• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, November 14, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Direktur IPA, Andrianto Apresiasi Putusan MK Tentang UU Omnibuslaw yang Merugikan Kepentingan Rakyat

Redaksi oleh Redaksi
25 November 2021
di Kabar Terkini, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh. Namun undang-undang itu harus diperbaiki hingga dua tahun ke depan.

“Mengadili dalam provisi, satu, menyatakan permohonan provisi Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan provisi Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI,” kata Ketua MK merangkap Ketua Majelis Hakim Dr. Anwar Usman, S.H., M.H. saat membacakan amar putusan, Kamis (25/11/2021).

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Dalam pokok permohonan, satu, menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima. Dua, mengabulkan permohonan pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan pemohon VI untuk sebagian,” tambahnya.

RelatedPosts

Kepala BPN Garut : Negara Hadir Dalam Rangka Menekan Kembali Penguasaan, Kepemilikan, Pemanfaatan, dan Pemerataan Tanah

Produksi Beras Diproyeksikan Tembus 34,7 Juta Ton, Komisi IV Dorong Kemandirian Pangan

RUU KUHAP Melaju ke Paripurna: Komisi III Pastikan Tak Ada Penghapusan Pasal 6, Polri Penyidik Utama

Dalam pokok permohonan, majelis hakim juga menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan”.

“Menyatakan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini,” kata Anwar.

Majelis hakim konstitusi juga memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, kata Anwar, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

Baca Juga  Jadwal Puasa Ramadan 2025 Versi Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan An-Nadzir, Kamu Ikut Versi Mana?

“Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, kata Anwar, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen,” menutup.

Bertepatan dengan pembacaan putusan MK tentang UU Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh, Andrianto, Direktur Indonesian Political Actions (IPA) menyampaikan, meski Putusan MK dengan standing opinion 4 hakim MK artinya tidak bulat cukup melegakan.

“Kita yang sedari awal publik tidak setuju dengan UU Omnibus law, namun kita Apresiasi Putusan MK tentang UU Omnibuslaw,” kata Andrinto.

Andrianto menjelaskan, UU yang sarat dengan kepentingan investasi tapi merugikan kepentingan rakyat. Mendapatkan penolakan keras melalui Aksi masyarakt yang massif sampai pelosok penjuru negeri.

“Banyak korban berjatuhan termasuk  kritikan dari Aktivis KAMI/Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia yakni Jumhur dan Syahganda yang sudah terlanjur diadili dan mendekam di Penjara Bareskrim Polri,” bebernya.

“Artinya kritikan keduanya, benar,” imbuhnya.

Sebelumnya, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut UU 11/2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta perbaikan maksimal 2 tahun sejak putusan dibacakan, mendapat tanggapan serius aktivis senior, Syahganda Nainggolan.

Kemudian, pada Oktober tahun lalu, Syahganda Nainggolan ditangkap aparat penegak hukum. Dia kemudian divonis 10 bulan penjara karena dinilai terbukti menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan terkait omnibus law UU Cipta Kerja.

“Dengan putusan MK ini sebelum masa perbaikan dalam waktu maksimal 2 tahun, UU Omnibuslaw tidak dapat di terapkan,” ungkap Andrianto.

Menurutnya, ini putusan win win dari MK, membuktikan tidak semua lini di kuasai Oligkharkyis.

“Dulu UU Omnibus dengan asumsi tidak ada Covid. Setelah Covid ya Ambyaaaar semua,” tandasnya.

Andrianto menambahkan, Bagaimanapun putusan pengadilan terkoreksi dengan putusan MK,

“Yakni pemulihan nama baiknya Jumhur dan Syahganda harus dapat Abolisi dari Presiden. Harus ada kompensasi dan pemulihan martabat mereka,” Andrianto menutup.

Baca Juga  2.000 Perwira Remaja Dilantik di Istana, Berikut Ini Daftar 8 Lulusan Terbaik Peraih Adhi Makayasa
Lampiran, Detail putusan MK:

Dalam Pokok Permohonan:

  1. Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima;
  2. Mengabulkan permohonan Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI untuk sebagian;
  3. Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan”;
  4. Menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini;
  5. Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) menjadi inkonstitusional secara permanen;
  6. Menyatakan apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) dinyatakan berlaku kembali;
  7. Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
  8. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
  9. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.***
Baca Juga  KPK Umumkan Penahanan Hakim Agung Gazalba Saleh Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung
Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Indonesian Political ActionsMahkamah AgungUU Omnimbuslaw
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Menteri PANRB Terbitkan Kebijakan Larangan ASN Cuti dan Bepergian ke Luar Daerah Selama Nataru

Post Selanjutnya

Fungsi Pengawasan Terhadap Pemerintah Daerah Adalah Marwahnya DPRD Garut

RelatedPosts

Kepala BPN Garut : Negara Hadir Dalam Rangka Menekan Kembali Penguasaan, Kepemilikan, Pemanfaatan, dan Pemerataan Tanah

