• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Oktober 3, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Tokoh
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Dekopinda Kabupaten Garut Apresiasi Putusan Mahkamah Agung

Redaksi oleh Redaksi
25 Februari 2022
di Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

GARUT, Kabariku- Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 487 K/TUN/2021 telah mengadili menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi H.A.M Nurdin Halid. Dalam pertimbangannya sangat jelas Majelis Hakim Mahkamah Agung menyebutkan judex facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta sudah benar dan tidak ada kesalahan dalam penerapan hukum.

Menyikapi hal ini, Windan Jatnika, S.E.,S.H. ketua bidang Advokasi Dekopinda Kabupaten Garut pimpinan Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah memutus perkara secara adil.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Apresiasi juga kami sampaikan kepada Dekopinda Pusat yang dipimpin Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP, dan tentu juga kepada kuasa hukumnya yaitu Syamsul Huda Yudha, S.H. M.H. yang telah melakukan upaya hukum secara maksimal,” kata Windan. Jum’at (25/2/2022)

RelatedPosts

Mendes Yandri: Desa Sukaharja dan Sukamulya Harus Kembali Jadi Milik Rakyat

Program MBG Dinilai Tak Punya Dasar Hukum, Ini Respon Istana dan SIAGA 98

KPK Tahan Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Terkait Kasus Suap Jual-Beli Gas 2017-2021

Menurut Windan, Dengan telah diputusnya perkara sengketa kepengurusan DEKOPIN pada tingkat kasasi maka Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP., adalah yang sah menurut hukum sebagai ketua umum DEKOPIN.

“Putusan kasasi adalah putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).” tandasnya.

Adapun upaya hukum Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan putusan kasasi sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Bahwa putusan Mahkamah Agung tersebut telah menerangkan atau menyatakan apa atau siapa yang sah, dan yang sah menurut putusan kasasi tersebut adalah Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP sebagai Ketua Umum Dekopin, sementara Nurdin Halid tetap dinyatakan tidak memiliki legal standing untuk mengatasnamakan sebagai ketua Umum.

Baca Juga  Tim Jaksa KPK Hadirkan 8 Saksi di Sidang Lanjutan Eks Mentan SYL

“Putusan Mahkamah Agung tentu harus dijalankan, maka konsekuensinya kantor Dekopinda Kabupaten Garut yang selama ini ditempati oleh pengurus Dekopinda pimpinan Nurdin Halid harus segera dikosongkan secara sukarela, dan kami pengurus Dekopinda Kabupaten Garut pimpinan Sri Untari akan mengambil alihnya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelas Windan.

Selain itu tentu pihaknya berharap Dekopinda dan Pemkab Garut tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan putusan sudah benar dan tidak ada kesalahan dalam penerapan hukum.

“Kami juga berharap pengurus Dekopinda Kabupaten Garut dibawah Pimpinan Nurdin Halid termasuk Pemda Kabupaten Garut tidak melakukan tindakan-tindakan atau kebijakan yang bertentangan dengan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut,” ujarnya.

“Kami dari pengurus Dekopinda Kabupaten Garut pimpinan Dr. Sri Untari sangat yakin bahwa kawan-kawan Dekopinda Pimpinan Nurdin Halid akan menghargai dan menjalankan putusan pengadilan pada tingkat kasasi tersebut sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum,” tutup Windan, ketua bidang Advokasi Dekopinda Kabupaten Garut.***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Advokasi Dekopinda Kabupaten GarutDekopinda Kabupaten GarutMahkamah Agung Republik Indonesiaperkara sengketa kepengurusan DEKOPIN
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kasus Terkonfirmasi Melonjak, Ketua Harian Satgas Covid-19 Garut Terbitkan Edaran Optimalkan Vaksinasi

Post Selanjutnya

Perpanjangan Jabatan Presiden ataupun Penundaan Pemilu 2024 adalah Pelecehan Konstitusi

