Masinton Pasaribu: Masa Darurat Corona Lembaga Pemerintah Segera Siapkan Layanan Publik

Anggota DPR RI Masinton Pasaribu kini bekerja di rumah untuk menghindari pandemi virus corona sesuai anjuran pemerintah. (*)

KABARIKU – Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu menyatakan, terkait penanggulangan penyebaran virus corona Presiden Joko Widodo sudah mengeluarkan himbauan agar masyarakat beraktivitas dari rumah. Namun dalam pantauan Masinton sebagai sebagai Anggota Komisi III DPR RI terhadap website masing-masing kementerian maupun lembaga pemerintah dan yudikatif yang membidangi hukum, keamanan dan hak asasi manusia sebagai mitra kerja Komisi III DPR RI, belum menyajikan informasi pelayanan publik pada masa darurat penyebaran virus corona.

“Kalaupun ada hanya sebatas berita kecil dan tidak informatif,” katanya dalam pres rilisnya, Jumat (20/03/2020).

Masinton mengatakan, dirinya mengecek website Imigrasi sebagai garda depan gerbang keluar masuk Indonesia, sama sekali belum memuat prosedur pelayanan keimigrasian pada masa darurat virus corona. Begitupun dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, BNN, BNPT, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Mahkamah Konstitusi, Komnas HAM, KPK, LPSK dan PPATK.

Ketika Presiden menghimbau masyarakat untuk beraktivitas di rumah, katanya, seharusnya lembaga pemerintahan dan penegak hukum langsung menyiapkan jajaran instansi di masing-masing lembaganya untuk menyiapkan seluruh sarana dan prasarana pelayanan yang dapat dengan mudah diakses publik, seperti website. Dengan demikian, masyarakat yang bekerja dari rumah dan saat berurusan dengan instansi tersebut dapat terlayani dengan baik.

“Ini yang saya katakan berkali-kali tentang pentingnya pemahaman “disaster management” yang seharusnya seluruh kementerian dan lembaga negara sudah siap sejak awal. Sehingga dalam situasi darurat bencana apapun sudah tau apa yang harus dilakukan dan dikerjakan,” ujarnya.

Ketidaksiapan masing-masing kementerian dan lembaga sangat kontraproduktif dengan himbauan Presiden Jokowi yang menegaskan bahwa aktivitas pelayanan publik jangan sampai terhenti.

“Kami di Komisi III DPR RI menghimbau kepada mitra kerja kami agar dalam dua hari ini sistem informasi pelayanan publik sudah tersaji secara lengkap di website masing-masing kementerian dan lembaga negara. Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhambat, khususnya terkait dengan pelayanan dan perlindungan masyarakat, serta penegakan hukum,” imbaunya.

Masinton menambahkan, pemerintah sudah menyampaikan bahwa masa darurat penyebaran virus corona berlangsung hingga 90 hari ke depan. Maka, setiap kementerian dan lembaga negara yang membidangi Hukum, HAM dan Keamanan wajib membuat road map atau panduan pelayanan masyarakat dalam masa darurat penyebaran virus corona. (Has)

Tinggalkan Balasan