• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Maret 2, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Terkait Kasus Proyek Senilai Rp. 23,7 Miliar Kota Banjar

Redaksi oleh Redaksi
23 Desember 2021
di Dwi Warna, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRKP) Kota Banjar tahun 2008 s.d 2013 dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Kedua tersangka tersebut yakni HS selaku Walikota Banjar periode 2003 – 2008, 2008-2013, dan RW selaku pihak swasta.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Perkara ini bermula saat RW dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek di Dinas PUPRPKP Kota Banjar pada periode waktu 2012 s.d 2014 dengan nilai proyek sebesar Rp 23,7 Miliar. RW diduga memberikan fee proyek kepada HS sebesar 5% s.d 8% dari nilai proyek tersebut,” jelas Ketua KPK Drs. Firli Bahuri, M.Si. dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/12/2021).

RelatedPosts

MA Lantik Tiga Ketua PT TUN

Indonesia Berduka, Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun

BNN dan BGN Integrasikan Program MBG untuk Perkuat Ketahanan Bangsa

Firli menjelaskan, Pada sekitar Juli 2013, HS memerintahkan RW melakukan peminjaman uang ke salah satu Bank di Kota Banjar dengan nilai yang disetujui sekitar Rp4,3 Miliar, untuk keperluan pribadi HS dan keluarganya sedangkan cicilan pelunasannya menjadi kewajiban RW.

“Tersangka RW juga diduga beberapa kali memberikan fasilitas kepada HS dan keluarganya, diantaranya tanah dan bangunan untuk pendirian SPPBE di Kota Banjar, dan sejumlah uang untuk biaya operasional Rumah Sakit Swasta yang didirikan oleh HS,” ungkap Firli.

Tersangka HS juga, lanjutnya, diduga menerima pemberian sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan proyek di Pemerintahan Kota Banjar.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka RW di Rutan KPK Kavling C1 dan HS di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 23 Desember 2021 s.d 11 Januari 2022. Sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan masing-masing,” jelasnya.

Baca Juga  Dakwah On the Street: Polsek Cilawu Polres Garut Gandeng Da'i Kamtibmas Dalam Giat Ops KRYD

Atas perbuatannya, RW disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan HS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketua KPK menyebut, KPK menyayangkan masih terjadinya praktik kongkalikong antara kepala daerah dan pelaku bisnis melalui berbagai modus korupsi untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompoknya.

“Seorang Kepala Daerah sudah sepantasnya menjadi teladan dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntable melalui pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakatnya,” kata Firli.

Demikian halnya, pelaku usaha sebagai partner pembangunan, Firli mengatakan, seharusnya berkomitmen untuk memegang teguh prinsip-prinsip bisnis yang berintegritas guna menciptakan iklim bisnis yang sehat demi mendukung pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

“Upaya pemberantasan korupsi butuh komitmen yang sungguh-sungguh dan upaya nyata oleh semua pihak, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun seluruh elemen Masyarakat. Karena ikhtiar pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab kita bersama,” ketua KPK menutup.

Diketahui sebelumnya, pada Senin 20 Desember 2021, Juru Bicara KPK, Ali Fikri telah menyampaikan, KPK memanggil lima saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar.

Lima saksi, yaitu; Sekretaris Dinas (Sekdis) DKPLHD Kota Banjar Tahun 2007-2008 Salim Heryanto, Kepala Bidang Lingkungan Hidup Kota Banjar Tahun 2007-2008 Komarudin Saprialidin, Kepala Bidang Pertamanan dan Pemakaman Kota Banjar Tahun 2007-2008 Hilda Siti Hindasah, Kepala Bidang Bina Program Kota Banjar Tahun 2007-2008) Wawan Hernawan, dan Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Banjar Tahun 2009 Endang Hendra.

Baca Juga  Jadwal Puasa Ramadan 2025 Versi Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan An-Nadzir, Kamu Ikut Versi Mana?

Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Terkait pengumpulan bukti, tim penyidik KPK juga telah menggeledah beberapa lokasi dengan mengamankan berbagai dokumen yang terkait kasus proyek infrastruktur di Kota Banjar tersebut.***

*Sumber: Biro Hubungan Masyarakat/KPK

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: DKPLHDPUPRKP Kota Banjar
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Dede Salahudin Sapa dan Berbagi Pengalaman dengan Guru Honorer yang Mengadu Nasib Tentang Status ASN P3K

Post Selanjutnya

D’Ragam Tuntut Bupati Garut Rudy Gunawan Mundur, Inilah Sebabnya

RelatedPosts

Tiga calon Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai mengucapkan sumpah jabatan di Gedung MA RI. (Tangkapan layar YouTube Mahkamah Agung RI)

MA Lantik Tiga Ketua PT TUN

2 Maret 2026
Mantan Wakil Presiden RI Try Sutrisno wafat di usia 90 tahun. (Foto: Istimewa)

Indonesia Berduka, Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun

2 Maret 2026

BNN dan BGN Integrasikan Program MBG untuk Perkuat Ketahanan Bangsa

28 Februari 2026

Minat Naturalisasi WNA dan ABG Tinggi, Ditjen AHU Tegaskan Status WNI Sangat Bernilai

28 Februari 2026

Kemnaker Buka 20.000 Kuota Pelatihan Vokasi Nasional 2026, Gratis dan Bersertifikat

28 Februari 2026
Dubes Yaman untuk Indonesia, Salem Ahmed Abdulrahman Balfakeeh, menyambangi Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra bahas kerjasama hukum dan kemanusiaan. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Indonesia–Yaman Perkuat Kerja Sama Hukum dan Kemanusiaan

28 Februari 2026
Post Selanjutnya

D'Ragam Tuntut Bupati Garut Rudy Gunawan Mundur, Inilah Sebabnya

Ekspose CDOB GATRA UNPAD, Ini Tanggapan Ketua Umum PM Gatra

Discussion about this post

KabarTerbaru

Bahaya Konflik Timur Tengah dan Perlindungan Terhadap Keselamatan Presiden Prabowo Subianto

2 Maret 2026
Tiga calon Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai mengucapkan sumpah jabatan di Gedung MA RI. (Tangkapan layar YouTube Mahkamah Agung RI)

MA Lantik Tiga Ketua PT TUN

2 Maret 2026
Mantan Wakil Presiden RI Try Sutrisno wafat di usia 90 tahun. (Foto: Istimewa)

Indonesia Berduka, Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun

2 Maret 2026

BGN Tegaskan Skema Rp6 Juta per Hari Lebih Efisien dan Minim Risiko Negara

2 Maret 2026
ilustrasi fenomena Blood Moon

Fenomena Langka 3 Maret 2026: Blood Moon Saat Berbuka, Cap Go Meh di Malam Purnama

1 Maret 2026

Gugurnya Ayatullah Khamenei: Alarm Arah Politik Luar Negeri Indonesia

1 Maret 2026

BNN dan BGN Integrasikan Program MBG untuk Perkuat Ketahanan Bangsa

28 Februari 2026

Minat Naturalisasi WNA dan ABG Tinggi, Ditjen AHU Tegaskan Status WNI Sangat Bernilai

28 Februari 2026

Seskab Teddy: MBG Bukan Ancaman Pendidikan, Anggaran Tetap dan Program Bertambah

28 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Tahun Berjuang, Korban Jiwasraya Desak Menkeu Purbaya Lunasi Sisa 25,5 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Achmad Tjachja Nugraha Rilis Buku “Technopreneurship”: Rahasia Membangun Bisnis Teknologi di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anomali BUMN Farmasi: Kimia Farma Disuntik Rp845 Miliar, Indofarma Menanti Kejelasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Dissenting Opinion dalam Sidang Vonis Riva Siahaan Dkk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com