oleh: Kundrat Kanda Permana
GARUT, Kabariku- Secara formil dalam pandangan negara, Negara Islam Indonesia (NII) sudah berakhir dan bubar. Namun waktu berlalu sekian puluh tahun, tetap saja wacana tentang NII tak pernah sirna.
Dan beberapa periode presiden sepertinya sudah tidak menganggap ada ancaman dari mereka yang dianggap sebagai mantan pengikut dan keturunannya.
Namun walau begitu, tetap saja ada beberapa kalangan yang mengungkit cerita lama itu, bahkan ada yang mengait-ngaitkan dengan sebuah kelompok yang eksis pada hari ini.
Pandangan itu tentu sangat dimengerti, namun dalam hukum sebagaimanapun keyakinan kita pada sebuah dugaan, jika tidak ada bukti formil maka dugaan itu tidak bisa dibawa ke ranah hukum.
Jika kita mengait-ngaitkan beberapa perkumpulan atau organisasi dengan NII, maka harus ada bukti yang valid, yaitu bukti bahwa ada perkumpulan yang mendeklarasikan diri mendirikan negara baru, seperti halnya Papua Merdeka.
Atau setidaknya ada dokumen resmi di internal mereka bahwa mereka menamakan organisasi mereka sebagai organisasi sempalan Negara.
Jika hanya mengait-ngaitkan karena alasan turunan, atau hanya kesamaan beberapa hal maka itu tidak bisa jadi bahan bukti. Sama halnya seperti Rika Ciptaning sebagai keturunan PKI, dia bisa-bisa saja jadi anggota DPR-RI.***
Kamis, 6 Januari 2022
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post