Jakarta,Kabariku.com – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan klarifikasi atas dugaan adanya aset rumah milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang disebut belum tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, mengatakan persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena menyangkut kepatuhan penyelenggara negara dalam melaporkan seluruh harta kekayaannya secara benar, lengkap, dan jujur.
Menurut Yusri, berdasarkan pemberitaan yang beredar, Febrie Adriansyah mengakui rumah di Sentul merupakan milik pribadinya yang telah dimiliki sejak lama. Jika benar aset tersebut belum masuk dalam LHKPN, maka diperlukan penjelasan terbuka kepada publik serta klarifikasi kepada KPK.
“CERI memandang transparansi LHKPN merupakan instrumen penting dalam pencegahan korupsi dan penguatan integritas pejabat negara. Karena itu, setiap aset yang dimiliki wajib dilaporkan sesuai ketentuan,” ujar Yusri dalam keterangannya, Jumat (10/7/2026).
CERI menjelaskan, apabila ditemukan ketidaklengkapan atau ketidakbenaran dalam LHKPN, KPK memiliki kewenangan meminta perbaikan laporan, melakukan klarifikasi dan verifikasi, hingga menyampaikan hasil temuannya kepada instansi terkait untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain itu, ketidakcocokan pelaporan aset juga dapat menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri asal-usul harta kekayaan. Jika ditemukan indikasi adanya unsur kesengajaan menyembunyikan aset yang berasal dari tindak pidana atau untuk menghambat pengawasan kekayaan penyelenggara negara, maka hal tersebut dapat menjadi bagian dari proses penegakan hukum.
Meski demikian, Yusri menegaskan bahwa LHKPN bukan instrumen pemidanaan. Ketidaksesuaian dalam pelaporan tidak otomatis merupakan tindak pidana, kecuali apabila berkaitan dengan dugaan korupsi, gratifikasi, tindak pidana pencucian uang, suap, atau tindak pidana lain yang berhubungan dengan asal-usul harta kekayaan.
“CERI tidak menyatakan bahwa tidak dicantumkannya sebuah rumah dalam LHKPN otomatis merupakan tindak pidana. Namun apabila terbukti ada unsur kesengajaan menyembunyikan aset yang berasal dari tindak pidana, konsekuensi hukumnya tentu dapat menjadi lebih serius,” katanya.
CERI juga menilai ketidaklengkapan LHKPN dapat berdampak terhadap penilaian integritas seorang pejabat, baik dalam pengawasan internal, pemeriksaan etik, maupun pengembangan karier di lingkungan instansi pemerintah.
Karena itu, CERI meminta KPK menjalankan kewenangannya secara profesional dan objektif dengan melakukan klarifikasi serta verifikasi atas informasi yang berkembang terkait dugaan aset rumah milik Jampidsus Febrie Adriansyah.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari KPK maupun Febrie Adriansyah terkait desakan tersebut.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com













Discussion about this post