• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Agustus 18, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Berita

KPK Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Formula E Masih Berjalan

Redaksi oleh Redaksi
18 November 2021
di Berita, Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyelidikan kasus dugaan korupsi ajang balap mobil listrik Formula E di DKI Jakarta masih berjalan. KPK terus memeriksa beberapa saksi yang diduga mengetahui kejadian terkait kasus tersebut.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Ak., S.H., CFE., menyatakan pihaknya tengah mendalami proses penyelenggaraan hingga pembayaran penyelenggaraan ajang tersebut. Diduga ada pembayaran fee yang lebih mahal dibanding negara lain.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Para pihak yang kita duga mengetahui terkait dengan mungkin rencana penyelenggaraan itu, terus bagaimana pembiayaannya, kemudian bagaimana menyetorkan uang itu nah itu lah yang akan kita undang untuk menjelaskan,” ujar Alex di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Rabu (17/11/2021).

RelatedPosts

Semarak Kemerdekaan RI ke-80: Jeep Merah Putih Sapa Pasukan Oranye Lewat Aksi Sosial

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Dirjenpas Mashudi: Wajib Lapor hingga 2029 atau Status Dicabut

Terpidana Korupsi e-KTP Rp2,6 Triliun: Setnov Bebas Bersyarat di Hari Kemerdekaan

Alex mengatakan, KPK ingin mengetahui kronologi dan duduk perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam ajang ini.

Alex pun meminta masyarakat bersabar dan mengawal kinerja lembaga antirasuah.

“Tapi prinsipnya dalam proses penyelidikan kita ingin mengetahui duduk perkara dalam persoalan ini,” ucap Alex.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengumumkan, bahwa Jakarta akan menjadi tuan rumah balap ABB FIA Formula E pada 4 Juni 2022.

Dalam keterangan resmi Pemprov DKI, dijelaskan bahwa keputusan Jakarta menjadi tuan rumah Formula E ditetapkan melalui FIA World Motor Sport Council di Paris, pada 15 Oktober 2021 lalu, yang sekaligus meratifikasi kalender balapan musim ke-8 tahun 2021/2022 Kemudian, pada tahun 2022, Indonesia juga akan menjadi tuan rumah beberapa gelaran balap dunia, termasuk MotoGP.

Untuk diketahui, dalam helatan Formula E pemerintah pusat tidak mengizinkan untuk dilakukan di kawasan Monumen Nasional atau Monas. Namun, kawasan seperti Jalan Medan Merdeka masih tetap diperbolehkan.

Kawasan Medan Merdeka yang boleh tetap digunakan meliputi; Jalan Merdeka Timur, Selatan, Barat, sampai dengan putar balik di depan kantor RRI.

Semula PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan Formula E Operation (FEO) bakal mengecek lokasi alternatif sirkuit di Ibu Kota pada Oktober, agendanya mundur ke November dikarenakan mengikuti jadwal dari FEO.

Baca Juga  Audiensi dengan MA, KPK Sampaikan 3 Poin Penting untuk Perkuat Ekosistem Pemberantasan Korupsi

Formula E rencananya digelar 4 Juni 2022 yang juga berbarengan dengan rangkaian acara hari ulang tahun (HUT) ke-493 DKI Jakarta.

Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit laporan pembiayaan yang dikeluarkan Pemprov DKI untuk ajang Formula E yang ditunda akibat COVID-19. Hasilnya, ada sejumlah masalah yang ditemukan oleh BPK.

BPK mengungkapkan, untuk menggelar Formula E di Jakarta, Pemprov DKI telah merogoh kocek hampir Rp 1 triliun. Anggaran tersebut digunakan untuk membayar kepada Formula E Operation (FEO) Ltd selaku pemegang lisensi Formula E.

“Berdasarkan penelitian transaksi keuangan terkait penyelenggaraan Formula E, diketahui bahwa pembayaran yang telah dilakukan kepada FEO adalah senilai GBP 53.000.000,00 atau setara Rp 983.310.000.000,00,” tulis BPK dalam Buku Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019 yang telah dikonfirmasi anggota BPK, Achsanul Qosasi, Senin (22/3/2021) yang lalu.

