Jakarta,Kabariku.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sabtu (11/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dalam proses penegakan hukum.
“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Anang dalam keterangannya, Sabtu (11/7).
Anang menegaskan, pengunduran diri Febrie Adriansyah tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Agung, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana khusus yang selama ini menjadi kewenangan Jampidsus.
“Kejaksaan Agung memastikan seluruh tugas serta fungsi penanganan perkara di lingkungan Kejaksaan Agung tetap berjalan dengan baik,” katanya.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tutur Anang.
Pengunduran diri Febrie Adriansyah dilakukan setelah penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia menggeledah belasan lokasi sejak Rabu (8/7/2026) dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan PT PLN, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel (Persero).
Hingga saat ini, proses penyidikan oleh kepolisian masih berlangsung. Aparat penegak hukum belum menyampaikan kesimpulan akhir terkait pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com















Discussion about this post