KABARIKU – Tahun 2021 pemerintah akan membuka rekrutmen 1 juta guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
“Para guru honorer yang sudah diterima dan menjadi guru PPPK maka mereka akan mendapatkan gaji sebagai ASN (aparatur sipil negara),” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di saluran YouTube Kemendikbud RI, Senin (23/11/2020).
Adapun fasilitas yang diperoleh guru PPPK adalah Tunjangan Kinerja dan yang lainnya dengan total Rp 4.060.490.
“Tunjangan kinerja dan sejenisnya untuk guru termasuk yang dalam hal ini sebesar Rp 4.060.490 bagi guru yang menikah dan memiliki 2 anak dari sisi total tunjangan kinerjanya,” jelasnya.
Sri Mulyani memaparan, pemerintah akan terus berusaha mendukung langkah-langkah perbaikan kesejahteraan guru dengan tetap menjaga kualitas dari para guru tersebut.
Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyatakan, guru berstatus PPPK setara aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS).
Menurutnya, ada beberapa alasan mengapa pemerintah membuka penerimaan guru PPPK. Di antaranya karena Indonesia memang sangat kekurangan tenaga guru PNS.
“Jumlah guru yang berstatus ASN atau PNS di sekolah negeri hanya 60% dari jumlah kebutuhan seharusnya,” ungkapnya.
Ia menyatakan, jumlah itu pun terus berkurang setiap tahun dalam empat tahun terakhir ini karena banyak guru yang memasuki masa pensiun.
“Penurunannya rata-rata 6% setiap tahun. Hal ini menyebabkan sulitnya tercapai pelayanan yang optimal bagi para siswa,” ujar Nadiem.
Alasan lainnya, lanjut Nadiem, banyak sekali sekarang ini guru honorer yang mengabdi dengan kompetensi sangat baik namun kesejahteraan mereka masih belum terjamin.
“Jadi kebijakan pengangkatan guru PPPK untuk membuka peluang perbaikan kesejahteraan bagi para guru honorer di berbagai wilayah di tanah air yang memang layak menjadi ASN,” paparnya. (Ref)
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post