• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, September 14, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • News
    • Kabar Daerah
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • News
    • Kabar Daerah
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Tokoh
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Tiga RUU Diusulkan Masuk Prolegnas 2021, Berikut Daftarnya

Redaksi oleh Redaksi
23 November 2020
di Hukum
A A
0
Menkumham Yasonna Laoly. (*)

Menkumham Yasonna Laoly. (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Tiga rancangan undang-undang (RUU) diusulkan pemerintah untuk masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021, yaitu RUU tentang Wabah, RUU tentang Hukum Acara Perdata, dan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau Omnibus Law sektor keuangan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menjelaskan, RUU tentang Wabah penting masuk Prolegnas 2021 untuk mengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

RelatedPosts

Oknum Prajurit TNI Terlibat Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank di Jakarta

Kejagung Periksa Saksi dari Bank BJB Terkait Korupsi PT Sritex

Sepak Terjang Advokat Subhan Palal: Gugat Gibran Rp125 Triliun, Klaim Anies Baswedan dan Raffi Ahmad Bukan WNI Sah

“UU No 4 tersebut isinya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, tuntutan, dan kebutuhan hukum masyarakat,” jelas Yasonna dalam rapat dengan Baleg DPR di komplek Parlemen, Jakarta, Senin (23/11/2020).

Ia menambahkan, regulasi dalam UU No 4 tersebut hanya mengatur upaya penanggulangan pada saat wabah terjadi seperti pada pandemi Covid-19.

“Ke depan dalam RUU ini akan mengatur secara komprehensif mengenai pencegahan dan deteksi dini sebuah wabah. Ini penting untuk meminimalisir penularan, menurunkan jumlah kasus, jumlah kematian, risiko kecacatan, dan perluasan wilayah, serta dampak malapetaka yang ditimbulkan,” tuturnya.

Kemudian RUU Hukum Acara Perdata, lanjutnya, juga sangat penting untuk memberi kepastian hukum dalam mengakomodasi perkembangan penyelesaian persengketaan perkara perdata.

“Dengan perkembangan masyarakat yang sangat cepat dan pengaruh globalisasi, adanya peradilan yang dapat mengatasi penyelesaian persengketaan di bidang perdata dengan cara yang efektif dan efisien mutlak diperlukan,” paparnya.

Menurut Yasonna, RUU Hukum Acara Perdata diharapkan mampu menjadi hukum formil yang komprehensif dalam menyelesaikan persengketaan di bidang perdata, bisnis, perdagangan, maupun investasi.

Baca Juga  Sembilan Usulan SAHI untuk Penguatan Kelembagaan Haji dalam Revisi UU No.8 Tahun 2019

Terkait RUU Omnibus Law Sektor Keuangan, Yasonna mengungkapkan, peran sektor keuangan sangat besar dalam mengakumulasi tabungan dan modal nasional dalam menopang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Oleh karena itu, RUU ini menjadi penting sehingga diusulkan masuk Prolegnas 2021.

Ia pun menyebutkan, berbagai undang-undang tentang keuangan yang ada saat ini belum optimal mengakomodir pengaturan dan pengawasan terhadap aktivitas, produk dan perkembangan industri keuangan.

OLeh karena itu, katanya, RUU Omnibus Law Sektor Keuangan diusulkan masuk Prolegnas 2021 untuk menjawab kebutuhan tersebut. (Ref)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Prolegnas 2021RUU Hukum Acara PerdataYasonna Laoly
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Rekrutmen CPNS dan PPPK, Berikut Rincian Formasi Usulan Kementerian dan Pemda

Post Selanjutnya

Pengembang Properti PT Dexaland Berikan Bantuan Ribuan APD dan Masker ke RSUD dr. Slamet Garut

RelatedPosts

Empat pelaku penculikan dan pembunuhan kepala cabang (Kacab) sebuah bank di Jakarta berinisial MIP (37) ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Minggu (24/8/2025). ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya/pri.