Rabu (29/9/2021), Pemprov DKI Jakarta menyatakan bahwa seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyelenggaraan Formula E sudah dituntaskan. Dilansir dari keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta dalam situs Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID).

Pemprov DKI menyatakan sudah menindaklanjuti tiga rekomendasi BPK. “BPK menyampaikan tiga rekomendasi, yang semuanya sudah di-follow up dan telah dinyatakan tuntas,” tulis Pemprov DKI.

Dilansir dari laman jakarta.bpk.go.id, Rabu, 23 Maret 2021 yang lalu Terdapat Lima Temuan 5 Temuan BPK Saat Audit Formula E di DKI Jakarta, Berikut ini temuan-temuan BPK dalam audit tersebut:

1. Pembayaran Fee Senilai Rp 560,31 Miliar
BPK merinci pembayaran feeyang telah dilakukan Pemprov DKI terkait penyelenggaraan Formula E. Tahun 2019, Pemprov DKI telah membayarkan feesenilai GBP 29 juta atau setara Rp 360 miliar.

Kemudian, pada 2020, Pemprov DKI kembali membayarkan fee senilai GBP 11 Juta atau setara dengan Rp. 200,31 Miliar.

“Fee yang dibayarkan pada tahun 2019 senilai GBP 20.000.000,00 atau setara Rp 360.000.000.000,00. Fee yang dibayarkan tahun 2020 senilai GBP 11.000.000,00 atau setara Rp 200.310.000.000,00,” tulis BPK.

2. Pembayaran Bank Garansi Senilai Rp 423 Miliar
BPK mencatat, Pemprov DKI juga telah membayar Bank Garansi senilai GBP 22 juta atau setara Rp 423 miliar. Namun terkait Bank Garansi ini, PT Jakpro telah renegosiasi pada 13 Mei 2020 kepada FEO untuk penarikan Bank Garansi dan telah disetujui.

Baca Juga  Himpunan Masyarakat Nias Kunjungi DPP PDI Perjuagan, Sampaikan Aspirasi Dukung Bambang Irawan jadi Ketua DPRD Kalteng

“Bank Garansi senilai GBP 22.000.000,00 atau setara Rp423.000.000.000,00. Pihak PT Jakpro telah melakukan renegosiasi dengan FEO terkait penarikan bank garansi senilai GBP 22.000.000,00 yang telah disetujui oleh pihak FEO melalui surat tanggal 13 Mei 2020,” tuturnya.

3. Penarikan Bank Garansi
Menurut laporan BPK, PT Jakpro telah menarik Bank Garansi yang telah dibayarkan. Penarikan Bank Garansi dilakukan karena gelaran Formula E ditunda akibat pandemi virus Corona (COVID-19) yang masih mewabah di DKI Jakarta. Pemprov DKI meminta penundaan ajang Formula E sampai waktu yang tidak bisa ditentukan.

“Pada saat persiapan penyelenggaraan musim pertama Formula E 2019/2020 pada tahun 2020 telah terjadi pandemi Corona Virus Disease 19 (COVID-19) yang merupakan kondisi force majeure sehingga menyebabkan Gubernur DKI Jakarta melakukan penundaan penyelenggaraan Formula E musim pertama. Penundaan tersebut dilakukan melalui Surat Nomor 117/-1.857.73 tanggal 9 Maret 2020 kepada Organizing Committee Jakarta E-Prix untuk menunda penyelenggaraan Formula E yang semula akan dilaksanakan pada bulan Juni 2020,” tulis BPK.

4. PT Jakpro Dinilai Belum Maksimal soal Renegosiasi dengan FEO

BPK menilai PT Jakpro belum maksimal dalam melakukan renegosiasi dengan pihak FEO soal pembayaran tersebut. Pasalnya, keberlangsungan gelaran Formula E ini tidak dapat dipertegas keberlanjutan kerja samanya ataupun pendanaan yang telah dibayar.

“Dengan adanya kondisi force majeure yang belum dapat dipastikan kapan berakhirnya, PT Jakpro selaku perwakilan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum optimal melakukan renegosiasi dengan pihak FEO yang dapat mempertegas dan memperjelas keberlanjutan kerja sama dan status pendanaan yang telah disetorkan,” tulisnya.

