• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, November 5, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Opini

Jiwa Korsa, Pedang Bermata Dua

Redaksi oleh Redaksi
9 Agustus 2022
di Opini, Profile
A A
0
ShareSendShare ShareShare

oleh :
Dr. Andry Wibowo., SIk., MH., MSi


Kabariku- ‘Jiwa Korsa’ merupakan suatu kondisi psikologis, sosiologis dan politis yang berhubungan dengan sikap individu dalam kelompok yang berkaitan dengan semangat, kebersamaan, kesetiaan dan saling menghormati antar anggota kelompok.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Contoh model dalam melekatkan makna ini adalah organisasi militer dan kepolisian. Meskipun pada realitasnya jiwa korsa ini juga ada pada ikatan kelompok sosial, ekonomi, politik, agama, maupun kebudayaan.

RelatedPosts

Hukum Tidur di Dalam Mesjid

Belajar dari Jenderal (Purn) Budi Gunawan dan Jenderal (Purn). Sjafrie Syamsoeddin; Mengatasi Krisis Agustus

KADIN Jawa Barat Terpecah, Dunia Usaha Tercuncang: Saatnya Kita Bersatu Kembali!

Model jiwa korsa ini juga dapat dilihat pada kelompok organisasi kejahatan di semua level. Semisal area organisasi kejahatan kelompok pencopet di terminal bus kecil dan area terbatas. Kelompok pengedar narkoba dan kelompok ekstremis yang lebih luas areanya maupun jumlah pengkutnya.

Jiwa korsa merupakan spirit yang lahir dari proses evolusi individu kepada kelompok dan kelompok kepada individu yang menjadi bagian dari kelompok.

Jiwa korsa diawali dengan pengenalan dan indoktrinasi nilai kelompok. Hidup dan bertahan hidup dalam dinamika kelompok sehingga individu dalam kelompok merasakan semangat, kebersamaan, penghormatan dan loyalitas antar diantara mereka.

Jiwa korsa dalam organisasi militer dan polisi secara normal dioperasionalkan dengan membangun soliditas organisasi.

Tujuannya memelihara efektivitas misi organisasi yang berkaitan kepada prestasi, apresiasi dan kepercayaan publik.

Sebaliknya dalam organisasi kejahatan, jiwa korsa umumnya dioperasionalkan dalam bentuk saling menutupi celah dan kekurangan organisasi.

Bahkan membocorkan rahasia individu dan organisasi adalah suatu hal yang dilarang dan memiliki konsekuensi bagi yang melakukannya.

Baca Juga  Tujuh Tantangan Besar Indonesia 2023, Catatan Akhir Tahun Dr. Syahganda Nainggolan

Hukumannya mulai dari dikucilkan sampai dengan hilangnya nyawa termasuk keluarganya, seperti yang terjadi dalam organisasi mafia TRIAD atau YAKUZA.

Untuk itulah kemudian sejatinya jiwa korsa memiliki makna yang sama namun memiliki hakekat operasional yang berbeda.

Bagi organisasi seperti Militer dan Polisi jiwa korsa didasarkan pada normalitas nilai umum dalam kehidupan berorganisasi. Semangat bersama yang bertujuan demi kebaikan umum.

Dan sebaliknya pada organisasi kejahatan, jiwa korsa mengalami pemaknaan diluar kelaziman, yaitu menjaga kerahasiaan kejahatan organisasi yang membahayakan kebaikan umum.

Untuk itulah kemudian dalam organisasi Militer dan Polisi, kesalahan seorang individu yang bertentangan dengan nilai dasar bersama adalah suatu fatalitas.

Dan biasanya ada pola penghukuman yang selaras dengan kesalahannya. Tujuannya agar soliditas organisasi dan kepercayaan publik dapat dijaga.

Untuk itulah ketika istilah dan praktek jiwa korsa digunakan secara keliru dalam organisasi militer dan polisi, hal itu membahayakan. Berbahaya tidak saja bagi organisasi itu sendiri, tetapi juga bagi kebaikan umum.

Militer dan Polisi di dunia manapun tentunya berbeda dengan organisasi kejahatan. Konsekuensinya diperlukan pemaknaan positif dalam mengoperasionalkan jiwa korsa secara tepat.

Untuk menghindari lahirnya gangster di tubuh Kepolisian dan Militer sebagaimana film the “untouchable”.

