• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Februari 7, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Resmi Menahan Tersangka Ketua dan Wakil Ketua PN Depok

Ainul Ghurri oleh Ainul Ghurri
6 Februari 2026
di Dwi Warna, News
A A
0
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memaparkan kasus suap hakim Depok (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memaparkan kasus suap hakim Depok (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Wakil Ketua PN Depok, serta sejumlah pihak swasta dalam perkara dugaan suap terkait percepatan eksekusi pengosongan lahan di Kota Depok, Jawa Barat.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka,” ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Jumat malam (6/2/2026).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kasus ini berawal, dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok. Pada 2023 PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya (PT KD), sebuah badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan, melawan masyarakat.

RelatedPosts

Diskusi Komrad Pancasila Bahas Reposisi Polri, Dinilai Tak Sejalan Reformasi

KPK Geledah Rumah Tersangka dan Kantor Pusat Bea Cukai: Duit dan Dokumen Disita

OTT Depok: KPK Ciduk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok

Putusan tersebut kemudian dikuatkan di tingkat banding dan kasasi. Berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap itu, pada Januari 2025 PT KD mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan.

Namun hingga Februari 2025, eksekusi tak kunjung dilakukan. Di sisi lain, pihak masyarakat mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK).

Dalam perkembangannya, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG) menunjuk Yohansyah Maruanaya (YOH), selaku jurusita PN Depok, sebagai penghubung satu pintu dengan pihak PT KD.

Melalui Yohansyah, diduga disampaikan permintaan fee sebesar Rp1 miliar kepada PT KD agar eksekusi dipercepat.

Yohansyah kemudian bertemu dengan Berliana Tri Kusuma (BER), Head Corporate Legal PT KD, di sebuah restoran di Depok untuk membahas jadwal eksekusi sekaligus permintaan fee tersebut. Informasi itu diteruskan kepada Direktur Utama PT KD, Trisnadi Yulrisman (TRI).

Baca Juga  KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka, Hasanuddin: Murni Peristiwa Hukum Bukan Politik

“Karena keberatan dengan nilai Rp1 miliar, pihak PT KD melakukan negosiasi. Akhirnya disepakati fee percepatan eksekusi sebesar Rp850 juta,” ungkap Asep.

Setelah itu, Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penetapan eksekusi pengosongan lahan oleh Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026.

Eksekusi kemudian dilaksanakan oleh Yohansyah. Usai pelaksanaan, Berliana sempat memberikan uang Rp20 juta kepada Yohansyah.

Pada Februari 2026, Berliana kembali bertemu Yohansyah di sebuah arena golf dan menyerahkan uang Rp850 juta yang bersumber dari pencairan cek dengan dasar pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo, konsultan PT KD.

“Saat transaksi itu berlangsung, Tim penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 5 Februari 2026,” jelasnya.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan tujuh orang yakni Ketua PN Depok EKA, Wakil Ketua PN Depok BBG, jurusita YOH, Direktur Utama PT KD TRI, Head Corporate Legal PT KD BER, serta dua pegawai PT KD berinisial ADN dan GUN.

Selain itu, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp850 juta yang dibungkus dalam tas ransel hitam dari Yohansyah, serta sejumlah barang bukti elektronik.

Tak hanya itu, dari hasil penelusuran PPATK, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain oleh Bambang Setyawan berupa gratifikasi senilai Rp2,5 miliar yang bersumber dari setoran penukaran valuta asing dari PT DMV selama periode 2025–2026.

Atas perbuatannya, EKA, BBG, dan YOH, serta TRI dan BER, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Tipikor juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara Bambang Setyawan juga dijerat Pasal 12B UU Tipikor terkait dugaan gratifikasi.

Baca Juga  Kronologi OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya: Lima Orang Diamankan KPK

“Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama sejak 6 hingga 25 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tuturnya.

KPK juga telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Mahkamah Agung terkait penahanan terhadap hakim, sesuai ketentuan Pasal 101 KUHAP 2026.

KPK menegaskan, setiap proses peradilan harus dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan independensi. Integritas aparat penegak hukum disebut sebagai fondasi utama kepastian hukum dan kepercayaan publik.

