• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, September 4, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Kabar Daerah
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Kabar Daerah
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Tokoh
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Berikut 21 Bentuk Kekerasan Seksual yang Diatur Dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021

Redaksi oleh Redaksi
19 November 2021
di Kabar Terkini, Pendidikan
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memastikan setiap penyelenggara pendidikan maupun peserta didiknya dapat menjalankan fungsi Tri Dharma perguruan tinggi dan menempuh pendidikan dengan aman dan optimal tanpa adanya kekerasan seksual.

Kemendikbud Ristek resmi mengesahkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 hadir sebagai langkah awal kita untuk menanggapi keresahan mahasiswa, dosen, pimpinan perguruan tinggi, dan masyarakat tentang meningkatnya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi kita,” jelas Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Dikti), Prof. Ir. Nizam, M.Sc., Ph.D., IPM., ASEAN Eng., dikutip dari situs www.kemdikbud.go.id.

RelatedPosts

SIAGA 98: Era Reformasi Berakhir, Saatnya Prabowo Subianto Pimpin Era Baru Indonesia

KPK Sita 15 Mobil Mewah Milik Anggota DPR NasDem Satori Terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI

Wamenlu: Kemenlu RI Tunggu Hasil Investigasi Kasus Penembakan Staf KBRI di Peru

Permen tersebut berisikan informasi tentang bentuk kekerasan seksual hingga langkah untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di kampus.

“Dalam Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 ini, terdapat 21 bentuk kekerasan seksual yang dilarang, baik itu dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, atau melalui teknologi informasi dan komunikasi,” jelasnya.

Terdapat 21 bentuk kekerasan seksual yang dilarang serta dilindungi oleh Permendikbud Nomor 30 tahun 2021

Dilansir Instagram @indonesiabaik.id, Selain diatur tentang ancaman sanksi bagi pelaku tindak pelecehan seksual, juga diatur upaya pendampingan, pelindungan, dan pemulihan bagi korban tindak pelecehan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi.

Berikut 21 bentuk kekerasan seksual yang dilarang, yaitu:

  1. Menyampaikan ujaran yang meehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, identitas gender (konsep bullying).
  2. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja.
  3. Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, siulan yang bernuansa seksual.
  4. Menatap korban dengan nuansa seksual atau tidak nyaman.
  5. Mengirimkan pesan, lelucon, gambarm foto, audio, atau video bernuansa seksual meskipun sudah dilaang korban.
  6. Mengambil, merekam, mengedarkan foto, rekaman audio, atau visual yang bernuansa seksual.
  7. Mengunggah foto tubuh atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual.
  8. Menyebarkan informasi terkait tubuh atau pribadi korban yang bernuansa seksual.
  9. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban pada ruang yang bersifat pribadi.
  10. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam korban untuk melakukan kegiatan seksual yang tidak disetujui.
  11. Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.
  12. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban.
  13. Membuka pakaian korban.
  14. Memaksa korban untuk melakukan kegaitan seksual.
  15. Mempraktikkan budaya komunitas yang bernuansa Kekerasan Seksual.
  16. Melakukan percobaan perkosaan, tetapi penetrasi tidak terjadi.
  17. Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda selain alat kelamin.
  18. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi.
  19. Memaksa atau memperdayai Korban untuk hamil.
  20. Membiarkan terjadi kekerasan seksual dengan sengaja.
  21. Melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya.
Baca Juga  Irjen Ferdy Sambo Belum Tersangka, Diduga Melanggar Kode Etik. Malam Ini Dibawa ke Mako Brimob

Demikian penjelasan bentuk kekerasan seksual sesuai Permendikbud Ristek 30 tahun 2021.

Nizam  mengatakan, kepastian hukum yang diberikan melalui Permendikbudristek ini akan memberikan kepercayaan diri bagi pimpinan perguruan tinggi untuk mengambil tindakan tegas bagi sivitas akademika yang melakukan kekerasan seksual.***

*Sumber: www.kemdikbud.go.id – @indonesiabaik.id

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: IndonesiabaikKemendikbudristekPermendikbud
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Menteri Sandiaga Berikan Bantuan Bagi Usaha Pariwisata Kecil dan Menengah. Berikut Persyaratannya

Post Selanjutnya

Viral di Medsos, “Kuncen Tutup” Gara – Gara Yana Hilang di Cadas Pangeran

RelatedPosts

Presiden RI ke 8, Prabowo Subianto

SIAGA 98: Era Reformasi Berakhir, Saatnya Prabowo Subianto Pimpin Era Baru Indonesia

3 September 2025
Sitaan 15 Mobil Mewah Milik Anggota DPR Satori Terkait Kasus Korupsi CSR BI

KPK Sita 15 Mobil Mewah Milik Anggota DPR NasDem Satori Terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI

3 September 2025
Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Indonesia Anis Matta/kemlu

Wamenlu: Kemenlu RI Tunggu Hasil Investigasi Kasus Penembakan Staf KBRI di Peru

3 September 2025
Polda Metro Jaya pada Selasa (2/9/2025) mengumumkan penangkapan enam tersangka yang diduga menghasut pelajar dan anak-anak untuk melakukan kerusuhan dalam unjuk rasa di wilayah DKI Jakarta pada 25 dan 28 Agustus 2025. (ANTARA/Mario Sofia Nasution)

Polda Metro Jaya Tangkap Enam Penghasut Aksi Anarkis di Jakarta

3 September 2025
Mahasiswa bersama masyarakat Garut duduk bersila di depan Gedung DPRD saat aksi damai, Selasa (2/9/2025), sambil mencatat absensi para legislator yang hadir./Kabariku

Unjuk Rasa Damai di Garut, Mahasiswa Absen Kehadiran Anggota DPRD

3 September 2025
Presiden Prabowo di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (1/9), usai menjenguk warga serta anggota Polisi yang jadi korban aksi ricuh.

Presiden Prabowo Tegas Tak Akan Mundur Setapak Pun Berantas Mafia dan Koruptor: “Rakyat Bersama Saya”

2 September 2025
Post Selanjutnya

Viral di Medsos, "Kuncen Tutup" Gara - Gara Yana Hilang di Cadas Pangeran

Jalan Amblas di Kawasan Obvitnas Star Energy dan Unit Darajat

Discussion about this post

KabarTerbaru

Danyon Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae melaksanakan sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025)

Kompol Cosmas Dipecat Tidak Hormat, KKEP Nyatakan Pelindasan Ojol Affan Perbuatan Tercela

4 September 2025

KPK Sita 18 Bidang Tanah Total 4,7 Hektar Terkait Kasus Suap Izin TKA di Kemenaker

3 September 2025
Presiden RI ke 8, Prabowo Subianto

SIAGA 98: Era Reformasi Berakhir, Saatnya Prabowo Subianto Pimpin Era Baru Indonesia

3 September 2025
Tiga Pimpinan DPR Temui BEM SI dan Cipayung Plus Baha Tuntutan Reformasi Kebijakan dan Tranparansi DPR dan Pemerintah, Rabu (3/9/2025).

Pimpinan DPR Temui BEM SI dan Cipayung Plus: Sepakati Langkah Reformasi Berkeadilan

3 September 2025
Bimo Putranto, Pendiri Rumah Keluarga Bersama

Soliditas TNI-Polri Wujudkan Pesan Menhan, Sjafrie Sjamsoeddin: Kerja Bersama-sama, Bersama-sama Bekerja dalam Pemulihan Keamanan

3 September 2025
Ilustrasi Jokowi dan Prabowo Subianto

Bangun Kepercayaan Publik, Pemerintahan Prabowo Harus Bersih Dari Pengaruh Rezim Terdahulu

3 September 2025

Viral Video Pengeroyokan Perempuan Digunduli dan Ditelanjangi, Polres Garut Tangkap Empat Pelaku

3 September 2025
Rumah yang terdampak gempa Cianjur

Dinas Perkim Cianjur Masih Proses Verifikasi Rumah Terdampak Gempa

3 September 2025
Sesi Foto Bersama pada Acara Perayaan 80 Tahun Kemenangan Perang Perlawanan Rakyat Tiongkok di Beijing, Rabu (3/9/2025). Presiden Prabowo tampak berdiri di sebelah kanan Presiden Rusia, Vladimir Putin

Presiden Prabowo Hadiri Perayaan 80 Tahun Kemenangan Perang Perlawanan Rakyat Tiongkok di Beijing

3 September 2025

Kabar Terpopuler

  • Lewat Akun Barunya di X, Ahmad Sahroni Buka Suara dan Minta Maaf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Megawati–Prabowo: Negarawan di Tengah Gejolak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Panas Demo Besar Bubarkan DPR 25 Agustus 2025, Ini Hasil Penelusuran Fakta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nilai Ijazah SMP Crazy Rich Ahmad Sahroni Berseliweran di Jagat Maya, Usai Rumahnya Habis Dijarah Massa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soliditas TNI-Polri Wujudkan Pesan Menhan, Sjafrie Sjamsoeddin: Kerja Bersama-sama, Bersama-sama Bekerja dalam Pemulihan Keamanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pernyataan Sikap Aktivis 98: Kecam Represif Aparat, Tuntut Keadilan atas Kematian Ojol Pejuang Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kediaman Sri Mulyani di Bintaro Dijarah Massa, Saksi Ungkap Kronologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Kabar Daerah
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.