• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juli 11, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

CERI Desak KPK Klarifikasi Dugaan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah yang Tak Tercantum di LHKPN

Agus Irawan oleh Agus Irawan
10 Juli 2026
di Hukum, Nasional, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare


Jakarta,Kabariku.com – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan klarifikasi atas dugaan adanya aset rumah milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang disebut belum tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).


Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, mengatakan persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena menyangkut kepatuhan penyelenggara negara dalam melaporkan seluruh harta kekayaannya secara benar, lengkap, dan jujur.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik


Menurut Yusri, berdasarkan pemberitaan yang beredar, Febrie Adriansyah mengakui rumah di Sentul merupakan milik pribadinya yang telah dimiliki sejak lama. Jika benar aset tersebut belum masuk dalam LHKPN, maka diperlukan penjelasan terbuka kepada publik serta klarifikasi kepada KPK.

RelatedPosts

Keadilan untuk Warga Bulusan: PT TUN Surabaya Pulihkan 186 SHM yang Digugat Pengembang

Menkop Ferry Juliantono Ziarah ke Makam Bung Hatta, Tegaskan Semangat Koperasi Harus Terus Dilanjutkan

Pernyataan Lengkap Jampidsus: Kejaksaan Tetap Profesional, Independen dan Menghormati Proses Hukum


“CERI memandang transparansi LHKPN merupakan instrumen penting dalam pencegahan korupsi dan penguatan integritas pejabat negara. Karena itu, setiap aset yang dimiliki wajib dilaporkan sesuai ketentuan,” ujar Yusri dalam keterangannya, Jumat (10/7/2026).

CERI menjelaskan, apabila ditemukan ketidaklengkapan atau ketidakbenaran dalam LHKPN, KPK memiliki kewenangan meminta perbaikan laporan, melakukan klarifikasi dan verifikasi, hingga menyampaikan hasil temuannya kepada instansi terkait untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.


Selain itu, ketidakcocokan pelaporan aset juga dapat menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri asal-usul harta kekayaan. Jika ditemukan indikasi adanya unsur kesengajaan menyembunyikan aset yang berasal dari tindak pidana atau untuk menghambat pengawasan kekayaan penyelenggara negara, maka hal tersebut dapat menjadi bagian dari proses penegakan hukum.

Baca Juga  KPK Limpahkan Perkara Eko Darmanto Pejabat Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI ke Pengadilan Tipikor PN Surabaya


Meski demikian, Yusri menegaskan bahwa LHKPN bukan instrumen pemidanaan. Ketidaksesuaian dalam pelaporan tidak otomatis merupakan tindak pidana, kecuali apabila berkaitan dengan dugaan korupsi, gratifikasi, tindak pidana pencucian uang, suap, atau tindak pidana lain yang berhubungan dengan asal-usul harta kekayaan.


“CERI tidak menyatakan bahwa tidak dicantumkannya sebuah rumah dalam LHKPN otomatis merupakan tindak pidana. Namun apabila terbukti ada unsur kesengajaan menyembunyikan aset yang berasal dari tindak pidana, konsekuensi hukumnya tentu dapat menjadi lebih serius,” katanya.


CERI juga menilai ketidaklengkapan LHKPN dapat berdampak terhadap penilaian integritas seorang pejabat, baik dalam pengawasan internal, pemeriksaan etik, maupun pengembangan karier di lingkungan instansi pemerintah.


Karena itu, CERI meminta KPK menjalankan kewenangannya secara profesional dan objektif dengan melakukan klarifikasi serta verifikasi atas informasi yang berkembang terkait dugaan aset rumah milik Jampidsus Febrie Adriansyah.


Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari KPK maupun Febrie Adriansyah terkait desakan tersebut.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: cerijampidsus Febrie ardiansyahkejagungKPKlhkpn jampidsus Febri ardiansyahLHKPN KPK
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

RelatedPosts

Keadilan untuk Warga Bulusan: PT TUN Surabaya Pulihkan 186 SHM yang Digugat Pengembang

10 Juli 2026

Menkop Ferry Juliantono Ziarah ke Makam Bung Hatta, Tegaskan Semangat Koperasi Harus Terus Dilanjutkan

10 Juli 2026

Pernyataan Lengkap Jampidsus: Kejaksaan Tetap Profesional, Independen dan Menghormati Proses Hukum

10 Juli 2026

Bursah Zarnubi: Apkasi Siap Buka Pintu Lebar bagi Investor Tiongkok, Fokus Perkuat Hilirisasi Daerah

10 Juli 2026

Jangan Berhenti di Penggeledahan, BaraNusa: Kortastipikor Polri Harus Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Batu Bara

10 Juli 2026

Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

10 Juli 2026

Discussion about this post

KabarTerbaru

CERI Desak KPK Klarifikasi Dugaan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah yang Tak Tercantum di LHKPN

10 Juli 2026
dok. KPK

KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

10 Juli 2026

Keadilan untuk Warga Bulusan: PT TUN Surabaya Pulihkan 186 SHM yang Digugat Pengembang

10 Juli 2026

Menkop Ferry Juliantono Ziarah ke Makam Bung Hatta, Tegaskan Semangat Koperasi Harus Terus Dilanjutkan

10 Juli 2026

Pernyataan Lengkap Jampidsus: Kejaksaan Tetap Profesional, Independen dan Menghormati Proses Hukum

10 Juli 2026

Bursah Zarnubi: Apkasi Siap Buka Pintu Lebar bagi Investor Tiongkok, Fokus Perkuat Hilirisasi Daerah

10 Juli 2026

Jangan Berhenti di Penggeledahan, BaraNusa: Kortastipikor Polri Harus Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Batu Bara

10 Juli 2026

Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

10 Juli 2026

Tanggapi Penggeledahan Polri, Kejagung Hormati Proses Hukum dan Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

10 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Atlet Renang Pelajar Garut Borong Medali di O2SN Jabar, Kalula Lolos ke Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Penugasan AKBP Syarif yang Tetap Mendampingi Jokowi: Antara Kebutuhan Pengamanan dan Persepsi Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diresmikan Sejak November 2025, SPPG Milik Eks Bupati Agus Supriadi Belum Juga Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Jenderal Humanis Akpol 1995 Ahli Hukum Cybercrime Unpad; Brigjen Pol Mokhamad Ngajib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Dugaan Korupsi PLN hingga Asabri, Polri Geledah Cafe dan Money Changer di Cipete

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com