• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Agustus 1, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Peristiwa

Terbitkan Instruksi Prokes, Mendagri: Kepala Daerah Bisa Diberhentikan Jika Langgar Aturan

Redaksi oleh Redaksi
19 November 2020
di Kabar Peristiwa
A A
0
Mendagri Tito Karnavian. (*)

Mendagri Tito Karnavian. (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, mengeluarkan instruksi agar seluruh kepala daerah, baik gubernur maupun bupati dan wali kota, menegakkan protokol kesehatan (Prokes) untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Instruksi dikeluarkan karena Mendagri melihat telah terjadi kerumunan massa di sejumlah daerah akhir-akhir ini yang melanggar protokol kesehatan.

RelatedPosts

Pascabentrokan Menteng 200 Personel TNI-Polri Disiagakan, Pramono Imbau Warga Tak Terprovokasi

Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman Ditangkap Bareskrim, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

Dua Helikopter Tempur Dikerahkan, Pangkogabwilhan III Pimpin Langsung Perburuan Sisa Kelompok OPM di Pegunungan Papua

“Di beberapa daerah terjadi kerumunan besar akhir-akhir ini dan seolah tidak mampu menanganinya, maka hari ini saya keluarkan instruksi Mendagri tentang penegakan prokes,” jelas Tito pada rapat bersama Komisi II DPR RI, Rabu (18/11/2020).

Ia menyebutkan, instruksi Mendagri tersebut juga dikeluarkan untuk menindaklanjuti arahan Presiden tentang konsistensi pencegahan Covid-19 dalam rangka menjaga keselamatan rakyat.

Dalam rapat itu pun Tito mengingatkan, ada sanksi pemberhentian bagi kepala daerah yang melanggar ketentuan. Hal itu sesuai UU No 12 Tahun 2012 yang diubah dengan UU No 15 Tahun 2019, di mana salah satu pasalnya menyebutkan untuk kepala daerah yang melanggar ketentuan ada sanksi bisa diberhentikan.

“Kepala daerah yang melanggar aturan bisa diberhentikan,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu Tito pun mengulas tentang arti pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

“PSBB adalah mencegah kerumunan masyarakat berskala besar. Oleh karena itu, karena ini sudah diatur dalam satu set peraturan perundang-undangan, saya instruksikan ke gubernur dan wali kota untuk menegakkan secara konsisten prokes guna mencegah penyebaran COVID,” lanjut Tito.

Ia meminta kepala daerah dan seluruh pihak terkait melakukan langkah-langkah proaktif, tidak hanya responsif reaktif.

Baca Juga  Yusril Imbau Pemerintah Intensifkan Komunikasi dengan Tokoh Agama di Tengah Wabah Covid-19

“Langkah proaktif di antaranya membubarkan kerumunan massa dan tidak mengikuti kerumunan massa,” paparnya.

Tito meminta agar kepala daerah menjadi contoh teladan untuk masyarakat dalam mentaati protokol kesehatan prokes. (Ref)

Tags: Covid-19Instruksi ProkesTito Karnavian
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

November Ini Cair, Guru dan Kependidikan Honorer Peroleh Bantuan Rp 1,8 Juta

Post Selanjutnya

KPK Tahan Anggota DPRD Jawa Barat dalam Kasus Pengurusan Banprov

RelatedPosts

Pascabentrokan Menteng 200 Personel TNI-Polri Disiagakan, Pramono Imbau Warga Tak Terprovokasi

28 Juli 2026

Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman Ditangkap Bareskrim, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

27 Juli 2026

Dua Helikopter Tempur Dikerahkan, Pangkogabwilhan III Pimpin Langsung Perburuan Sisa Kelompok OPM di Pegunungan Papua

25 Juli 2026

Seratnusa Angkat Potensi Limbah Organik di Women Ecopreneurs Market Day Bali

11 Mei 2026

Rakernas I IVENDO Hasilkan 8 Program Strategis, Fokus Perkuat Daya Saing Industri Event Nasional

1 Mei 2026

Dasco Didampingi Kapolda Metro Tinjau TKP Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Puluhan Korban Dievakuasi

28 April 2026
Post Selanjutnya

KPK Tahan Anggota DPRD Jawa Barat dalam Kasus Pengurusan Banprov

Siswono Yudo Husodo dan Afifah Alia beserta tim berfoto bersama usai pertemuan. (*)

Temui Siswono Yudo Husodo, Pradi-Afifah Didukung Penuh Keluarga Besar Alumni UP Depok

Discussion about this post

KabarTerbaru

GAGAL MAKAR – Kini Bangun Opini Lewat Survei

31 Juli 2026

SIAGA 98 Minta Mabes Polri Segera Jelaskan Status Wakapolri Pasca Pemberlakuan UU Polri Baru

31 Juli 2026
Dok. Foto : Istimewa

Lisda Syamsumardian Pimpin FHUP, Azhar Permana Soroti Penguatan Alumni

31 Juli 2026

Partai Gerakan Rakyat dan Ruang Kosong Demokrasi

31 Juli 2026

IKA PMII Garut Perkuat Jaringan Alumni hingga Kecamatan, Siap Kawal Tata Kelola Keuangan Daerah

31 Juli 2026

Pemkot Tangsel Keruk Sungai Ciputat untuk Kurangi Risiko Banjir di Sejumlah Wilayah

31 Juli 2026
Polda Metro Jaya mengungkap 769 kasus curanmor dan menangkap 729 tersangka dalam Operasi Berantas Jaya 2026.(Dok.Irfan/kabariku.com)

Polda Metro Bongkar 769 Kasus Curanmor, 729 Pelaku Ditangkap dalam Operasi Berantas Jaya

31 Juli 2026

Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah

31 Juli 2026

Dialog Publik Pansus DPRD DKI, Dwi Rio Sambodo Tegaskan Reforma Agraria untuk Hak Tanah Rakyat

30 Juli 2026

Resmi, Perry Warjiyo Tinggalkan Jabatan Gubernur BI, Destry Damayanti Jalankan Tugas Sementara

27 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Fasilitasi Pertemuan Hotman Paris dengan Ketua Umum PWI, Dasco: Silaturahmi Persatuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasanuddin Siaga 98: Sejak Awal Pernah Ingatkan Risiko Pembentukan Kortastipidkor Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Driver Legend Indonesia Minta Kasus Matraman Diusut Tuntas, Tolak Munculnya Sentimen Rasial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98 Minta Kortas Tipikor Polri Dibatalkan, Ini Penjelasan Hasanuddin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah Tangani Sejumlah Kasus Besar, Roy Riady Kini Dapat Amanah Baru di Kejati Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Oknum Pendeta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Dilaporkan, Dwi Febrie Endaryanto Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Bridging Financing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com