Semarang, Kabariku.com – Fakta baru terungkap dalam persidangan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letjen TNI (Purn) Widi Prasetijono.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, terungkap dugaan pembelian satu unit mobil mewah Toyota Alphard senilai sekitar Rp1,6 miliar untuk mantan anggota Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad), Dian Putri Permatasari.
Dugaan tersebut muncul dari keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Salah satunya pegawai dealer Nasmoco, Angga Armada Yoga, yang menjelaskan bahwa kendaraan Toyota Alphard berwarna hitam tersebut tercatat atas nama Dian Putri Permatasari.
Menurut Angga, proses pembelian dilakukan pada 2024 dengan nilai transaksi sekitar Rp1,6 miliar. Pembayaran kendaraan dilakukan secara bertahap hingga lunas.
Dalam persidangan yang sama, Arief Kusmawanto yang merupakan adik ipar Widi Prasetijono mengaku pernah diminta melakukan pembayaran terkait pembelian kendaraan tersebut. Salah satu transaksi yang terungkap nilainya mencapai sekitar Rp520 juta.
Jaksa menduga dana yang digunakan untuk pembelian mobil mewah itu berkaitan dengan aliran dana yang sedang ditelusuri dalam perkara TPPU. Penelusuran dilakukan terhadap sejumlah rekening dan transaksi yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara pengadaan lahan BUMD di Kabupaten Cilacap.
Eks Kowad Dian Putri Membantah Dibelikan Alphard dari Eks Pangdam Diponegoro
Sementara itu, Dian Putri Permatasari membantah mobil tersebut dibelikan oleh Widi Prasetijono. Dalam keterangannya, ia menyebut sebagian dana pembayaran berasal dari seseorang bernama Rindu yang memiliki utang kepadanya, sedangkan sisanya menggunakan dana pribadi.
Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum masih mendalami keterangan tersebut untuk memastikan sumber dana yang digunakan dalam pembelian kendaraan mewah itu.
Kasus TPPU yang kini disidangkan merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi pengadaan lahan seluas sekitar 700 hektare di kawasan Carui, Kabupaten Cilacap. Penyidik menduga sebagian dana hasil tindak pidana tersebut dialihkan untuk pembelian berbagai aset bernilai tinggi yang kemudian disamarkan melalui sejumlah transaksi keuangan.
Hingga kini, proses persidangan masih berlangsung. Majelis hakim bersama jaksa terus menggali keterangan saksi dan menelusuri aliran dana guna mengungkap secara utuh pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam persidangan tetap dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi mantan Pangdam IV/ Diponegoro Letjen TNI (Purn) Widi Prasetijono.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

















Discussion about this post