• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Maret 26, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Resmi Menahan Tersangka Ketua dan Wakil Ketua PN Depok

Ainul Ghurri oleh Ainul Ghurri
6 Februari 2026
di Dwi Warna, News
A A
0
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Wakil Ketua PN Depok, serta sejumlah pihak swasta dalam perkara dugaan suap terkait percepatan eksekusi pengosongan lahan di Kota Depok, Jawa Barat.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka,” ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Jumat malam (6/2/2026).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Kasus ini berawal, dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok. Pada 2023 PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya (PT KD), sebuah badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan, melawan masyarakat.

RelatedPosts

KPK Ingatkan 96 Ribu Wajib Lapor Segera Setor LHKPN Sebelum 31 Maret 2026

TAUD: Ganti Kepala BAIS Bukan Solusi, Bongkar Rantai Komando Kasus Andrie Yunus

Tindaklanjuti Arahan Presiden, Kepala BGN Perkuat Standar SPPG dan Mutu MBG

Putusan tersebut kemudian dikuatkan di tingkat banding dan kasasi. Berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap itu, pada Januari 2025 PT KD mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan.

Namun hingga Februari 2025, eksekusi tak kunjung dilakukan. Di sisi lain, pihak masyarakat mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK).

Dalam perkembangannya, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG) menunjuk Yohansyah Maruanaya (YOH), selaku jurusita PN Depok, sebagai penghubung satu pintu dengan pihak PT KD.

Melalui Yohansyah, diduga disampaikan permintaan fee sebesar Rp1 miliar kepada PT KD agar eksekusi dipercepat.

Yohansyah kemudian bertemu dengan Berliana Tri Kusuma (BER), Head Corporate Legal PT KD, di sebuah restoran di Depok untuk membahas jadwal eksekusi sekaligus permintaan fee tersebut. Informasi itu diteruskan kepada Direktur Utama PT KD, Trisnadi Yulrisman (TRI).

Baca Juga  PP Muhammadiyah Surati Presiden Jokowi Terkait Pembentukan Pansel Calon Pimpinan KPK

“Karena keberatan dengan nilai Rp1 miliar, pihak PT KD melakukan negosiasi. Akhirnya disepakati fee percepatan eksekusi sebesar Rp850 juta,” ungkap Asep.

Setelah itu, Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penetapan eksekusi pengosongan lahan oleh Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026.

Eksekusi kemudian dilaksanakan oleh Yohansyah. Usai pelaksanaan, Berliana sempat memberikan uang Rp20 juta kepada Yohansyah.

Pada Februari 2026, Berliana kembali bertemu Yohansyah di sebuah arena golf dan menyerahkan uang Rp850 juta yang bersumber dari pencairan cek dengan dasar pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo, konsultan PT KD.

“Saat transaksi itu berlangsung, Tim penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 5 Februari 2026,” jelasnya.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan tujuh orang yakni Ketua PN Depok EKA, Wakil Ketua PN Depok BBG, jurusita YOH, Direktur Utama PT KD TRI, Head Corporate Legal PT KD BER, serta dua pegawai PT KD berinisial ADN dan GUN.

Selain itu, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp850 juta yang dibungkus dalam tas ransel hitam dari Yohansyah, serta sejumlah barang bukti elektronik.

Tak hanya itu, dari hasil penelusuran PPATK, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain oleh Bambang Setyawan berupa gratifikasi senilai Rp2,5 miliar yang bersumber dari setoran penukaran valuta asing dari PT DMV selama periode 2025–2026.

Atas perbuatannya, EKA, BBG, dan YOH, serta TRI dan BER, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Tipikor juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara Bambang Setyawan juga dijerat Pasal 12B UU Tipikor terkait dugaan gratifikasi.

Baca Juga  KPK Benarkan Ada Dua OTT Hari Ini

“Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama sejak 6 hingga 25 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tuturnya.

KPK juga telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Mahkamah Agung terkait penahanan terhadap hakim, sesuai ketentuan Pasal 101 KUHAP 2026.

KPK menegaskan, setiap proses peradilan harus dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan independensi. Integritas aparat penegak hukum disebut sebagai fondasi utama kepastian hukum dan kepercayaan publik.

