• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Desember 3, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

TAMPAK Datangi KPK Laporkan Dugaan Suap Eks Kadiv Propam Dalam Pusaran Penanganan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Redaksi oleh Redaksi
15 Agustus 2022
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Tragedi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, ajudan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sampai saat ini makin menjadi perhatian publik.

Berawal dari kabar penyebab kematian Brigadir Nofriansyah Yosua karena baku tembak dengan Bharada E. Seiring perjalanan penyelidikan hingga terungap penyebab kematian Brigadir Nofriansyah Yosua karena pembunuhan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Bharada E mengaku menembak Brigadir Yosua karena perintah Irjen Ferdy Sambo, beredarnya CCTV detik-detik kematian Brigadir Yosua dari perjalanan Magelang menuju rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

RelatedPosts

Heboh Beras Rp500 Ribu, Mentan Amran Langsung Telepon: ‘Kirim Sekarang, Surat Menyusul’

BNN Ungkap Jaringan Golden Triangle, “Mami” Aktor Penyelundupan 2 Ton Sabu Ditangkap di Kamboja

Toba Pulp Lestari Buka Suara Bantah Jadi Pemicu Banjir Maut di Sumatra

Perkembangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua selalu mewarnai pemberitaan media yang menarik perhatian publik.

Polri pun telah menghentikan penyidikan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang dilaporkannya ke Polres Jakarta Selatan.

Hari ini, Senin, 15 Agustus 2022, Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan dugaan suap yang dilakukan eks Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator TAMPAK, Roberth Keytimu, S.H., menyebut, Pihaknya melaporkan adanya dugaan suap dalam pusaran penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua.

“TAMPAK melaporkan terkait dugaan dua staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang disodorkan amplop diduga orang suruhan Ferdy Sambo ketika berada di Bareskrim Polri saat menindaklanjuti peristiwa kematian Brigadir J. Namun, LPSK menolak atas pemberiaan amplop tersebut,” ungkap Roberth di lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022).

Pihaknya berharap, KPK dapat mengusut peritiwa tersebut lantaran adanya upaya pihak-pihak tertentu menghalalkan segala dengan dugaan suap atas kasus ini untuk melakukan upaya permufakatan jahat untuk merusak penegakan hukum.

Baca Juga  Dukung Pembenahan Polri, Habib Syakur: Institusi Polri Harus Bersih Seperti Bayi Terlahir Kembali

“Ini tidak bisa dibiarkan, sebab proses hukum penanganan kasus ini bertujuan untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya terjadi sampai pada persidangan kepada pelaku dan pemenjaraan,” cetus Roberth.

“Hal ini adalah demi kebenaran dan keadilan. Itulah tujuan dilakukannnya proses hukum atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua,” imbuhnya. 

Disebutkan, Dugaan suap kepada dua staf LPSK berdasakan fakta-fakta sebagai berikut;

Pada tanggal 13 Juli 2022, dua (2) orang staf LPSK menemuai Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy  Sambo (Mantan Kadiv Propam Polri) di Kantor Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Mabes Polri terkait permohonan perlindungan untuk Bharada Eliezer atau Bharada E (ajudan Irjen Ferdy Sambo) dan Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo).

“Waktu itu Irjen Ferdy Sambo masih menjabat Kadiv Propam Polri,” terang Roberth.

Setelah pertemuan dengan Irjen Ferdy Sambo, lanjutnya, dan jeda menunggu kedatangan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, salah seorang staf LPSK menunaikan Sholat di Masjid Mabes Polri dan satu orang staf LPSK menunggu di ruang tunggu tamu kantor Kadiv Propam Polri.

Staf LPSK yang berada di ruang tunggu kantor Kadiv Propam Polri itu ditemui seseorang berseragam hitam dengan garis abu-abu menyampaikan 2 (dua) amplop cokelat dengan ketebalan masing-masing 1 cm.

“Seseorang yang berseragam itu mengatakan, “menyampaikan titipan (pesanan) Bapak” untuk dibagi berdua,” ungkapnya.

Staf LPSK mengaku gemetaran saat ada 2 (dua) amplop cokelat disodorkan. Staf LPSK tidak menerima 2 (dua) amplop tersebut dan mengembalikan kepada yang menitipkan.

Hal ini adalah berdasarkan keterangan Edwin Partogi Wakil Ketua LPSK  sebagaimana dalam pemberitaan media detikNews, Jumat, 12 Agustus 2022 17:15 WIB, Judul Berita: Petugas LPSK Gemetaran Disodori Amplop Tebal dari ‘Bapak’ di Kantor Sambo.

