• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 2, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Opini Artikel

Prof. DR. OC Kaligis: “Jebakan Anies Baswedan terhadap Presiden Joko Widodo”

Redaksi oleh Redaksi
30 Januari 2022
di Artikel, Kabar Terkini, Opini, Tokoh
A A
0
dok.hukum_online

dok.hukum_online

ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Sukamiskin, Senin, 24 Januari 2022
Hal: Jebakan Anies Baswedan terhadap Bapak Presiden Ir. Joko Widodo.
Kepada yang saya hormati Bapak Presiden Joko Widodo.

Dengan hormat,
Perkenankan saya Prof. Otto Cornelis Kaligis, yang punya pengalaman memeriksa dan memberi opini terhadap perjanjian-perjanjian perdata internasional, dan yang sekurang-kurangnya punya pengalaman berperkara di beberapa Pengadilan di luar negeri, memberi masukan mengenai perikatan business antara Gubernur DKI Anies Baswedan dengan pihak Formula E operation (FEO) ltd.

Advertisement. Scroll to continue reading.

1. Seandainya tidak ada usaha interpelasi dari PSI di DPRD, maka commitment fee yang menjadi kewajiban Gubernur kepada pihak penyelenggara yang adalah sebesar seratus dua puluh satu juta, seratus dua pound sterling atau sama dengan dua koma tiga triliun rupiah, telah dibayarkan tanpa adanya koreksi jumlah pembayaran.

RelatedPosts

Koruptor Berlari, Hukum Tertatih

Putusan MK dan Pertanyaan Besar yang Mengiringinya

KPK Gelar OTT di Sumut: 6 Orang Diamankan Terkait Proyek Pembangunan Jalan PUPR

2. Dengan dua koma tiga triliun rupiah, janji kampanye Anies Baswedan mengenai rumah DP nol rupiah untuk kepentingan rakyat miskin DKI, dapat terpenuhi.

3. Penentuan lokasi adalah keputusan Anies Baswedan sendiri tanpa minta penunjuk Pak Presiden.

4. Lokasi di Monas memang lebih “Marketable’, lebih menjual.

5. Penentuan lokasi Monas tanpa berkonsultasi dengan pihak terkait, menyebabkan tempat penyelenggaraan berpindah, ketempat yang kurang menjual, dipandang dari sudut business.

6. Belum lagi pemborosan DKI, yang menunjuk langsung pengusaha penebang pohon di Monas. Bahkan menurut Media, commitment fee Formula E Jakarta, lebih mahal dari kota lain.

7. Saya mengerti jika berkas perikatan Formula E yang diangkut saudara Bambang Widjojanto ke KPK mungkin beratnya sampai dengan 100 Kilogram.

8. Aksi teater saudara Bambang Widjojanto semata-mata untuk mempertontonkan kepada masyarakat yang tidak mengerti hukum perikatan Formula E, seolah perikatan itu dibuat sempurna, untuk melindungi bos nya saudara Anies Baswedan.

9. Tidak jelas sampai detik ini, kwitansi-kwitansi pembayaran kepada pihak-pihak penerima fee sehubungan dengan angka yang telah disetujui, pembayaran mana dikenal dengan nama maintenance fee. Melalui kwitansi tersebut dapat ditelusuri siapa-siapa yang kebagian rejeki dari fee tersebut.

10. Ketika KPK makin meningkatkan penyelidikan kasus korupsi Formula E , Anies Baswedan mulai melakukan gerakan-gerakan minta bertemu dengan Pak Presiden. Untungnya Bapak Presiden tidak menanggapi permintaan Anies Baswedan.

11. Terakhir Anies Baswedan minta restu Bapak Presiden untuk kiranya Bapak Presiden berkenan menunjuk lokasi penyelenggaraan Formula E.

12. Permohonan restu lokasi, yang tadinya tidak melibatkan Bapak Presiden, tentu adalah strategi jebakan Anies Baswedan.

13. Kalau sampai Bapak Presiden terjebak, maka bila terjadi sengketa wanprestasi, di arbitrase Internasional di Singapura, Anies Baswedan bisa berdalil bahwa perjanjian Formula E tersebut disetujui Presiden.

14. Bahkan bila Presiden akhirnya terlibat dalam penunjukan lokasi, diluar apa yang telah disepakati dalam perjanjian Formula E, bisa saja usaha KPK untuk meningkatkan kasus Formula E ke tingkat penyidikan, menjadi gagal, karena perikatan Formula E yang menguntungkan pihak penyelenggara telah disetujui Bapak Presiden.

15. Sebelum berlansungnya penyelenggaraan Formula E, Anies Baswedan sudah menetapkan melalui Media, bahwa penyelenggaraan Formula E, ikut mendongkrak perekonomian Indonesia.
Benarkan demikian?

16. Untuk memperkenalkan Formula E ke masyarakat Jakarta, yang sebelumnya dalam kampanye Pilgub gubernur Anies Baswedan, mereka dijanjikan perumahan murah DP nol persen, yang gagal terlaksana, sebagai gantinya secara meyakinkan Anies Baswedan menjanjikan kegunaan penyelenggaraan Formula E yang katanya akan diliput media secara nasional dan international.

17. Indonesia melalui Anies Baswedan akan dikenal dunia. Itu kata Anies Baswedan.

18. Mari kita simak sekedar perjanjian hak siar yang perjanjiannya diberi judul ‘Licence agreement”.

19. Sebelum syarat-syarat perjanjian, istilah hukum dijelaskan dibawah judul definisi istilah, definiisi ini diatur di Schedule I, lalu Schedule II mengenai Media Rights, Schedule III mengenai Transmission, Restriction and requirements ,Schedule IV: Other Formula E Events, Schedule V Payment Schedule, Schedule VI: Form of Bank Guarantee.

