• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Agustus 5, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Mabes Polri Bungkam soal Masa Aktif Wakapolri, Status Komjen Dedi Prasetyo Masih Jadi Tanda Tanya

Irfan Ardhiyanto oleh Irfan Ardhiyanto
5 Agustus 2026
di News
A A
0
Dok.Foto:Istimewa

Dok.Foto:Istimewa

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku.com – Status Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Dedi Prasetyo menjadi perhatian publik setelah genap berusia 58 tahun pada 26 Juli 2026. Meski telah mencapai batas usia pensiun (BUP) bagi perwira tinggi berpangkat Komisaris Jenderal, Dedi hingga kini masih menjalankan tugas sebagai Wakapolri.

Belum adanya penjelasan resmi dari Mabes Polri maupun pemerintah memunculkan pertanyaan mengenai dasar administrasi yang menjadi landasan masa aktif Wakapolri tersebut.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, batas usia pensiun anggota Polri berpangkat Komisaris Jenderal adalah 58 tahun, kecuali terdapat ketentuan lain yang memperpanjang masa dinas.

RelatedPosts

Konten Hoaks ‘Demo Agustus’ Masif di Media Sosial, Direktur IPR: Masyarakat Jangan Terpancing

Kepala Staf Kepresidenan Dudung: Tugas KSP Mengurai Bottleneck Program Prioritas Presiden

Pemkot Tangsel Tunda Pembelian Lahan Puspem, Fokus Genjot PSEL Cipeucang untuk Atasi Krisis Sampah

Namun, dalam praktik administrasi pemerintahan, pejabat tinggi Polri tidak serta-merta berhenti menjalankan tugas pada hari ketika mencapai batas usia pensiun.

Pemberhentian seorang pejabat tinggi Polri baru berlaku efektif setelah Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian yang umumnya disertai pengangkatan pejabat pengganti atau penunjukan pelaksana tugas.

Karena itu, belum diterbitkannya Keppres membuat Komjen Pol. Dedi Prasetyo masih menjalankan tugas sebagai Wakapolri.

Meski demikian, Mabes Polri belum memberikan penjelasan kepada publik mengenai status kedinasan Wakapolri tersebut.

Saat dikonfirmasi redaksi Kabariku.com, Rabu (05/08) Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir tidak memberikan tanggapan. Johnny Eddizon Isir juga tidak memberikan keterangan apa pun ketika dihubungi melalui sambungan telepon terkait status masa aktif Komjen Pol. Dedi Prasetyo maupun proses pergantian Wakapolri.

Baca Juga  Bertajuk 217, Ribuan Ojol Demo di Sekitar Istana, Polisi Kerahkan 1.632 Personel  Kawal Aksi

Hingga berita ini ditulis, Sekretariat Negara juga belum mengumumkan Keputusan Presiden mengenai pemberhentian Komjen Pol. Dedi Prasetyo ataupun pelantikan Wakapolri yang baru.

Kepastian mengenai status pejabat tinggi Polri dinilai penting agar tidak memunculkan spekulasi di ruang publik sekaligus memberikan kepastian dalam proses administrasi pemerintahan.

Dalam sejumlah pergantian pejabat tinggi Polri sebelumnya, pernah terjadi masa transisi antara tercapainya batas usia pensiun dengan diterbitkannya Keputusan Presiden. Selama proses administrasi tersebut belum rampung, pejabat yang bersangkutan tetap menjalankan tugas hingga keputusan resmi pemerintah diterbitkan.

Dengan demikian, status Komjen Pol. Dedi Prasetyo sebagai Wakapolri saat ini masih bergantung pada Keputusan Presiden sebagai dasar hukum pemberhentian maupun pengangkatan pejabat baru.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Mabes Polri maupun pemerintah mengenai kapan Keputusan Presiden terkait pergantian Wakapolri akan diterbitkan. Redaksi akan terus memantau perkembangan dan memperbarui informasi apabila terdapat keputusan resmi dari pemerintah.

