• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, April 2, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Uncategorized

Garut Terapkan PSBB Parsial di 12 Kecamatan Mulai Tanggal 6 Mei

Redaksi oleh Redaksi
4 Mei 2020
di Uncategorized
A A
0
ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Menyusul terbitnya SK Menteri Kesehatan tentang persetujuan usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh wilayah Jawa Barat, Pemkab Garut memutuskan, PSBB akan dilakukan di 12 kecamatan. PSBB akan diberlakukan selama 14 hari dimulai dari tanggal 6 Mei 2020.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Jadi Pemkab tak memberlakukan PSBB di seluruh wilayah kabupaten, melainkan hanya di kecamatan-kecamatan yang dinilai memiliki kasus Covid-19 yang sangat menonjol, yakni di 12 kecamatan,” kata Bupati Garut Rudy Gunawan, usai melakukan rapat dengan unsur Forkpimda terkait pelakasanaan PSBB di Kabupaten Garut, Minggu (3/5/2020).

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

Pemkab Garut bersama unsur lainnya, lanjut Bupati, saat ini tengah merancang teknis penerapan PSBB parsial tersebut.

Bupati menambahkan, ke-12 kecamatan yang akan diberlakukan PSBB tersebut dibagi ke dalam 3 zona wilayah, yaitu :

Zona 1 terdiri dari:

Kec. Garut Kota
Kec. Tarogong Kidul
Kec. Tarogong Kaler
Kec. Banyuresmi
Kec. Cilawu.

Zona 2 terdiri dari:

Kec. Wanaraja
Kec. Karangpawitan
Kec. Cibatu
Kec. Selaawi

Zona 3 terdiri dari :

Kec. Cikajang
Kec. Cigedug
Kec. Cisurupan

“Kami masih terus memetangkan teknis operasional pelaksanaan PSBB parsial tersebut bersama TNI, Polri dan pihak lainnya,” kata Bupati.

Seperti diketahui, kasus Covid-19 di Kabupaten Garut mengalami perkembangan yang cukup siginifikan. Ini data Covid-19 di Garut hingga Minggu (3/5/2020).

Sementara itu, persetujuan Menkes atas usulan PSBB di seluruh wilayah Jawa Barat tercantum dalam SK Menteri Kesehatan No: HK.01.07/ MENKES/289/2020 tentang PENETAPAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DI WILAYAH PROVINSI JAWA BARAT DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DEASES 2019 (COVID- 19)

Baca Juga  Kredit Rp. 16 Miliar PT. MMG, Bupati: "Itu Sudah Sesuai Prosedur dan Mekanisme yang Benar"

SK tertanggal 1 Mei 2020 yang ditandatangani Menkes Terawan Agus Putranto tersebut memuat enam poin, yaitu:

Pertama, Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Jawa Barat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Vints Disease 2019 (COVID-19).

Kedua, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum KESATU sesuai ketenfuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Ketiga, Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Keempat, Dalam pelaksanaan Pembatasan Sosia,l Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mengoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk kabupaten/kota di wilayahnya, termasuk membantu kabupaten/kota yang belum memiliki persiapan tersebut.

Kelima, Gubernur Provinsi Jawa Barat melaporkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA, Diktum KETIGA, dan Diktum KEEMPAT kepada Menteri Kesehatan untuk digunakan sebagai dasar menilai kemajuan dan keberhasilan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Keenam, Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bupati Garut Rudy GunawanGarut PSBB
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pilih Setia Untung Arimuladi, Jokowi Ingin Kejaksaan Tuntaskan Reformasi Birokrasi

Post Selanjutnya

Konsorsium Riset BPPT Produksi 10 Ribu Rapid Tes, Pekan Depan Diluncurkan

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

15 Juni 2023

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

10 Juni 2023

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

8 Juni 2023

Polres Garut Gerebek Dua Perusahaan Penyalur TKI Ilegal 14 Diamankan

8 Juni 2023

Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan nonPeraturan Produk Hukum Bawaslu

8 Juni 2023

‘Inovasi Social Enterprice’ Desa Cinta Karangtengah Wakili Garut Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Jawa Barat 2023

7 Juni 2023
Post Selanjutnya
Menristiek Bambang Soemantri Brojonegoro. (*)

Konsorsium Riset BPPT Produksi 10 Ribu Rapid Tes, Pekan Depan Diluncurkan

Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar. (*)

BLT Dana Desa Digulirkan, Penerima Harus Penuhi Dua Syarat Ini

Discussion about this post

KabarTerbaru

Forum Media dan Lintas Sektor Perkuat Sinergi Program Bangga Kencana di Jawa Barat 2026

1 April 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Geledah Rumah Ono Surono, Dalami Dugaan Suap Ijon Proyek Bekasi

1 April 2026

Kapolda NTT Rudi Darmoko Beri Penghargaan Personel Berprestasi, Tekankan Integritas dan Pelayanan Prima

1 April 2026
Ilustrasi Gedung PLN Kantor Pusat di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tidak Naik, PLN Siap Jaga Keandalan dan Kualitas Layanan

1 April 2026

Dugaan Korupsi Beasiswa Rp13 Miliar di UMI Makassar Berulang Tiap Tahun, Mahasiswa Geruduk KPK

1 April 2026
Koordinator Nasional Presidium Pemuda Timur, Sandri Rumanama,(Foto: Istimewa)

Krisis Energi Global, Pemuda Timur Desak Polri Perkuat Pengamanan Infrastruktur Energi

1 April 2026

Seskab Teddy Ungkap Pertemuan Presiden Prabowo dengan 13 CEO Perusahaan Jepang

1 April 2026

Serangan terhadap Andrie Yunus Diduga Berencana, TAUD Desak Komisi III Bentuk TGPF

1 April 2026

Temukan Dugaan Pelanggaran di MA dan Peradilan? Berikut Cara Melapor Lewat SIWAS

1 April 2026

Seskab Teddy Ungkap Pertemuan Presiden Prabowo dengan 13 CEO Perusahaan Jepang

1 April 2026

Kabar Terpopuler

  • BNN Buru Jaringan Narkoba Internasional “Mami”, Gandeng DEA dan Polisi Kamboja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Khawatir Dampak Eksplorasi Panas Bumi Papandayan Garut Ganggu Ekosistem dan Pertanian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawas MA Imbau Publik Tak Tergiur Oknum yang Janjikan Bantuan Pengurusan Perkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KontraS Ungkap Kondisi Andrie Yunus Usai Operasi 4 Jam, RSCM Temukan Iskemia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com