“Penindakan ini bukan semata soal individu, tetapi juga bagian dari upaya mendorong perbaikan sistem agar tata kelola peradilan menjadi lebih bersih, adil, dan berintegritas,” pungkas Asep.

KPK juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan semua pihak yang telah berkontribusi dalam pengungkapan kasus ini, serta memastikan akan terus melakukan pendampingan melalui fungsi koordinasi dan supervisi agar praktik serupa tidak terulang.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Hakim DepokKetua PN DepokOTTPT KDsengketa lahanWakil Ketua PN Depok
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Jaminkan Rumah demi Bantu Tetangga, YAM Divonis 1,5 Tahun Penjara

Post Selanjutnya

Tragedi Siswa SD NTT, EN LMND: Fokus Perbaikan Implementasi Pendidikan Tanpa Narasi Politis

RelatedPosts

KPK Ingatkan 96 Ribu Wajib Lapor Segera Setor LHKPN Sebelum 31 Maret 2026

26 Maret 2026

TAUD: Ganti Kepala BAIS Bukan Solusi, Bongkar Rantai Komando Kasus Andrie Yunus

26 Maret 2026

Tindaklanjuti Arahan Presiden, Kepala BGN Perkuat Standar SPPG dan Mutu MBG

25 Maret 2026

Yaqut Kembali ke Rutan KPK, Penyidik Dalami Kasus Kuota Haji 2023-2024

25 Maret 2026

Presiden Prabowo Terkesan Latar “Criminal Mind” Bossman, Sebut Relevan bagi KPK

25 Maret 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Arah Kebijakan: MBG untuk Investasi SDM Indonesia

23 Maret 2026
Post Selanjutnya
Sekretaris Jenderal LMND, Julfikar Hasan

Tragedi Siswa SD NTT, EN LMND: Fokus Perbaikan Implementasi Pendidikan Tanpa Narasi Politis

Sinergi BERSATHU dan Indosat Wujudkan Digitalisasi Travel Haji-Umrah Profesional dan Amanah

Discussion about this post

KabarTerbaru

Baznas RI Pastikan Pelayanan Pemudik Optimal Lewat Kunjungan ke Limbangan

Ketua Badan Amil Zakat Nasional Tinjau Posko Mudik di Limbangan Garut, Pastikan Layanan Optimal bagi Pemudik

26 Maret 2026

KPK Ingatkan 96 Ribu Wajib Lapor Segera Setor LHKPN Sebelum 31 Maret 2026

26 Maret 2026
ilustrasi

MBG (Makanan Bergizi Gratis): Antara Proyek Ambisius dan Kegagalan Komunikasi Politik

26 Maret 2026

Rakor Lintas K/L: Seskab Teddy dan Menteri Bahas Stimulus Ekonomi dan Kebijakan Energi

26 Maret 2026

TAUD: Ganti Kepala BAIS Bukan Solusi, Bongkar Rantai Komando Kasus Andrie Yunus

26 Maret 2026
Interaksi antara pengunjung dan satwa di Taman Satwa Cikembulan

Taman Satwa Cikembulan Dipadati Pengunjung, Pertunjukan Satwa Jadi Andalan

26 Maret 2026
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayjen TNI  Aulia Dwi Nasrullah kepada awak media di Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2026) (ANTARA/Walda Marison)

Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, Jabatan Kabais TNI Diserahkan

26 Maret 2026

Tindaklanjuti Arahan Presiden, Kepala BGN Perkuat Standar SPPG dan Mutu MBG

25 Maret 2026

Yaqut Kembali ke Rutan KPK, Penyidik Dalami Kasus Kuota Haji 2023-2024

25 Maret 2026

Seskab Teddy Ungkap Presiden Prabowo Telepon Presiden Palestina: Momen Idulfitri Pererat Solidaritas

25 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Petugas mengevakuasi korban meninggal dalam bencana longsor di Bungbulang Garut (Dok. BPBD Garut)

    Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Taman Yu Yuan (Yu Yuan Garden) dan Polisi Shanghai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjalanan Karier Brigjen TNI Dwi Sasongko, Penerima Adhi Makayasa1998 Butuh 16 Tahun Raih Pangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Lebaran, Musibah Kebakaran di Garut, Yuda Puja Turnawan Serahkan Bantuan untuk Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Terkesan Latar “Criminal Mind” Bossman, Sebut Relevan bagi KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com