• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Mei 20, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Menko Polhukam Bersama KPK Tegaskan Penetapan Gubernur Lukas Enembe sebagai Tersangka Bukan Rekayasa Politik

Redaksi oleh Redaksi
22 September 2022
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku– Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, S.H., S.U., M.I.P., menegaskan penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK, bukan rekayasa politik.

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Lukas Enembe bukan kali pertama diduga terkait dengan kasus korupsi.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan pengelolaan uang yang tidak wajar oleh Enembe hingga ratusan miliar rupiah,” kata Mahfud MD di Kanal YouTube Kemenpolhukam dikutip Rabu (21/9/2022)..

RelatedPosts

Dewan Pers Kecam Penahanan Tiga Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel Saat Misi Kemanusiaan ke Gaza

Rupiah Centrum: Saatnya Keluar dari Bayang-Bayang Dollar

Pemerintah Resmi Tetapkan 1 Zulhijah 1447 H Jatuh pada 18 Mei 2026, Iduladha 27 Mei 2026

Capture Konferensi Pers Bersama di Kemenpolhukam

PPATK telah berproses sejak 2017, Karena itu, ia membantah bahwa penetapan tersangka Lukas Enembe merupakan hasil rekayasa politik.

“Saat ini saja ada blokir rekening milik Lukas Enembe per hari ini sebesar Rp71 miliar yang sudah diblokir,” jelasnya.

Mahfud menyebut, Aparat penegak hukum juga sedang mendalami kasus lain yang diduga terkait Lukas Enembe dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

“Sebanyak 12 hasil analisis telah PPATK sampaikan kepada KPK. Kasus tersebut meliputi dana operasional pimpinan, dana pengelolaan PON, dan dugaan pencucian uang, dari angka Rp 1 miliar hingga ratusan miliar,” sebutnya.

Disebutkan, dalam salah satu hasil analisis transaksi terdapat setoran tunai Lukas di kasino judi senilai $.55 Juta setara Rp.560 miliar, selainnya transaksi senilai $.5 juta, kemudian pembelian jam tangan senilai $.55 ribu setara Rp.550 juta.

PPATK juga telah bekerjasama dengan negara lain, berkaitan dengan adanya aktifitas perjudian di dua negara yang berbeda.

Baca Juga  KPK Geledah Rumah Ono Surono, Dalami Dugaan Suap Ijon Proyek Bekasi

Atas dasar itu PPATK melakukan 11 pembekuan keuangan, diantaranya pada jasa asuransi, bank dan lainnya senilai Rp.71 miliar lebih dengan transaksi melibatkan anak yang bersangkutan.

Selain itu juga pemerintah telah mengumumkan sejak 2020 lalu tentang dugaan kasus korupsi di Papua.

“Kepada saudara Lukas Enembe, menurut saya kalau dipanggil KPK datang saja. Jika tidak cukup bukti, kami semua yang disini menjamin akan dilepas dan dihentikan,” tambahnya.

Namun Mahfud menegaskan aparat penegak hukum akan melanjutkan proses kasus korupsi tersebut jika ditemukan cukup bukti.

“Para pemangku kepentingan terkait telah sepakat untuk membangun Papua menjadi bersih dan damai. Pemerintah juga tidak melarang masyarakat untuk menggelar aksi untuk mendukung Lukas Enembe sepanjang hal tersebut dilakukan dengan cara-cara damai,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, Ak., S.H., CFE., mengatakan sejauh ini narasi yang berkembang seolah KPK melakukan kriminalisasi karena hanya menyangku uang Rp 1 miliar.

“Saya sampaikan pada kesempatan ini pada saudara-saudara saya yang di Papua dan kepada pensihat hukum bahwa dalam proses penyelidikan terkait dugaan gratifikasi baru Rp1 miliar itu baru yang kami klarifikasi terhadap saksi maupun dokumen,” katanya.

Tetapi perkara yang lain, Alex menjelaskan, masih dikembangkan karena adanya aliran dana mencurigakan mencapai ratusan miliar.

“Itu kami dalami semua, kepada penasihat pak Lukas kami mohon kerjasamanya. KPK berdasarkan Undang-Undang yang baru bisa menghentikan penyidikan dengan SP3,” terangnya.

Alex menambahkan, Jika Lukas Enembe bisa membuktikan dan mengklarifikasi.