Yogyakarta, Agustus 2022

*Penulis adalah Dr di Bidang Konflik Identitas dan Manajemen Kerumunan (Crowd)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #the “untouchable”Dr di Bidang Konflik Identitas dan Manajemen Kerumunan (Crowd)Dr. Andry Wibowo.Jiwa Korsa Pedang Bermata DuaMH.
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, M.Si., Unggah Foto di Akun Twitter Pribadinya Mendadak jadi Sorotan Netizen

Post Selanjutnya

Kapolri: “Tidak Ditemukan Fakta Tembak Menembak di Rumah Dinas Ferdy Sambo”

RelatedPosts

Hukum Tidur di Dalam Mesjid

5 November 2025
Momen pertemuan Jenderal (Purn) Budi Gunawan dan Jenderal (Purn). Sjafrie Syamsoeddin di Kantor Kemenko Polkam (12/12/2024). (dok Instagram @bgunawan)

Belajar dari Jenderal (Purn) Budi Gunawan dan Jenderal (Purn). Sjafrie Syamsoeddin; Mengatasi Krisis Agustus

28 Oktober 2025

KADIN Jawa Barat Terpecah, Dunia Usaha Tercuncang: Saatnya Kita Bersatu Kembali!

28 Oktober 2025
Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu, S.I.K., S.Psi., M.H., saat mengisi Orasi Ilmiah di acara Dies Natalis ke-18 Fakultas Psikologi Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) di auditorium Kampus II, Bekasi

Brigjen Asep Guntur Rahayu, Sosok di Balik Ketegasan dan Nurani Penegakan Hukum KPK

27 Oktober 2025
akademisi UNIGA: Desi Qoriah, SE., M.Hum.,

Lebih dari Sekadar Kain: Batik Kawung Garutan dan Jejak Nilai Kemanusiaan Nusantara

16 Oktober 2025
Tedi Bharata Wakil Kepala BP BUMN

Lulusan Taruna Nusantara Angkatan 9, Tedi Bharata Bawa Semangat Transformasi BP BUMN

11 Oktober 2025
Post Selanjutnya

Kapolri: "Tidak Ditemukan Fakta Tembak Menembak di Rumah Dinas Ferdy Sambo"

Sambut HUT RI ke 77, Kapolri Hadiri 'Khotmil Qur'an dari Polri untuk Negeri' di Ponpes Lirboyo Kediri

Discussion about this post

KabarTerbaru

Puan Maharani pastikan utang proyek Whoosh dibahas DPR bersama pemerintah,(Ist)

Puan Maharani Tegaskan DPR Akan Bahas Polemik Utang Kereta Cepat Whoosh

5 November 2025

Hukum Tidur di Dalam Mesjid

5 November 2025
MKD DPR RI menjatuhkan sanksi etik kepada lima anggota DPR, tiga dinonaktifkan sementara dan dua diaktifkan kembali usai dinyatakan tidak melanggar.

Hasil Sidang MKD DPR: Uya Kuya dan Adies Kadir Aktif Lagi, Sahroni, Nafa, dan Eko Patrio Dinonaktifkan

5 November 2025
Sandri Rumanama apresiasi langkah tegas Presiden Prabowo ambil alih tanggung jawab proyek KCIC (Foto:Ist)

Waketum SEMMI Apresiasi Langkah Tegas Presiden Prabowo Ambil Alih Tanggung Jawab Proyek KCIC

5 November 2025
Jalan Tol Padang-Sicincin bagian dari Jalan Tol Ruas Pekanbaru-Padang dalam jaringan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS)

Tujuh Tahun Berjalan, Pemprov Sumbar Pendekatan Sosial Budaya dalam Percepatan Tol Trans Sumatera

5 November 2025

Pengelolaan Dana Sosial Keagamaan untuk Pemberdayaan Umat Disiapkan Regulasinya oleh Kemenag

5 November 2025
Penadatangan kerjasama Pemprov Jabar dengan Kejati Jabar dalam implementasi pidana sosial di Bekasi, Selasa (4/11/2025) (Foto: Humas Pemkab Bekasi)

Jabar Siap Terapkan Hukuman Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana Ringan Mulai 2026

5 November 2025
Ketua DPR RI, Puan Maharani saat memimpin pembacaan sumpah Anggota DPR RI, Fauqi Hafidexo melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/11/2025) (Foto: tangkapan layar YouTube TV Parlemen)

Puan Maharani: Penurunan Biaya Haji 2026 Bukti Pengelolaan Dana yang Transparan dan Berkeadilan

5 November 2025
Gedung KPK/KPK

KPK Segera Umumkan Tersangka OTT Gubernur Riau, 10 Orang Telah Diamankan

5 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Menteri Luar Negeri Sugiono

    Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mendagri Tito Tegaskan Pemda Wajib Dukung PSN: Ada Sanksi bagi yang Abai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kongres BEM PTAI di Palembang Ricuh, Diduga Terjadi Pemukulan hingga Sidang Dihentikan Total

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Serahkan 16 Calon Anggota DEN ke DPR, Siap Jalani Fit and Proper Test

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senator Agustinus Kambuaya: Frans Pigome dan Florentinus Beanal Layak Pimpin Freeport

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi Tangkap Tangan di Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Magang Nasional Dorong Dunia Usaha Cetak Talenta Muda Kompeten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com