• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Februari 18, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Ekonomi

Aktivis 98: Subsidi Gas Industri Layak Didukung Dengan Syarat

Redaksi oleh Redaksi
29 Februari 2020
di Ekonomi
A A
0
Aktivis 98 Sulaeman Haikal. (*)
ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Rencana Pemerintah melalui Menteri ESDM untuk menurunkan harga gas untuk industri masih menuai kontroversi. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, pemerintah menetapkan harga gas industri sebesar US$ 6 atau sekitar Rp 83.784 per MMBTU. Saat ini, harga gas industri berada pada rentang US$ 9-US$ 12 atau sekitar Rp 125.676-Rp 167.568 per MMBTU.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan salah satu opsi yang dikaji untuk menurunkan harga gas industri yaitu mengurangi atau menghilangkan bagi hasil pemerintah di proyek hulu migas. Dengan begitu, harga gas bisa turun sekitar US$ 2,2 atau sekitar Rp 30.720 per MMBTU.

RelatedPosts

Toko Mas Pantes Resmi Hadir di Ciplaz Garut, Bawa Konsep Emas dan Berlian Terintegrasi

Menkeu Ungkap Dugaan Manipulasi Ekspor CPO, Negara Rugi Bertahun-tahun

Pemerintah Siapkan Regulasi Berlapis Dukung Cashless Payment UMKM

Sulaiman Haikal, aktivis 98, mendukung program pemerintah tersebut. Menurutnya, penurunan harga gas industri merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menggairahkan kembali sektor industri.

“Meski demikian, pemerintah tak bisa secara serampangan menurunkan harga gas. Mesti ada perhitungan dan mekanisme, agar tidak terjadi inefiensi dan kebocoran anggaran,” katanya, Sabtu (29/1/2020).

Haikal meminta pemerintah membuat mekanisme kontrol terkait dengan rencana penurunan harga gas bumi ke sektor industri seperti tercantum dalam Perpres No 40 Tahun 2016 tentang penetapan harga gas bumi.

“Mekanisme itu dibutuhkan untuk mengukur nilai tambah dan kontribusi sektor industri penerima harga gas bumi tertentu terhadap perekonomian nasional. Mekanisme kontrol ini dapat juga menjadi bahan evaluasi pemerintah, apakah akan meneruskan kebijakan itu atau tidak,” ujarnya.

Sesuai Perpres No. 40 Tahun 2016 terdapat 7 industri yang berhak atas harga gas yaitu industri pupuk, petrokimia, oleochemical, industri baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Penetapan harga atas tiga kategori industri yang menjadikan gas sebagai bahan baku (feed stock) yaitu pupuk, petrokimia, oleochemical mesti diprioritaskan. Namun, untuk 4 industri selebihnya, gas bumi bukan merupakan bahan baku, tetapi burner yang bisa disubstitusi dengan BBM.

Baca Juga  Ssst… Dirut Bulog Budi Waseso Jual Kopi Ganja

Karena itu, ia menambahkan, pemerintah harus segera menerbitkan Permen ESDM untuk menetapkan harga gas bumi tertentu kepada industri sesuai ketentuan, pemerintah harus mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Hal itu karena pengurangan penerimaan bagian negara dari hulu, yang tidak disertai pemulihan berupa nilai tambah yang diberikan industri, justru akan membuat defisit APBN semakin besar.

Sementara itu, Koordinator Forum Diskusi Kebangkitan Indonesia Bandot DM yang mendampingi Haikal menyatakan dukungan terhadap kebijakan ini. Terutama jika sektor yang disasar adalah industri pupuk. Meskipun kabarnya telah dilakukan penurunan harga secara selektif kepada sejumlah pabrik pupuk, namun dia tetap menekankan perlunya payung hukum harga pupuk bagi industri pupuk.

Industri pupuk mengunakan gas alam sebagai bahan baku utama untuk produksi pupuk urea. Hal ini membuat idustri ini sangat tergantung kepada harga gas untuk kelangsungannya.

Maka dari itu, agar gas untuk industri pupuk ini benar-benar diperhatikan. Sebab, turunannya cukup kompleks. Di samping berpengaruh terhadap ketahanan pangan melalui subsidi pupuk, efisiensi harga gas juga akan berpengaruh terhadap industri turunan petrokimia,” tegas Bandot.

Bandot yang juga aktivis 98 ini menilai track record Arifin Tasrif yang berkiprah relatif lama dan dikenal bertangan dingin di industri pupuk pasti memahami hal tersebut. Potensi ekonomi industri pupuk dan turunannya di sektor petrokimia tak bisa diremehkan.