14 November 2025
Peningkatan produksi beras dan kinerja sektor pertanian di tahun pertama pemerintahan Prabowo mendapat apresiasi Komisi IV DPR, dinilai mendorong stabilitas ekonomi dan kesejahteraan petani.(Foto:doc.Kementan)

Produksi Beras Diproyeksikan Tembus 34,7 Juta Ton, Komisi IV Dorong Kemandirian Pangan

14 November 2025
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman rapat pleno RUU KUHAP bersama pemerintah

RUU KUHAP Melaju ke Paripurna: Komisi III Pastikan Tak Ada Penghapusan Pasal 6, Polri Penyidik Utama

14 November 2025
turnbackhoax.id

Viral Isu Anak Kapolri Terlibat Bisnis Tambang di Halmahera Timur Maluku, Cek Faktanya!

13 November 2025
KPAI menilai tindakan da’i Gus Elham mencium anak di depan umum tidak pantas, berpotensi melanggar UU Perlindungan Anak dan UU TPKS (Foto: Istimewa)

Viral Video Da’i Mencium Anak, KPAI Ingatkan Batas Kasih Sayang dan Perlindungan Anak

13 November 2025
Masyarakat Maluku siap turun ke jalan tuntut pengakuan Abdul Muthalib Sangadji sebagai Pahlawan Nasional.(Foto: Kabariku)

Masyarakat Maluku Siap Turun ke Jalan Desak Pengakuan AM Sangadji sebagai Pahlawan Nasional

13 November 2025
Post Selanjutnya

Fungsi Pengawasan Terhadap Pemerintah Daerah Adalah Marwahnya DPRD Garut

Northern Sumatra Forum 'Kebijakan dan Penerapan Participating Interest 10% Pengelolaan Hulu Migas Bagi BUMD'

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kepala BPN Garut : Negara Hadir Dalam Rangka Menekan Kembali Penguasaan, Kepemilikan, Pemanfaatan, dan Pemerataan Tanah

14 November 2025
DPR menyetujui Anggaran Tahunan Bank Indonesia 2026 dengan total belanja Rp168,08 triliun dan penerimaan Rp188,45 triliun (Foto: Ist)

Komisi XI Resmi Sahkan Anggaran BI 2026, Inilah Rincian Lengkapnya

14 November 2025
Peningkatan produksi beras dan kinerja sektor pertanian di tahun pertama pemerintahan Prabowo mendapat apresiasi Komisi IV DPR, dinilai mendorong stabilitas ekonomi dan kesejahteraan petani.(Foto:doc.Kementan)

Produksi Beras Diproyeksikan Tembus 34,7 Juta Ton, Komisi IV Dorong Kemandirian Pangan

14 November 2025
gambar dok Koalisi Masyarakat Sipil

Ini Alasan Koalisi Masyarakat Sipil Mendesak Presiden Hentikan dan Tarik RUU KUHAP dari Paripurna

14 November 2025

39.496 Fresh Graduate Dapat Kesempatan Magang Nasional di Kemenimipas

14 November 2025
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman rapat pleno RUU KUHAP bersama pemerintah

RUU KUHAP Melaju ke Paripurna: Komisi III Pastikan Tak Ada Penghapusan Pasal 6, Polri Penyidik Utama

14 November 2025
Seskab Teddy Sampaikan Tiga Pesan Inspiratif kepada 300 Mahasiswa UNP di Gedung Sekretariat Kabinet, Jakarta

Usai Dampingi Presiden Prabowo, Seskab Teddy Temui Mahasiswa UNP Beri Tiga Pesan Motivasi

13 November 2025
Ketua Umum REPDEM, Wanto Sugito, menilai laporan terhadap Ribka Tjiptaning terkait kritik Soeharto sebagai upaya membungkam suara kritis.(Foto:Istimewa)

REPDEM: Laporan terhadap Ribka Tjiptaning Dinilai Upaya Membungkam Suara Kritis

13 November 2025
turnbackhoax.id

Viral Isu Anak Kapolri Terlibat Bisnis Tambang di Halmahera Timur Maluku, Cek Faktanya!

13 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Adian Napitupulu, Wakil Ketua BAM DPR RI, ketika melakukan kunjungan kerja ke PT Indofarma Tbk Selasa (11/11/2025)

    FSP BUMN IRA Dukung BAM DPR RI Kawal Pembayaran Pesangon Eks Karyawan Indofarma Global Medika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Temukan Dua Senjata Rakitan Bertuliskan “Welcome to Hell” di Lokasi Ledakan Masjid Kodamar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Berikut Daftar Lolos dari Direktur Penyelidikan hingga Kabiro Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Ungkap Tiga Klaster Korupsi di Ponorogo, Bupati Sugiri Sancoko Resmi Ditetapkan Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Telusuri Investasi Telkomsel di GoTo: Dari Obligasi Rp2,1 Triliun hingga Saham Rp6 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Soeharto Jadi Pahlawan, Lalu Kami Ini Siapa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com