Jakarta, Kabariku— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memboyong 11 orang ke Jakarta yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dengan menyeret Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.
Kini 11 orang tersebut, telah tiba di Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 21:15 WIB dengan menggunakan bus pariwisata untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Mereka yang di dalam bus itu, terdiri dari unsur aparatur sipil negara (ASN) hingga pihak swasta. Namun, hingga saat ini KPK belum merinci identitas lengkap para pihak tersebut.
“Tim juga mengamankan sejumlah pihak di Pekalongan, ada sekitar 11 orang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa malam (3/3/2026).
Informasi awal menyebutkan, total lebih dari 20 orang sempat diamankan dalam operasi yang digelar di wilayah Kabupaten Pekalongan tersebut.
Selain Fadia, terdapat dua orang berinisial F dan SM yang disebut sebagai orang kepercayaan Bupati. Ketiganya, telah tiba terlebih dahulu pada Selasa pagi.
Tak hanya itu, Sekda Kabupaten Pekalongan, Kepala BKD, Kepala LPM, hingga empat kepala dinas ikut terseret dalam pusaran OTT.
KPK menduga, kasus ini berkaitan dengan praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Modus yang disinyalir terjadi adalah pengondisian proyek agar vendor tertentu memenangkan tender. Bahkan, muncul dugaan adanya praktik ekstorsi dalam proses pengadaan tersebut.
“Kasus ini melibatkan beberapa dinas. Keterangan dari para pihak dibutuhkan untuk melengkapi bukti awal yang sudah dikumpulkan,” ungkap Budi.
Penyidik juga membuka kemungkinan masih ada pihak lain yang akan dipanggil atau diperiksa lebih lanjut. OTT ini disebut sebagai pintu masuk untuk membongkar dugaan praktik korupsi yang lebih luas.
Dalam operasi ini, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk barang bukti elektronik (BBE), kendaraan, serta uang tunai. Namun, jumlah nominal uang yang disita masih belum diungkap dan akan diumumkan dalam konferensi pers resmi.
KPK mengimbau, agar pihak-pihak tersebut bersikap kooperatif ketika dilakukan pemanggilan atau pemeriksaan sebagai saksi guna membantu proses penanganan perkara.
Sesuai aturan, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com













Discussion about this post