• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Februari 16, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Kades dan Anggota DPRD Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Lakukan Gugatan Praperadilan Terhadap Polres Sumedang

Redaksi oleh Redaksi
6 Februari 2022
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

GARUT, Kabariku- Kuasa hukum SU Kepala Desa Cilengkrang, Kecamatan Wado, serta anaknya RM yang saat ini menjabat anggota DPRD Kabupaten Sumedang, melalui kuasa hukumnya, Andi Suryadin, SH., melakukan gugatan praperadilan terhadap Polres Sumedang

Andi selaku Kuasa hukum SU dan RM, menuturkan, permohanan gugatan praperadilan terhadap Polres Sumedang, untuk menguji keabsahan dijadikannya tersangka kliennya atas laporan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi 8 bulan yang lalu, buntut dari kejadian laka lantas yang terjadi di Jalan Wado-Malangbong.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Saya selaku kuasa hukum, melakukan gugatan praperadilan. Yang mana dalam penetapan status kliennya menjadi tersangka ada kejanggalan, serta prematur yang dilakukan penyidik Polres Sumedang,” ujarnya, Minggu (6/2/2022).

RelatedPosts

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

Eksekusi Lahan Pulogebang Dipersoalkan, Warga Ungkap Dugaan Salah Obyek dan Mafia Tanah

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

Dikatakan Andi, pihaknya sangat menghormati proses hukum yang ditangani oleh Polres Sumedang dalam kasus tindak pidana dugaan penganiyaan, yang dituduhkan pada kliennya. Namun walaupun demikian, semua tuduhan yang diarahkan ke dua kliennya semuanya tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

Setelah Polres Sumedang menetapkan kedua kliennya sebagai tersangka, pihaknya selaku kuasa hukum langsung mengajukan gugatan praperadilan. Yang mana hal tersebut juga merupakan hak klien yang sedang ditangani.

“Selain gugatan praperadilan, kita juga meminta perlindungan hukum pada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Kemanan Republik Indonesia. Kedua langkah tersebut diambil sebagai upaya langkah hukum. Yang mana banyak kejanggalan,” cetusnya.

Ia mengaku, kasus hukum yang menimpa kliennya dianggap kasus yang luar biasa. Yang mana setelah melakukan penetapan tersangka, pihak penyidik juga melakukan gerakan arogansi.

Baca Juga  Gelar Rekontruksi Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur, Kuasa Hukum SU dan RM: "Banyak Adegan Tidak Sesuai Fakta"

“Klien kami, dianggap seperti teroris. Buktinya, pada Sabtu 5 Februari 2022, petugas Kepolisian Polres Sumedang dengan menggunakan empat sampai lima kendaraan roda empat mendatangi Desa Cilengkrang, dengan alasan ingin memintai keterangan pada kedua klien kami, yang saat itu sedang tidak ada di kediamannya,” bebernya.

Menurut Andi, Seharusnya pihak penyidik juga menghormati upaya hukum yang sedang ditempuhnya. Disebutkan, setelah melakukan gugatan praperadilan, proses penyidikan ditunda dahulu sampai ada putusan.

“Kami menghormati hukum, tetapi klien kami juga memiliki hak untuk dihormati. Adanya petugas kepolisian yang datang ke Desa Cilengkrang seperti mengejar teroris pada malam hari, bahkan sampai dini hari, telah membuat keresahan di masyarakat. Klien kami tidak akan melarikan diri, keduanya pejabat publik yang memiliki martabat,” tegasnya.

Pihaknya berharap, pihak Polres Sumedang untuk bersikap bijak serta tidak gegabah dalam menetapkan kedua kliennya menjadi tersangka.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: DPRD Kabupaten Sumedanggugatan praperadilanKepala Desa CilengkrangPolres Sumedang
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Demi Keseimbangan Ekosistem, Pemuda Katolik: ‘Percepat Revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 KSDAE’

Post Selanjutnya

‘Makloemat Sunda 2022’ Gubernur Jawa Barat dan Para Inohong Tidak Setujui Usulan Provinsi Sunda

RelatedPosts

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

15 Februari 2026
Warga Pulogebang memprotes rencana eksekusi lahan yang disebut belum inkracht dan diduga salah sasaran.

Eksekusi Lahan Pulogebang Dipersoalkan, Warga Ungkap Dugaan Salah Obyek dan Mafia Tanah

14 Februari 2026
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto bersama kuasa hukumnya usai menjalani persidangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

13 Februari 2026
Eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan duduk menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Skandal Korupsi Pertamina, Eks Dirut Patra Niaga Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Bui

13 Februari 2026
Gedung Mahkamah Agung (MA) RI. (Foto: Biro Hukum & Humas MA)

Kinerja MA 2025 Moncer, Sunarto: 97,11 Persen Perkara Tuntas

10 Februari 2026
Ketua MA Prof. Dr. Sunarto saat berpidato di Gedung MA (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Terbitkan 5 Perma di 2025, MA Siap Kawal Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

10 Februari 2026
Post Selanjutnya

‘Makloemat Sunda 2022’ Gubernur Jawa Barat dan Para Inohong Tidak Setujui Usulan Provinsi Sunda

Surat Keputusan Bersama Terkait PTM Terbatas 50%. Ini Penjelasan Sesjen Kemendikbudristek

Discussion about this post

KabarTerbaru

Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

15 Februari 2026

SPPG Sindanggalih Resmi Beroperasi untuk Penuhi Gizi Ribuan Siswa

15 Februari 2026

Pelita Intan Muda Lantik Pengurus Nasional dan Cabang Se-Indonesia: Fokus pada Keikhlasan dan Pendidikan

15 Februari 2026

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

15 Februari 2026

Wisuda Universitas Garut Angkatan ke-XLIII Gelombang I, Lemhannas RI Dorong Lulusan Berkontribusi bagi Daerah dan Nasional‎

15 Februari 2026

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

15 Februari 2026

Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

15 Februari 2026

Hadiri Musrenbang Pemuda 2027, Bupati Garut Soroti Kualitas SDM dan Indeks Pembangunan Pemuda

14 Februari 2026

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

14 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Letkol Teddy dan Ikhtiar Meningkatkan Kompetensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Minta Rp10 Miliar di Kasus RPTKA, KPK: Penyidik Bayu Sigit Tidak Terdaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com