“Kami mohon penuhi panggilan KPK untuk diperiksa, KPK akan melakukan pemanggilan kembali terhadap mohon pak Lukas hadir untuk diperiksa, bersama penasihat hukumnya,” ucap Alex.

Baca Juga  KPK Sambangi Depok, Nurul Ghufron: 'Hajar Serangan Fajar'

KPK juga membuka pilihan untuk Enembe jika ingin diperiksa di Jayapura, sepanjang pendukungnya bisa tenang.

“Kami akan melakukan pemeriksaan secara profesional, kami mejunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” kata Alex.

Terkait alasan kesehatan, KPK memastikan akan memfasilitasinya.

“Hak-hak tersangka akan kami hormati. Itu yang ingin kami sampaikan kepada bapak Lukas Enembe dan masyarakat Papua juga penasihat hukumnya, terima kasih,” tutup Alex.***

Red/K.000

BACA berita menarik seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Gubernur Papua Lukas EnembeKomisi Pemberantasan KorupsiMenkopolhukam Mahfud MdPPATKtersangka kasus korupsi prov papua
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Inkonstitusional, Forum DKI Tolak Tim PPHAM

Post Selanjutnya

Wakil Bupati Garut dr. Helmi Budiman Cek Lokasi Arung Jeram di Sungai Cimanuk

RelatedPosts

Dewan Pers Kecam Penahanan Tiga Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel Saat Misi Kemanusiaan ke Gaza

19 Mei 2026

Rupiah Centrum: Saatnya Keluar dari Bayang-Bayang Dollar

18 Mei 2026

Pemerintah Resmi Tetapkan 1 Zulhijah 1447 H Jatuh pada 18 Mei 2026, Iduladha 27 Mei 2026

18 Mei 2026

Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah: Ruang Edukasi dan Simbol Penghormatan Perjuangan Buruh

16 Mei 2026

MBG Jadi Mesin Ekonomi Nasional: Puluhan Ribu SPPG Gerakkan Hampir 1 Juta Tenaga Kerja dan Rp1 Triliun Per Hari

16 Mei 2026

Kastaf Dudung Abdurachman Tindak Tegas Dapur MBG Bermasalah, Dua SPPG di Jakbar Kena Suspend

15 Mei 2026
Post Selanjutnya
foto Yogi Budiman dok.Diskominfo Garut

Wakil Bupati Garut dr. Helmi Budiman Cek Lokasi Arung Jeram di Sungai Cimanuk

Besok! LeSPK Yogyakarta Menggelar 'Sambung Rasa Rakyat Yogya'

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Prabowo Serahkan Alutsista Strategis ke TNI, Perkuat Postur Pertahanan Udara

19 Mei 2026

Nadiem Tak Perlu Dibela

19 Mei 2026
dok PLN

Ahli Geothermal Ali Ashat Pastikan Proyek Panas Bumi Flores Aman, Tak Ganggu Air Tanah Warga

19 Mei 2026
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad melakukan kunjungan ke Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta (dok IDXChanel)

Kunjungi BEI saat IHSG Melemah, Dasco Yakin Bursa Semakin Kuat: “Kita Harus Optimis”

19 Mei 2026

Dewan Pers Kecam Penahanan Tiga Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel Saat Misi Kemanusiaan ke Gaza

19 Mei 2026

Pentingnya Ruang Ekspresi Anak Muda Salurkan Daya Kritis

19 Mei 2026
Keluarga Steven Kondoy mengadu ke Komisi III DPR RI terkait dugaan kejanggalan kasus Henny Kondoy yang bergulir selama enam tahun.(Irfan/kabariku.com)

6 Tahun Mencari Keadilan, Keluarga Henny Kondoy Adukan Dugaan Mafia Tanah dan Kasusnya ke Komisi III DPR RI

19 Mei 2026

BPA Fair 2026 Digelar, Kejaksaan Tegaskan Komitmen Transparansi dan Integritas Pemulihan Aset

19 Mei 2026

Menkeu Purbaya Buka Suara Soal Pernyataan Presiden Prabowo ‘Warga Desa Tak Pakai Dolar’

18 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rupiah Centrum: Saatnya Keluar dari Bayang-Bayang Dollar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituntut 18 Tahun dan Rp5,6 Triliun, Nadiem Klaim Tak Bersalah di Kasus Chromebook

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com