• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Februari 25, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Peristiwa

Inilah Butir-butir Keberatan Pekerja dan Penjelasan RUU Cipta Kerja

Redaksi oleh Redaksi
7 Oktober 2020
di Kabar Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – DPR RI merilis rangkuman butir-butir keberatan pekerja/buruh atas RUU Cipta Kerja yang baru saja disyahkan. Dalam rilis tersebut, pihak DPR RI juga sekaligus merilis penjelasan RUU Cipta Kerja terhadap butir-butir keberatan para pekerja/buruh.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Inilah butir-butir keberatan pekerja/buruh dan penjelasan RUU Cipta Kerja dari DPR RI yang diterima Kabariku pada Rabu (7/10/2020).

RelatedPosts

Pemprov Jabar Dampingi 12 Warga Korban Dugaan TPPO di NTT

Tragedi Siswa SD di NTT, Kemensos Turunkan Tim Asesmen dan Perkuat DTKS

Kolaborasi ASN dan Masyarakat Wujudkan Sungai Bersih Lewat Gerakan Indonesia ASRI

Butir keberatan pekerja
1. Upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota dihapus

Penjelasan RUU Cipta Kerja:
1.Upah minimum ditetapkan dengan memperhatikan kelayakan hidup pekerja/buruh dengan mempertimbangkan aspek petumbuhan ekonomi daerah atau inflasi daerah
2.Upah Minimum Provinsi wajib ditetapkan oleh Gubernur
3.Upah minimum kabupaten/kota (UMK) tetap ada

Butir keberatan pekerja
2. Pengurangan nilai pesangon dari 32 kali menjadi 25 kali

Penjelasan di RUU Cipta Kerja:
1.Pemerintah memastikan bahwa pesangon benar-benar menjadi hak dan dapat diterima oleh pekerja/buruh
2.Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah skema baru terkait jaminan ketenagakerjaan yang tidak mengurangi manfaat dari berbagai jaminan sosial lainnya seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun
3.JKP tidak menambah beban daripekerja/buruh
Program JKP selain memberikan manfaat cash benefit juga memberikan manfaat lainnya yaitu peningkatan skill dan keahlian melalui pelatihan (up grading dan up skilling) serta akses informasi ketenagakerjaan
4.Selama ini besaran pesangon diatur sebesar 32 gaji namun pada kenyataannya hanya 7% perusahaan yang patuh memberikan pesangon sesuai ketentuan sehingga tidak ada kepastian mengenai besaran pesangon yang diterima oleh pekerja
5.Jumlah pesangon yang sangat tinggi dibandingkan dengan negara-negara lain menimbulkan keengganan investor untuk berinvestasi di Indonesia karena tingginya beban biaya perusahaan
6.Dalam RUU Cipta Kerja besaran pesangon menjadi 25 kali gaji dengan pembagian 19 kali dilangsungkan oleh pemberi kerja/pelaku usaha dan 6 kali (cahs benefit) diberikan melalui program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang dikelola oleh pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan
7.Persyaratan untuk PHK tetap mengikuti ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan

Baca Juga  Cawagub Bengkulu Muslihan Meninggal Dunia, Cagub Agusrin Sampaikan Bela Sungkawa Mendalam

Butir keberatan pekerja
3. Perjanjian Kerja Waktu tertentu (PKWT) atau kontrak seumur hidup tidak ada batas waktu kontrak

Penjelasan di RUU Cipta Kerja:
1.Perjanjian Kerja Waktu tertentu (PKWT) hanya untuk pekerjaan yang memenuhi syarat-syarat tertentu (tidak tetap)
2.PKWT memberikan perlindungan untuk kelangsungan bekerja dan perlindungan pekerja sampai pekerjaan selesai
3.PKWT berakhir, pekerja berhak mendapatkan kompensasi sesuai dengan masa kerja (diatur lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah)
4.Syarat PKWT tetap mengacu pada UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan penyesuaian terhadap perkembangan kebutuhan dunia kerja

Butir keberatan pekerja
4. Outsourcing pekerja seumur hidup tanpa batas jenis pekerjaan yang boleh dioutsourcing, padahal sebelumnya outsourcing dibatasi hanya untuk lima jenis pekerjaan. Buruh menolak outsourcing seumur hidup

Penjelasan di RUU Cipta Kerja:
1.RUU Cipta Kerja tetap mengatur hubungan kerja dalam alih daya, namun lingkup pekerjaan yang dapat dialihdayakan tidak dibatasi
2.Apabila terdapat pengalihan pekerjaan dari perusahaan alih daya maka masa kerja dari pekerja/buruh harus dipersyaratkan dalam perjanjian kerja
3.Perusahaan alih daya berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat

Butir keberatan pekerja
5. Waktu kerja terlalu eksploitatif

Penjelasan di RUU Cipta Kerja:
1.Waktu kerja tetap mengkuti ketentuan UU No 13/2003 yaitu 40 jam seminggu, di mana untuk 5 hari selama 8 jam per hari dan untuk 6 hari kerja selama 7 jam per hari
2.RUU Cipta Kerja menampung pekerjaan yang sifat dan kondisinya tidak dapat sepenuhnya mengikuti ketentuan tersebut sehingga perlu diatur waktu yang khusus
3.Jenis pekerjaan mengkuti tren industri 4.0 dan berbasis industri ekonomi digital yang waktunya sangat fleksibel sesuai dengan kesepakatan
4.RUU Cipta Kerja memberi ruang optimalisasi waktu kerja dan optimalisasi kapasitas produksi dengan menambah jam lembur dari 3 jam menjadi 4 jam per hari
5.Dengan tetap adanya pengaturan waktu untuk 5 atau 6 hari kerja, maka untuk waktu libur/istirahat tetap ada dan disesuaikan. (Has)

Baca Juga  BGN Tegaskan Tak Toleransi Pungli terhadap Mitra Program Makan Bergizi Gratis

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: keberatan buruhpenjelasan RUU Cipta KerjaRUU Cipta Kerja
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Putri Berdarah Tapanuli Marissa Hutabarat Menjadi Hakim di Amerika Serikat

Post Selanjutnya

Inilah Draft Final UU Cipta Kerja

RelatedPosts

Penjemputan belasan pekerja hiburan asal Jabar oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Kepolisian Daerah (Polda) Jabar di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sebanyak 12 orang pekerja diduga kuat menjadi korban TPPO. /Dok. Polda Jabar/

Pemprov Jabar Dampingi 12 Warga Korban Dugaan TPPO di NTT

25 Februari 2026

Tragedi Siswa SD di NTT, Kemensos Turunkan Tim Asesmen dan Perkuat DTKS

6 Februari 2026
Mendukung Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah), ASN Perwakilan Kemendukbangga/BKKBN Jawa Barat bersama Kader TPK, Penyuluh KB, dan Komunitas Gober bergotong royong membersihkan Sungai Cikapundung Kolot, Kelurahan Binong, Selasa (4/2/2026).

Kolaborasi ASN dan Masyarakat Wujudkan Sungai Bersih Lewat Gerakan Indonesia ASRI

5 Februari 2026
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi/Pemprov Jabar

Gubernur Jabar Tegaskan Audit Ketat Proyek 2025, Kontraktor Bermutu Rendah Terancam Tak Dibayar Penuh

12 Januari 2026
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil/Pemprov Jabar

Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Resmi Bercerai, Tegaskan Pisah Secara Baik-baik

8 Januari 2026
Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Syahardiantono berbicara dalam acara Rilis Akhir Tahun 2025 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/12/2025) (Foto: Divhumas Polri)

Pengamanan Nataru, Densus 88 Amankan Tujuh Terduga Teroris Jaringan NII dan Ansharuh Daulah

31 Desember 2025
Post Selanjutnya
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan draft RUU Cipta Kerja kepada Ketua DPR RI Puan Maharani. (*)

Inilah Draft Final UU Cipta Kerja

Simson Simanjuntak. (*)

Aktivis 98 Ungkap 9 Manfaat UU Cipta Kerja

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ilustrasi sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi/MK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Menguji Syarat Calon Pimpinan KPK: Pemohon Soroti Peluang TNI-Polri Aktif

25 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Panggil Sekjen Kemnaker Cris Kuntadi dalam Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3

25 Februari 2026

Viral di Medsos, Satlantas Polres Garut Tindak Tegas Dua Pengendara Aksi Balap Liar

25 Februari 2026

Prof Achmad Tjachja Nugraha Rilis Buku “Technopreneurship”: Rahasia Membangun Bisnis Teknologi di Era Digital

25 Februari 2026

Menuju Polri Bersih dan Profesional, Irwasum Apresiasi Pelatnas KPK untuk Transformasi Institusi

25 Februari 2026
Penjemputan belasan pekerja hiburan asal Jabar oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Kepolisian Daerah (Polda) Jabar di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sebanyak 12 orang pekerja diduga kuat menjadi korban TPPO. /Dok. Polda Jabar/

Pemprov Jabar Dampingi 12 Warga Korban Dugaan TPPO di NTT

25 Februari 2026
Film Laut Bercerita segera tayang pada 2026. Reza Rahadian, Dian Sastrowardoyo, dan Eva Celia terlibat dalam adaptasi novel bestseller karya Leila S. Chudori.(Istimewa)

Pal8 Pictures Umumkan Pemain Lengkap Film Laut Bercerita, Reza Rahadian Perankan Biru Laut

24 Februari 2026

Mesin Birokrasi dan Pilot Kepemimpinan: Menelisik Objektivitas dalam Pemerintahan Daerah Kabupaten Garut

24 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan awak media di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Absen di Sidang Praperadilan Yaqut, Ini Alasannya

24 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan terkait kasus dugaan gratifikasi batu bara (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

    KPK Bidik Politisi PSI Ahmad Ali dan Ketum Pemuda Pancasila di Kasus Dugaan Gratifikasi Batu Bara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Tahun Berjuang, Korban Jiwasraya Desak Menkeu Purbaya Lunasi Sisa 25,5 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu “Gurita Keluarga” dan Sandi Proyek G1 Mengemuka di Garut, Hasanuddin Nilai Sarat Nuansa Politis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • THR ASN, TNI, Polri 2026 Segera Cair Awal Ramadan, Pemerintah Gelontorkan Rp 55 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com