20. Terms and conditions (syarat-syarat dan kondisi kondisi perikatan), misalnya mengatur Grant of Media Rights, siapa yang punya hak untuk menyebarluaskan ke Media, Rights Fee and Payment Terms, Financial Guarantees, Basic Feed, additional Feeds and access Rights, program pemasaran Penyelenggara, usaha advertensi dan promosi, perlindungan terhadap Branding Formula E dan perlindungan trade mark, sub licensee dan pengaturan keterlibatan pihak ketiga dan masih banyak ketentuan lainnya yang tidak secara rinci saya uraikan di sini.

21. Uraian di atas sekedar gambaran singkat mengenai perikatan business Formula E yang konon terdiri dari enam ratus halaman. Termasuk tentu studi Kelayakan (feasibility study), yang mungkin kurang dipahami oleh Gubernur Anies Baswedan. Anies Baswedan lebih mementingkan proyek Mercu Suar Anies Baswedan, di bawah judul: Formula E.

22. Dengan gagalnya penentuan lokasi, bisa saja Anies Baswedan, ditekan pihak penyelenggara dengan ancaman bahwa Anies Baswedan telah wanprestasi yang berakibat bahwa wanprestasi ini, diselesaikan di Arbitrase Singapura. Itu sebabnya sangat mendesak campur tangan Bapak Presiden dalam penentuan lokasi. Semoga sekali lagi Bapak Presiden jangan terlibat dalam pemberian restu, penentuan lokasi.

23. Lalu bagaimana dengan berakhirnya Jabatan Anies Baswedan sebagai gubernur? Sedang pengikatan Formula E mengikat dengan sendirinya gubernur pengganti?

24. Apakah pinjaman Anies Baswedan ke Bank Daerah harus dibayar oleh Gubernur pengganti?. Mengapa Anies Baswedan harus memakai uang negara dalam Penyeleggaraan Formula E ?. Bukankan memakai dana swasta, akan jauh lebih aman?.

25. Untuk menutupi penyelidikan KPK terhadap kemungkinan terjadinya korupsi yang menguntungkan pihak penyelenggara, Anies baswedan mengeluarkan Peraturan Daerah Formula E yang “katanya” menjadi landasan hukum Formula E.

26. Mungkin Anies kurang paham berapa banyak Perda yang digagalkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi.

27. Apalagi Perda Formula E pasti penuh dengan kepentingan pribadi Anies Baswedan.

28. Akhirnya Ketua DPRD DKI saudara Edi Marsudi tak menerima klaim Anies Baswedan mengenai Perda Formula E. Kata Edi Marsudi Perda tersebut ditujukan untuk membayar hutang.

29. Dalam beberapa kasus yang ditangani KPK di era Novel Baswedan, perikatan business yang menguntungkan pihak lain atau badan, apalagi untuk kasus Formula E, yang dananya berasal dari APBD, perikatan business Formula E sudah bisa ditingkatkan ke tingkat penyidikan.

30. Semoga masukan saya ini mendapat perhatian Bapak Presiden, dan juga merupakan masukan Bapak Firli Bahuri dan para penyelidik KPK.

Hormat saya.
Prof. Otto Cornelis Kaligis.

Suara dari lapas Sukamiskin

Red/K.000
Baca Juga  Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Formula EOC KaligisSurat Terbuka OC Kaligis untuk Presiden Jokowi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Laporkan Kasus Korupsi! Simak Kilasan Layanan Pengaduan Masyarakat

Post Selanjutnya

Kumham Terbitkan Aturan Baru Tentang Pembebasan Bersyarat dan Remisi. Berikut Isi Lengkapnya

RelatedPosts

Koruptor Berlari, Hukum Tertatih

1 Juli 2025
Muhammad Lukman Ihsanuddin

Putusan MK dan Pertanyaan Besar yang Mengiringinya

30 Juni 2025
Gedung Merah Putih KPK

KPK Gelar OTT di Sumut: 6 Orang Diamankan Terkait Proyek Pembangunan Jalan PUPR

27 Juni 2025

Terbitnya PP Justice Collaborator, SIAGA 98: Bukti Komitmen Pemerintahan Prabowo Berantas Korupsi

27 Juni 2025

MK Akhiri “Pemilu 5 Kotak”: Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029

26 Juni 2025

Menarik! SIAGA 98 Soroti Vonis 16 Tahun Eks Pejabat MA Zarof Ricar

24 Juni 2025
Post Selanjutnya

Kumham Terbitkan Aturan Baru Tentang Pembebasan Bersyarat dan Remisi. Berikut Isi Lengkapnya

Polda Jabar Tetapkan 12 Orang Ormas GMBI Menjadi Tersangka

Discussion about this post

KabarTerbaru

DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

1 Juli 2025

Koruptor Berlari, Hukum Tertatih

1 Juli 2025

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait TPPU

1 Juli 2025

Sekolah Rakyat Gunakan AI untuk Pemetaan Talenta Siswa, Mulai Beroperasi 14 Juli

1 Juli 2025

KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

30 Juni 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

30 Juni 2025
Muhammad Lukman Ihsanuddin

Putusan MK dan Pertanyaan Besar yang Mengiringinya

30 Juni 2025

Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

30 Juni 2025

Seskab Teddy: Sekolah Rakyat Dirancang Presiden untuk Masa Depan Anak Bangsa

30 Juni 2025

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan KADIN Garut Periode 2025-2030: Momentum Etika Hukum Memimpin Ekonomi Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Cilawu, Lalu Lintas Garut-Tasik via Singaparna Dialihkan ke Jalur Malangbong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Promosikan AKBP Wirdhanto Hadicaksono jadi Dirreskrimsus Polda DIY, Berikut Profil Singkatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.