• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juli 19, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Kabar Peristiwa

Inilah Butir-butir Keberatan Pekerja dan Penjelasan RUU Cipta Kerja

Redaksi oleh Redaksi
7 Oktober 2020
di Kabar Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – DPR RI merilis rangkuman butir-butir keberatan pekerja/buruh atas RUU Cipta Kerja yang baru saja disyahkan. Dalam rilis tersebut, pihak DPR RI juga sekaligus merilis penjelasan RUU Cipta Kerja terhadap butir-butir keberatan para pekerja/buruh.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Inilah butir-butir keberatan pekerja/buruh dan penjelasan RUU Cipta Kerja dari DPR RI yang diterima Kabariku pada Rabu (7/10/2020).

RelatedPosts

Geger Kematian Diplomat Muda Arya Daru di Menteng, Tengah Siap Bertugas ke Finlandia

Wisatawan Hilang di Pantai Sayang Heulang, Tim SAR Lanjutkan Pencarian Hari Kedua

Kejaksaan Agung Beri Penghormatan Terakhir kepada Reynanda Ginting Calon Jaksa yang Gugur Dalam Tugas

Butir keberatan pekerja
1. Upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota dihapus

Penjelasan RUU Cipta Kerja:
1.Upah minimum ditetapkan dengan memperhatikan kelayakan hidup pekerja/buruh dengan mempertimbangkan aspek petumbuhan ekonomi daerah atau inflasi daerah
2.Upah Minimum Provinsi wajib ditetapkan oleh Gubernur
3.Upah minimum kabupaten/kota (UMK) tetap ada

Butir keberatan pekerja
2. Pengurangan nilai pesangon dari 32 kali menjadi 25 kali

Penjelasan di RUU Cipta Kerja:
1.Pemerintah memastikan bahwa pesangon benar-benar menjadi hak dan dapat diterima oleh pekerja/buruh
2.Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah skema baru terkait jaminan ketenagakerjaan yang tidak mengurangi manfaat dari berbagai jaminan sosial lainnya seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun
3.JKP tidak menambah beban daripekerja/buruh
Program JKP selain memberikan manfaat cash benefit juga memberikan manfaat lainnya yaitu peningkatan skill dan keahlian melalui pelatihan (up grading dan up skilling) serta akses informasi ketenagakerjaan
4.Selama ini besaran pesangon diatur sebesar 32 gaji namun pada kenyataannya hanya 7% perusahaan yang patuh memberikan pesangon sesuai ketentuan sehingga tidak ada kepastian mengenai besaran pesangon yang diterima oleh pekerja
5.Jumlah pesangon yang sangat tinggi dibandingkan dengan negara-negara lain menimbulkan keengganan investor untuk berinvestasi di Indonesia karena tingginya beban biaya perusahaan
6.Dalam RUU Cipta Kerja besaran pesangon menjadi 25 kali gaji dengan pembagian 19 kali dilangsungkan oleh pemberi kerja/pelaku usaha dan 6 kali (cahs benefit) diberikan melalui program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang dikelola oleh pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan
7.Persyaratan untuk PHK tetap mengikuti ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan

Baca Juga  12 Nama Calon Komisioner Kompolnas Sudah di Tangan Presiden, Inilah Daftarnya

Butir keberatan pekerja
3. Perjanjian Kerja Waktu tertentu (PKWT) atau kontrak seumur hidup tidak ada batas waktu kontrak

Penjelasan di RUU Cipta Kerja:
1.Perjanjian Kerja Waktu tertentu (PKWT) hanya untuk pekerjaan yang memenuhi syarat-syarat tertentu (tidak tetap)
2.PKWT memberikan perlindungan untuk kelangsungan bekerja dan perlindungan pekerja sampai pekerjaan selesai
3.PKWT berakhir, pekerja berhak mendapatkan kompensasi sesuai dengan masa kerja (diatur lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah)
4.Syarat PKWT tetap mengacu pada UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan penyesuaian terhadap perkembangan kebutuhan dunia kerja

Butir keberatan pekerja
4. Outsourcing pekerja seumur hidup tanpa batas jenis pekerjaan yang boleh dioutsourcing, padahal sebelumnya outsourcing dibatasi hanya untuk lima jenis pekerjaan. Buruh menolak outsourcing seumur hidup

Penjelasan di RUU Cipta Kerja:
1.RUU Cipta Kerja tetap mengatur hubungan kerja dalam alih daya, namun lingkup pekerjaan yang dapat dialihdayakan tidak dibatasi
2.Apabila terdapat pengalihan pekerjaan dari perusahaan alih daya maka masa kerja dari pekerja/buruh harus dipersyaratkan dalam perjanjian kerja
3.Perusahaan alih daya berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat

