• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Februari 15, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

75 Tokoh Ajukan AMICUS CURIAE Perkara JURKANI: ‘Menolak Peradilan Sesat dan Mendesak Ditangkapnya Dalang Utama Pembunuhan’

Redaksi oleh Redaksi
1 Februari 2022
di Hukum, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Berangkat dari keresahan dan kepedulian atas proses penanganan perkara pembunuhan advokat Jurkani di Kalimantan Selatan, yang penuh dengan kejanggalan dan rekayasa. Para mantan pimpinan KPK, akademisi, aktivis, advokat, dan berbagai elemen masyarakat sipil lainnya yang seluruhnya berjumlah 75 orang mengajukan keterangan tertulis sebagai Amicus Curiae (sahabat pengadilan) yang diinisiasi oleh Tim Advokasi PerJUangan Rakyat KAlimantan Selatan MelawaN OligarkI atau disingkat JURKANI.

Jurkani adalah martir yang kesekian kalinya tumbang akibat berani melawan arus mafia tambang dan oligarki koruptif di Kalimantan Selatan. Sebut saja Hardiansyah, seorang Guru SD yang meregang nyawa setelah memprotes aktivitas tambang milik seorang pengusaha kaya raya di Kalimantan Selatan; Trisno Susilo, seorang pegiat hak masyarakat adat yang divonis penjara 4 tahun karena mempertahankan tanahnya; Muhammad Yusuf, seorang wartawan yang dijebloskan ke Penjara dan meninggal di dalam jeruji besi setelah mewartakan konflik perebutan lahan yang melibatkan perusahaan orang kuat di Kalimantan Selatan; Diananta Putra Sumedi, jurnalis Banjarhits.id yang juga dibui karena berani memberitakan sengketa lahan yang dialami masyarakat adat suku Dayak di Kalimantan Selatan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Kami sangat bersimpati dan kehilangan dengan kepergian pejuang Jurkani, seorang advokat pembela HAM yang berani melawan mafia tambang seorang diri. Amicus Curiae ini kami ajukan sebagai bentuk perlawanan terhadap para mafia tambang dan oligarki yang koruptif dan destruktif tersebut,” terang Febri Diansyah, Juru Bicara KPK RI 2016-2019.

RelatedPosts

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

Jurkani meninggal ketika menjalankan tugasnya sebagai advokat yang mengadvokasi penolakan tambang ilegal di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Keputusan mengajukan Amicus Curiae tersebut diambil sebagai upaya untuk meluruskan proses penanganan perkara yang menurut Tim Advokasi JURKANI dan berbagai elemen masyarakat banyak kejanggalan, rekayasa, serta jauh dari kata transparan dan berkeadilan.

Baca Juga  Refleksi 27 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Bicara: Pemerintahan yang Bebas dan Bersih KKN, Mimpi atau Kenyataan???

“Fakta para mafia tambang dan oligarki di Kalimantan Selatan adalah kisah nyata terbukti pada proses penanganan perkara Jurkani yang terkesan mengada-ada. Persidangan yang katanya dipicu emosi dan mabuk semata, telah menghilangkan nyawa seorang pejuang HAM yang sedang mengadvokasi tambang batubara. Ini jelas pertanda virus mafia dan oligarki telah menjangkiti para pejabat dan aparat penegak hukum,” jelas Adnan Topan Husodo, Koordinator Indonesia Corruption Watch.

Kalimantan Selatan adalah daerah yang sangat kaya sumber daya alam. Namun kekayaan tersebut hanya dinikmati oleh segelintir orang saja. Bahkan tidak jarang pembunuhan sadis sebagai praktik mafia digunakan dengan ringan tangan untuk memastikan bisnis dapat berjalan lancar dan tanpa gangguan.

“UUD 1945 mengamanatkan seluruh kekayaan alam digunakan untuk mensejahterakan rakyat, bukan untuk memperkaya sekelompok orang saja. Cara-cara mafia seperti premanisme, tentara bayaran, dan pejabat lokal yang korup wajib dihadapkan pada lembaga peradilan negara, sebelum peradilan rakyat mengambil jalannya sendiri,” tegas Erros Djarot, salah satu Amici yang juga budayawan.

