Jakarta, Kabariku – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bergerak cepat menjangkau korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.
Kasus ini melibatkan dua balita berusia 3 dan 5 tahun serta dua bayi berusia 5-6 bulan yang diduga menjadi korban jaringan jual beli anak lintas daerah.
Wakil Ketua LPSK, Antonius P.S. Wibowo, mengatakan pihaknya sejak pekan lalu telah berkoordinasi intensif dengan Bareskrim Polri dan Polres Metro Jakarta Barat guna memastikan hak-hak korban terpenuhi selama proses hukum berjalan.
“LPSK secara proaktif berkomunikasi dengan kepolisian untuk menjamin korban memperoleh perlindungan komprehensif,” ujar Antonius dalam keterangannya, Senin (16/2/2026).
Sejumlah anak korban kini telah diamankan dan ditempatkan di panti asuhan untuk mendapatkan pengasuhan sementara serta layanan rehabilitasi. LPSK juga berkoordinasi dengan pengasuh salah satu korban dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memastikan pendampingan berkelanjutan.
Di sisi lain, aparat kepolisian telah menetapkan 10 orang dewasa sebagai tersangka dalam jaringan perdagangan anak tersebut. Proses hukum terhadap para pelaku tengah berjalan.
Kronologi dan Modus
Berdasarkan catatan LPSK, perkara ini bermula pada 31 Oktober 2025 ketika ibu kandung salah satu korban menjemput anaknya dari rumah kerabat. Namun hingga 21 November 2025, anak tersebut tak kunjung kembali.
Hasil penyelidikan mengungkap korban diduga diperjualbelikan secara berantai dengan nilai transaksi yang terus meningkat, mulai dari Rp17,5 juta, Rp35 juta, hingga Rp85 juta. Anak tersebut akhirnya ditemukan di wilayah Jambi bersama tiga anak lain yang juga diduga menjadi korban TPPO.
Pengungkapan kasus ini sebelumnya dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan penanganan perkara mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, termasuk perlindungan identitas dan hak korban.
“Pengungkapan ini adalah komitmen Polri melindungi anak dari segala bentuk kejahatan. Perdagangan anak merupakan tindak pidana serius yang melanggar hak asasi dan merusak masa depan anak,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (6/2/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menambahkan, tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Barat, Ditreskrimum, Ditres PPA dan PPO, serta Kepolisian setempat bergerak ke wilayah pedalaman Sumatera untuk melakukan penyelamatan, meski terkendala faktor geografis. Keempat anak berhasil dievakuasi dan dibawa kembali ke Jakarta.
Sementara itu, Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari memastikan proses penyidikan dilakukan dengan pendekatan ramah anak dan sensitif gender guna mencegah reviktimisasi. Berdasarkan pemeriksaan, kondisi fisik dan psikologis keempat anak dinyatakan baik serta sesuai usia.
Jerat Hukum dan Restitusi
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal tiga tahun hingga maksimal 15 tahun serta denda ratusan juta rupiah.
Antonius menegaskan negara wajib memastikan pemulihan korban secara menyeluruh, mencakup pemulihan psikologis, psikososial, bantuan medis, restitusi, dan pendampingan selama proses peradilan.
Ia juga menyinggung pengaturan penyitaan sebagai jaminan restitusi dalam Pasal 179 KUHAP baru, yang diharapkan dapat meningkatkan realisasi ganti rugi bagi korban.
Pada 2024, restitusi untuk korban TPPO tercatat mencapai Rp968,06 juta.
LPSK menilai kasus ini menjadi alarm serius bagi penguatan sistem perlindungan anak dan deteksi dini perdagangan orang. Peran keluarga, masyarakat, serta pemerintah daerah dinilai krusial untuk mencegah anak kembali menjadi korban.
“Penegakan hukum yang tegas harus berjalan seiring dengan sistem perlindungan sosial yang kuat agar anak-anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal,” tegas Antonius.
Polisi juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak pidana terhadap anak melalui call center 110 atau kantor kepolisian terdekat.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com



















Discussion about this post