Butir keberatan pekerja
5. Waktu kerja terlalu eksploitatif

Penjelasan di RUU Cipta Kerja:
1.Waktu kerja tetap mengkuti ketentuan UU No 13/2003 yaitu 40 jam seminggu, di mana untuk 5 hari selama 8 jam per hari dan untuk 6 hari kerja selama 7 jam per hari
2.RUU Cipta Kerja menampung pekerjaan yang sifat dan kondisinya tidak dapat sepenuhnya mengikuti ketentuan tersebut sehingga perlu diatur waktu yang khusus
3.Jenis pekerjaan mengkuti tren industri 4.0 dan berbasis industri ekonomi digital yang waktunya sangat fleksibel sesuai dengan kesepakatan
4.RUU Cipta Kerja memberi ruang optimalisasi waktu kerja dan optimalisasi kapasitas produksi dengan menambah jam lembur dari 3 jam menjadi 4 jam per hari
5.Dengan tetap adanya pengaturan waktu untuk 5 atau 6 hari kerja, maka untuk waktu libur/istirahat tetap ada dan disesuaikan. (Has)

Baca Juga  Lapas Kelas 1 Tangerang Terbakar, Ini Penjelasan Menkumham Yasonna

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: keberatan buruhpenjelasan RUU Cipta KerjaRUU Cipta Kerja
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Putri Berdarah Tapanuli Marissa Hutabarat Menjadi Hakim di Amerika Serikat

Post Selanjutnya

Inilah Draft Final UU Cipta Kerja

RelatedPosts

Sumber foto: id.linkedin.com

Geger Kematian Diplomat Muda Arya Daru di Menteng, Tengah Siap Bertugas ke Finlandia

8 Juli 2025

Wisatawan Hilang di Pantai Sayang Heulang, Tim SAR Lanjutkan Pencarian Hari Kedua

6 Juli 2025

Kejaksaan Agung Beri Penghormatan Terakhir kepada Reynanda Ginting Calon Jaksa yang Gugur Dalam Tugas

6 Juli 2025

Serangan Israel Tewaskan Elit Militer Iran, Kedubes di Jakarta Serukan Dukungan Internasional

14 Juni 2025
Penangkapan Edy Suranta Gurusinga alias Godol di kawasan Pemandian Alam Kenan, Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara

Sempat Melawan, Buron Senjata Api Ilegal Edy Gogol Diringkus di Lokasi Wisata Deli Serdang

1 Juni 2025
capture dok YLBHI

Kritik Jenderal Berujung Teror: YLBHI Siap Dampingi ASN Kemenkeu dan Beri Bantuan Hukum

25 Mei 2025
Post Selanjutnya
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan draft RUU Cipta Kerja kepada Ketua DPR RI Puan Maharani. (*)

Inilah Draft Final UU Cipta Kerja

Simson Simanjuntak. (*)

Aktivis 98 Ungkap 9 Manfaat UU Cipta Kerja

Discussion about this post

KabarTerbaru

Forum Dosen Hukum Pidana Menggugat RKUHAP 2025 dan Antiklimaks Reformasi Hukum Pidana

19 Juli 2025

RUU Masyarakat Adat Mandek 15 Tahun, Menteri HAM Natalius Pigai: Kini DPR Lebih Peduli

18 Juli 2025
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menyampaikan permohonan maaf atas tragedi yang terjadi di pesta pernikahan putranya, Maula Akbar.

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Mohon Maaf Atas Tragedi di Pernikahan Putranya: Saya Bertanggung Jawab Penuh

18 Juli 2025

Gubernur dan Wagub Sulawesi Utara Takjub dengan Metode DSA Dokter Terawan

18 Juli 2025

Penasehat Khusus Presiden Bidang Kesehatan Dr Terawan Apresiasi Kemajuan Kota Tomohon

18 Juli 2025
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Boelan Tresyana

Dugaan Korupsi Kemendikbudristek: Kejagung Ungkap Kasus Chromebook, KPK Selidiki Google Cloud

18 Juli 2025
ruang konpers KPK

KPK Tahan 4 Pejabat Kemnaker dalam Kasus Pemerasan RPTKA, Dugaan Suap Capai Rp53,7 Miliar

18 Juli 2025
Presiden Prabowo Subianto berbicara lewat telepon dengan Presiden AS Donald Trump membahas tentang tarif impor/Setkab

Tarif Trump 19 Persen untuk Indonesia Jadi Sorotan Utama Media Global

17 Juli 2025

Hoegeng Awards 2025 jadi Momentum Kapolri Teguhkan Komitmen Reformasi dan Pelayanan Terbaik

17 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Yunita Ababil

    Kabar Duka, Pedangdut Senior Yunita Ababil Meninggal Dunia di Depok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rotasi Besar-besaran di Kejaksaan: Inilah Daftar 11 Kajati Baru, Harli Siregar Pimpin Kejati Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romansa di Panggung Politik: Jejak Cinta Wabup Garut Putri Karlina dan Maula Akbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PEADFest Kembali Digelar: Ajang Kreativitas Mahasiswa FEB Universitas Pancasila Melalui Seni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Era Untouchable Berakhir! Pijar Indonesia 98 Apresiasi Kejaksaan Agung Gempur Koruptor Kelas Kakap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putra Gubernur Jabar Resmi Menikahi Wabup Garut, Intip Unggahan Bahagia Pengantin Wanita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.