• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Desember 11, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Direktur IPA, Andrianto Apresiasi Putusan MK Tentang UU Omnibuslaw yang Merugikan Kepentingan Rakyat

Redaksi oleh Redaksi
25 November 2021
di Kabar Terkini, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh. Namun undang-undang itu harus diperbaiki hingga dua tahun ke depan.

“Mengadili dalam provisi, satu, menyatakan permohonan provisi Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan provisi Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI,” kata Ketua MK merangkap Ketua Majelis Hakim Dr. Anwar Usman, S.H., M.H. saat membacakan amar putusan, Kamis (25/11/2021).

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Dalam pokok permohonan, satu, menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima. Dua, mengabulkan permohonan pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan pemohon VI untuk sebagian,” tambahnya.

RelatedPosts

Di Istana Kremlin, Presiden Prabowo Apresiasi dan Undang Putin ke Indonesia

Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman Tegaskan Urgensi Status Bencana Nasional untuk Sumatera

Dalam Suasana Berduka, Kedua Putra Epy Kusnandar Sampaikan Pesan untuk Media dan Publik

Dalam pokok permohonan, majelis hakim juga menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan”.

“Menyatakan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini,” kata Anwar.

Majelis hakim konstitusi juga memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, kata Anwar, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

Baca Juga  KPK Tetapkan 10 Orang Tersangka Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung

“Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, kata Anwar, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen,” menutup.

Bertepatan dengan pembacaan putusan MK tentang UU Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh, Andrianto, Direktur Indonesian Political Actions (IPA) menyampaikan, meski Putusan MK dengan standing opinion 4 hakim MK artinya tidak bulat cukup melegakan.

“Kita yang sedari awal publik tidak setuju dengan UU Omnibus law, namun kita Apresiasi Putusan MK tentang UU Omnibuslaw,” kata Andrinto.

Andrianto menjelaskan, UU yang sarat dengan kepentingan investasi tapi merugikan kepentingan rakyat. Mendapatkan penolakan keras melalui Aksi masyarakt yang massif sampai pelosok penjuru negeri.

“Banyak korban berjatuhan termasuk  kritikan dari Aktivis KAMI/Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia yakni Jumhur dan Syahganda yang sudah terlanjur diadili dan mendekam di Penjara Bareskrim Polri,” bebernya.

“Artinya kritikan keduanya, benar,” imbuhnya.

Sebelumnya, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut UU 11/2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta perbaikan maksimal 2 tahun sejak putusan dibacakan, mendapat tanggapan serius aktivis senior, Syahganda Nainggolan.

Kemudian, pada Oktober tahun lalu, Syahganda Nainggolan ditangkap aparat penegak hukum. Dia kemudian divonis 10 bulan penjara karena dinilai terbukti menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan terkait omnibus law UU Cipta Kerja.

“Dengan putusan MK ini sebelum masa perbaikan dalam waktu maksimal 2 tahun, UU Omnibuslaw tidak dapat di terapkan,” ungkap Andrianto.

Menurutnya, ini putusan win win dari MK, membuktikan tidak semua lini di kuasai Oligkharkyis.

“Dulu UU Omnibus dengan asumsi tidak ada Covid. Setelah Covid ya Ambyaaaar semua,” tandasnya.

Andrianto menambahkan, Bagaimanapun putusan pengadilan terkoreksi dengan putusan MK,

“Yakni pemulihan nama baiknya Jumhur dan Syahganda harus dapat Abolisi dari Presiden. Harus ada kompensasi dan pemulihan martabat mereka,” Andrianto menutup.

Baca Juga  Pelantikan Pengurus Cabang Kota Bandung Perguruan Pencak Silat IKS-PI Kera Sakti
Lampiran, Detail putusan MK:

Dalam Pokok Permohonan:

  1. Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima;
  2. Mengabulkan permohonan Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI untuk sebagian;
  3. Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan”;
  4. Menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini;
  5. Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) menjadi inkonstitusional secara permanen;
  6. Menyatakan apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) dinyatakan berlaku kembali;
  7. Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
  8. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
  9. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.***
Baca Juga  SDR Meminta MA Tolak Kasasi Terpidana Korupsi Pasar Butung Andri Yusuf
Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Indonesian Political ActionsMahkamah AgungUU Omnimbuslaw
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Menteri PANRB Terbitkan Kebijakan Larangan ASN Cuti dan Bepergian ke Luar Daerah Selama Nataru

