KABARIKU – Polisi masih mengembangkan kasus penyebaran video syur mirip Syahrini. Hingga hari ini, polisi telah menangkap seorang perempuan warga Kediri, tepatnya Desa Selorejo, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Insial perempuan itu MS, berumur 36 tahun, belum berkeluarga dan merupakan salah satu warga penerima bantuan Covid-19 di Desa Selorejo. MS merupakan pemilik akun Instagram @danunyinyir99.
MS ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka lantaran mengunggah sebuah foto syur yang disandingkan dengan foto Syahrini di akun Instagram pribadinya.
Perempuan lajang tukang warung ini diamankan pihak kepolisian pada 19 Mei 2020 lalu.
Apa alasan wanita berekonomi lemah ini mengunggah video syur tersebut? MS mengaku karena sakit hati dengan Syahrini yang menurutnya telah merebut kekasih artis yang menjadi idolanya.
MS ditangkap pihak Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas pelaporan pencemaran nama baik yang dibuat Syahrini.
MS dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-undang ITE dan Pasal 4 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara.
Seiring dengan ditahannya MS, polisi masih terus memburu pelaku penyebar video tersebut.
“Kita masih mmengejar pemilik akun di IG yang satu lagi, @rumpi.manja.official,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Jakarta, Selasa (2/6/2020).
Dikatakannya, pihaknya sudah memeriksa pembuat akun @rumpi.manja.official. Namun dari hasil pendalaman, pembuat akun @rumpi.manja.official ternyata telah menjual akun tersebut kepada seseorang pada awal 2019.
“Nah yang kita kejar sekarang yang beli akun dia itu,” jelas Yusri.
Polisi menduga kuat pemilik baru akun @rumpi.manja.official adalah pelaku pengunggah video dan foto syur yang mirip Syahrini. (Has)