Oknum Prajurit TNI Terlibat Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank di Jakarta

13 September 2025
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna (Foto: Humas Kejagung)

Kejagung Periksa Saksi dari Bank BJB Terkait Korupsi PT Sritex

9 September 2025
Advokat asal Jakarta, Muhammad Subhan Palal yang tengah menjadi sorotan publik menyusul gugatannya kepada Wapres Gibran Rakabuming Raka Rp125 triliun/ Instagram

Sepak Terjang Advokat Subhan Palal: Gugat Gibran Rp125 Triliun, Klaim Anies Baswedan dan Raffi Ahmad Bukan WNI Sah

4 September 2025
Nadiem Makarim bersama Kuasa Hukum menjalani pemeriksaan kasus korupsi Digitalisasi Pendidikan untuk ketiga kalinya di Kejagung, Kamis (4/9) pagi

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

4 September 2025
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati/Kemenkeu

Polisi Tangkap Pelaku Penjarahan Rumah Menkeu Sri Mulyani di Bintaro

4 September 2025
Gedung KPK/KPK

KPK Dalami Dugaan Ridwan Kamil Beli Mobil BJ Habibie dari Hasil Korupsi

4 September 2025
Post Selanjutnya
Pihak PT . Dexaland Nivasa Lantana berfoto bersama jajaran RSUD dr. Slamet Garut usai serah terima bantuan. (Foto: Dok. Kabariku)

Pengembang Properti PT Dexaland Berikan Bantuan Ribuan APD dan Masker ke RSUD dr. Slamet Garut

Foto ilustrasi. Seorang guru tengah mengajar. (*)

Guru PPPK akan Peroleh Tunjangan Rp 4 Juta Per Bulan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kepala BNN RI, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto dalam kegiatan Commander Wish di GOR Balai Besar Rehabilitasi BNN, Lido, Jawa Barat, Kamis (11/9/2025)

Commander Wish BNN: Komjen Pol Suyudi Ario Seto Jabarkan Tiga Misi Utama Perang Melawan Narkoba

13 September 2025
ilustrasi dok KBRI

Polri Profesional: Deretan Pati Polri Aktif Lulusan Akpol 1990-1996 Peraih Adhi Makayasa

13 September 2025

Anak Yatim Piatu Penghafal Al-Qur’an Ini Temukan Harapan di Sekolah Rakyat

13 September 2025

Inilah Tiga Target Presiden Prabowo untuk Siswa Sekolah Rakyat

13 September 2025

Libatkan Dunia Akademisi, Kemenkop Percepat Operasionalisasi 80.000 Kopdes Merah Putih

13 September 2025

Kepala BNN Suyudi Ario Seto Resmi Sandang Pangkat Komjen Pol

13 September 2025

BGN Gelar Penyusunan RKBMN 2027, Untuk Tingkatkan Kualitas Pengelolaan BMN dan Pengadaan

13 September 2025

Kolaborasi Lintas Sektor Diharapkan Efektif Hingga Ciptakan Ekosistem Pangan Lokal Kuat dari Hulu Hingga Hilir

13 September 2025

Demi Percepat Program Pembangunan, Pemerintah Siapkan Paket Kebijakan Ekonomi

13 September 2025

Kabar Terpopuler

  • Korwil Pendidikan Dibubarkan Bupati Garut, Tuai Pro Kontra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Lantik 4 Menteri 1 Wamen: Kementerian Baru Hadir di Kabinet Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rencana Reformasi Polri, SIAGA 98: Presiden Perlu Panggil Kompolnas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 14 Jam Pertemuan, Presiden Prabowo Respons 17+8 Tuntutan Rakyat di Hadapan Najwa Shihab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Strategi Matang Presiden Prabowo: Menkeu Baru, Optimisme Ekonomi Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Profesional: Deretan Pati Polri Aktif Lulusan Akpol 1990-1996 Peraih Adhi Makayasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNN Sepakat Bekerjasama Dengan Pemerintah Selandia Baru untuk Penanganan Narkotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • News
    • Kabar Daerah
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.