5. Belum Ada Kejelasan Pembagian Pendanaan

BPK menilai belum ada kejelasan soal pembagian pendanaan yang bisa membebani APBD DKI. Pasalnya satuan kerja Pemprov DKI juga diidentifikasi ikut dalam aktivitas penyelenggaraan Formula E, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dengan demikian, otomatis alokasi biaya jadi beban APBD.

“Dengan pendanaan kegiatan Formula E musim 2019/2020 yang seluruhnya masih dibiayai oleh APBD Pemprov DKI Jakarta, baik melalui anggaran Dispora maupun melalui PMD kepada PT Jakpro, maka beban pembiayaan kegiatan Formula E tersebut masih sangat bergantung pada dana APBD Provinsi DKI Jakarta,” demikian isi hasil BPK.

Sementara jika mengacu pada Pergub 83 Tahun 2019 tentang penugasan Jakpro dalam penyelenggaraan Formula E, Jakpro bisa bekerja sama dengan pihak lain dengan prinsip saling menguntungkan atau mencari sumber dana lain sesuai dengan ketentuan sehingga mekanisme itu tidak lagi bergantung pada APBD DKI.

Baca Juga  Gelar Talkshow, Pemuda Katolik Depok Bahas Dampak Buruk Narkoba

“Konsep pendanaan dari pihak ketiga sebagai sponsorship, merupakan alternatif pembiayaan yang sangat diperlukan. Berdasarkan hasil studi kelayakan, penyelenggaraan Formula E ini akan membebani PT Jakpro, sehingga dapat menggerus keuangan PT Jakpro itu sendiri,” tulis audit BPK.

Selasa (16/11/2021), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Formula E.

KPK berjanji tidak akan ada unsur politik dalam proses penyelidikan. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua KPK DR. Nurul Ghufron, SH. MH., mengatakan setiap penanganan kasus di KPK diukur sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Jadi, kalau ditanya berpolitik, apa pun yang dilaporkan ke KPK pasti motifnya macam-macam, baik motif ekonomi, politik, dan sebagainya, pasti ada motifnya. Tapi kami memfilternya dengan ukuran hukum. Kalau memenuhi ukuran hukum, kami tindak lanjuti,” kata Ghufron.

Dia mengatakan, dalam penanganan kasus korupsi, KPK mengacu pada standar hukum. Selain itu, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan prosedur yang berlaku.

“KPK adalah penegak hukum, standarnya adalah standar hukum, baik prosedurnya maupun ketentuan dan syaratnya, jadi setiap laporan yang dilaporkan kepada KPK tentu kami akan tindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang kami tentukan,” tegas Ghufron.

Ghufron menuturkan setiap laporan akan diterima dan dikaji. Selanjutnya akan ditelaah dengan menentukan apakah dapat diduga sebagai tindak pidana korupsi.

“Apa saja? Pertama kami terima, kami kaji, kami telaah lebih lanjut apakah laporan tersebut merupakan patut diduga sebagai dugaan tindak pidana korupsi,” sambungnya.

Lebih lanjut Ghufron kembali menegaskan KPK sesuai kewenangan tentu akan menangani semua dugaan tindak pidana korupsi sesuai dengan aturan hukum.

“Kalau diduga tindak pidana korupsi, kemudian ditentukan apakah sesuai kewenangan KPK sesuai dengan Pasal 11 yaitu APH, penegak hukum, penyelenggara negara, atau kerugiannya di atas Rp 1 miliar. Kalau sudah berdasarkan telaah tersebut merupakan tindak pidana, baru kami lakukan proses penyelidikan dan penyidikan berlanjut sesuai prosedur hukum,” tutupnya.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: BPKFormula EJakproKPKPemprov DKI
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK Gelar Kelas Antikorupsi Bagi Penyelenggara dan Pemilih Pemilu Berintegritas DIY

Post Selanjutnya

Pertemuan dengan Menteri BUMN, Bupati Garut Sampaikan Subsidi Pupuk Tidak Tepat Waktu dan Harga Semakin Mahal

RelatedPosts

Semarak Kemerdekaan RI ke-80: Jeep Merah Putih Sapa Pasukan Oranye Lewat Aksi Sosial

