Jakarta,Kabariku.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat telah menerima sebanyak 1.911 layanan konsumen sepanjang Januari hingga Juni (Semester I) 2026. Dari jumlah tersebut, 89 persen pengaduan berhasil diselesaikan, sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan menciptakan iklim perdagangan yang sehat.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Moga Simatupang, menjelaskan layanan yang diterima terdiri atas 1.568 pengaduan konsumen, 161 pertanyaan, dan 182 informasi. Nilai transaksi yang terkait dengan pengaduan tersebut mencapai Rp18,59 miliar.
Menurut Moga, pengaduan berasal dari berbagai sektor, mulai dari elektronik, jasa keuangan, transportasi, pariwisata, obat dan makanan, telekomunikasi hingga perumahan. Sebagian besar kasus masih dalam proses penyelesaian sesuai mekanisme yang berlaku.
Berdasarkan rekapitulasi Kemendag, sektor elektronik, kendaraan bermotor, sistem pembayaran, dan jasa transportasi menjadi penyumbang pengaduan terbanyak. Konsumen umumnya mengeluhkan barang yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, kerusakan produk, kendala klaim garansi, masalah isi ulang saldo, penggunaan layanan paylater dan kartu kredit, hingga permintaan pengembalian dana (refund) serta perubahan jadwal keberangkatan pada layanan transportasi.
Moga menegaskan, perlindungan konsumen merupakan fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat sekaligus mendorong pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya secara bertanggung jawab.
“Perlindungan konsumen merupakan fondasi penting membangun iklim perdagangan yang sehat, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta mendorong pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya secara bertanggung jawab,” ujarnya.
Selain menyelesaikan setiap kasus, Kemendag juga menjadikan setiap pengaduan sebagai instrumen untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan perlindungan konsumen.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban konsumen maupun pelaku usaha.
Kemendag membuka berbagai kanal pengaduan bagi masyarakat, mulai dari WhatsApp, surat elektronik, telepon, surat resmi, hingga layanan tatap muka. Penanganan setiap laporan dilakukan melalui kolaborasi dengan kementerian dan lembaga terkait agar setiap keluhan konsumen dapat ditindaklanjuti secara optimal.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com





















Discussion about this post