• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Maret 20, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Peristiwa

Terbitkan Instruksi Prokes, Mendagri: Kepala Daerah Bisa Diberhentikan Jika Langgar Aturan

Redaksi oleh Redaksi
19 November 2020
di Kabar Peristiwa
A A
0
Mendagri Tito Karnavian. (*)

Mendagri Tito Karnavian. (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, mengeluarkan instruksi agar seluruh kepala daerah, baik gubernur maupun bupati dan wali kota, menegakkan protokol kesehatan (Prokes) untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Instruksi dikeluarkan karena Mendagri melihat telah terjadi kerumunan massa di sejumlah daerah akhir-akhir ini yang melanggar protokol kesehatan.

RelatedPosts

Sadis, Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras. Teriak Kepanasan dan Mata Dioperasi

KontraS Desak Polisi Usut Tuntas Teror Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah, Pemprov Jabar Buka Hotline Darurat untuk Warganya

“Di beberapa daerah terjadi kerumunan besar akhir-akhir ini dan seolah tidak mampu menanganinya, maka hari ini saya keluarkan instruksi Mendagri tentang penegakan prokes,” jelas Tito pada rapat bersama Komisi II DPR RI, Rabu (18/11/2020).

Ia menyebutkan, instruksi Mendagri tersebut juga dikeluarkan untuk menindaklanjuti arahan Presiden tentang konsistensi pencegahan Covid-19 dalam rangka menjaga keselamatan rakyat.

Dalam rapat itu pun Tito mengingatkan, ada sanksi pemberhentian bagi kepala daerah yang melanggar ketentuan. Hal itu sesuai UU No 12 Tahun 2012 yang diubah dengan UU No 15 Tahun 2019, di mana salah satu pasalnya menyebutkan untuk kepala daerah yang melanggar ketentuan ada sanksi bisa diberhentikan.

“Kepala daerah yang melanggar aturan bisa diberhentikan,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu Tito pun mengulas tentang arti pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

“PSBB adalah mencegah kerumunan masyarakat berskala besar. Oleh karena itu, karena ini sudah diatur dalam satu set peraturan perundang-undangan, saya instruksikan ke gubernur dan wali kota untuk menegakkan secara konsisten prokes guna mencegah penyebaran COVID,” lanjut Tito.

Ia meminta kepala daerah dan seluruh pihak terkait melakukan langkah-langkah proaktif, tidak hanya responsif reaktif.

Baca Juga  Kasus Covid-19 Kembali Melonjak: Pemerintah Terbitkan Edaran Kewaspadaan

“Langkah proaktif di antaranya membubarkan kerumunan massa dan tidak mengikuti kerumunan massa,” paparnya.

Tito meminta agar kepala daerah menjadi contoh teladan untuk masyarakat dalam mentaati protokol kesehatan prokes. (Ref)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Covid-19Instruksi ProkesTito Karnavian
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

November Ini Cair, Guru dan Kependidikan Honorer Peroleh Bantuan Rp 1,8 Juta

Post Selanjutnya

KPK Tahan Anggota DPRD Jawa Barat dalam Kasus Pengurusan Banprov

RelatedPosts

YLBHI dan sejumlah koalisi masyarakat sipil menggelar konferensi pers soal penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Sadis, Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras. Teriak Kepanasan dan Mata Dioperasi

13 Maret 2026
Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus (baju gelap) dalam sebuah aksi di Hotel Fairmont

KontraS Desak Polisi Usut Tuntas Teror Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

13 Maret 2026
Israel Serang Iran, Ledakan Bikin Warga Berlarian (via REUTERS/WANA)

Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah, Pemprov Jabar Buka Hotline Darurat untuk Warganya

4 Maret 2026
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia/esdm

Pertalite Tetap Aman, Pemerintah Belum Rencanakan Kenaikan BBM Subsidi

4 Maret 2026
Penjemputan belasan pekerja hiburan asal Jabar oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Kepolisian Daerah (Polda) Jabar di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sebanyak 12 orang pekerja diduga kuat menjadi korban TPPO. /Dok. Polda Jabar/

Pemprov Jabar Dampingi 12 Warga Korban Dugaan TPPO di NTT

25 Februari 2026

Tragedi Siswa SD di NTT, Kemensos Turunkan Tim Asesmen dan Perkuat DTKS

6 Februari 2026
Post Selanjutnya

KPK Tahan Anggota DPRD Jawa Barat dalam Kasus Pengurusan Banprov

Siswono Yudo Husodo dan Afifah Alia beserta tim berfoto bersama usai pertemuan. (*)

Temui Siswono Yudo Husodo, Pradi-Afifah Didukung Penuh Keluarga Besar Alumni UP Depok

Discussion about this post

KabarTerbaru

Lapas Pemuda Tangerang berikan remisi Nyepi 2026 kepada 6 narapidana Hindu.(Istimewa)

Jelang Nyepi 2026, 6 WBP Hindu di Lapas Pemuda Tangerang Dapat Remisi Khusus

20 Maret 2026

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah Jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026

19 Maret 2026

Momen Prabowo-Megawati Bertemu di Istana Merdeka Jelang Idulfitri 1447 H

19 Maret 2026
Foto : Istimewa

Forum Sipil: Meski Libatkan Oknum TNI, Kasus Air Keras Aktivis KontraS Harus Diproses di Hukum Sipil

19 Maret 2026

Arus Mudik Garut Terus Meningkat, Kasatlantas: One Way Situasional Prioritaskan Keselamatan

19 Maret 2026

Mensesneg Sampaikan Arahan Presiden: Kabinet Diminta Rayakan Lebaran Tak Berlebihan

19 Maret 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Pesan Nyepi KPK: Korupsi Berawal Dari Gagal Menahan Diri

19 Maret 2026

Seskab Teddy Pastikan KA Kerakyatan: Tarif Turun, Layanan Mudik 2026 Meningkat

19 Maret 2026
Ketua Umum SBSI 92, Sunarti, (Foto: Istimewa)

SBSI 92 Soroti Dampak Konflik Global, Sunarti: Waspadai Hoaks yang Picu Perpecahan

19 Maret 2026

Seskab Teddy Pastikan KA Kerakyatan: Tarif Turun, Layanan Mudik 2026 Meningkat

19 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Petugas mengevakuasi korban meninggal dalam bencana longsor di Bungbulang Garut (Dok. BPBD Garut)

    Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjalanan Karier Brigjen TNI Dwi Sasongko, Penerima Adhi Makayasa1998 Butuh 16 Tahun Raih Pangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditutup Sepihak, Pengelola Balong Cafe Gugat Pemilik Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukma Hidayat Kecam Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Singgung Kasus Novel Baswedan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com