Post Selanjutnya

Fungsi Pengawasan Terhadap Pemerintah Daerah Adalah Marwahnya DPRD Garut

RelatedPosts

Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Vladimir Putin di Istana Kremlin, Moskow, Rusia pada Rabu, 10 Desember 2025

Di Istana Kremlin, Presiden Prabowo Apresiasi dan Undang Putin ke Indonesia

11 Desember 2025
Tampak Udara Dampak Kerusakan Kascabanjir Bandang di Aceh Tamiang Selasa (2/12/2025)

Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman Tegaskan Urgensi Status Bencana Nasional untuk Sumatera

11 Desember 2025
Qodrat Pratama Putra dan Damar Rizal Marzuki Putra Putra dari Alm. Epy Kusnandar di TPU Jeruk Purut (dok Ist Kabariku)

Dalam Suasana Berduka, Kedua Putra Epy Kusnandar Sampaikan Pesan untuk Media dan Publik

11 Desember 2025
Presiden Prabowo Subianto tiba di Moskow, Rusia pada Rabu, 10 Desember 2025, setelah menempuh perjalanan dari Islamabad, Pakistan

Dari Islamabad, Presiden Prabowo Mendarat di Moskow untuk Bertemu Presiden Putin

11 Desember 2025

Kronologi OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya: Lima Orang Diamankan KPK

10 Desember 2025
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (Foto:Istimewa)

KPK OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dalam Operasi Senyap

10 Desember 2025
Post Selanjutnya

Fungsi Pengawasan Terhadap Pemerintah Daerah Adalah Marwahnya DPRD Garut

Northern Sumatra Forum 'Kebijakan dan Penerapan Participating Interest 10% Pengelolaan Hulu Migas Bagi BUMD'

Discussion about this post

KabarTerbaru

OTT KPK Lampung Tengah: Bupati Ardito Wijaya dan 4 Pihak Jadi Tersangka Aliran Dana Proyek Rp5,75 Miliar

11 Desember 2025
Wakil Presiden Gibran Rakabuming menerima audiensi Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (10/12/2025)

Wapres Gibran Gandeng IKAPPI Perkuat Ekonomi Kerakyatan Lewat Revitalisasi Pasar dan Penjualan Online

11 Desember 2025

Insiden Mobil SPPG di SDN Kalibaru 01: Belasan Siswa dan Guru Terluka, BGN Turun Tangan

11 Desember 2025
Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Vladimir Putin di Istana Kremlin, Moskow, Rusia pada Rabu, 10 Desember 2025

Di Istana Kremlin, Presiden Prabowo Apresiasi dan Undang Putin ke Indonesia

11 Desember 2025
Tampak Udara Dampak Kerusakan Kascabanjir Bandang di Aceh Tamiang Selasa (2/12/2025)

Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman Tegaskan Urgensi Status Bencana Nasional untuk Sumatera

11 Desember 2025
Qodrat Pratama Putra dan Damar Rizal Marzuki Putra Putra dari Alm. Epy Kusnandar di TPU Jeruk Purut (dok Ist Kabariku)

Dalam Suasana Berduka, Kedua Putra Epy Kusnandar Sampaikan Pesan untuk Media dan Publik

11 Desember 2025
Presiden Prabowo Subianto tiba di Moskow, Rusia pada Rabu, 10 Desember 2025, setelah menempuh perjalanan dari Islamabad, Pakistan

Dari Islamabad, Presiden Prabowo Mendarat di Moskow untuk Bertemu Presiden Putin

11 Desember 2025

Kronologi OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya: Lima Orang Diamankan KPK

10 Desember 2025
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (Foto:Istimewa)

KPK OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dalam Operasi Senyap

10 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Lemdiklat Audit Hasil Didik di Polda DIY untuk Mendukung Reformasi Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Tragedi Terra Drone Cempaka Putih: Diperkirakan 20 Korban Tewas Terjebak Kebakaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral “Kasihlah Roti”: Aksi Si Adik Gemoy Zein, Gerakkan Bantuan ke Aceh Tamiang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Suasana Berduka, Kedua Putra Epy Kusnandar Sampaikan Pesan untuk Media dan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Copot Ketua DPC Aceh Selatan: Pergi Umrah Usai Nyatakan Tak Mampu Tangani Darurat Bencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com