Pangkalpinang, Kabariku – Kasus Tuduhan penipuan dan penggelapan terhadap pengacara ternama Dr. Andi Kusuma, S.H., M.Kn., CTL., resmi di SP3D kan pada tanggal 10 Juli 2026 lalu. Rabu (15/07/2026).
Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) melalui Biro Pengawasan Penyidikan (Birowassidik) Bareskrim secara resmi mengeluarkan surat SP3D atas Tuduhan Penipuan dan Penggelapan yang di laporkan oleh Frida Gunaidi terhadap Dr. Andi Kusuma, S.H., M.Kn., CTL.,.Keputusan itu tertuang dalam
Surat Kapolri Nomor: B/12313/VII/RES.7.5./2026/BARESKRIM tertanggal 10 Juli 2026.hadirnya surat putusan ini tentunya menjadi tolak ukur bahwa keadilan masih di junjung tinggi di tingkat pusat , meskipun sang pelapor Frida Gunaidi berbulan-bulan mencoba mengobok-obok reputasi Andi Kusuma lewat jerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP.
Langkah Bareskrim ini merupakan kelanjutan dari gelar perkara khusus yang digelar oleh Birowassidik Bareskrim Polri pada tanggal 11 Mei 2026 lalu.Gelar perkara tersebut membedah secara objektif Laporan Polisi Nomor: LP/B/161/X/2025/SPKT/POLDA BANGKA BELITUNG tanggal 16 Oktober 2025,yang sebelumnya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung.Berdasarkan dokumen resmi yang diperoleh redaksi, penyidik Mabes Polri menyimpulkan tidak ada satu pun celah hukum yang memenuhi unsur pidana dalam perkara yang dituduhkan kepada Andi Kusuma.
”Berdasarkan fakta hukum yang ditemukan dalam gelar perkara khusus, dapat disimpulkan bukan peristiwa tindak pidana,” demikian petikan tegas poin (a) surat Bareskrim Polri tersebut, merujuk pada perkara dugaan penggelapan dan penipuan dengan terlapor Andi Kusuma.
Sejak awal, laporan yang dilayangkan oleh Frida Gunaidi dituding banyak pihak sebagai upaya memaksakan perkara perdata menjadi pidana—sebuah trik klasik untuk melakukan pembunuhan karakter (character assassination).
”Hukum Terkadang Tidur, Tapi Tidak Pernah Mati” kutipan Dr. Andi Kusuma, S.H., M.Kn., CTL.,Pakar hukum tersebut mengutip sebuah adagium hukum klasik dalam bahasa Latin untuk menggambarkan situasi yang dihadapinya.”Dormiunt aliquando leges, nunquam moriuntur. Ini berarti hukum terkadang tidur, tetapi tidak pernah mati,” cetus Andi Kusuma dengan sorot mata tajam.
Ia menambahkan, keputusan Bareskrim Polri ini menjadi bukti konkret bahwa institusi kepolisian di tingkat pusat masih bekerja profesional, objektif, dan tidak mudah disetir oleh kepentingan subjektif pelapor yang mencoba mencari-cari kesalahan tanpa dasar hukum yang kokoh.Dengan keluarnya surat dari Mabes Polri ini, Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung secara hukum harus menghentikan segala proses penyelidikan maupun penyidikan terhadap Andi Kusuma terkait laporan Frida Gunaidi. (Tim PWRI)
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com





















Discussion about this post