Tags: Komjen Dedi PrasetyoMabes Polrimasa aktif Wakapolripensiun WakapolriStatus Wakapolri
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Salam Wa Rahmah: “Belajar dari Republik Islam Iran untuk Menghalau Badai Kehancuran Negeri”

Post Selanjutnya

Pemkot Tangsel Tunda Pembelian Lahan Puspem, Fokus Genjot PSEL Cipeucang untuk Atasi Krisis Sampah

RelatedPosts

Konten Hoaks ‘Demo Agustus’ Masif di Media Sosial, Direktur IPR: Masyarakat Jangan Terpancing

5 Agustus 2026

Kepala Staf Kepresidenan Dudung: Tugas KSP Mengurai Bottleneck Program Prioritas Presiden

5 Agustus 2026

Pemkot Tangsel Tunda Pembelian Lahan Puspem, Fokus Genjot PSEL Cipeucang untuk Atasi Krisis Sampah

5 Agustus 2026

Menko Polkam Pastikan Kondisi Nasional Aman, Masyarakat Diimbau Tidak Terpengaruh Hoaks

5 Agustus 2026

Perkembangan Penanganan Kasus Eks Jampidsus oleh Kejaksaan Agung Semakin Mengkhawatirkan, Presiden Harus Alihkan Penanganan Perkara ke KPK

5 Agustus 2026
Dok.Foto: Istimewa

Sandri Rumanama: Isu Surpres Pergantian Kapolri Tak Berdasar, Presiden Masih Percaya Listyo Sigit

5 Agustus 2026
Post Selanjutnya

Pemkot Tangsel Tunda Pembelian Lahan Puspem, Fokus Genjot PSEL Cipeucang untuk Atasi Krisis Sampah

Kepala Staf Kepresidenan Dudung: Tugas KSP Mengurai Bottleneck Program Prioritas Presiden

Discussion about this post

KabarTerbaru

Konten Hoaks ‘Demo Agustus’ Masif di Media Sosial, Direktur IPR: Masyarakat Jangan Terpancing

5 Agustus 2026

Kepala Staf Kepresidenan Dudung: Tugas KSP Mengurai Bottleneck Program Prioritas Presiden

5 Agustus 2026

Pemkot Tangsel Tunda Pembelian Lahan Puspem, Fokus Genjot PSEL Cipeucang untuk Atasi Krisis Sampah

5 Agustus 2026
Dok.Foto:Istimewa

Mabes Polri Bungkam soal Masa Aktif Wakapolri, Status Komjen Dedi Prasetyo Masih Jadi Tanda Tanya

5 Agustus 2026

Salam Wa Rahmah: “Belajar dari Republik Islam Iran untuk Menghalau Badai Kehancuran Negeri”

5 Agustus 2026

Menko Polkam Pastikan Kondisi Nasional Aman, Masyarakat Diimbau Tidak Terpengaruh Hoaks

5 Agustus 2026
Kepala Dinas PUTR Cianjur

Dinas PUTR Cianjur Tegas, Lawan Segala Bentuk Korupsi

5 Agustus 2026
ruang konpers KPK

Geledah Dua Kantor Imigrasi, KPK Amankan Dokumen hingga Uang Asing SGD 8.500

5 Agustus 2026

KPK Tempuh Upaya Banding atas Vonis 2 Tahun Abdul Wahid Dkk, Ini Alasannya

5 Agustus 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Kemitraan Strategis Indonesia-Thailand Harus Beri Manfaat Nyata bagi Rakyat

4 Agustus 2026

Kabar Terpopuler

  • Pembina Utama Driver Legend Indonesia Lutfi Pramudya Iskandar (Istimewa)

    Driver Legend Indonesia Minta Kasus Matraman Diusut Tuntas, Tolak Munculnya Sentimen Rasial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah Tangani Sejumlah Kasus Besar, Roy Riady Kini Dapat Amanah Baru di Kejati Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPP Persadha Nusantara Resmi Dilantik, Tetapkan 10 Agenda Transformasi Lembaga Hindu 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Publik Pertanyakan Pelayanan SPBU 24.331.148 Kurau, BBM untuk Warga Disebut Habis, Diduga Pengerit Tetap Dilayani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IKA PMII Garut Perkuat Jaringan Alumni hingga Kecamatan, Siap Kawal Tata Kelola Keuangan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Partai Gerakan Rakyat dan Ruang Kosong Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komjak RI Koordinasi Kemenko Polkam Kawal Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU Mantan Jampidsus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com