Mafia tambang dan oligarki tidak hanya menyebabkan nyawa-nyawa tak berdosa melayang, tetapi juga telah berhasil mengkooptasi aparatur negara dan penegakan hukum, membungkam kebebasan berpendapat, mengekang kebebasan pers, menyebabkan pelanggaran HAM, menimbulkan kerusakan lingkungan dan bencana ekologi lainnya, menciptakan persaingan bisnis tidak sehat, membajak demokrasi, hingga memicu korupsi politik dan kekuasaan.

“Tsunami kebiadaban telah hadir dalam pembunuhan dan penanganan kasus Jurkani. Kita yang masih memiliki hati dan merindukan keadilan hakiki, harus melakukan perlawanan sekuat-kuatnya, meskipun mungkin tetap sulit mengungkap mafia oligarki dibalik pembacokan sadis Jurkani. Tetapi kita harus terus berjuang dan melawan!” Demikian, ditegaskan Busyro Muqoddas, mantan Ketua KPK RI.

Baca Juga  “BOCORAN” Putusan MK Soal Pilpres 2024

Dengan Amicus Curiae, harapannya Yang Mulia Majelis Hakim yakin dan tidak ragu untuk membuat putusan yang seadil-adilnya guna mewujudkan kepastian hukum dan rasa keadilan dalam masyarakat. Salah satunya dengan mengungkap pelaku utama alias dalang pembunuhan.

“Kami yakin, majelis hakim berkemampuan untuk melihat kejanggalan penanganan perkara Jurkani. Dengan menggali lebih dalam, majelis hakim akan melihat bahwa para terdakwa adalah pelaku suruhan, sehingga dengan persuasi yang baik, bisa mengungkap siapa pelaku utama alias dalang pembunuhan sadis Kanda Jurkani”.

“Para Terdakwa bisa ditawarkan menjadi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) yang mendapatkan hukuman ringan atau bahkan kebebasan, dengan mengakji kesalahan, dan mengungkap dalang utama yang memerintahkan pembunuhan. Logikanya, mereka adalah pelaku tambang illegal yang terganggu dengan advokasi Kanda Jurkani,” lugas Denny Indrayana, Wamenkumham 2011-2014, dan Senior Partner INTEGRITY (Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society) Law Firm.

Seluruh pendukung Amicus Curiae berharap Jurkani adalah penutup dari cerita kelam simbah darah batubara, sekaligus menjadi peletup semangat untuk memberantas oligarki dan praktik mafia tambang yang merusak bumi Nusantara.

Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) dalam Kasus Pembunuhan Advokat Jurkani, pada Perkara Nomor: 268/Pid.B/2021/PN.Bln, di Pengadilan Negeri Batulicin.

