Jakarta, Kabariku.com – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, melontarkan kritik terhadap tuntutan jaksa dalam kasus dugaan korupsi sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Pernyataan itu disampaikan Noel usai menjalani sidang agenda tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).
Noel mengaku heran karena selisih tuntutan terhadap dirinya dengan terdakwa lain yang disebut menerima aliran dana lebih besar hanya terpaut tipis.
“Bayangkan, yang korupsi Rp 75 miliar hanya 6 tahun. Saya yang dianggap Rp 3 miliar, 5 tahun. Kalau gitu menyesal nggak? Saya menyesal lah! Mending yang korupsi sebanyak-banyaknya. Cuma beda setahun,” kata Noel kepada wartawan.
Dalam perkara tersebut, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Noel dengan pidana 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 4,435 miliar.
Jaksa menyebut Noel telah mengembalikan Rp 3 miliar, sehingga sisa uang pengganti yang wajib dibayarkan sebesar Rp 1,435 miliar subsider 2 tahun penjara.
Tak hanya menyampaikan protes terkait tuntutan, Noel juga menyinggung pentingnya keadilan dalam proses penegakan hukum saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).
Menurut Noel, putusan hakim nantinya akan menjadi cerminan marwah lembaga peradilan di mata publik.
“Jangan kita menelanjangi peradilan ini dengan hal-hal yang tidak adil. Kita mau keadilan publik itu terpenting,” ujar Noel di hadapan majelis hakim.
Bahkan, Noel mengaku siap menerima hukuman berat apabila hal tersebut benar-benar dapat menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang lebih tegas.
“Kalau seandainya saya menjadi contoh untuk pemberantasan korupsi yang lebih baik, hukum mati aja saya. Hukum mati,” kata dia.
Kasus dugaan korupsi sertifikasi K3 di Kemnaker turut menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Binwasnaker dan K3.
Berikut sejumlah terdakwa beserta tuntutan jaksa:
- Hery Sutanto dituntut 7 tahun penjara dan uang pengganti Rp 4,7 miliar.
- Subhan dituntut 5,5 tahun penjara dengan uang pengganti Rp 5,8 miliar.
- Sekarsari Kartika Putri dituntut 5,5 tahun penjara dan uang pengganti Rp 42,6 miliar.
- Irvian Bobby Mahendro dituntut 6 tahun penjara dengan uang pengganti Rp 60,3 miliar.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret sejumlah pejabat kementerian dan menyangkut dugaan penyimpangan dana sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com



















Discussion about this post