempa M 7,6 Guncang Bitung hingga Ternate

2 April 2026

Seskab Teddy Ungkap Pertemuan Presiden Prabowo dengan 13 CEO Perusahaan Jepang

1 April 2026
Post Selanjutnya

Pengukuhan DPW Jawa Barat, Sahabat Polisi Berikan Bantuan Beasiswa Kepada Putra Putri Terbaik Jawa Barat

GRATIS! Uji Coba Lintas Stasiun Garut-Cibatu, Berikut Jadwal Perjalanan KLB Bulan Maret

Discussion about this post

KabarTerbaru

Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (Foto:Istimewa)

UPDATE: KPK OTT Bupati Tulungagung, Total 16 Orang diamankan dan Masih Diperiksa

11 April 2026
Lucius Karus soroti kasus pemerasan Rp300 juta terhadap Ahmad Sahroni yang dinilai terlalu berbelit.(Foto:Istimewa)

Lucius Karus Soroti Kasus Pemerasan Rp300 Juta Sahroni: Kok Malah Dibikin Drama?

10 April 2026
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo terjaring OTT KPK pada Jumat malam. (Foto:Kabariku.com)

Breaking News: KPK Kembali OTT Kepala Daerah, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Diciduk

10 April 2026
KPK mengimbau masyarakat waspada modus pegawai KPK gadungan dan melaporkan ke Call Centre  198 (Foto:Istimewa)

KPK Minta Publik Adukan ke Call Center 198, Jika Temui Modus Pegawai KPK Gadungan

10 April 2026
anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Sahroni (foto:Istimewa)

Kronologi Ahmad Sahroni ditipu Rp300 Juta oleh Perempuan yang Mengatasnamakan Pimpinan KPK

10 April 2026
Kejagung serahkan Rp11,4 triliun, Presiden Prabowo sebut setara perbaikan 34.000 sekolah dan 500.000 rumah.(Dok.Setpres)

Rp11,4 T Diserahkan Kejagung, Presiden Prabowo Sebut Setara Renovasi 34 Ribu Sekolah dan 500 Ribu Rumah

10 April 2026

KPK Serahkan Aset Rampasan Rp3,88 Miliar ke Kementerian PU untuk Proyek Tol

10 April 2026

Presiden Prabowo Resmi Lantik Andi Rahadian Jadi Dubes RI untuk Oman dan Yaman

10 April 2026
Sekretaris PCNU Kabupaten Garut sekaligus Dewan Pertimbangan FKDT Garut, Dr. H. A. Hilman Umar Basori atau yang juga dikenal sebagai KH Aceng Hilman Umar Bashori

Dualisme Memanas, Dewan Pertimbangan FKDT Garut Pertanyakan Legalitas SK

10 April 2026

Istana Respons Isu Reshuffle Kabinet Prabowo: Evaluasi Dilakukan Setiap Saat

10 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dualisme Memanas, Dewan Pertimbangan FKDT Garut Pertanyakan Legalitas SK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News: KPK Kembali OTT Kepala Daerah, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Diciduk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adu Perspektif Dana Desa di APBD Jabar 2026, Dedi Mulyadi Tanggapi Kritik Rudy Gunawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dualisme FKDT Garut Kian Mengemuka, Atep Taofik Mukhtar Minta Penataan Sesuai Aturan Organisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com