Beberapa Amici diantaranya:
  1. Abraham Samad (Ketua KPK RI 2011-2015)
  2. Adnan Topan Husodo (Koordinator Indonesia Corruption Watch)
  3. Azyumardi Azra (Guru Besar UIN Jakarta)
  4. Bambang Widjojanto (Wakil Ketua KPK RI 2011-2015)
  5. Benny K. Harman (Anggota Komisi II DPR RI)
  6. Berry Nahdian Forqan (Direktur Eksekutif WALHI Nasional 2008-2012)
  7. Bivitri Susanti (Pengajar STHI Jentera)
  8. Busyro Muqoddas (Advokat)
  9. Denny Indrayana (Wakil Menteri Hukum dan HAM 2011-2014)
  10. Din Syamsuddin (Chairman of Centre for Dialogue and Cooperation among Civilization/CDCC)
  11. Donal Fariz (Pegiat Antikorupsi)
  12. Emerson Yuntho (Advokat)
  13. Erros Djarot (Budayawan)
  14. Febri Diansyah (Juru Bicara KPK RI 2016-2019)
  15. Feri Amsari (Direktur Pusat Studi Konstitusi, Universitas Andalas)
  16. Haris Azhar (Dosen HAM STHI Jentera)
  17. Harun Al Rasyid (Sekretaris Jenderal Gerakan Peradaban Indonesia)
  18. Herlambang P. Wiratraman (Dosen Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada)
  19. Iwan Satriawan (Anggota Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah)
  20. Kisworo Dwi Cahyono (Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Selatan)
  21. Laode M. Syarif (Komisioner KPK 2015-2019 & Dosen Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin)
  22. Merah Johansyah (Koordinator Jaringan Advokasi Tambang)
  23. Noorhalis Majid (Kepala Ombudsman RI perwakilan Kalimantan Selatan 2010-2020)
  24. Nurhanudin Achmad (Direktur Eksekutif Sawit Watch)
  25. Refly Harun (Ahli Hukum Tata Negara)
  26. Rocky Gerung (Akademisi)
  27. Sigit Riyanto (Dosen Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada)
  28. Susi Dwi Harijanti (Guru Besar HTN, Universitas Padjajaran)
  29. Swary Utami Dewi (Aktivis Lingkungan, Sosial, dan Kemanusiaan)
  30. T.M. Luthfi Yazid (Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia)
  31. Tata Mustasya (Greenpeace Indonesia)
  32. Timer Manurung (Ketua Auriga Nusantara)
  33. Yunus Husein (Ketua STHI Jentera 2015-2020 & Kepala PPATK 2002-2011)
  34. Zainal Arifin Mochtar (Dosen Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada).***
Baca Juga  Pj Bupati Garut Selesaikan Pekerjaan yang Ditinggalkan: Kegagalan 10 Tahun Rudy-Hemli dalam Relokasi PKL

*Sumber: Tim Advokasi JURKANI

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Amicus CuriaeJURKANIPengadilan Negeri BatulicinPerjuangan Rakyat Kalimantan Selatan Melawan OligarkiProf. Denny IndrayanaSahabat PengadilanTim advokasi JURKANI
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Habib Syakur Yakin Nilai-Nilai Pancasila Bisa Diselesaikan Semua Persoalan Bangsa

Post Selanjutnya

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso Angkat Bicara Terkait Status Hukum Ketum GMBI

RelatedPosts

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

15 Februari 2026

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

15 Februari 2026

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

14 Februari 2026
Warga Pulogebang memprotes rencana eksekusi lahan yang disebut belum inkracht dan diduga salah sasaran.

Eksekusi Lahan Pulogebang Dipersoalkan, Warga Ungkap Dugaan Salah Obyek dan Mafia Tanah

14 Februari 2026
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto bersama kuasa hukumnya usai menjalani persidangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

13 Februari 2026
Eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan duduk menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Skandal Korupsi Pertamina, Eks Dirut Patra Niaga Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Bui

13 Februari 2026
Post Selanjutnya

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso Angkat Bicara Terkait Status Hukum Ketum GMBI

Antisipasi Penyebaran Omicron, Pemda Garut Terbitkan Surat Edaran Vaksinasi Anak dan PTM. Berikut Isinya

Discussion about this post

KabarTerbaru

SPPG Sindanggalih Resmi Beroperasi untuk Penuhi Gizi Ribuan Siswa

15 Februari 2026

Pelita Intan Muda Lantik Pengurus Nasional dan Cabang Se-Indonesia: Fokus pada Keikhlasan dan Pendidikan

15 Februari 2026

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

15 Februari 2026

Wisuda Universitas Garut Angkatan ke-XLIII Gelombang I, Lemhannas RI Dorong Lulusan Berkontribusi bagi Daerah dan Nasional‎

15 Februari 2026

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

15 Februari 2026

Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

15 Februari 2026

Hadiri Musrenbang Pemuda 2027, Bupati Garut Soroti Kualitas SDM dan Indeks Pembangunan Pemuda

14 Februari 2026

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

14 Februari 2026

Membaca Bintang Mahaputera dalam Bingkai Legitimasi Institusi

14 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Letkol Teddy dan Ikhtiar Meningkatkan Kompetensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Minta Rp10 Miliar di Kasus RPTKA, KPK: Penyidik Bayu Sigit Tidak Terdaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com