Jakarta, Kabariku– Ketua Komisi Yudisial (KY) Abdul Chair Ramadhan mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (19/2/2026).
Ia tiba sekitar pukul 13.12 WIB. Kedatangannya ke KPK dalam rangka silaturahmi sekaligus menindaklanjuti operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di Pengadilan Negeri Depok.
“Saya ke sini dalam rangka silaturahmi,” ujar Abdul Chair kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Ia menjelaskan, pertemuan tersebut juga berkaitan dengan pelaksanaan tugas KY dalam menjaga dan menegakkan etika serta pedoman perilaku hakim.
“Dan juga terkait menindaklanjuti OTT hakim di PN Depok dalam rangka penegakan etika dan pedoman perilaku hakim oleh KY,” tuturnya.
Chair menegaskan, KY memiliki komitmen tegas dalam menindak setiap pelanggaran etik oleh hakim.
“Zero toleransi, tidak ada hal lain kecuali penegakan yang seberat-beratnya,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK menemukan dugaan suap dalam proses penanganan perkara sengketa lahan Tapos yang ditangani PN Depok. Sejumlah hakim PN Depok terjaring OTT KPK pada Kamis (5/2/2026).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kasus suap ini bermula saat perusahaan swasta, PT Karabha Digdaya (PT KD), meminta pelaksanaan eksekusi atas putusan perdata sengketa lahan. Putusan tersebut telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap sejak 2024, namun belum dilaksanakan.
Putusan dimaksud bernomor 335/Pdt.G/2022/PN Dpk juncto Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 691/PDT/2023/PT BDG juncto Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3665 K/Pdt/2024.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Ikusuma.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com



















Discussion about this post