KABARIKU – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tetap memberlakukan belajar di rumah bagi anak-anak sekolah selama belum bisa dipastikan Indonesia terbebas dari Covid-19.
“lntinya, selama Indonesia belum bebas dari serangan virus corona, kebijakan anak belajar di rumah saja harus tetap dijalankan sekalipun ada kebijakan pemerintah menjalankan tatanan normal baru menghadapi Covid 19,” kata Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, dalam keterangan persnya, Rabu (27/5/2020).
Arist pun berharap pemerintah menjamin dan memastikan seluruh biaya selama belajar di rumah ditanggung pemerintah melalui program dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Untuk memenuhi fasilitasi kuota pulsa, internet dan fasilitas yang timbul dan berhubungan dengan proses belajar mengajar selama belajar di rumah saja,” jelasnya.
Kebijakan anak tetap belajar di rumah, lanjut Arist, tidak diubah dengan syarat pemerintah harus bisa menjamin dan memastikan menanggung biaya yang ditimbulkan selama kebijakan itu itu diberlakukan.
Arist menambahkan, Kemendikbud juga harus bisa memastikan para guru mempunyai kemampuan untuk melaksanakan kebijakan tatanan normal baru dari rumah saja.
“Demi keberlanjutan proses belajar dan mengajar dan hak anak atas pendidikan selama bangsa dan republik menghadapi serangan virus corona, pemerintah harus sungguh-sungguh hadir dalam situasi emergency,” katanya. (Has)
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post