Tak hanya itu, Irjen Pol Ferdy Sambo menjanjikan hadiah uang Rp 2 miliar kepada Bharada  Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), serta Kuat Ma’ruf. (Sumber: TRIBUNNEWS.COM, Sabtu, 13 Agustus 2022 06:26 WIB, berjudul: Ferdy Sambo Janjikan Rp 2 M untuk Bharada E, Bripka RR & KM Pasca Pembunuhan Brigadir J, Tapi …

Point ketiga, Robert menjelaskan, Setelah Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka, muncul pengakuan dari petugas keamanan atau  satpam kompleks rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, mengaku diminta menutup seluruh portal yang mengarah ke kompleks setelah kasus itu makin ramai. Bayarannya RP. 150.000,- (seratus lima puluh riu rupiah).

Baca Juga  Alasan Kecintaan Terhadap Institusi Polri, Ferdy Sambo Cabut Gugatan Terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri

Lebih jauh Robert mengatakan, Upaya suap itu termasuk kategori tindak pidana korupsi  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Jo Pasal 15 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 13 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 menyebutkan: 

“Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)”.

Sedangkan Pasal 15 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 menyebutkan:

“Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14”.

“Upaya pihak-pihak tertentu menghalalkan segala dengan dugaan suap atas kasus ini merupakan upaya permufakatan jahat untuk merusak penegakan hukum,” tukas Robert.

Karena itu, Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK), yang digagas oleh para advokat guna memberikan dukungan pengungkapan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (ajudan mantan Kepala Divisi Profesidan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo) secara profesional, transparan dan akuntabilitas.

“Kepedulian sejumlah advokat atas kasus ini karena Advokat adalah bagian integral dari konsepsi catur wangsa penegak hukum,” ujarnya.

Sehubungan dengan itu, TAMPAK mengharapkan KPK melakukan langkah-langkah berdasarkan Undang-Undang No Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:

Pertama, Mengusut dugaan suap kepada staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Bharada  Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), serta Kuat Ma’ruf, dalam pusaran penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah  Yosua Hutabarat.

Baca Juga  LPSK Tetapkan Mario Dandy Bayar Restitusi Rp100 Miliar kepada David Ozora

Kedua, Melakukan penyelidikan dan penyidikan atas terjadinya dugaan suap kepada staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Bharada  Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), serta Kuat Ma’ruf dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah  Yosua Hutabarat.

Ketiga, Mengusut, melakukan penyelidikan dan penyidikan atas terjadinya dugaan suap lain dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah  Yosua Hutabarat

Publik mengharapkan agar penanganan kasus ini segera dituntaskan pihak Kepolisian. Hal ini adalah dalam rangka untuk penegakan hukum yang berkeadilan untuk mendapatkan keadilan bagi keluarga korban dan publik.

Diketahui, Kapolri telah mengumumkan tersangka kasus  pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ada 4 (empat), yaitu:

1. Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo (mantan Kepala Divisi/Kadiv Propam Polri, yang disebut dengan (aktor inteletual)
2. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E (Ajudan Irjen Ferdy Sambo)
3. Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR (ajudan Irjen Ferdy Sambo)
4. KM (sopir pribadi Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo)

Turut Menyatakan Sikap:
Saor Siagian, S.H., M.H.
Judianto Simanjuntak, S.H.
Sandi E Situngkir, S.H., M.H.
Ridwan Darmawan, S.H., M.H.
Haposan Situmorang, S.H
Roy JM Pohan, S.H.
Mangapul Silalahi, S.H.
Dr. Fernando Silalahi, S.H., M.H.
Gabe Maruli Sinaga, S.H.
Maruli M Purba, S.H.
Adrianus Parulian Sihite, S.H., M.H.
Salmon Siagian, S.H.
Ade Adriansyah, S.H.
Halomoan Sianturi, S.H.
Sungguh Raya Sinaga ,S.H.
Sabar Daniel Hutahean S.H.
Michael Himan, S.H.
Fatilatulo Lazira, S.H.
Dr (Yuris)  Dr. (MP). H. Teguh Samudera, S.H., M.H.
Ismak, S.H.
Darman Saidi Siahaan, SH., M.H.
Tarigan Sianturi, S.H, M.H.
Timbul Jaya Rajagugkguk, S.H.
Ronald Manullang, S.H.***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: eks Kadiv Propam Ferdy Sambokasus penembakan Brigadir JLembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)LPSKTim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (TAMPAK)
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kapolri Sowan ke Beberapa Ponpes Mempererat Silaturahmi Antara Umaro dan Ulama

Post Selanjutnya

Opening Ceremony Kompetisi Bola Voly Merah Putih Kapolres Cup 2022

RelatedPosts

Mentan Amran Sulaiman turun tangan merespons laporan harga beras di Aceh mencapai Rp500 ribu per 15 kg (Antara)

Heboh Beras Rp500 Ribu, Mentan Amran Langsung Telepon: ‘Kirim Sekarang, Surat Menyusul’

3 Desember 2025
Direktorat Penindakan dan Pengejaran BNN dan BAIS TNI Didukung Diplomasi KBRI Phnom Penh, Dewi Astutik alias Mami ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (2/12) sore