“Penindakan ini bukan semata soal individu, tetapi juga bagian dari upaya mendorong perbaikan sistem agar tata kelola peradilan menjadi lebih bersih, adil, dan berintegritas,” pungkas Asep.

KPK juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan semua pihak yang telah berkontribusi dalam pengungkapan kasus ini, serta memastikan akan terus melakukan pendampingan melalui fungsi koordinasi dan supervisi agar praktik serupa tidak terulang.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Hakim DepokKetua PN DepokOTTPT KDsengketa lahanWakil Ketua PN Depok
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Jaminkan Rumah demi Bantu Tetangga, YAM Divonis 1,5 Tahun Penjara

RelatedPosts

Komrad Pancasila menggelar diskusi nasional membahas wacana reposisi Polri dan pentingnya menjaga amanat Reformasi 1998, Jumat (6/2/2026).

Diskusi Komrad Pancasila Bahas Reposisi Polri, Dinilai Tak Sejalan Reformasi

6 Februari 2026
Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Geledah Rumah Tersangka dan Kantor Pusat Bea Cukai: Duit dan Dokumen Disita

6 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

OTT Depok: KPK Ciduk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok

6 Februari 2026
Gedung Mahkamah Agung (MA) RI. (Foto: Biro Hukum & Humas MA)

Ketua MA Murka Soal OTT Hakim Depok: Tak Ada Advokasi untuk Hakim Nakal

6 Februari 2026
Gedung Komisi Yudisial di Jl. Kramat Raya, Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KY Dukung KPK Berantas Praktik Transaksional di PN Depok

6 Februari 2026
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu tengah memaparkan kronologi Tersangka Korupsi Ditjen Bea Cukai. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Importasi di Ditjen Bea Cukai

6 Februari 2026

Discussion about this post

KabarTerbaru

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memaparkan kasus suap hakim Depok (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Resmi Menahan Tersangka Ketua dan Wakil Ketua PN Depok

6 Februari 2026
YAM justru divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus CV AF di Bantul (Foto:Istimewa)

Jaminkan Rumah demi Bantu Tetangga, YAM Divonis 1,5 Tahun Penjara

6 Februari 2026
Komrad Pancasila menggelar diskusi nasional membahas wacana reposisi Polri dan pentingnya menjaga amanat Reformasi 1998, Jumat (6/2/2026).

Diskusi Komrad Pancasila Bahas Reposisi Polri, Dinilai Tak Sejalan Reformasi

6 Februari 2026
Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Geledah Rumah Tersangka dan Kantor Pusat Bea Cukai: Duit dan Dokumen Disita

6 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

OTT Depok: KPK Ciduk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok

6 Februari 2026
Gedung Mahkamah Agung (MA) RI. (Foto: Biro Hukum & Humas MA)

Ketua MA Murka Soal OTT Hakim Depok: Tak Ada Advokasi untuk Hakim Nakal

6 Februari 2026
Gedung Komisi Yudisial di Jl. Kramat Raya, Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KY Dukung KPK Berantas Praktik Transaksional di PN Depok

6 Februari 2026

Tragedi Siswa SD di NTT, Kemensos Turunkan Tim Asesmen dan Perkuat DTKS

6 Februari 2026
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu tengah memaparkan kronologi Tersangka Korupsi Ditjen Bea Cukai. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Importasi di Ditjen Bea Cukai

6 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar Terpilih Jadi Ketua KAUP FHUP, Alumni Nilai Sosoknya Tenang dan Konsisten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Abraham Samad Ungkap Pertemuan dengan Presiden Prabowo, Bahas Revisi UU KPK hingga Oligarki 9 Naga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Gratifikasi Dana BOS Mencuat, Bupati dan Kadis PPO Manggarai Timur Dilaporkan ke KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Interpol Resmi Terbitkan Red Notice, Polri Intensifkan Perburuan Riza Chalid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriyati Hoegeng Tutup Usia di Umur 100 Tahun, Sosok Pendamping Jenderal Hoegeng yang Bersahaja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com