KABARIKU – Sunda Empire, yang mengklaim sebagai kekaisaran langit dan bumi, akan menjatuhkan sanksi ekonomi kepada Indonesia. Sanksi akan diberikan jika Indonesia tak segera melakukan daftar ulang dan membayar pajak kepada Sunda Empire hingga tanggal 20 Agustus 2020.
Hal itu disampaikan secara terbuka oleh Gubernur Jenderal Pasifik Sunda Empire, Renny Khairani, dikutip dari tayangan tvOneNews, (24/1/2020).
Renny menyebut, tanggal 20 Agustus 2020 masa pemerintahan di dunia akan habis sehingga seluruh negara, termasuk Indonesia, harus daftar ulang. Jika tak melakukan daftar ulang, kata Renny, Sunda Empire akan menutup seluruh akses bantuan.
“Jadi seluruh bantuan yang datang dari Swiss atau (negara lain) itu semua akan ditutup. Ya akan ditutup, termasuk Indonesia,” ujar Renny Khairani.
Sementara itu, penyidik Polda Jawa Barat kini tengah memeriksa tiga orang anggota Sunda Empire, salah satunya adalah Nasri Banks yang konon menjabat sebagai Grand Prime Minister Sunda Empire.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Suhartiyono mengatakan, kasus Sunda Empire sudah ditingkatkan menjadi penyidikan.
“Dalam waktu dekat, akan ada tersangka,” katanya, Selasa (28/1/2020)
Menurutnya, sejumlah anggota Sunda Empire akan dijerat pasal 14 dan 15, UU no 1 tahun 1946, tentang penyebaran berita bohong yang membuat keonaran. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun. (Ref)
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post