RelatedPosts

Mendes PDT Yandri Susanto Siap Perjuangkan Dua Desa di Bogor yang Terancam Dilelang/Kemendes

Mendes Yandri: Desa Sukaharja dan Sukamulya Harus Kembali Jadi Milik Rakyat

3 Oktober 2025

Program MBG Dinilai Tak Punya Dasar Hukum, Ini Respon Istana dan SIAGA 98

3 Oktober 2025
Gedung Merah Putih KPK

KPK Tahan Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Terkait Kasus Suap Jual-Beli Gas 2017-2021

1 Oktober 2025

Perkuat Karakter Pancasilais Aparatur Negara, BNN – BPIP Bersinergi

1 Oktober 2025
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, meninjau kondisi terkini penyintas keracunan makanan di Puskesmas Kadungora, Puskesmas Leles, dan RSUD dr. Slamet Kabupaten Garut, Selasa malam (30/9/2025).
(Foto: Moch Ahdiansyah/Diskominfo Kab. Garut)

147 Warga Dirawat, Pemkab Garut Tetapkan Keracunan Massal sebagai Kejadian Luar Biasa

1 Oktober 2025
Siswa dirawat di UGD Puskesmas Kadungora diduga keracunan MBG/Kabariku

Garut: 131 Siswa Diduga Keracunan MBG, Satu Balita Dirawat Intensif di RSU

1 Oktober 2025
Post Selanjutnya

Perpanjangan Jabatan Presiden ataupun Penundaan Pemilu 2024 adalah Pelecehan Konstitusi

Rentetan Serangan Digital Menimpa Ketua Umum AJI Indonesia, Berikut Pernyataan Sikap Komunitas Pers

Discussion about this post

KabarTerbaru

Mendes PDT Yandri Susanto Siap Perjuangkan Dua Desa di Bogor yang Terancam Dilelang/Kemendes

Mendes Yandri: Desa Sukaharja dan Sukamulya Harus Kembali Jadi Milik Rakyat

3 Oktober 2025
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi/Diskominfo Jabar

Dedi Mulyadi: Pegawai dengan Absensi Rendah dan Kinerja Buruk Akan Dipublikasikan

3 Oktober 2025

Program MBG Dinilai Tak Punya Dasar Hukum, Ini Respon Istana dan SIAGA 98

3 Oktober 2025
Konpers di Mapolda Metro Jaya Terkait Pengungkapan Hacker Bjorka

Polda Metro Jaya Tangkap WFT Hacker “Bjorka” Klaim Bobol 4,9 Juta Data Nasabah Bank

2 Oktober 2025

Bertemu Menaker, Bupati Garut Bahas Strategi Pengembangan Serta Penyerapan Tenaga Kerja

2 Oktober 2025

Kasus Penyegelan PT Petro Muba: FK2AS Pertanyakan Diamnya APH “Terkesan Tutup Mata”

2 Oktober 2025
Appe Hutauruk

Ketika Kejahatan Berdaulat, Hukum Harus Berani

2 Oktober 2025

Anak Satpam Kerja di Dapur MBG: Nafkah untuk Keluarga, Harap Program Lanjut Terus

2 Oktober 2025

Antusiasme Pelajar Sambut Mobil MBG, Bikin Personel Dapur Ikut Bangga

2 Oktober 2025

Kabar Terpopuler

  • Menteri Luar Negeri Sugiono

    Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Pers Minta Akses Liputan CNN Indonesia Dipulihkan, SIAGA 98: Presiden Prabowo Tak Anti Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasan Nasbi Ungkap Momen Bersama Seskab Teddy: Kedatangan Tamu Istimewa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati Tragedi 1965, Bendera Merah Putih Berkibar Setengah Tiang pada 30 September

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunker ke Bangka Belitung, Satgas PKH Sita Smelter Timah dan Tertibkan Tambang Ilegal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiba di Tanah Air Usai Kunjungan ke Empat Negara, Presiden Prabowo Disambut Wapres Gibran dan Kabinet Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.