• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Januari 16, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Peristiwa

Komnas Perempuan: Penggerebekan Pedila di Sumbar Bentuk Kriminalisasi Perempuan

Redaksi oleh Redaksi
8 Februari 2020
di Kabar Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Penggerebekan perempuan yang dilacurkan (pedila) berinisial NN di sebuah hotel di Padang, Sumatera Barat, pada 26 Januari 2020, menjadi bahan pembicaraan publik dan media massa. NN digerebek saat melayani laki-laki pelanggannya di kamar hotel di kota Padang.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurut keterangan Andre Rosiade, penggerebekan NN berdasarkan petunjuknya untuk membuktikan maraknya prostitusi di Padang, namun bukan dia pemesannya.

RelatedPosts

Gubernur Jabar Tegaskan Audit Ketat Proyek 2025, Kontraktor Bermutu Rendah Terancam Tak Dibayar Penuh

Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Resmi Bercerai, Tegaskan Pisah Secara Baik-baik

Pengamanan Nataru, Densus 88 Amankan Tujuh Terduga Teroris Jaringan NII dan Ansharuh Daulah

Masih menurut Andre Rosiade, penggerebekan dilakukan untuk menjawab keresahan masyarakat Padang akibat maraknya prostitusi daring (online), karaoke ilegal dan penjualan miras ilegal.

Menyikapi pemberitaan terhadap penggrebekan pedila tersebut, Komnas Perempuan menilai bahwa tindakan penggerebekan NN merupakan bentuk feminisasi moral yang berakibat kriminalisasi pedila.

“Dalam feminisasi moral, perempuan dijadikan tonggak moral masyarakat yang mana terkadang cara berpakaian perempuan, pedila, tempat karaoke dan penjualan miras disasar sebagai ruang-ruang maksiat yang harus ‘dibersihkan’,” ungkap tiga komisioner Komnas Perempuan yakni Rainy M Hutabarat, Siti Aminah Tardi dan Tiasri Wiandani dalam siaran persnya, Sabtu (8/2/2020).

Rainy menambahkan, Komnas Perempuan juga menilai, penggerebekan ini menunjukkan kesalahpahaman anggota DPR Andre Rosiade dalam menyikapi para pedila. Dalam masyarakat patriarkis, pedila merupakan salah satu bentuk perdagangan orang dengan tujuan seks. Sikap yang mengkriminalkan pedila sebagai ukuran moralitas masyarakat mengakibatkan germo dan pelanggan tidak dilihat sebagai pelaku besar di balik dunia prostitusi.

“Sebagai anggota DPR, Andre Rosiade seharusnya melihat bahwa NN merupakan korban kekerasan struktural yang menempatkan perempuan sebagai obyek seks dan tekanan ekonomi yang mendorong perempuan untuk bertahan hidup dengan menjadi pedila. Tak seorang perempuan pun bersedia menjadi pedila kecuali karena tekanan ekonomi. Bahwa NN dijanjikan bekerja di sebuah spa dan dijadikan istri kedua dan penjadi pedila menunjukkan lapisan kekerasan berbasis gender yang dialaminya,” lanjutnya.

Baca Juga  Polsek Karangpawitan Garut Cek TKP Sepeda Motor Adu Banteng, 1 Orang Meninggal Dunia

Rainy mengingatkan, persoalan prostitusi diatur dalam Pasal 296 KUHP, melarang siapa saja yang menjadikan mata pencarian atau kebiasaan dan mengambil keuntungan atas kegiatan cabul yang dilakukan oleh orang lain dan ancaman pidananya maksimum 1 tahun 4 bulan.

“Pasal ini ditafsirkan oleh ahli hukum pidana Indonesia sebagai pasal yang mengancam pidana para germo, mucikari atau pemilik dana atau pengelola rumah bordil. Pemberi dan pengguna tidak dapat dipidana karenanya. Pasal 506 KUHP menguatkan bahwa barangsiapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun,” jelasnya.

