Jakarta,Kabariku.com – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, mengkritik sikap Kejaksaan Agung yang dinilai terlalu defensif dalam menyikapi perkembangan penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret seorang pejabat tinggi di lingkungan Korps Adhyaksa.
Dalam keterangan persnya, Jumat (10/7/2026), Hendardi menilai perkara tersebut telah memasuki fase krusial yang akan menentukan kredibilitas penegakan hukum di Indonesia.
Menurutnya, penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polda Metro Jaya, temuan uang asing dan logam mulia dalam jumlah besar, hingga dugaan adanya intervensi aparat militer untuk menghambat proses penyidikan merupakan rangkaian fakta yang harus diungkap secara transparan.
“Kejaksaan Agung seharusnya menunjukkan komitmen pada transparansi dan akuntabilitas, bukan justru mengambil posisi defensif yang berpotensi menggerus kepercayaan publik,” ujar Hendardi.
Ia menegaskan Kejaksaan Agung tidak boleh menggunakan asas praduga tak bersalah sebagai alasan untuk menghindari pengawasan publik.
Menurut Hendardi, asas praduga tak bersalah merupakan prinsip yang melindungi hak seseorang dalam proses peradilan, bukan tameng institusi untuk menolak kritik masyarakat.
“Justru dalam perkara yang melibatkan pejabat tinggi penegak hukum, standar akuntabilitas harus lebih tinggi karena menyangkut integritas lembaga penegak hukum itu sendiri,” katanya.
Hendardi juga menyoroti pernyataan Kejaksaan Agung yang mengimbau masyarakat agar tidak membangun opini terkait perkara tersebut. Menurutnya, pernyataan itu tidak tepat dalam negara demokrasi.
Ia menilai masyarakat memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat sekaligus mengawasi jalannya proses hukum, terutama ketika muncul fakta-fakta yang memunculkan pertanyaan serius.
“Temuan aset berupa mata uang asing dan logam mulia dalam jumlah yang sangat besar adalah fakta hukum yang wajar memicu pertanyaan publik mengenai asal-usul kekayaan tersebut. Alih-alih meminta masyarakat berhenti beropini, Kejaksaan Agung semestinya menjelaskan secara terbuka dan mendukung pengungkapan perkara hingga tuntas,” ujarnya.
Selain itu, Hendardi menilai dugaan pengerahan personel TNI ke Polda Metro Jaya untuk meminta pelepasan saksi maupun barang bukti, apabila benar terjadi, merupakan persoalan yang sangat serius.
Menurutnya, dugaan tersebut bukan sekadar konflik antarlembaga, tetapi dapat mengarah pada penyalahgunaan kekuatan militer dalam proses penegakan hukum.
Hendardi mendesak Presiden selaku Panglima Tertinggi TNI untuk segera mengambil langkah tegas dengan memerintahkan investigasi menyeluruh terhadap dugaan intervensi tersebut serta memastikan tidak ada personel TNI yang terlibat dalam proses penegakan hukum di luar kewenangannya.
“Negara tidak boleh membiarkan institusi penegak hukum saling melindungi, apalagi menggunakan kekuatan militer sebagai tameng bagi dugaan korupsi. Yang dibutuhkan saat ini bukan imbauan agar publik diam, melainkan keberanian negara mengungkap seluruh aktor yang terlibat, siapa pun mereka dan dari institusi mana pun mereka berasal,” tegas Hendardi.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Kejaksaan Agung maupun TNI terkait pernyataan Hendardi tersebut. Kasus yang menjadi sorotan publik itu masih terus bergulir dan ditangani oleh penyidik Kortastipidkor Polda Metro Jaya.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
















Discussion about this post