18 Agustus 2025

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Dirjenpas Mashudi: Wajib Lapor hingga 2029 atau Status Dicabut

18 Agustus 2025
Setya Novanto mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Terpidana Korupsi e-KTP Rp2,6 Triliun: Setnov Bebas Bersyarat di Hari Kemerdekaan

18 Agustus 2025
Ketua KPK, Setyo Budiyanto Menyampaikan Amanatnya selaku Inspektur Upacara HUT ke-80 RI di halaman Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Peringati HUT ke-80 RI, Ketua KPK: Kemerdekaan Sejati adalah Bebas dari Korupsi

17 Agustus 2025
Masyarakat Sipil untuk merespon pidato Kenegaraan Presiden Prabowo pada hal-hal dalam satu jam siaran podcast untuk kanal youtube YLBHI

Pidato Kenegaraan Perdana Presiden Prabowo di HUT RI ke-80, Berikut Respon YLBHI dan Masyarakat Sipil

17 Agustus 2025

Kemenag Respons Penutupan Rumah Doa Imanuel di Garut: Siapkan Regulasi Baru Antisipasi Konflik

17 Agustus 2025
Post Selanjutnya

Pertemuan dengan Menteri BUMN, Bupati Garut Sampaikan Subsidi Pupuk Tidak Tepat Waktu dan Harga Semakin Mahal

KPK Tetapkan Bupati Hulu Sungai Utara Sebagai Tersangka Kasus Suap Rp 18,9 Miliar

Discussion about this post

KabarTerbaru

Semarak Kemerdekaan RI ke-80: Jeep Merah Putih Sapa Pasukan Oranye Lewat Aksi Sosial

18 Agustus 2025

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Dirjenpas Mashudi: Wajib Lapor hingga 2029 atau Status Dicabut

18 Agustus 2025
Setya Novanto mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Terpidana Korupsi e-KTP Rp2,6 Triliun: Setnov Bebas Bersyarat di Hari Kemerdekaan

18 Agustus 2025
Ketua KPK, Setyo Budiyanto Menyampaikan Amanatnya selaku Inspektur Upacara HUT ke-80 RI di halaman Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Peringati HUT ke-80 RI, Ketua KPK: Kemerdekaan Sejati adalah Bebas dari Korupsi

17 Agustus 2025
Momen Presiden Prabowo Ikut Joget Tabola Bale di HUT RI ke-80

Istana Merdeka Heboh Goyang “Tabola Bale”: Presiden Prabowo Ikut Joget di HUT RI ke-80

17 Agustus 2025
Masyarakat Sipil untuk merespon pidato Kenegaraan Presiden Prabowo pada hal-hal dalam satu jam siaran podcast untuk kanal youtube YLBHI

Pidato Kenegaraan Perdana Presiden Prabowo di HUT RI ke-80, Berikut Respon YLBHI dan Masyarakat Sipil

17 Agustus 2025

Kemenag Respons Penutupan Rumah Doa Imanuel di Garut: Siapkan Regulasi Baru Antisipasi Konflik

17 Agustus 2025

Kemerdekaan Hakiki dalam Sastra Indonesia: Minadzulumāti ilā Nūr

17 Agustus 2025
Pelantikan Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo di Markas Besar Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (16/8/2025).

Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Dilantik jadi Wakapolri: Siap Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo

16 Agustus 2025

Kabar Terpopuler

  • Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meninjau langsung  pelaksanaan Geladi Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Lanud Suparlan, Pusdiklatpassus Kopassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat/.tni.mil.id***

    Mabes TNI Bentuk 6 Kodam Baru, Berikut Ini Daftarnya Serta Nama Pangdam yang akan Memimpin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Guru Antusias Ikuti Workshop Deep Learning Pembelajaran Bahasa Indonesia Pascasarjana IPI Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langkah Panjang Irjen Pol Asep Edi Suheri, Putra Tasik yang Kini Pimpin Polda Metro Jaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OTT KPK di Sektor Kehutanan: Tetapkan Tiga Tersangka, Kerugian Negara Rp15,9 Triliun per Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok di Balik Poliran, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dimutasi Jadi Pati Bareskrim untuk Penugasan Strategis di BNN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.