Juga mengenai penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yaitu UU No. 11 tahun 2008 pun tidak memberikan ancaman pidana atas sebuah tindakan pelacuran daring yang dikelola kepada pelanggan-pelanggannya.

“Pasal 27 ayat (1) UU ITE memberikan ancaman hanya pada perbuatan yang mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang melanggar kesusilaan,” bebernya.

Informasi elektronik yang melanggar kesusilaan menurut tafsir dari ilmuwan hukum pidana diantaranya adalah berupa gambar, video, percakapan, animasi, sketsa yang mengandung konten kecabulan, persetubuhan, kekerasan seksual, alat kelamin. Objek perbuatan kesusilaan ini pun harus disebarluaskan ke publik melalui media elektronik surel, media sosial, atau layanan pesan singkat). Mengacu pada ketentuan UU-ITE, jika perbuatan yang dilakukan berisi pesan untuk melacurkan dirinya tetapi tidak disebarluaskan ke publik maka tidak memenuhi unsur dari pasal 27 ayat (1) UU-ITE.

Menurut Rainy, Komnas Perempuan juga mengingatkan bahwa kasus ini mengandung kesusilaan, dengan demikian pemberitaan terhadap pemeriksaan kasus ini dilakukan secara tertutup dan mengedepankan penghormatan terhadap hak-hak perempuan yang berhadapan dengan hukum.

Baca Juga  Isteri Dituntut JPU 1 Tahun Penjara Karena Kerap Mengomeli Suami Mabuk. Ini Sikap Kejagung

“Pola penggrebekan terhadap NN adalah meniru pola penggrebekan terhadap VA sebelumnya, di mana perempuan menjadi komoditas. Jika pola ini tidak dihentikan, ke depan pola penggrebekan dapat dijadikan cara untuk membangun citra seseorang, atau kelompok yang menggunakan moralitas dengan mengorbankan perempuan tanpa menyelesaikan akar permasalahan pedila,” jelasnya.

Berdasarkan hal-hal di atas, lanjut Rainy, Komnas Perempuan menyatakan:

1.Menyerukan anggota DPR RI untuk lebih berkonsentrasi terhadap pembahasan RUUyang memberikan perlindungan terhadap hak-hak perempuan di antaranya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual;

2.Meminta Kepolisian RI untuk menghentikan pola penggrebekan seperti yang terjadi pada VA dan NN dalam penegakan hukum pidana dan bertindak secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana; Juga memenuhi hak NN sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum di setiap tingkatan pemeriksaan yaitu hak atas bantuan hukum dan pendampingan psikologi.

3.Menyarankan media massa untuk berhati-hati dan tidak terjebak dalam upaya upaya menjadikan kasus ini sebagai alat untuk meraih popularitas. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: PedilaRainy Hutabarat
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Inilah Lokasi Kamera Tilang Elektronik atau E-TLE

Post Selanjutnya

Jangan Ditiru: Tolak Ditilang, Cekik Polisi, Kena Pasal Melawan Aparat. Inilah kejadiannya

RelatedPosts

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi/Pemprov Jabar

Gubernur Jabar Tegaskan Audit Ketat Proyek 2025, Kontraktor Bermutu Rendah Terancam Tak Dibayar Penuh

12 Januari 2026
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil/Pemprov Jabar

Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Resmi Bercerai, Tegaskan Pisah Secara Baik-baik

8 Januari 2026
Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Syahardiantono berbicara dalam acara Rilis Akhir Tahun 2025 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/12/2025) (Foto: Divhumas Polri)

Pengamanan Nataru, Densus 88 Amankan Tujuh Terduga Teroris Jaringan NII dan Ansharuh Daulah

31 Desember 2025
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari saat konferensi pers Penanganan Banjir dan Longsor Sumatra, di Jakarta, Jumat (26/12/2025) (Foto: Tangkapan layar YouTube BNPB)

BNPB: Akses Jalan di Wilayah Bencana Sumatra Mulai Pulih, Jalur Bener Meriah–Bireuen Bisa Dilalui

