Kabariku- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memastikan setiap penyelenggara pendidikan maupun peserta didiknya dapat menjalankan fungsi Tri Dharma perguruan tinggi dan menempuh pendidikan dengan aman dan optimal tanpa adanya kekerasan seksual.
Kemendikbud Ristek resmi mengesahkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi
“Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 hadir sebagai langkah awal kita untuk menanggapi keresahan mahasiswa, dosen, pimpinan perguruan tinggi, dan masyarakat tentang meningkatnya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi kita,” jelas Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Dikti), Prof. Ir. Nizam, M.Sc., Ph.D., IPM., ASEAN Eng., dikutip dari situs www.kemdikbud.go.id.
Permen tersebut berisikan informasi tentang bentuk kekerasan seksual hingga langkah untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di kampus.
“Dalam Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 ini, terdapat 21 bentuk kekerasan seksual yang dilarang, baik itu dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, atau melalui teknologi informasi dan komunikasi,” jelasnya.
Terdapat 21 bentuk kekerasan seksual yang dilarang serta dilindungi oleh Permendikbud Nomor 30 tahun 2021
Dilansir Instagram @indonesiabaik.id, Selain diatur tentang ancaman sanksi bagi pelaku tindak pelecehan seksual, juga diatur upaya pendampingan, pelindungan, dan pemulihan bagi korban tindak pelecehan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi.
Berikut 21 bentuk kekerasan seksual yang dilarang, yaitu:
- Menyampaikan ujaran yang meehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, identitas gender (konsep bullying).
- Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja.
- Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, siulan yang bernuansa seksual.
- Menatap korban dengan nuansa seksual atau tidak nyaman.
- Mengirimkan pesan, lelucon, gambarm foto, audio, atau video bernuansa seksual meskipun sudah dilaang korban.
- Mengambil, merekam, mengedarkan foto, rekaman audio, atau visual yang bernuansa seksual.
- Mengunggah foto tubuh atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual.
- Menyebarkan informasi terkait tubuh atau pribadi korban yang bernuansa seksual.
- Mengintip atau dengan sengaja melihat korban pada ruang yang bersifat pribadi.
- Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam korban untuk melakukan kegiatan seksual yang tidak disetujui.
- Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.
- Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban.
- Membuka pakaian korban.
- Memaksa korban untuk melakukan kegaitan seksual.
- Mempraktikkan budaya komunitas yang bernuansa Kekerasan Seksual.
- Melakukan percobaan perkosaan, tetapi penetrasi tidak terjadi.
- Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda selain alat kelamin.
- Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi.
- Memaksa atau memperdayai Korban untuk hamil.
- Membiarkan terjadi kekerasan seksual dengan sengaja.
- Melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya.
Demikian penjelasan bentuk kekerasan seksual sesuai Permendikbud Ristek 30 tahun 2021.
Nizam mengatakan, kepastian hukum yang diberikan melalui Permendikbudristek ini akan memberikan kepercayaan diri bagi pimpinan perguruan tinggi untuk mengambil tindakan tegas bagi sivitas akademika yang melakukan kekerasan seksual.***
*Sumber: www.kemdikbud.go.id – @indonesiabaik.id
Red/K.000
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post