• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Februari 17, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Daerah

FSKMP Nilai Pernyataan Wali Kota Denpasar Soal PBI JK Ngawur

Ainul Ghurri oleh Ainul Ghurri
17 Februari 2026
di Kabar Daerah, News
A A
0
Forum Sinergi Komunitas Merah Putih (FSKMP) mengecam Wali Kota Denpasar terkait penonaktifan PBI JK. (Foto: Istimewa)

Forum Sinergi Komunitas Merah Putih (FSKMP) mengecam Wali Kota Denpasar terkait penonaktifan PBI JK. (Foto: Istimewa)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku— Puluhan massa dari berbagai kelompok yang tergabung dalam Forum Sinergi Komunitas Merah Putih (FSKMP) mengecam pernyataan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara tentang penonaktifan Penerima Bantuan luran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK).

FSKMP menilai, pernyataan Wali Kota Denpasar tentang penonaktifan 24.401 penerima manfaat PBI JK Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (Desil) kelompok 6 -10 di Kota Denpasar, merupakan perintah langsung Presiden Prabowo Subianto, merupakan pernyataan tanpa dasar yang valid sehingga membuat kegaduhan masyarakat.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Pernyataan Walikota Denpasar tersebut adalah pernyataan ngawur, sesat, ceroboh, tendesius, ngawur dan menyesatkan publik,” kata Koordinator Forum Sinergi Komunitas Merah Putih (FSKMP), Purwanto M Ali saat jumpa pers dibilanga Cikini, Jakarta, Selasa (17/2).

RelatedPosts

HUT ke-6 Bintang Muda Indonesia Digelar Sederhana, Sarat Makna dan Pesan Kebersamaan

Sekjen PBB, Guterres: Ramadhan Momen Sakral untuk Refleksi Membangun Perdamaian Dunia

BNN – Kemendes Deklarasikan Jawa Timur Bersinar, Perangi Narkoba hingga Pelosok Desa

Ali menilai, Walikota Denpasar tidak memahami esensi dan substansi Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). 

Ia menjelaskan, dalam inpres tersebut, tidak secara eksplisit menyebutkan penghapusan data PBI BPJS Kesehatan untuk desil kelompok 6-10.

“Inpres tersebut lebih fokus pada pengaturan umum DTSEN, sebagai data tunggal untuk berbagai program. Termasuk pembangunan dan bantuan sosial, termasuk penetapan peserta PBI, yang harus berdasarkan data yang akurat, terintegrasi, dan tepat sasaran,” terangnya.

Penentuan bahwa penerima PBI adalah desil 1-5 dan kelompok desil 6-10 tidak lagi memenuhi syarat, merupakan implementasi dari kebijakan tersebut. Hal itu melalui peraturan pelaksana.

Adapun aturan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 dan arahan dari BPJS Kesehatan.

Baca Juga  Haidar Alwi: Peran, Sumber Daya, dan Teknologi Metalurgi Ekstraktif untuk Unsur Tanah Jarang (REE)

Dikatakan, kelompok desil 6-10 dinonaktifkan karena dinilai sudah mampu secara ekonomi atau tidak tercatat dalam DTSEN.

“Namun hal ini bukan merupakan ketentuan langsung yang tertulis dalam Inpres tersebut. Implementasi melalui kebijakan Kementerian Sosial serta BPJS Kesehatan, kelompok desil 6-10 dihapuskan dari daftar penerima PBI BPJS Kesehatan mulai Mei 2025,” tegasnya.

Dari total sekitar 7,39 juta peserta yang dinonaktifkan, sebanyak 2,3 juta di antaranya tergolong desil 6- 10. Kelompok tersebut dinilai sudah mampu secara ekonomi atau berada di atas garis kemiskinan.

“Sisa Iainnya tidak tercatat dalam DTSEN atau memiliki data yang tidak valid sesuai dengan Dukcapil. Kuota yang dialihkan kemudian diberikan kepada kelompok desil 1-5 yang benar-benar membutuhkan,” tegasnya.

Masyarakat yang dinonaktifkan namun masih memenuhi syarat, misalnya tergolong miskin/ rentan miskin atau menderita penyakit kronis/katastropik, dapat mengajukan reaktivasi melalui dinas sosial setempat atau aplikasi cek bansos.

“Inpres No 4 tahun 2025 mulai berlaku sejak 5 Februari 2025 dan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 sudah berlaku sejak Mei 2025. Sudah setahun yang Ialu regulasi nasional tersebut berlaku, namun baru sekarang Walikota Denpasar membuat pernyataan yang ceroboh dan menyesatkan dan tidak memahami regulasi nasional tersebut,” sesalnya.

Ali menyayangkan, apabila seorang kepala daerah tidak memahami kebijakan nasional melalui pernyataannya tanpa dasar regulasi yang berlaku, kemudian terkesan menyudutkan Presiden.

“Hal itu karena kebijakan tersebut dianggap merugikan warga Kota Denpasar. Pernyataan Walikota Denpasar sarat dengan muatan kepentingan politik,” ucapnya.

Kendati demikian, FSKMP menghargai upaya Walikota Denpasar yang telah mengklarifikasi terkait penonaktifan PBI BPJS Kesehatan bagi desil 6 – 10 di daerahnya.

“Yang awalnya ia sebut sebagai perintah langsung dari Presiden, namun kemudian dilakukan koreksi dan permohonan maaf karena pernyataan tersebut keliru. FSKMP menghargai permohonan maaf Walikota Denpasar kepada Presiden dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf,” ujar dia.