27 Desember 2025

Insiden Mobil SPPG di SDN Kalibaru 01: Belasan Siswa dan Guru Terluka, BGN Turun Tangan

11 Desember 2025
Upaya pembersihan material longsor di jalan nasional oleh Kementerian PU (Foto: Biro Komunikasi Publik Kementerian PU)

Kementerian PU Percepat Pemulihan Akses Pascabencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

3 Desember 2025
Post Selanjutnya
Kiri: Tohab Silaban saat ngamuk dan mencekik petugas. Kanan: Tohab Silaban saat digelandang petugas ke Polres Metro Jakarta Barat. (*)

Jangan Ditiru: Tolak Ditilang, Cekik Polisi, Kena Pasal Melawan Aparat. Inilah kejadiannya

Kiri: Tohab Silaban saat ngamuk dan mencekik petugas. Kanan: Tohab Silaban saat digelandang petugas ke Polres Metro Jakarta Barat. (*)

Video Pengendara Cekik Polisi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Prabowo Subianto menggelar Taklimat Presiden Republik Indonesia dengan Rektor serta Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta Tahun 2026, pada Kamis, 15 Januari 2026

Taklimat Presiden 2026, Prabowo Tekankan Peran Strategis Akademisi dan Kontribusi Nyata untuk Bangsa

15 Januari 2026
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keterangannya pada Kamis, 15 Januari 2026, di Istana Kepresidenan Jakarta.

Soroti Kekurangan Dokter, Presiden Prabowo Dorong Perluasan Beasiswa dan Penguatan STEM

15 Januari 2026
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai diperiksa penyidik. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Bidik Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono di Kasus Bupati Bekasi

15 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Meski Pensiun, KPK Sebut Eks Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto Terima Rp 12 Miliar di Kasus TKA

15 Januari 2026
Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK terkait kasus suap Bupati Bekasi, Kamis (15/1). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Akui Diperiksa KPK Soal Aliran Uang di Kasus Suap Bupati Bekasi

15 Januari 2026
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut, H. Subhan Fahmi

Wakil Ketua DPRD Garut Soroti Sengketa Lahan SMA Baitul Hikmah, Minta KBM Tak Dikorbankan

15 Januari 2026
Kepala BNN RI, Komjen. Pol. Suyudi Ario Seto, menerima audiensi Rektor Universitas Pancasila, Adnan Hamid, beserta jajaran pimpinan universitas di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (13/1/2026).

BNN-Universitas Pancasila Perkuat P4GN, Kepala BNN: Kampus Benteng Moral Berbasis Nilai Pancasila

14 Januari 2026
Anggota Komisi IV DPR RI, Sonny T Danaparamita mendukung penuh usulan penambahan anggaran pascabencana di Sumatera (Foto: dpr.go.id)

Anggota Komisi IV DPR RI Dukung Tambahan Anggaran Pemulihan Pascabencana di Sumatera

14 Januari 2026
Wamen ESDM Yuliot Tanjung usai meminta masukan KPK terkait standarisasi produk impor energi. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

ESDM Diminta KPK Susun Standar Impor Energi Untuk Mitigasi Kebocoran

14 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Kepala BNN RI, Komjen. Pol. Suyudi Ario Seto, menerima audiensi Rektor Universitas Pancasila, Adnan Hamid, beserta jajaran pimpinan universitas di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (13/1/2026).

    BNN-Universitas Pancasila Perkuat P4GN, Kepala BNN: Kampus Benteng Moral Berbasis Nilai Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unggahan Sandy Harun Mengguncang Publik: Tommy Soeharto Dikabarkan Menikah dengan Artis Ida Iasha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Rekam Jejak Peraih Adhi Makayasa Irjen Rudi Darmoko di Penugasan Kapolda NTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Limpahkan Berkas Roy Suryo Cs dalam Perkara Ijazah Jokowi ke Kejaksaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Bidik Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono di Kasus Bupati Bekasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com