Jakarta,Kabariku.com – Kasus dugaan penyekapan terhadap tiga karyawan sebuah percetakan di kawasan Kalibaru, Jakarta Pusat, menjadi sorotan publik.
Ketiga korban diduga disekap dan dirantai selama 21 hari di dalam gudang oleh pemilik usaha tempat mereka bekerja.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa tersebut berawal dari dugaan penggelapan barang milik perusahaan yang dilakukan oleh salah satu karyawan.
Karyawan tersebut disebut mengajak dua rekan kerjanya untuk membantu menjual barang yang diduga digelapkan.
Mengetahui hal itu, pemilik usaha diduga mengambil tindakan sendiri dengan mengurung ketiga karyawan tersebut di dalam gudang.
Selama masa penyekapan, para korban disebut mengalami perlakuan tidak manusiawi, mulai dari dirantai hingga mendapat tindakan kekerasan.
Tak hanya itu, para korban juga diduga tidak diberi makan selama tiga hari. Kondisi tersebut baru terungkap setelah keluarga korban berupaya mencari keberadaan mereka yang tidak diketahui selama beberapa pekan.
Keluarga korban mengaku sempat diminta menyerahkan uang sebesar Rp50 juta untuk masing-masing korban sebagai syarat pembebasan.
Namun, meski sejumlah uang telah diberikan, para korban disebut tidak kunjung dilepaskan.
Kasus ini akhirnya terbongkar setelah keluarga meminta pendampingan hukum kepada LBH Forum Pemuda Kalimantan Barat. Tim pendamping hukum kemudian mendatangi lokasi dan menemukan ketiga korban dalam kondisi memprihatinkan.
Setelah menemukan para korban, pihak LBH bersama keluarga segera melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat kepolisian. Laporan itu mencakup dugaan tindak pidana penyekapan, penganiayaan, serta pemerasan.
Saat ini, aparat penegak hukum masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa. Polisi juga tengah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti guna memastikan fakta-fakta yang terjadi serta menetapkan pihak yang bertanggung jawab.
Kasus ini menjadi perhatian karena diduga melibatkan tindakan main hakim sendiri yang berujung pada pelanggaran hukum. Masyarakat diimbau untuk menyerahkan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat berwenang dan tidak mengambil tindakan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait dugaan penyekapan tersebut.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com














Discussion about this post