Jakarta,Kabariku.com – Pemerintah menegaskan bahwa tidak semua pedagang yang berjualan melalui marketplace akan dikenakan pemungutan pajak. Kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui platform e-commerce hanya berlaku bagi pedagang yang memenuhi kriteria tertentu.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Bimo Wijayanto menjelaskan, pedagang orang pribadi dengan omzet atau peredaran bruto hingga Rp500 juta per tahun tidak akan dipungut PPh Pasal 22 sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang menunjuk marketplace sebagai pihak pemungut pajak atas transaksi yang terjadi di platform digital,” kata Bimo, Rabu (1/7/2026).
Namun pemerintah menegaskan bahwa aturan ini bukanlah pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan pajak agar lebih sederhana dan efektif.
Dalam aturan tersebut, marketplace yang ditunjuk pemerintah akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet pedagang yang memenuhi syarat. Pajak yang dipungut nantinya diperhitungkan sebagai bagian dari kewajiban pajak pedagang.
Selain pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun, terdapat beberapa jenis transaksi yang juga dikecualikan dari pemungutan pajak, antara lain penjualan pulsa dan kartu perdana, penjualan oleh wajib pajak yang memiliki surat keterangan bebas pemotongan atau pemungutan pajak, serta sejumlah transaksi khusus lainnya yang telah diatur dalam PMK 37/2025.
Sementara itu, DJP mulai menyiapkan penunjukan sejumlah marketplace besar sebagai pemungut pajak.
Pemerintah telah melakukan koordinasi intensif dengan pelaku industri e-commerce guna memastikan implementasi kebijakan berjalan lancar tanpa mengganggu aktivitas perdagangan digital.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus menciptakan persaingan usaha yang lebih adil antara pelaku usaha online dan offline. Di sisi lain, pelaku UMKM kecil tetap mendapat perlindungan melalui batas omzet Rp500 juta yang tidak dikenai pemungutan pajak.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir seluruh penjual online akan otomatis dikenai pajak. Selama omzet masih di bawah batas yang ditetapkan dan persyaratan administrasi dipenuhi, pedagang tetap dapat berjualan tanpa dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
















Discussion about this post