“Dengan kehadiran sejumlah pabrik baru di bawah naungan PT Pupuk Indonesia, Indonesia berpeluang menjadi pemain utama pupuk dan petrokimia di kawasan Asia Tenggara,” ujarnya.

Dia pun sepakat jika penurunan harga pupuk industri untuk industri yang sudah ditentukan dalam Perpres No 40 Tahun 2016 mesti segera dilaksanakan. Kalangan industri sudah menunggu lama penurunan harga ini. Di samping tentu saja ini merupakan hutang Presiden Joko Widodo di periode lalu yang harus segera dipenuhi. (Has)

Baca Juga  Kunjungan Menko Airlangga Diapresiasi Ketua F-Golkar DPRD Garut

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: subsidi gas industri
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Warga Kepulauan Seribu Protes Sebaru Jadi Tempat Observasi Corona

Post Selanjutnya

PT BGE Laporkan Deputi Pencegahan kepada Dewas KPK

RelatedPosts

Ekspansi ke-29, Toko Mas Pantes Resmikan Gerai Baru di Ciplaz Garut

Toko Mas Pantes Resmi Hadir di Ciplaz Garut, Bawa Konsep Emas dan Berlian Terintegrasi

13 Februari 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa/Kemenkeu

Menkeu Ungkap Dugaan Manipulasi Ekspor CPO, Negara Rugi Bertahun-tahun

5 Februari 2026
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra usai memaparkan Mitigasi Risiko TPPU, TPPT, PPSPM dengan petinggi BRI (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Pemerintah Siapkan Regulasi Berlapis Dukung Cashless Payment UMKM

3 Februari 2026
Maroef Sjamsoeddin/MIND ID

Jejak Karier Maroef Sjamsoeddin, Purnawirawan TNI AU yang Kini Memimpin MIND ID

3 Februari 2026
Sejumlah pimpinan OJK mengundurkan diri usai IHSG anjlok dua hari berturut-turut. Dirut BEI juga mundur setelah indeks sempat kena trading halt.

Jajaran Pimpinan OJK Ramai-Ramai Mundur Usai IHSG Anjlok 2 Hari Beruntun

31 Januari 2026
Menkeu Purbaya mengungkap alasan Dirut BEI Iman Rachman mundur. Ia menyebut ada kesalahan fatal terkait komunikasi dengan MSCI saat IHSG anjlok.

Inilah Alasan Dirut BEI Mundur, Kata Menkeu Purbaya: Salah Komunikasi dengan MSCI

30 Januari 2026
Post Selanjutnya

PT BGE Laporkan Deputi Pencegahan kepada Dewas KPK

Pembangunan Jalan di Gunung Cikuray Menuai Protes

Discussion about this post

KabarTerbaru

Satresnarkoba Polres Garut Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis

17 Februari 2026
Ilustrasi bulan Ramadan. (FREEPIK)

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Kamis, 19 Februari 2026

17 Februari 2026

HUT ke-6 Bintang Muda Indonesia Digelar Sederhana, Sarat Makna dan Pesan Kebersamaan

17 Februari 2026
Forum Sinergi Komunitas Merah Putih (FSKMP) mengecam Wali Kota Denpasar terkait penonaktifan PBI JK. (Foto: Istimewa)

FSKMP Nilai Pernyataan Wali Kota Denpasar Soal PBI JK Ngawur

17 Februari 2026

Prosesi Serah Terima Pengawal Istana Kepresidenan Jadi Magnet Warga Setiap Minggu Pagi

17 Februari 2026

Sekjen PBB, Guterres: Ramadhan Momen Sakral untuk Refleksi Membangun Perdamaian Dunia

17 Februari 2026

KNARA Kecam Kriminalisasi Petani di Konflik Agraria Indragiri Hulu: Kaji Ulang Legalitas HGU

17 Februari 2026
Founder Restorasi Jiwa Indonesia, Syam Basrijal (Foto: Istimewa)

Pakar: Tanpa Mental Sehat, Pembangunan Nasional Rentan Gagal

16 Februari 2026

Sugiono Serahkan KTA Gerindra ke Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir di Gelaran Budaya Kasumedangan

16 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat 17 Februari, Ini Potensi Perbedaan Awal Ramadhan 1447 Hijriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Minta Rp10 Miliar di Kasus RPTKA, KPK: Penyidik Bayu Sigit Tidak Terdaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com