Baca Juga  Munas I BMI Demokrat Digelar di Jakarta, Momentum Konsolidasi Nasional Kader Muda

“Perihal sebanyak 24.401 peserta PBI desil 610 di Denpasar yang dinonaktifkan sesuai kebijakan nasional, lalu Pemerintah Kota Denpasar mengaktifkan kembali kepesertaan tersebut dengan menggunakan anggaran APBD daerah,” imbuhnya.

Hal itu untuk memastikan akses layanan kesehatan masyarakat tetap terjaga. Dimana hal tersebut adalah kebijakan Wali Kota Denpasar.

Namun demikian, dia mengatakan bahwa kebijakan Walikota Denpasar tersebut tidak mematuhi Inpres Nomor 4 Tahun 2025 dan SK Mensos RI No80 tahun 2025. Yang mana telah menghapus desil 6 – 10 sebagai penerima PBI JK.

“Bahwa warga masyarakat dalam kategori desil 6-10 dinilai sudah mampu dan berada di atas garis kemiskinan.

Dalam hal ini, FSKMP menilai bahwa Walikota Denpasar tidak patuh terhadap kebijakan nasional yang telah ditetapkan oleh Presiden yang diimplemantasikan oleh Mensos,” paparnya.

Ali menilai, kebijakan yang diambil oleh Walikota Denpasar lebih menonjolkan ego kedaerahan dan lebih bertujuan kepentingan politis terhadap konstituennya.

Bawa Ke Ranah Hukum

Ali memandang, sebagai akibat dari penyebaran pernyataan Wali Kota yang telah viral di ruang publik, muncul persepsi negatif di kalangan masyarakat yang salah mengartikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan penonaktifan PBI JK bagi masyarakat kategori desil 6 hingga 10.

Selain itu, rencana Walikota Denpasar untuk mengaktifkan kembali PBI JK bagi desil 6 hingga 10 di Kota Denpasar dengan menggunakan APBD semakin memperkuat persepsi negatif tersebut, seolah-olah Presiden tidak berpihak pada rakyat. 

“Padahal berdasarkan data yang ada, kategori desil 6 hingga 10 tergolong masyarakat mampu dan berada di atas garis kemiskinan,” kata dia.

Dalam rangka menegakkan kebenaran dan hukum, FSKMP akan membawa kasus pernyataan Walikota Denpasar ke ranah hukum dan melakukan pelaporan kepada kepolisian. 

Baca Juga  Bali Blackout: Gangguan Kabel Laut Sebabkan Pemadaman Serentak, Masyarakat Diimbau Tenang

“Dengan ini, kami menunjuk Saudara Hamzah Rahayaan, SH dan kawan-kawan sebagai kuasa hukum atau pengacara yang akan menindak lanjuti proses hukum selanjutnya,” pungkasnya. (Alfi Dimyati).

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: BaliFSKMPJaminan KesehatanJKPBIPenerima Bantuan luranWali Kota Denpasar
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Prosesi Serah Terima Pengawal Istana Kepresidenan Jadi Magnet Warga Setiap Minggu Pagi

Post Selanjutnya

HUT ke-6 Bintang Muda Indonesia Digelar Sederhana, Sarat Makna dan Pesan Kebersamaan

RelatedPosts

HUT ke-6 Bintang Muda Indonesia Digelar Sederhana, Sarat Makna dan Pesan Kebersamaan

17 Februari 2026

Sekjen PBB, Guterres: Ramadhan Momen Sakral untuk Refleksi Membangun Perdamaian Dunia

17 Februari 2026

BNN – Kemendes Deklarasikan Jawa Timur Bersinar, Perangi Narkoba hingga Pelosok Desa

16 Februari 2026

SPPG Sindanggalih Resmi Beroperasi untuk Penuhi Gizi Ribuan Siswa

15 Februari 2026

Pelita Intan Muda Lantik Pengurus Nasional dan Cabang se-Indonesia: Fokus pada Keikhlasan dan Pendidikan

15 Februari 2026

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

15 Februari 2026
Post Selanjutnya

HUT ke-6 Bintang Muda Indonesia Digelar Sederhana, Sarat Makna dan Pesan Kebersamaan

Ilustrasi bulan Ramadan. (FREEPIK)

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Kamis, 19 Februari 2026

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ilustrasi bulan Ramadan. (FREEPIK)

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Kamis, 19 Februari 2026

17 Februari 2026

HUT ke-6 Bintang Muda Indonesia Digelar Sederhana, Sarat Makna dan Pesan Kebersamaan

17 Februari 2026
Forum Sinergi Komunitas Merah Putih (FSKMP) mengecam Wali Kota Denpasar terkait penonaktifan PBI JK. (Foto: Istimewa)

FSKMP Nilai Pernyataan Wali Kota Denpasar Soal PBI JK Ngawur

17 Februari 2026

Prosesi Serah Terima Pengawal Istana Kepresidenan Jadi Magnet Warga Setiap Minggu Pagi

17 Februari 2026

Sekjen PBB, Guterres: Ramadhan Momen Sakral untuk Refleksi Membangun Perdamaian Dunia

17 Februari 2026

KNARA Kecam Kriminalisasi Petani di Konflik Agraria Indragiri Hulu: Kaji Ulang Legalitas HGU

17 Februari 2026
Founder Restorasi Jiwa Indonesia, Syam Basrijal (Foto: Istimewa)

Pakar: Tanpa Mental Sehat, Pembangunan Nasional Rentan Gagal

16 Februari 2026

Sugiono Serahkan KTA Gerindra ke Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir di Gelaran Budaya Kasumedangan

16 Februari 2026

Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat 17 Februari, Ini Potensi Perbedaan Awal Ramadhan 1447 Hijriah

16 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat 17 Februari, Ini Potensi Perbedaan Awal Ramadhan 1447 Hijriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com