KABARIKU – Untuk memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-75, pemerintah menginstruksikan agar pengibaran bendera Merah Putih dilakukan secara serentak antara 1 – 31 Agustus 2020.
Instruksi itu diinformasikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, ke berbagai media, Minggu (26/7/2020).
“Memasang dan mengibarkan bendera merah putih di antara umbul-umbul serentak mulai tanggal 1-31 Agustus 2020,” kata Pratikno dalam rilis yang diterima, Minggu (26/7/2020).
Instruksi ini disampaian Pratikno juga kepada seluruh lembaga negara, para menteri, hingga kepala daerah agar memasang dan mengibarkan bendera merah putih sampai 31 Agustus mendatang.
Masih dalam rilis tersebut, Mensesneg juga meminta agar kegiatan HUT RI ke-75 dilakukan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
“Pelaksanaan hal-hal dimaksud agar mematuhi protokol kesehatan penanganan dan pencegahan Covid-19 dan segala pembiayaannya harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.
Mengenai Upacara Perayaan HUT RI Ke-75 di Istana Merdeka, Pratikno menyatakan akan dilangsungkan secara sederhana dan peserta sangat terbatas.
“Kita kenalkan tradisi baru nanti saat upacara, saat dikumandangkan lagu ‘Indonesia Raya’ kami ajak masyarakat Indonesia untuk menghentikan kegiatannya sejenak, berdiri tegak, khidmat,” ujarnya. (Ref)
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post