Jakarta, Kabariku.com – Status Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Dedi Prasetyo menjadi perhatian publik setelah genap berusia 58 tahun pada 26 Juli 2026. Meski telah mencapai batas usia pensiun (BUP) bagi perwira tinggi berpangkat Komisaris Jenderal, Dedi hingga kini masih menjalankan tugas sebagai Wakapolri.
Belum adanya penjelasan resmi dari Mabes Polri maupun pemerintah memunculkan pertanyaan mengenai dasar administrasi yang menjadi landasan masa aktif Wakapolri tersebut.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, batas usia pensiun anggota Polri berpangkat Komisaris Jenderal adalah 58 tahun, kecuali terdapat ketentuan lain yang memperpanjang masa dinas.
Namun, dalam praktik administrasi pemerintahan, pejabat tinggi Polri tidak serta-merta berhenti menjalankan tugas pada hari ketika mencapai batas usia pensiun.
Pemberhentian seorang pejabat tinggi Polri baru berlaku efektif setelah Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian yang umumnya disertai pengangkatan pejabat pengganti atau penunjukan pelaksana tugas.
Karena itu, belum diterbitkannya Keppres membuat Komjen Pol. Dedi Prasetyo masih menjalankan tugas sebagai Wakapolri.
Meski demikian, Mabes Polri belum memberikan penjelasan kepada publik mengenai status kedinasan Wakapolri tersebut.
Saat dikonfirmasi redaksi Kabariku.com, Rabu (05/08) Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir tidak memberikan tanggapan. Johnny Eddizon Isir juga tidak memberikan keterangan apa pun ketika dihubungi melalui sambungan telepon terkait status masa aktif Komjen Pol. Dedi Prasetyo maupun proses pergantian Wakapolri.
Hingga berita ini ditulis, Sekretariat Negara juga belum mengumumkan Keputusan Presiden mengenai pemberhentian Komjen Pol. Dedi Prasetyo ataupun pelantikan Wakapolri yang baru.
Kepastian mengenai status pejabat tinggi Polri dinilai penting agar tidak memunculkan spekulasi di ruang publik sekaligus memberikan kepastian dalam proses administrasi pemerintahan.
Dalam sejumlah pergantian pejabat tinggi Polri sebelumnya, pernah terjadi masa transisi antara tercapainya batas usia pensiun dengan diterbitkannya Keputusan Presiden. Selama proses administrasi tersebut belum rampung, pejabat yang bersangkutan tetap menjalankan tugas hingga keputusan resmi pemerintah diterbitkan.
Dengan demikian, status Komjen Pol. Dedi Prasetyo sebagai Wakapolri saat ini masih bergantung pada Keputusan Presiden sebagai dasar hukum pemberhentian maupun pengangkatan pejabat baru.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Mabes Polri maupun pemerintah mengenai kapan Keputusan Presiden terkait pergantian Wakapolri akan diterbitkan. Redaksi akan terus memantau perkembangan dan memperbarui informasi apabila terdapat keputusan resmi dari pemerintah.



















Discussion about this post