BNN Ungkap Jaringan Golden Triangle, “Mami” Aktor Penyelundupan 2 Ton Sabu Ditangkap di Kamboja

2 Desember 2025
Toba Pulp Lestari membantah tuduhan sebagai penyebab banjir Sumatra dan memaparkan data operasional serta hasil audit lingkungan.(Ist)

Toba Pulp Lestari Buka Suara Bantah Jadi Pemicu Banjir Maut di Sumatra

2 Desember 2025
Sekjen KPK, Cahya H. Harefa memimpin Pelantikan dan Sumpah Janji Jabatan Kepala Rutan dan Pejabat Analis Fungsional SDM dan Penata Laksana Barang Mahir

KPK Lantik Kepala Rutan, Perkuat Benteng Keadilan dan Integritas Kepercayaan Publik

2 Desember 2025
Luhut tegaskan izin Bandara IMIP bersifat domestik, sementara Kemenhub mencabut izin penerbangan internasionalnya.(Foto:Ist)

Luhut Buka Suara Soal Polemik Bandara IMIP: “Keputusan Diambil Secara Resmi dan Sesuai Aturan”

2 Desember 2025

Laporan Deolipa Yumara ke Bareskrim Dinilai Salah Alamat

1 Desember 2025
Post Selanjutnya

Opening Ceremony Kompetisi Bola Voly Merah Putih Kapolres Cup 2022

Kabar Duka Aktivis Mukti Mukti Solois Balada Asal Kota Bandung Tutup Usia

Discussion about this post

KabarTerbaru

Epy Kusnandar, aktor Preman Pensiun, meninggal di usia 61 tahun setelah perjalanan panjang melawan tumor otak.(Ist)

Epy Kusnandar Preman Pensiun Berpulang: Dari Vonis Tumor Otak hingga Usia 61

3 Desember 2025
Mentan Amran Sulaiman turun tangan merespons laporan harga beras di Aceh mencapai Rp500 ribu per 15 kg (Antara)

Heboh Beras Rp500 Ribu, Mentan Amran Langsung Telepon: ‘Kirim Sekarang, Surat Menyusul’

3 Desember 2025
Pelantikan Heryanto sebagai Ketua AMKI Jaya 2025–2030 menegaskan peran penting media konvergensi dalam menghadapi dinamika industri digital.

Heryanto Nahkodai AMKI Jaya, Dorong Media Beradaptasi di Tengah Arus Konvergensi

3 Desember 2025
Perayaan Natal Nasional GMKI 2025 resmi dimulai di Mamasa dengan penyalaan pohon Natal raksasa dan rangkaian kegiatan kolaboratif antara GMKI dan Pemda Mamasa.

GMKI dan Pemda Mamasa Resmi Meluncurkan Penyalaan Pohon Natal Serentak se-Kabupaten

3 Desember 2025
Upaya pembersihan material longsor di jalan nasional oleh Kementerian PU (Foto: Biro Komunikasi Publik Kementerian PU)

Kementerian PU Percepat Pemulihan Akses Pascabencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

3 Desember 2025
KBRI Bern menyelenggarakan dialog kebangsaan bertema “Menjadi Diaspora: Antara Pancasila dan Paradigma Global” di Novotel Zürich City West, bekerja sama dengan Perhimpunan Pelajar Indonesia di Swiss dan Liechtenstein (PPI SL), Minggu (30/11/2025) (Foto:KBRI Bern)

Diaspora Indonesia di Swiss Tegaskan Komitmen Menjaga Nilai Pancasila

3 Desember 2025
Sebuah perahu mengangkut warga korban bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat (Foto: BNPB)

BNPB Laporkan 774 Meninggal dan 551 Hilang akibat Banjir–Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar

3 Desember 2025
Direktorat Penindakan dan Pengejaran BNN dan BAIS TNI Didukung Diplomasi KBRI Phnom Penh, Dewi Astutik alias Mami ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (2/12) sore

BNN Ungkap Jaringan Golden Triangle, “Mami” Aktor Penyelundupan 2 Ton Sabu Ditangkap di Kamboja

2 Desember 2025

Kepala BNN Resmikan Peluncuran SKI: Sinergi Olahraga, Budaya, dan Pencegahan Narkoba

2 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Update Data Korban Bencana Tapanuli Tengah: 20 Kecamatan Terdampak, Ratusan Keluarga Belum Terevakuasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luncurkan Seragam Baru Pamapta, Kapolri Tekankan Pelayanan Prima dan Soliditas Internal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor Putuskan Akses Tapanuli Tengah Terisolasi, Bupati Masinton: 21 Warga Belum Bisa Dievakuasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Operasi Tanpa Pengawasan di Morowali, Menhan Sjafrie Buka Suara, Suntana: ‘Semua Sesuai Regulasi!’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Mismanagement di PT Reasuransi Nasional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com