Jakarta, Kabariku – Pemerintah memastikan pengembalian dana beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dari alumni Dwi Sasetyaningtyas dan suaminya, Arya Iwantoro. Keduanya sepakat mengembalikan dana yang telah diterima berikut bunga, menyusul polemik video viral di media sosial.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kesediaan tersebut diperoleh setelah Direktur Utama LPDP melakukan komunikasi langsung dengan keluarga penerima beasiswa. Dalam proses itu diketahui Arya belum menuntaskan kewajiban pengabdian, yang merupakan syarat utama program LPDP.
“Pak Dirut LPDP sudah bicara dengan suami dan dia sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai dari LPDP termasuk bunganya. Saya harapkan ke depan, teman-teman yang dapat pinjaman LPDP, jangan menghina-hina negara,” kata Purbaya dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Senin (23/2).
Purbaya menyebutkan, hingga kini besaran dana beserta bunga yang harus dikembalikan masih dalam tahap penghitungan. Pemerintah belum mengumumkan nilai final kewajiban tersebut.
“Nanti, belum tahu tuh lagi dihitung, tapi saya sih minta dengan bunganya,” ujarnya.
Tak hanya pengembalian dana, sanksi lanjutan juga disiapkan. Purbaya menegaskan, pihak terkait akan dikenakan blacklist sehingga tidak dapat bekerja sama atau memiliki hubungan pekerjaan dengan pemerintah.
“Blacklist tuh artinya nanti dia enggak bisa kerja lagi dengan berhubungan pemerintah di sini, selama saya di sini. Atau di blacklist,” tegasnya.
Purbaya menekankan, beasiswa LPDP bersumber dari pajak masyarakat serta sebagian dari utang negara yang dialokasikan untuk pengembangan sumber daya manusia. Oleh karena itu, penerima beasiswa diminta menjaga komitmen dan tanggung jawab atas fasilitas yang diberikan negara.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com














Discussion about this post