• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juli 7, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Umumkan Penahanan Hakim Agung Gazalba Saleh Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

Redaksi oleh Redaksi
8 Desember 2022
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penahanan tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

KPK pun menetapkan dua tersangka lain, yakni Hakim Yustisial Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba, Prasetio Nugroho (PN), dan Staf Hakim Agung Gazalba, Rendhy Novarisza.

RelatedPosts

Drama Amplop ke Raja Juli Terungkap! Ini Kronologi Kasus Bupati Kuansing hingga Uang Dikembalikan

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Dalami Dana HPT Kasus Korupsi Bupati Suhardiman Amby 

Siaga 98 Desak Raja Juli Kooperatif, Dukung KPK Usut Rangkaian Korupsi Bupati Kuansing 

Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, SH., menyampaikan, Hakim Agung Gazalba Saleh ditahan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

“Kamis, 8 Desember 2022, Hari ini, kami akan menyampaikan informasi yang masih terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung,” kata Ali. Kamis (8/12/2022) petang.

Sebelumnya, KPK pun telah menyampaikan pada publik terkait dengan penetapan dan pengumuman 13 orang tersangka, sebagai berikut :

  1. Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung;
  2. Gazalba Saleh, Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI;
  3. Prasetio Nugroho, Hakim Yustisial, Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA RI dan Asisten Hakim Agung GS;
  4. Redhy Novarisza, Staf Hakim Agung GS;
  5. Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial (Panitera Pengganti Mahkamah Agung);
  6. Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung;
  7. Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung;
  8. Nurmanto Akmal, PNS Mahkamah Agung;
  9. Albasri, PNS Mahkamah Agung;
  10. Yosep Parera, Pengacara;
  11. Eko Suparno, Pengacara;
  12. Heryanto Tanaka, Swasta (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana); dan
  13. Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana)
Baca Juga  KPK Sharing Perbaikan Sektor Layanan Publik dengan ACB Brunei Darussalam

“Untuk kepentingan proses penyidikan, Tersangka GS dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik selama 20 hari pertama,” ujar Ali.

Penahanan dimulai,  8 Desember 2022 s/d 27 Desember 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.  

Konstruksi Perkara

Ali memaparkan, Bermulai di awal tahun 2022, adanya perselisihan di internal Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

“Kemudian terjadi pelaporan perkara pidana dan gugatan perdata yang berlanjut hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang,” jelasnya.

Selanjutnya, YP dan ES ditunjuk oleh HT sebagai pengacara untuk mendampingi selama dua proses hukum tersebut berlangsung.

Terkait perkara pidana, HT melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus KSP ID karena adanya pemalsuan akta dan putusan di tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Semarang dengan Terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bebas.

“Langkah hukum selanjutnya yaitu Jaksa mengajukan upaya hukum kasasi ke MA RI,” terang Ali.

Lanjut Ali, Agar pengajuan kasasi Jaksa dikabulkan, HT menugaskan YP dan ES untuk turut mengawal proses kasasinya di Mahkamah Agung.

Karena YP dan ES telah mengenal baik dan biasa bekerjasama dengan DY sebagai salah satu staf di Kepaniteraan MA untuk mengondisikan putusan, maka digunakanlah jalur DY dengan adanya kesepakatan pemberian uang sejumlah sekitar SGD202.000 (setara dengan Rp2,2 Miliar).

Untuk proses pengondisian putusan, DY turut mengajak NA yang juga selaku staf di Kepaniteraan MA dan NA selanjutnya mengkomunikasikan lagi dengan RN selaku staf Hakim Agung GS dan PN selaku asisten Hakim Agung GS sekaligus sebagai orang kepercayaan dari GS yang adalah salah satu Hakim Agung di MA RI.

GS kemudian ditunjuk menjadi salah satu anggota Majelis Hakim yang menangani perkara Terdakwa Budiman Gandi Suparman.

Baca Juga  Gemar Pamer Harta. Menyusul Rafael Alun, Kini Eko Darmanto Dipanggil KPK untuk Klarifikasi Kekayaan

Proses Kasasi

Selama proses kasasi, RN dan PN selalu aktif mengkomunikasikan keinginan HT, YP dan ES pada GS.

Keinginan HT, YP dan ES terkait pengondisian putusan kasasi terpenuhi dengan diputusnya “Terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana penjara selama 5 tahun,” kata Ali.

Dalam pengondisian putusan kasasi tersebut sebelumnya juga diduga telah ada pemberian uang pengurusan perkara melalui DY yang kemudian uang tersebut diduga dibagi diantara DY, NA, RN, PN dan GS.

Sumber uang yang digunakan YP dan ES selama proses pengondisian putusan di MA berasal dari HT. 

Berikutnya sebagai realisasi janji pemberian uang, YP dan ES juga menyerahkan uang pengurusan perkara di MA tersebut secara tunai sejumlah sekitar SGD202.000 melalui DY. 

Sedangkan mengenai rencana distribusi pembagian uang SGD202.000 tersebut dari DY kepada NA, RN, PN dan GS masih terus dikembangkan lebih lanjut oleh Tim Penyidik.

Dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih yang dipimpin Wakil Ketua KPK Dr. Johanis Tanak,  SH., M.Hum., menyebutkan, Para Tersangka disangkakan melanggar:

Tersangka HT, YP, da ES sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Tersangka GS bersama-sama PN, RN, NA dan DY sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Baca Juga  Sukma Hidayat Kecam Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Singgung Kasus Novel Baswedan

Red/K.000

Berita Terkait :

KPK Tetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh dan Dua Lainnya Tersangka Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung

KPK Tetapkan 10 Orang Tersangka Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung

KPK Lakukan Tangkap Tangan Terkait Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung

Terjaring Tangkap Tangan KPK Dalam Pengurusan Perkara di MA, Yosep Parera Mengakui dan Meminta Maaf kepada Semua Pengacara di Indonesia

KPK Panggil Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Komisi Pemberantasan KorupsiMahkamah Agungsuap pengurusan perkara di Mahkamah AgungWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Pemuda Katolik Berharap Pemkab Mahakam Ulu Lebih Peduli Ekonomi Kreatif dan Pariwisata

Post Selanjutnya

Pemkab Garut Serahkan Bantuan Rp200 Juta Lebih Bagi Penyintas Bencana di Cianjur

RelatedPosts

Drama Amplop ke Raja Juli Terungkap! Ini Kronologi Kasus Bupati Kuansing hingga Uang Dikembalikan

7 Juli 2026

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Dalami Dana HPT Kasus Korupsi Bupati Suhardiman Amby 

6 Juli 2026
Foto : Istimewa

Siaga 98 Desak Raja Juli Kooperatif, Dukung KPK Usut Rangkaian Korupsi Bupati Kuansing 

6 Juli 2026

“Jangan Jadikan Hukum sebagai Alat Politik”, SIAGA 98: Semoga Jokowi dan Polri Mendengar Pesan Presiden Prabowo

3 Juli 2026

KPK OTT Bupati Langkat Syah Afandi, Tangkap Tujuh Orang di Tiga Wilayah Sumut

3 Juli 2026
dok KPK

Harun Masiku Masih Buron Sejak 2020, KPK Sediakan Kanal Pengaduan untuk Informasi 5 DPO Korupsi

2 Juli 2026
Post Selanjutnya

Pemkab Garut Serahkan Bantuan Rp200 Juta Lebih Bagi Penyintas Bencana di Cianjur

PBB Sebut Bagian-Bagian KUHP Baru Indonesia Tidak Sesuai HAM. Berikut Tanggapan Jubir Tim Sosialisasi RUU KUHP

Discussion about this post

KabarTerbaru

Menkop Ferry Juliantono : Koperasi Buka Akses Pembiayaan bagi Pengelola Desa Wisata

7 Juli 2026

Drama Amplop ke Raja Juli Terungkap! Ini Kronologi Kasus Bupati Kuansing hingga Uang Dikembalikan

7 Juli 2026
Direktur Samapta Korsabhara Baharkam Polri, Brigjen Pol Dr. Mokhamad Ngajib, S.I.K., M.H., (kanan) Perwira Upacara dalam peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Satlat Brimob Cikeas, Bogor. (dok. Korsabhara Baharkam Polri)

Brigjen Pol. Mokhamad Ngajib, Sosok Jenderal Humanis di Balik Pengamanan Hari Bhayangkara ke-80

7 Juli 2026

Jumhur Hidayat : KLH dan BNPB Perkuat Penanganan Kebakaran TPA Rawa Kucing Tangerang, Modifikasi Cuaca Disiapkan

7 Juli 2026

Lahan Ditelantarkan, Pemerintah Kaji Ulang Kerja Sama Pemanfaatan Aset Negara di Kawasan Kemayoran

7 Juli 2026

Menhut Bantah Terbitkan SK Pelepasan Hutan, Raja Juli Beberkan Kronologi Pertemuan dengan Bupati Kuansing

7 Juli 2026
Tim Portugal harus mengakui kekalahannya saat meladeni Tim Spanyol dengan skor 1-0 di menit terakhir 90+1

Portugal Tumbang di Injury Time, Gol Mikel Merino Antar Spanyol ke Perempat Final Piala Dunia 2026

7 Juli 2026

Aktivitas Ponton Isap Produksi Siluman di Laut Cupat Penyusuk Jadi Sorotan Warga

7 Juli 2026
PKBM Laskar Pena Cianjur

PKBM Laskar Pena Gelar Perpisahan Warga Belajar, Dihadiri Unsur Pemerintah hingga Anggota DPRD Kabupaten Cianjur

6 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Penugasan AKBP Syarif yang Tetap Mendampingi Jokowi: Antara Kebutuhan Pengamanan dan Persepsi Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Maritim Pangkalpinang jadi Implementasi Peran Pemuda Sebagai Agent Of Change

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Cahaya Penjaga Hati dari Jalan Dosa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HIMAIKA UBB Wujudkan Kepedulian Pesisir Melalui Program Bina Desa Berbasis Citizen Science di Desa Rajik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com