• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Desember 6, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Peristiwa

Inilah Butir-butir Keberatan Pekerja dan Penjelasan RUU Cipta Kerja

Redaksi oleh Redaksi
7 Oktober 2020
di Kabar Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – DPR RI merilis rangkuman butir-butir keberatan pekerja/buruh atas RUU Cipta Kerja yang baru saja disyahkan. Dalam rilis tersebut, pihak DPR RI juga sekaligus merilis penjelasan RUU Cipta Kerja terhadap butir-butir keberatan para pekerja/buruh.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Inilah butir-butir keberatan pekerja/buruh dan penjelasan RUU Cipta Kerja dari DPR RI yang diterima Kabariku pada Rabu (7/10/2020).

RelatedPosts

Kementerian PU Percepat Pemulihan Akses Pascabencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

BNPB Laporkan 774 Meninggal dan 551 Hilang akibat Banjir–Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar

MUI Desak Pemerintah Tetapkan Banjir Besar di Sumatra sebagai Bencana Nasional

Butir keberatan pekerja
1. Upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota dihapus

Penjelasan RUU Cipta Kerja:
1.Upah minimum ditetapkan dengan memperhatikan kelayakan hidup pekerja/buruh dengan mempertimbangkan aspek petumbuhan ekonomi daerah atau inflasi daerah
2.Upah Minimum Provinsi wajib ditetapkan oleh Gubernur
3.Upah minimum kabupaten/kota (UMK) tetap ada

Butir keberatan pekerja
2. Pengurangan nilai pesangon dari 32 kali menjadi 25 kali

Penjelasan di RUU Cipta Kerja:
1.Pemerintah memastikan bahwa pesangon benar-benar menjadi hak dan dapat diterima oleh pekerja/buruh
2.Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah skema baru terkait jaminan ketenagakerjaan yang tidak mengurangi manfaat dari berbagai jaminan sosial lainnya seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun
3.JKP tidak menambah beban daripekerja/buruh
Program JKP selain memberikan manfaat cash benefit juga memberikan manfaat lainnya yaitu peningkatan skill dan keahlian melalui pelatihan (up grading dan up skilling) serta akses informasi ketenagakerjaan
4.Selama ini besaran pesangon diatur sebesar 32 gaji namun pada kenyataannya hanya 7% perusahaan yang patuh memberikan pesangon sesuai ketentuan sehingga tidak ada kepastian mengenai besaran pesangon yang diterima oleh pekerja
5.Jumlah pesangon yang sangat tinggi dibandingkan dengan negara-negara lain menimbulkan keengganan investor untuk berinvestasi di Indonesia karena tingginya beban biaya perusahaan
6.Dalam RUU Cipta Kerja besaran pesangon menjadi 25 kali gaji dengan pembagian 19 kali dilangsungkan oleh pemberi kerja/pelaku usaha dan 6 kali (cahs benefit) diberikan melalui program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang dikelola oleh pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan
7.Persyaratan untuk PHK tetap mengikuti ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan

Baca Juga  Lapas Kelas 1 Tangerang Terbakar, Ini Penjelasan Menkumham Yasonna

Butir keberatan pekerja
3. Perjanjian Kerja Waktu tertentu (PKWT) atau kontrak seumur hidup tidak ada batas waktu kontrak

Penjelasan di RUU Cipta Kerja:
1.Perjanjian Kerja Waktu tertentu (PKWT) hanya untuk pekerjaan yang memenuhi syarat-syarat tertentu (tidak tetap)
2.PKWT memberikan perlindungan untuk kelangsungan bekerja dan perlindungan pekerja sampai pekerjaan selesai
3.PKWT berakhir, pekerja berhak mendapatkan kompensasi sesuai dengan masa kerja (diatur lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah)
4.Syarat PKWT tetap mengacu pada UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan penyesuaian terhadap perkembangan kebutuhan dunia kerja

Butir keberatan pekerja
4. Outsourcing pekerja seumur hidup tanpa batas jenis pekerjaan yang boleh dioutsourcing, padahal sebelumnya outsourcing dibatasi hanya untuk lima jenis pekerjaan. Buruh menolak outsourcing seumur hidup

Penjelasan di RUU Cipta Kerja:
1.RUU Cipta Kerja tetap mengatur hubungan kerja dalam alih daya, namun lingkup pekerjaan yang dapat dialihdayakan tidak dibatasi
2.Apabila terdapat pengalihan pekerjaan dari perusahaan alih daya maka masa kerja dari pekerja/buruh harus dipersyaratkan dalam perjanjian kerja
3.Perusahaan alih daya berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat

Butir keberatan pekerja
5. Waktu kerja terlalu eksploitatif

Penjelasan di RUU Cipta Kerja:
1.Waktu kerja tetap mengkuti ketentuan UU No 13/2003 yaitu 40 jam seminggu, di mana untuk 5 hari selama 8 jam per hari dan untuk 6 hari kerja selama 7 jam per hari
2.RUU Cipta Kerja menampung pekerjaan yang sifat dan kondisinya tidak dapat sepenuhnya mengikuti ketentuan tersebut sehingga perlu diatur waktu yang khusus
3.Jenis pekerjaan mengkuti tren industri 4.0 dan berbasis industri ekonomi digital yang waktunya sangat fleksibel sesuai dengan kesepakatan
4.RUU Cipta Kerja memberi ruang optimalisasi waktu kerja dan optimalisasi kapasitas produksi dengan menambah jam lembur dari 3 jam menjadi 4 jam per hari
5.Dengan tetap adanya pengaturan waktu untuk 5 atau 6 hari kerja, maka untuk waktu libur/istirahat tetap ada dan disesuaikan. (Has)

