• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Maret 20, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Peristiwa

Inilah Butir-butir Keberatan Pekerja dan Penjelasan RUU Cipta Kerja

Redaksi oleh Redaksi
7 Oktober 2020
di Kabar Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – DPR RI merilis rangkuman butir-butir keberatan pekerja/buruh atas RUU Cipta Kerja yang baru saja disyahkan. Dalam rilis tersebut, pihak DPR RI juga sekaligus merilis penjelasan RUU Cipta Kerja terhadap butir-butir keberatan para pekerja/buruh.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Inilah butir-butir keberatan pekerja/buruh dan penjelasan RUU Cipta Kerja dari DPR RI yang diterima Kabariku pada Rabu (7/10/2020).

RelatedPosts

Sadis, Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras. Teriak Kepanasan dan Mata Dioperasi

KontraS Desak Polisi Usut Tuntas Teror Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah, Pemprov Jabar Buka Hotline Darurat untuk Warganya

Butir keberatan pekerja
1. Upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota dihapus

Penjelasan RUU Cipta Kerja:
1.Upah minimum ditetapkan dengan memperhatikan kelayakan hidup pekerja/buruh dengan mempertimbangkan aspek petumbuhan ekonomi daerah atau inflasi daerah
2.Upah Minimum Provinsi wajib ditetapkan oleh Gubernur
3.Upah minimum kabupaten/kota (UMK) tetap ada

Butir keberatan pekerja
2. Pengurangan nilai pesangon dari 32 kali menjadi 25 kali

Penjelasan di RUU Cipta Kerja:
1.Pemerintah memastikan bahwa pesangon benar-benar menjadi hak dan dapat diterima oleh pekerja/buruh
2.Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah skema baru terkait jaminan ketenagakerjaan yang tidak mengurangi manfaat dari berbagai jaminan sosial lainnya seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun
3.JKP tidak menambah beban daripekerja/buruh
Program JKP selain memberikan manfaat cash benefit juga memberikan manfaat lainnya yaitu peningkatan skill dan keahlian melalui pelatihan (up grading dan up skilling) serta akses informasi ketenagakerjaan
4.Selama ini besaran pesangon diatur sebesar 32 gaji namun pada kenyataannya hanya 7% perusahaan yang patuh memberikan pesangon sesuai ketentuan sehingga tidak ada kepastian mengenai besaran pesangon yang diterima oleh pekerja
5.Jumlah pesangon yang sangat tinggi dibandingkan dengan negara-negara lain menimbulkan keengganan investor untuk berinvestasi di Indonesia karena tingginya beban biaya perusahaan
6.Dalam RUU Cipta Kerja besaran pesangon menjadi 25 kali gaji dengan pembagian 19 kali dilangsungkan oleh pemberi kerja/pelaku usaha dan 6 kali (cahs benefit) diberikan melalui program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang dikelola oleh pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan
7.Persyaratan untuk PHK tetap mengikuti ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan

Baca Juga  Menkopolhukam Beberkan 7 Sikap Resmi Pemerintah atas Demo Penolakan UU Cipta Kerja

Butir keberatan pekerja
3. Perjanjian Kerja Waktu tertentu (PKWT) atau kontrak seumur hidup tidak ada batas waktu kontrak

Penjelasan di RUU Cipta Kerja:
1.Perjanjian Kerja Waktu tertentu (PKWT) hanya untuk pekerjaan yang memenuhi syarat-syarat tertentu (tidak tetap)
2.PKWT memberikan perlindungan untuk kelangsungan bekerja dan perlindungan pekerja sampai pekerjaan selesai
3.PKWT berakhir, pekerja berhak mendapatkan kompensasi sesuai dengan masa kerja (diatur lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah)
4.Syarat PKWT tetap mengacu pada UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan penyesuaian terhadap perkembangan kebutuhan dunia kerja

Butir keberatan pekerja
4. Outsourcing pekerja seumur hidup tanpa batas jenis pekerjaan yang boleh dioutsourcing, padahal sebelumnya outsourcing dibatasi hanya untuk lima jenis pekerjaan. Buruh menolak outsourcing seumur hidup

Penjelasan di RUU Cipta Kerja:
1.RUU Cipta Kerja tetap mengatur hubungan kerja dalam alih daya, namun lingkup pekerjaan yang dapat dialihdayakan tidak dibatasi
2.Apabila terdapat pengalihan pekerjaan dari perusahaan alih daya maka masa kerja dari pekerja/buruh harus dipersyaratkan dalam perjanjian kerja
3.Perusahaan alih daya berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat

Butir keberatan pekerja
5. Waktu kerja terlalu eksploitatif

Penjelasan di RUU Cipta Kerja:
1.Waktu kerja tetap mengkuti ketentuan UU No 13/2003 yaitu 40 jam seminggu, di mana untuk 5 hari selama 8 jam per hari dan untuk 6 hari kerja selama 7 jam per hari
2.RUU Cipta Kerja menampung pekerjaan yang sifat dan kondisinya tidak dapat sepenuhnya mengikuti ketentuan tersebut sehingga perlu diatur waktu yang khusus
3.Jenis pekerjaan mengkuti tren industri 4.0 dan berbasis industri ekonomi digital yang waktunya sangat fleksibel sesuai dengan kesepakatan
4.RUU Cipta Kerja memberi ruang optimalisasi waktu kerja dan optimalisasi kapasitas produksi dengan menambah jam lembur dari 3 jam menjadi 4 jam per hari
5.Dengan tetap adanya pengaturan waktu untuk 5 atau 6 hari kerja, maka untuk waktu libur/istirahat tetap ada dan disesuaikan. (Has)

Baca Juga  Sekjen DPR RI Jelaskan Matinya Mikrofon pada Rapat Paripurna Pengesahan RUU Cipta Kerja

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: keberatan buruhpenjelasan RUU Cipta KerjaRUU Cipta Kerja
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Putri Berdarah Tapanuli Marissa Hutabarat Menjadi Hakim di Amerika Serikat

Post Selanjutnya

Inilah Draft Final UU Cipta Kerja

RelatedPosts

YLBHI dan sejumlah koalisi masyarakat sipil menggelar konferensi pers soal penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Sadis, Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras. Teriak Kepanasan dan Mata Dioperasi

13 Maret 2026
Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus (baju gelap) dalam sebuah aksi di Hotel Fairmont

KontraS Desak Polisi Usut Tuntas Teror Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

13 Maret 2026
Israel Serang Iran, Ledakan Bikin Warga Berlarian (via REUTERS/WANA)

Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah, Pemprov Jabar Buka Hotline Darurat untuk Warganya

4 Maret 2026
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia/esdm

Pertalite Tetap Aman, Pemerintah Belum Rencanakan Kenaikan BBM Subsidi

4 Maret 2026
Penjemputan belasan pekerja hiburan asal Jabar oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Kepolisian Daerah (Polda) Jabar di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sebanyak 12 orang pekerja diduga kuat menjadi korban TPPO. /Dok. Polda Jabar/

Pemprov Jabar Dampingi 12 Warga Korban Dugaan TPPO di NTT

25 Februari 2026

Tragedi Siswa SD di NTT, Kemensos Turunkan Tim Asesmen dan Perkuat DTKS

6 Februari 2026
Post Selanjutnya
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan draft RUU Cipta Kerja kepada Ketua DPR RI Puan Maharani. (*)

Inilah Draft Final UU Cipta Kerja

Simson Simanjuntak. (*)

Aktivis 98 Ungkap 9 Manfaat UU Cipta Kerja

Discussion about this post

KabarTerbaru

Matinya Seorang Lelaki Sholeh

20 Maret 2026
Lapas Pemuda Tangerang berikan remisi Nyepi 2026 kepada 6 narapidana Hindu.(Istimewa)

Jelang Nyepi 2026, 6 WBP Hindu di Lapas Pemuda Tangerang Dapat Remisi Khusus

20 Maret 2026

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah Jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026

19 Maret 2026

Momen Prabowo-Megawati Bertemu di Istana Merdeka Jelang Idulfitri 1447 H

19 Maret 2026
Foto : Istimewa

Forum Sipil: Meski Libatkan Oknum TNI, Kasus Air Keras Aktivis KontraS Harus Diproses di Hukum Sipil

19 Maret 2026

Arus Mudik Garut Terus Meningkat, Kasatlantas: One Way Situasional Prioritaskan Keselamatan

19 Maret 2026

Mensesneg Sampaikan Arahan Presiden: Kabinet Diminta Rayakan Lebaran Tak Berlebihan

19 Maret 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Pesan Nyepi KPK: Korupsi Berawal Dari Gagal Menahan Diri

19 Maret 2026

Seskab Teddy Pastikan KA Kerakyatan: Tarif Turun, Layanan Mudik 2026 Meningkat

19 Maret 2026

Seskab Teddy Pastikan KA Kerakyatan: Tarif Turun, Layanan Mudik 2026 Meningkat

19 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Petugas mengevakuasi korban meninggal dalam bencana longsor di Bungbulang Garut (Dok. BPBD Garut)

    Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditutup Sepihak, Pengelola Balong Cafe Gugat Pemilik Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjalanan Karier Brigjen TNI Dwi Sasongko, Penerima Adhi Makayasa1998 Butuh 16 Tahun Raih Pangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukma Hidayat Kecam Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Singgung Kasus Novel Baswedan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com