Baca Juga  Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat: Kerusuhan di Morowali Utara Akibat Ketidakadilan yang Dirasakan Langsung Pekerja Lokal

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: keberatan buruhpenjelasan RUU Cipta KerjaRUU Cipta Kerja
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Putri Berdarah Tapanuli Marissa Hutabarat Menjadi Hakim di Amerika Serikat

Post Selanjutnya

Inilah Draft Final UU Cipta Kerja

RelatedPosts

Upaya pembersihan material longsor di jalan nasional oleh Kementerian PU (Foto: Biro Komunikasi Publik Kementerian PU)

Kementerian PU Percepat Pemulihan Akses Pascabencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

3 Desember 2025
Sebuah perahu mengangkut warga korban bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat (Foto: BNPB)

BNPB Laporkan 774 Meninggal dan 551 Hilang akibat Banjir–Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar

3 Desember 2025
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Iskandar (Foto: dokumentasi/MUI Digital)

MUI Desak Pemerintah Tetapkan Banjir Besar di Sumatra sebagai Bencana Nasional

1 Desember 2025
Sebanyak 300 warga terpaksa mengungsi ke dua titik pos pengungsian yang berada di Balai Desa Oro-Oro Ombo dan SD 2 Supiturang. (Foto: BNPB)

Status Awas Gunung Semeru, 300 Warga Dievakuasi ke Dua Lokasi Pengungsian

20 November 2025

39.496 Fresh Graduate Dapat Kesempatan Magang Nasional di Kemenimipas

14 November 2025
Polres Merangin bantu ungkap penculikan Bilqis, balita asal Makassar yang ditemukan selamat di Jambi. (Foto: Istimewa)

Polres Merangin Bantu Ungkap Kasus Penculikan Bilqis, Balita Asal Makassar Ditemukan Selamat di Jambi

10 November 2025
Post Selanjutnya
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan draft RUU Cipta Kerja kepada Ketua DPR RI Puan Maharani. (*)

Inilah Draft Final UU Cipta Kerja

Simson Simanjuntak. (*)

Aktivis 98 Ungkap 9 Manfaat UU Cipta Kerja

Discussion about this post

KabarTerbaru

Atlet cabang olahraga panahan Diananda Choirunisa dan atlet cabang olahraga angkat besi Rizki Juniansyah pada acara Pelepasan Kontingen Indonesia Menuju SEA Games Ke-33 Thailand Tahun 2025 di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 5 Desember 2025

Menuju SEA Games 2025, Kontingen Indonesia: Siap Berlaga Harumkan Nama Bangsa

5 Desember 2025
Presiden Prabowo Subianto berangkatkan Kontingen Indonesia menuju SEA Games Ke-33 Thailand Tahun 2025 di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 5 Desember 2025

Presiden Prabowo Lepas Kontingen SEA Games Thailand 2025: “Bangsa Menunggu Prestasimu”

5 Desember 2025
DPR menyiapkan revisi UU Kehutanan dan akan membahasnya setelah penanganan bencana di Sumatera rampung, (Ist)

DPR Siapkan Revisi UU Kehutanan, Pembahasan Dimulai Usai Penanganan Bencana Sumatera

5 Desember 2025
Menteri Perhutanan Raja Juli Antoni usai rapat dengan Komisi IV DPR di Senayan. (Dok. Istimewa)

Menhut Raja Juli Tegaskan Tak Keluarkan Izin Penebangan Hutan Sepanjang Menjabat

5 Desember 2025

Alumni FE UI ’85 Rayakan 40 Tahun dengan Donasi untuk Sekolah di Garut

5 Desember 2025
Suasana posko pengungsian utama di Tamiang Sport Center kembali menyala pada Kamis (4/12) setelah adanya pasokan listrik dari jaringan PLN.

Tembus Jalan Terputus, PLN Listrik Darurat untuk RSUD dan Posko Aceh Tamiang Menyala

5 Desember 2025

BNN Peduli Bencana Sumut dan Aceh, Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak

5 Desember 2025
Gus Ulil menegaskan kehidupan modern bergantung pada produk tambang dan menolak keras gagasan zero mining.(Ist)

Gus Ulil Tolak Wacana Zero Mining: “Pandangan Itu Keliru dan Goblok”

4 Desember 2025
Hotline Komisi Reformasi Polri disebut tak merespons pesan publik, (Ist)

Janji Aspirasi di Ujung Jari? Hotline Komisi Reformasi Polri Tak Responsif

4 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Update Data Korban Bencana Tapanuli Tengah: 20 Kecamatan Terdampak, Ratusan Keluarga Belum Terevakuasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luhut Buka Suara Soal Polemik Bandara IMIP: “Keputusan Diambil Secara Resmi dan Sesuai Aturan”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laporan Deolipa Yumara ke Bareskrim Dinilai Salah Alamat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Epy Kusnandar Preman Pensiun Berpulang: Dari Vonis Tumor Otak hingga Usia 61

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luncurkan Seragam Baru Pamapta, Kapolri Tekankan Pelayanan Prima dan Soliditas Internal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com